Selasa, 10 Maret 2015

Mantan Penyidik Bongkar Kebohongan Pimpinan KPK

Jalur - Mantan penyidik KPK AKBP Irsan buka suara soal proses penetapan tersangka yang diduga tidak melalui prosedur di lembaga antikorupsi.

Kapolres Bogor Kota itu mencontohkan saat pengumuman tersangka mantan politikus Demokrat Angelina Sondakh (Angie) pada 3 Februari 2012. "Seseorang ditetapkan (tersangka) lebih dulu, kemudian alat buktinya dicari belakangan," kata dia, kepada wartawan di Bogor, Jumat (06/03).

Menurut Irsan, saat Ketua KPK Abraham Samad  kala itu mengumumkan ke publik belum ada surat resmi penetapan tersangka mantan Putri Indonesia tersebut. "Surat penetapan tersangkanya baru keluar tanggal 19 April 2012. Ini sangat bertentangan dengan proses penyelidikan di KPK," tutur dia.

Irsan mengungkapkan kesewenang-wenangan menetapkan tersangka tanpa dilandasi minimal dua alat bukti telah menabrak aturan KPK.  Lalu apakah Angelina dan Miranda bisa mengugat atas kesalahan prosedur ini walau sudah jadi terpidana.

Mantan penyidik KPK tahun 2004-2009 ini mengatakan, hal itu bisa dilakukan. "Kalau KPK bilang bukti sudah ada dan Angelina divonis bersalah, memang betul. Tapi yang jadi persoalan proses  penetapan tersangkanya," tandas dia.

0 komentar:

Posting Komentar