Kamis, 13 Juni 2013

POLWAN BERJILBAB



RMOL. Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menerbitkan aturan baru sehubungan dengan pengenaan jilbab oleh Polisi Wanita (Polwan) selama menjalankan tugas.

"Mengenakan jilbab itu hak, tidak boleh dilarang," tegas Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj dalam jumpa pers di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Rabu (12/6).

Mengenakan jilbab, tambah Kiai Said, seperti lazimnya wanita di luar profesi Polwan, tidak akan mengganggu aktifitas pekerjaan. "Mengenakan jilbab kan tidak mengganggu aktifitas. Polwan berjilbab masih bisa mengatur lalu-lintas, tidak mengganggu, sama sekali tidak mengganggu," tambahnya.

Atas dorongan Polwan dizinkan mengenakan jilbab dalam menjalankan tugas, LPOI mendesak Polri bisa menerbitkan aturan sebagai payung hukum.

"Kalau ada Polwan yang ternyata ingin mengenakan jilbab selama bertugas, itu harus diakomodir oleh Polri. Caranya bagaimana? Buat aturan yang bisa menjadi landasan hukum pijakannya," urai Ketua Umum PBNU ini.

Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri belakangan ramai dibicarakan, karena di dalamnya terdapat larangan Polwan mengenakan jilbab.

Sejumlah pihak sudah memberikan tanggapan keras terhadap aturan tersebut, salah satunya mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yusril Ihza Mahendra yang siap menggugat keabsahannya.

0 komentar:

Posting Komentar