Jakarta - Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta himpunan
wiraswasta nasional minyak dan gas (Hiswana Migas) tidak siap untuk
memberlakukan kebijakan dua harga BBM bersubsidi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menegaskan bila memang tidak ada
jaminan kelancaran pelaksanaan di lapangan, opsi tersebut tidak akan
diambil.
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Jakarta, minggu (28/4).
Julian mengatakan, dalam laporannya kepada Presiden, Menteri ESDM Jero
Wacik menyatakan ketidaksiapannya untuk memberlakukan kebijakan dua
harga BBM bersubsidi.
Yang disampaikan Menteri ESDM kepada Presiden terkait kebijakan dua
harga, ternyata bahwa tidak siap untuk memberlakukan kebijakan dua harga
tersebut. Baik dalam pengawasan maupun jajaran teknis di bawah juga
belum siap, terlalu berisiko. Begitu juga dilaporkan bahwa Pertamin dan
Hiswana Migas juga tak siap, ujar Julian.
Bahkan, lanjut Julian, Jero Wacik menyampaikan kepada Presiden bahwa
kebijakan dua harga tersebut akan menimbulkan persoalan dan masalah baru
di masyarakat jika pengawasan dan teknis lapangan tidak siap.
Menteri ESDM melaporkan mengenai persiapan dua harga, sebagaimana
dilaporkan, menyatakan belum siap, baik jajaran di bawah juga belum
siap. Terlalu berisiko, belum diyakini akan mengantisipasi dampak
negatif dari dua harga. Presiden minta dimatangkan terlebih dahulu,
nanti ada ratas (rapat terbatas) khusus untuk membahas finalisasi
kebijakan tersebut, ujarnya.
Tetapi yang jelas, lanjut Julian, bahwa pemerintah akan mengambil
kebijakan yang adil, subsidi bbm diberikan pada yang tidak mampu.
Logikanya yang mampu, yang kaya itu dikurangi. Sedangkan yang tidak
mampu diberikan kompensasi yang sebanding dengan kenaikan.
Presiden juga meminta dilakukan exercise skema yang paling memungkinkan untuk kompensasi rakyat miskin, ujarnya.
Presiden akan menggelas rapat kabinet terbatas khusus membahas kebijakan
BBM bersubsidi, Senin (29/4), di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Opsi pengendalian BBM oleh pemerintah yang berkembang belakangan adalah
menetapkan dua harga BBM bersubsidi, yakni BBM bagi mobil pribadi serta
kendaraan bermotor dan angkutan umum. Kebijakan ini agar fiskal terjaga
namun tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat miskin.
Untuk motor dan angkutan umum tetap Rp4500 per liter, sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat seharga Rp6500 per liter.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, pemerintah telah mengatur alokasi SPBU yang bakal dibagi dua.
Menurutnya, dari total 5.027 SPBU di seluruh Indonesia, komposisi SPBU
produk BBM senilai Rp4.500 berkisar 55 persen. Sisanya, dialokasikan
untuk SPBU dengan subsidi yang telah dikurango. Komposisi tersebut bakal
diterapkan secara tepat di kota Jakarta.
Namun kenyataannya, skenario pemberlakuan dua harga BBM subsidi, ada
kendala di beberapa kabupaten/kota, karena 43 daerah hanya mempunyai
satu SPBU.