Jalur - Program kontroversial berupa penahanan dan interogasi oleh Badan Intelijen Amerika Serikat, Central Intelligence Agency (CIA) berlangsung sejak 2002. Pemicunya adalah peristiwa serangan 11 September 2001 ke daratan Amerika Serikat yang menewaskan sekitar 3.000 orang. Inilah time line program CIA itu, seperti ditulis Time. Hasil penyelidikan Komite Intelijen Senat yang mengkaji soal penahanan dan interogasi CIA ini dipublikasikan pada Selasa, 9 Desember 2014.
11 September 2001: Al-Qaeda melakukan serangan terhadap World Trade Center dan Pentagon.
17 September 2001: Presiden George W. Bush menandatangani memorandum rahasia yang mengesahkan CIA untuk menahan teroris.
7 Februari 2002: Presiden Bush menandatangani memorandum yang menyatakan bahwa Konvensi Jenewa tidak berlaku untuk konflik global dengan Al-Qaeda.
Maret-April 2002: Abu Zubaydah ditangkap di Pakistan dan dipindahkan ke tahanan CIA. Dia diinterogasi bersama oleh petugas FBI dan CIA.
Juni 2002: perwira CIA menempatkan Abu Zubaydah dalam isolasi selama 47 hari. FBI tidak pernah kembali ke situs interogasi itu lagi.
1 Agustus 2002: Penasehat Hukum dari Kantor Departemen Kehakiman mengeluarkan dua memorandum (satu dirahasiakan, satu tidak) menyimpulkan bahwa usulan "teknik interogasi ditingkatkan" CIA tidak melanggar undang-undang anti-penyiksaan federal.
04-30 Agustus 2002: Setelah isolasi berkepanjangan, interogator CIA menerapkan teknik interogasi water boarding kepada Abu Zubaydah.
September 2002: Ketua Komite Intelijen Senat Bob Graham dan Wakil Ketua Richard Shelby pertama kali diberitahu tentang program interogasi CIA. (Senator Pat Roberts dan Jay Rockefeller juga kemudian diberi penjelasan soal ini ketika mereka menjadi ketua dan wakil ketua.)
November 2002: Setelah ditangkap dan ditahan oleh negara asing, Abd al-Rahim al-Nashiri ditransfer ke tahanan CIA dan diangkut ke fasilitas penahanan yang sama di mana Abu Zubaydah berada. Al-Nashiri juga mengalami teknik keras CIA, termasuk waterboarding.
November 2002: Tahanan CIA Gul Rahman meninggal saat ditahan dan diinterogasi oleh CIA di fasilitas penahanan terpisah dari Abu Zubaydah dan al-Nashiri.
28 Desember 2002 - 1 Januari 2003: Al-Nashiri diancam dengan pistol dan bor selama interogasi CIA.
Januari 2003: Kantor Inspektur Jenderal CIA memulai review Program Penahanan dan Interogasi CIA.
Maret 2003: Khalid Sheikh Muhammad ditangkap dan dipindahkan ke sebuah situs penahanan CIA di mana ia mengalami teknik interogasi koersif CIA, termasuk dengan 183 teknik waterboarding.
Juli 2003: CIA dan beberapa anggota Dewan Keamanan Nasional bertemu dan menegaskan penggunaan apa yang disebut dengan "teknik interogasi yang ditingkatkan" CIA.
16 September 2003: CIA pertama kali memberi penjelasan kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan soal apa yang disebut sebagai "teknik interogasi ditingkatkan" CIA, menurut catatan badan intelijen itu.
7 Mei 2004: Inspektur jenderal CIA menyelesaikan review atas Program Penahanan dan Interogasi CIA.
Juni 2004: Kantor Konsultan Hukum menarik surat yang sebelumnya dinyatakan tidak rahasia pada 1 Agustus 2002 atas memorandum yang berisi analisis hukum atas undang-undang anti-penyiksaan.
Agustus-September 2004: Kantor Penasehat Hukum mengeluarkan surat kepada CIA menyarankan bahwa penggunaan apa yang disebut teknik interogasi yang ditingkatkan tidak melanggar undang-undang federal anti-penyiksaan.
2 November 2005: Washington Post menerbitkan sebuah artikel tentang keberadaan program penahanan dan interogasi rahasia global yang dijalankan oleh CIA.
08-09 November 2005: Berlawanan dengan arahan dari Gedung Putih dan Kantor DNI, direktur National Clandestine Service CIA Jose Rodriguez memberi kewenangan penghancuran rekaman video yang menggambarkan penggunaan teknik interogasi keras CIA, termasuk waterboarding, terhadap Abu Zubaydah dan al-Nashiri dari tahun 2002.
Desember 2005: Kongres meloloskan Undang Undang Perlakuan terhadap Tahanan, yang melarang penggunaan cara "kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat atau hukuman" terhadap "individu dalam tahanan atau di bawah kendali fisik pemerintah Amerika Serikat."
29 Juni 2006: Mahkamah Agung, dalam kasus Hamdan v Rumsfeld, menyatakan bahwa Pasal Umum 3 Konvensi Jenewa berlaku untuk konflik AS dengan Al-Qaeda dan bahwa penahanan di Guantanamo harus sesuai dengan Konvensi Jenewa.
31 Agustus 2006: Kantor Penasehat Hukum mengeluarkan memorandum menganalisis penerapan Undang Undang Perlakuan terhadap Tahanan dengan kondisi penjara bagi tahanan CIA.
6 September 2006: Anggota Komite Intelijen Senat --selain ketua dan wakil ketua-- mendapakan penjelasan singkat tentang Program Penahanan dan Interogasi CIA untuk pertama kalinya. Briefing terbatas itu dilakukan karena pemerintah mempersiapkan pengakuan publik dari program CIA oleh Presiden Bush pada hari yang sama.
28-29 September 2006: Kongres meloloskan Undang Undang Komisi Militer, yang mengatur bahwa pelanggaran tertentu Pasal Umum 3 Konvensi Jenewa tunduk pada tuntutan pidana di bawah Undang-Undang Kejahatan Perang.
20 Juli 2007: Presiden Bush menandatangani Executive Order 13440 yang menyatakan bahwa Penahanan CIA dan Program Interogasi sepenuhnya sesuai dengan kewajiban Amerika Serikat berdasarkan Pasal 3 Konvensi Jenewa.
6 Desember 2007: New York Times melaporkan bahwa CIA menghancurkan rekaman video interogasi pada bulan November 2005. CIA mengakui bahwa kaset video interogasi dihancurkan.
11 Desember 2007: Dalam sidang di depan Komite Intelijen Senat, Direktur CIA Hayden menawarkan untuk memungkinkan sejumlah kecil staf komite untuk meninjau kabel operasional CIA yang menggambarkan sesi interogasi yang telah direkam, mengingat bahwa rekaman video telah dihancurkan.
2 Januari 2008: Jaksa Agung Michael Mukasey menunjuk Asisten Jaksa AS John Durham untuk memimpin penyelidikan kriminal atas perusakan kaset video interogasi oleh CIA.
22 Januari 2009: Presiden Barack Obama mengeluarkan Executive Order 13491, membatalkan Executive Order 13440, melarang pengesahan penahanan CIA, dan membatasi teknik interogasi CIA yang disahkan oleh Army Field Manual.