Minggu, 28 April 2013

Kenaikan BBM Dua Harga tak Jadi


Jakarta - Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta himpunan wiraswasta nasional minyak dan gas (Hiswana Migas) tidak siap untuk memberlakukan kebijakan dua harga BBM bersubsidi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menegaskan bila memang tidak ada jaminan kelancaran pelaksanaan di lapangan, opsi tersebut tidak akan diambil.

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Jakarta, minggu (28/4).

Julian mengatakan, dalam laporannya kepada Presiden, Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan ketidaksiapannya untuk memberlakukan kebijakan dua harga BBM bersubsidi.

Yang disampaikan Menteri ESDM kepada Presiden terkait kebijakan dua harga, ternyata bahwa tidak siap untuk memberlakukan kebijakan dua harga tersebut. Baik dalam pengawasan maupun jajaran teknis di bawah juga belum siap, terlalu berisiko. Begitu juga dilaporkan bahwa Pertamin dan Hiswana Migas juga tak siap, ujar Julian.

Bahkan, lanjut Julian, Jero Wacik menyampaikan kepada Presiden bahwa kebijakan dua harga tersebut akan menimbulkan persoalan dan masalah baru di masyarakat jika pengawasan dan teknis lapangan tidak siap.

Menteri ESDM melaporkan mengenai persiapan dua harga, sebagaimana dilaporkan, menyatakan belum siap, baik jajaran di bawah juga belum siap. Terlalu berisiko, belum diyakini akan mengantisipasi dampak negatif dari dua harga. Presiden minta dimatangkan terlebih dahulu, nanti ada ratas (rapat terbatas) khusus untuk membahas finalisasi kebijakan tersebut, ujarnya.

Tetapi yang jelas, lanjut Julian, bahwa pemerintah akan mengambil kebijakan yang adil, subsidi bbm diberikan pada yang tidak mampu. Logikanya yang mampu, yang kaya itu dikurangi. Sedangkan yang tidak mampu diberikan kompensasi yang sebanding dengan kenaikan.

Presiden juga meminta dilakukan exercise skema yang paling memungkinkan untuk kompensasi rakyat miskin, ujarnya.
Presiden akan menggelas rapat kabinet terbatas khusus membahas kebijakan BBM bersubsidi, Senin (29/4), di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Opsi pengendalian BBM oleh pemerintah yang berkembang belakangan adalah menetapkan dua harga BBM bersubsidi, yakni BBM bagi mobil pribadi serta kendaraan bermotor dan angkutan umum. Kebijakan ini agar fiskal terjaga namun tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat miskin.

Untuk motor dan angkutan umum tetap Rp4500 per liter, sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat seharga Rp6500 per liter.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, pemerintah telah mengatur alokasi SPBU yang bakal dibagi dua.
Menurutnya, dari total 5.027 SPBU di seluruh Indonesia, komposisi SPBU produk BBM senilai Rp4.500 berkisar 55 persen. Sisanya, dialokasikan untuk SPBU dengan subsidi yang telah dikurango. Komposisi tersebut bakal diterapkan secara tepat di kota Jakarta.

Namun kenyataannya, skenario pemberlakuan dua harga BBM subsidi, ada kendala di beberapa kabupaten/kota, karena 43 daerah hanya mempunyai satu SPBU.

0 komentar:

Posting Komentar