Rabu, 19 Juni 2013

Dua Truk Tangki Berisi 16 Ribu Liter Solar diSita

Truk tangki isi solar bersubsidi yang ditahan polisi

Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menangkap tersangka berinisial IF dan menyita dua truk tangki berisi 16.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, terkait kasus penimbunan atau penyalahgunaan penyimpanan BBM tanpa izin.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penimbunan BBM jenis solar, di Jalan Lapangan Bola RT05 RW04 No 89, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Terjadi kasus penimbunan BBM jenis solar dalam dua unit truk tangki yang diambil dari SPBU-SPBU di sekitar lokasi. Satu truk tangki berisi 8.000 liter solar. Jadi dari dua truk tangki, totalnya ada 16 ribu liter solar. Saat ini dua truk tangki itu ada di Polda Metro Jaya," ujar Rikwanto, Rabu (19/6).

Dikatakan Rikwanto, selain menyita dua truk tangki dengan nomor polisi F 8057 FY dan B 9136 TFA, polisi juga menangkap pemilik sekaligus sopir berinisial IF.

"Pelaku IF mengaku sebagai sopir juga sebagai pemilik. Berdasarkan keterangannya, truk tangki itu sebenarnya digunakan mengangkut BBM non subsidi untuk industri. Namun, dalam praktiknya ia menampung BBM bersubsidi," jelasnya.

Rikwanto menyampaikan, pelaku mengumpulkan solar bersubsidi itu, di lokasi pengepulan, Jalan Lapangan Bola RT05 RW04 No.89, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

"Ada beberapa mobil dimodifikasi untuk mengisi solar subsidi di SPBU-SPBU. Kemudian isinya dipindahkan ke truk tangki yang telah disiapkan di TKP. Selanjutnya, didistribusikan ke pabrik-pabrik industri dan dijual dengan harga non subsidi," bilangya.

Atas perbuatannya, kata Rikwanto, tersangka dijerat Pasal 53 huruf c Juncto ayat 23 ayat 2 huruf c Undang-undang RI No.22 tahun 2001, tentang Minyak Bumi dan Gas.

"Ancaman pidananya empat tahun penjara dan denda Rp 30 miliar," tandasnya.