Kamis, 13 Juni 2013

Indonesia Ladang Sindikat Perdagangan Orang



Jakarta - Tidak luput dari pemberitaan yang diberitakan oleh berbagai media mengenai perempuan dan anak-anak saat ini menjadi sasaran empuk sindikat perdagangan orang .

Menyikapi persoalan ini, Partai Gerindra telah menabuh perang terhadap perdagangan orang, termasuk perbudakan modern yang terjadi di Indonesia.

"Fenomena di lapangan, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga  eksploitasi lainnya," kata anggota Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Sumarjati Arjoso di sela-sela diskusi yang diselenggarakan Fraksi Gerindra, dengan tema "Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking), di gedung DPR, Kamis (13/6).

Selain eksploitasi seks, mereka yang diperdagangkan kata dia juga dijadikan pekerja paksa atau perbudakan. Menurut dia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menegaskan kalau human trafficking atau perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan yang menjadi epedemi global, termasuk di Indonesia.

"Pada  dasarnya human trafficking merupakan ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia," terangnya.

Dengan demikian, maraknya perdagangan orang, menurut Sumarjati, merupakan dampak dari tingkat kesejahteraan masyarakat yang rendah, tingkat pendidikan yang rendah dan terbatasnya lapangan kerja.

Dia menegaskan kalau Gerindra melihat Indonedia kini tidak lagi sekedar menjadi lokasi transit dan tujuan perdagangan orang, namun juga telah menjadi negara sumber pemasok obyek praktek illegal tersebut.

Di Indonesia, setiap propinsi merupakan sumber dan tujuan perdagangan orang.

"Dimana Jawa barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB dan Banten, merupakan propinsi yang menjadi sumber terbanyak," tegasnya.

Nah, untuk  mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan orang di Indonesia, kata Sumarjati, maka DPR bersama Pemerintah telah menetapkan UU 21/2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pergadangan Orang (TPPO).

Pemerintah juga telah membentuk PP dan Perpres serta Gugus Tugas Pemberantasan TPPO, mulai dari pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota.

Namun, pihaknya melihat perlu ada dievalusi terhadap implementasi UU, PP, Perpres dan Gugus Tugas Pemberantasan TPPO tersebut. Sudah sejauh mana efektifitas dari berbagai regulasi dan Gugus Tugas yang telah dibentuk tersebut.

"Dengan demikian kita bisa mengindentifikasi apa sesungguhnya kendala yang dihadapi, sehingga TPPO tetap marak terjadi di negeri ini," demikian Sumarjati.

0 komentar:

Posting Komentar