Jalur - GRASI yang diberikan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo terhadap Eva Bande, ibu 3 anak yang selama ini dikenal sebagai pembela hak-hak petani yang tertindas di Sulawesi Tengah merupakan suatu bukti komitmen pemerintahan Jokowi terhadap upaya untuk menjadikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang sah di republik ini.
Hal ini tentunya berbeda dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya yang justru memberikan grasi kepada bandar narkoba dan koruptor antara lain :
Pada 2004 terhadap terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Kutai Kartanegara,Syaukani Hassan Rais.
Pada 2012 terhadap terpidana kasus jaringan narkoba internasional Deni Setia Maharwan alias Rapi, Muhammad Majid, Melika Franola alias Ola, warga negara Jerman Peter Achim Franz Groodmann dan
Warga Negara Australia Schapelle Corby
Dua perbandingan ini membuktikan bahwa Jokowi lebih berpihak pada para pejuang-pejuang rakyat dibandingkan mereka yang menghancurkan masa depan generasi muda melalui narkoba.
Pembebasan Eva Bande ini tentu berbeda dengan pembebasan Polycarpus.
Pembebasan Polycarpus tidak bisa dilepaskan dari hak Polycarpus untuk mendapatkan pembebasan bersyarat akibat dari keputusan PK yang diberikan oleh Mahkamah Agung pada 2 Oktober 2013 yang mengurangi masa hukuman Polycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun.
Disisi lain akibat remisi yang diberikan pemerintahan sebelumnya sebanyak 19 kali dengan total 51 bulan maka sesungguhnya Polycarpus akan bebas murni akibat remisi dan keputusan PK sekitar 2015 tanpa mengajukan pembebasan bersyarat.
Dibebaskannya Eva Bande tentu tidak bisa dilepaskan dari perjuangan semua aktivis pembela ham se Indonesia dan pembela rakyat lainnya.
Secara ringkas kronologi terkait pembebasan Eva Bande yang ditangkap pada 15 Mei 2014 di Yogyakarta diantaranya dilakukan oleh aktivis PENA 98 dalam kesempatan pertemuan dengan Jokowi dimana Jokowi menyampaikan pernyataan terkait grasi Eva Bande secara terbuka pada pertemuan PENA (Persatuan Nasional Aktivis) 98, pada tanggal 27 September 2014 di Bali dihadapan 600 orang aktivis 98 dari 28 propinsi.
Berikutnya atas desakan aktivis 98 Palu, Eva Bande dipindahkan dari LP kelas IIb Luwuk ke LP Petobo, Palu.
Penjemputan Eva Bande dari penjara luwuk ke LP Petobo Palu pada 28 November 2014 juga dihadiri oleh Predisium PENA 98 dari Sulawesi Tenggara, Erwin Usman SH, yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Presidium PENA 98 Sulawesi Tengah Yahdi Basma yang juga anggota komisi I DPRD provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem, Ketua Komnas HAM Daerah Sulawesi Tengah, Dedy Azkari, Koordinator POSPERA wilayah Sulawesi Tengah, Aim K Labuangsa dan Sekjend PENA 98, Adian Napitupulu SH yang juga anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP.
Sementara komunikasi yang dilakukan oleh aktivis 98 melalui berbagai jaringan yang dimiliki termasuk melalui komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly semakin intensif dan berpuncak pada tanggal 8 Desember 2014, saat aktivis pena 98 bertemu langsung dengan Presiden RI Jokowi dan Menkumham Yasona Laoly di istana negara untuk membicarakan grasi presiden terhadap Eva Bande.
Pada kesempatan itu Jokowi menyampaikan bahwa perjuangan Eva Bande untuk memperjuangkan hak-hak petani adalah perjuangan kemanusiaan. Disisi lain negara harus memulai untuk mempelopori rekonsiliasi sesama anak bangsa.
Rencananya saat dibebaskan pada 22 Desember 2014 bertepatan dengan hari ibu nanti, aktivis Eva Bande akan disambut oleh 1000 aktivis dari lintas organisasi dan generasi dari berbagai kota di Indonesia.
Bagi seluruh aktivis khususnya PENA 98, pembebasan Eva Bande adalah kemenangan rakyat!
Selasa, 09 Desember 2014
Grasi Presiden RI Untuk Eva Bande
Categories: Hukum
Related Posts:
Inilah Rekaman Suap Pemilukada Lebak Banten - Sidang dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten dengan terdakwa Susi Tur Andayani kembali di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.Pada kesempatan ini, Jaksa KPK memutar rekaman sada… Read More
Terungkap Korupsi Pengadaan Bus Toilet DKIJAKARTA - Korupsi di kalangan birokrat Pemerintah Provinsi DKI kembali terungkap. Kali ini, nilai korupsinya mencapai Rp 1,7 miliar untuk pengadaan enam bus toilet pada 2009 silam.Kasus bus toilet ini menyeret dua pensiunan d… Read More
Adik Ipar Anas diperiksa KPK Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (AU).Penyidik KPK memanggil adik ipar Anas, D… Read More
Masa Pemilu; Kekerasan di Aceh Meningkat ACEH - Jelang hari H pesta Demokrasi 'kekerasan politik' di provinsi paling ujung pulau Sumatera terus meningkat. Peristiwa pembakaran posko, pemberondongan dan penculikan terhadap beberapa calon anggota legislatif (Caleg) te… Read More
Kasus Hambalang; Sohib Nazaruddin Diperiksa KPK Jakarta - Penyidik menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Paiman, untuk penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan lainnya tersangka Anas Urbaningrum, di kantor KPK, Jakar… Read More
0 komentar:
Posting Komentar