Jakarta - Bagi masyarakat yang ingin
mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Senin, 08 April 2013 terbagi di beberapa lokasi.
1. Jakarta Pusat
SIM: Kantor Pos Indonesia Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: Citra Land
STNK: Citra Land
3. Jakarta Selatan
SIM: Gedung Sampoerna
STNK: Gedung Sampoerna
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
STNK: Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Jam operasional: pukul 08.00 - 13.00 WIB
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
0 komentar:
Posting Komentar