Kamis, 11 April 2013

Pembunuhan di Lapas Cebongan tak Melanggar HAM

JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyatakan 11 anggota Kopassus yang terlibat pembunuhan empat tahanan di Lapas Cebongan, DIY, akan diadili di pengadilan militer.
Kemenhan menolak para pelaku dibawa ke peradilan umum. Kemenhan juga menolak penggunaan Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), karena menganggap tindakan para pelaku bukan bagian dari pelanggaran HAM.
"Ini bukan pelanggara HAM," kata Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Menurut Purnomo, pengadilan HAM bisa diberlakukan kepada anggota TNI, bila melakukan penghilangan nyawa atau penghilangan satu ras atau etnik tertentu secara menyeluruh.
"Atau, itu dilakukan secara sistematik berdasarkan kebijakan pimpinan," tuturnya.
Purnomo menyatakan, alam peristiwa penyerangan Lapas Cebongan, tidak ada kebijakan dari pimpinan. Tindakan ke-11 anggota Kopassus, papar Purnomo, adalah aksi spontanitas dari para pelaku.
"Jadi, tidak ada sistematika dari pimpinan untuk melakukan kegiatan pidana ini," cetusnya.
Saat ditanya alasan Kemenhan mengeluarkan kesimpulan dini terhadap kasus ini, Purnomo menjawab bahwa pihaknya berpegang pada penyelidikan dari polisi militer TNI.
Diberitakan sebelumnya, empat tahanan Lapas Cebongan tewas ditembak dalam tahanan, pada 23 Maret 2013. Setelah dilakukan investigasi internal, pihak TNI AD mengakui bahwa pelaku penyerangan dan pembunuhan empat tahanan titipan Polda DIY, adalah 11 anggota Kopassus Grup II Kartosuro.
Penyerangan 11 anggota Kopassus secara singkat pada dini hari, diduga merupakan aksi balas dendam atas pengeroyokan sekelompok orang yang menewaskan anggota TNI AD Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Solo, Sersan Satu Santoso, di Hugo s Cafe, pada 19 Maret 2013.
Pihak TNI AD mengumumkan ke publik, bahwa keempat tahanan yang ditembak, adalah bagian dari kelompok preman. Kini, ke-11 anggota Kopassus sedang menjalani penyidikan di Pomdam IV Diponegoro, Semarang.

0 komentar:

Posting Komentar