Rabu, 10 Desember 2014

Ruang Henti Khusus (RHK) Sepeda Motor Akan Diterapkan Di Jakarta

Jalur -  para pengendara di Bogor, Bekasi, dan Depok bisa dengan mudah menjumpai ruang henti khusus (RHK) sepeda motor. Ruang berwarna merah marun dengan gambar motor itu didesain untuk berhentinya para pesepeda motor ketika menanti lampu pengatur lalu lintas berwarna hijau. Posisi RHK motor berada di posisi paling depan.

Saat pertamakali melihat RHK motor beberapa tahun lalu di Bogor, kepolisian setempat mesti mensosiaisasikan dengan menempatkan pengeras suara di sudut jalan. Lewat pengeras suara itu keluar kalimat-kalimat yang sudah direkam untuk menjelaskan fungsi RHK motor. Walau, dalam praktiknya RHK itu kerap dikangkangi oleh kendaraan non-sepeda motor. Mulai dari angkutan kota hingga mobil pribadi.

Lahirnya RHK motor bukan mustahil demi mewujudkan lalu lintas jalan menjadi lebih aman, nyaman, dan selamat. Di RHK itulah pesepeda motor diharapkan berhenti rapih sehingga tidak karut marut. Dan, bagi pengemudi mobil seyogyanya tidak berhenti di atas RHK.

Saat ini, di sekitar kota Jakarta terdapat sejumlah RHK motor. Di Bogor RHK motor bisa dijumpai di kawasan Jl Padjajaran. Sedangkan di Depok bisa dilihat di kawasan Jl Margonda Raya. Lantas, akankah di Jakarta juga diterapkan RHK motor?

“Draft-nya sedang dibuat. Kami berharap dapat diwujudkan di Jakarta,” ujar Leksmono Suryo Putranto, anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Entah kapan akan dibuat. Pastinya, setiap hari kita melihat di pertigaan atau perempatan jalan, sepeda motor berjubel di bagian depan jalan. Mereka berjejal hingga melampaui garis setop, bahkan melibas zebra cross. Marka jalan tempat pedestrian menyeberang jalan tertutup oleh si kuda besi.

Kelak, bila RHK motor hadir di jalan-jalan Jakarta, barangkali lalu lintas jalan akan lebih tertib.

0 komentar:

Posting Komentar