Minggu, 28 April 2013

May Day, Demo Buruh Tolak PP 109


 
KUDUS  - Selain agenda perjuangan upah layak dan penghapusan system kerja kontrak atau outsourshing di Hari Buruh International 1 Mei 2013 mendatang, penentangan pemberlakuan tentang PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, menjadi agenda lainnya. Regulasi tersebut dianggap sebagai bentuk kriminalisasi Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk buruh, petani dan konsumen.

Pernyatan tersebut disampaikan Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Kudus, Slamet Machmudi, kepada Suara Merdeka, Minggu (28/4). Ditambahkannya, ketentuan baru tersebut membuat beban semua komponen IHT bertambah. Buruh dihadapkan pada kenyataan dan kepastian bahwa cepat ataupun lambat IHT tempat mereka bekerja suatu saat akan mengalami kebangkrutan.

Pemerintah telah menerapkan standarisasi bahan baku, kenaikan pita cukai serta aturan pemasaran/iklan yang meredupkan IHT. 'Aturan-aturan yang menjerat IHT nasional begitu sulit dilepaskan,' katanya.

Pihak yang terkena dampak terberat yakni pekerja rokok. Secara psikis para buruh dihantui rasa cemas karena telah merasakan menurunnya pendapatan akibat sepinya produksi. Pada peringatan may day tahun ini, penolakan terhadap PP 109/2012 menjadi momentum strategis bagi para buruh di sentra IHT.

Perlawanan terhadap kebijakan upah murah harus diimbangi dengan perlawanan terhadap regulasi yang melemahkan IHT. Dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. 'Jika IHT bertahan maka buruh sangat mungkin mendapatkan kesejahteraan,' jelasnya.

Sebaliknya, IHT diambang kepunahan maka ratusan ribu stakeholder IHT siap-siap untuk kehilangan pekerjaan. KSBSI prihatin masih banyak buruh IHT yang belum mengetahui rencana pemerintah terhadap keberlangsungan IHT.

Hasil survei KSBSI di Kudus beberapa waktu yang lalu, 87 % buruh di pabrikan awam soal PP 109 Tahun 2012.  Sisanya 13 % yang dianggap tahu adalah buruh bulanan yang nota bene memiliki gaji dan tunjangan yang relatif baik.

'Maka sangat wajar jika perlawanan terhadap pemberlakuan PP 109 Tahun 2012 di Kudus masih terbilang sepi,' imbuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar