1. Pesawat: 36 juta - 50 juta dollar AS
- PT Jasindo (Persero)
- PT Asuransi Sinar Mas
- Allianz Global (Reasuransi)
2. Penumpang
- PT Jasindo (Persero)
- PT Asuransi Sinar Mas
Total pembayaran: Rp 193,750 miliar
Asuransi tambahan
- PT Asuransi Dayin Mitra Tbk:
Rp 12,225 miliar
- PT Jiwasraya (Persero):
Rp 200 juta
Permenhub 77/2011:
Jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat sehingga mengakibatkan penumpang meninggal dunia adalah sebesar Rp 1,25 miliar per orang.
Sumber: Riset Kontan
0 komentar:
Posting Komentar