Rabu, 03 April 2013

Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Gresik Bakal Gugat Kementerian PU

GRESIK - M Sholeh, pengacara korban kecelakaan lalu lintas, Adi Sucipto (31), warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, akan menuntut Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara perdata dan pidana.

Adi menjadi korban kecalakaan tunggal di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, depan Kantor Pajak, Kecamatan Kebomas, Gresik,  Jumat (29/3/2013). Akibat kecelakaan itu korban luka berat.

M Shole mengatakan, saat ini dirinya sedang proses pengumpulan berkas untuk menggugat Kementerian PU.

Di antara berkas tersebut yaitu surat laporan kecelakaan dari Kepolisian, hasil visum dari rumah sakit, dan bukti-bukti kecelakaan.

Gugatan ke Kementerian PU dilakukan, karena kecelakaan itu akibat kelalaian petugas PU sebagai penanggung jawab pembangunan, perawatan dan perbaikan jalan nasional.

Menurut M Sholeh, kecelakaan di jalan raya dimungkinkan dapat menggugat ke Kementerian PU.

"Kalau kecelakaan ringan dapat dituntut 6 bulan penara, kecelakaan berat 1 tahun penjara dan jika meninggal dunia 5 tahun tahun penjara," kata M Sholeh, Senin (1/4/2013).

Gugatan korban tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam kasus kecelakaan ini, yang disalahkan adalah Negara melalui Pemerintah Pusat, yang di bawah naungan Kementerian PU.

"Negara yang mempunyai anggaran untuk merawat jalan setiap tahun. Ada anggaran bencana, berarti ada anggaran perbaikan jalan, kenapa tidak dilaksanakan secara maksimal," imbuh Sholeh.

Upaya menggugat Kementerian PU, kata Sholeh, agar ada efek jera dari instansi pemerintah. "Selama ini tidak ada warga yang kecelakaan di jalan raya sampai meninggal dunia menggugat ke Kementerian PU," tegas Sholeh.

Terkait gugatan balik dari Kementerian PU, Sholeh tetap optimistis akan memenangkannya.

"Kami tetap optimis bisa memenangkan gugatan ini sebab kesalahan sudah jelas di Kementerian PU yang mempunyai tanggung jawab merawat jalan nasional," jelasnya.

Nilai kerugian kecelakaan itu secara pasti belum disebutkan, sebab biaya kerusakan motor Yamaha Mio belum terhitung. Termasuk biaya perawatan rumah sakit juga belum dihitung.

"Korban mengalami luka berat di selaput gendang telinga kanan pecah, belum luka beset (lecet) dan jahitan di atas telingga berjumlah tujuh jahitan. Secara pasti kerugian materiil belum terhitung. Gugatan perdata secara kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar ," imbuhnya.

Sebelumnya, kecelakaan tunggal menimpa Adi Sucipto (31), warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, saat akan memberi makan ikan lele di Perumahan Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jumat (29/3/2013), pukul 17.00 WIB.

Saat melintas di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Adi yang mengendarai Yamaha Mio W 6705 MB menabrak lubang jalan, sehingga terpental 20 sekitar meter. Akibat kecelakaan ini korban luka berat.

0 komentar:

Posting Komentar