Selasa, 16 April 2013

158 Anggota Laskar Merah Putih Diciduk Polres Jakarta Barat


 
JAKARTA:  Sebanyak 158 anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih, diamankan Anggota Reskrim Polres Jakarta Barat di Jalan Tanjung Duren Raya, Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (15/4/2013). Mereka diciduk lantaran menghalangi petugas yang sedang mengeksekusi lahan.

"Mereka ini telah menghalangi kegiatan eksekusi lahan yang dilakukan oleh petugas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di tanah milik ahli waris H Nanang," ujar Wakil Kapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Widodo.

Selain menolak panitera yang sedang mengeksekusi lahan, kata Widodo, ratusan anggota Laskar Merah Putih itu pun melawan petugas kepolisian. "Ini juga merupakan bentuk premanisme, untuk itu kami langsung mengamankan mereka. Kami memang sedang melaksanakan program zero to premanisme," tegasnya.

Wakapolres menuturkan, kejadian tersebut bermula petugas pengadilan negeri Jakarta Barat melaporkan bahwa adanya pihak lawannya yang menyewa sebuah ormas untuk menghalangi eksekutor yang sedang mengeksekusi tanah seluas 800 meter itu.

"Kami mengerahkan 500 personel ke lokasi, termasuk dua kompi dari Brimob Polda Metro Jaya, dan mereka (ormas) juga melawan petugas polisi," tuturnya.

Untuk itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 158 anggota ormas yang sudah meresahkan masyarakat."Kami periksa terlebih dahulu untuk mengetahui apa sebab mereka melakukan pencegahan, serta mencari tau siapa pimpinan mereka dan apa alasanya," lanjutnya.

Saat ini, ratusan ormas Laskar Merah Putih masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat. "Mereka akan kami kenakan Pasal 241 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar