Kamis, 26 Maret 2015

Diputus sepihak Dosen Ini Gugat Rektor

 
Jalur - Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, Mudjia Raharja, digugat perdata oleh seorang dosen bernama Abdul Azis di Pengadilan Negeri Malang.

Mudjia digugat perdata sebesar Rp 1 miliar karena wanprestasi dan melanggar perjanjian dalam kontrak kerja. Dalam kontrak disebutkan Abdul Aziz bekerja selama empat tahun, tapi diputus sepihak.

"Perjanjian kontrak kerja berlangsung mulai 2012 sampai 2016," kata pengacara Abdul Azis, Gunadi Handoko, Rabu, 25 Maret 2015. Tiba-tiba, kata dia, Mudjia mengeluarkan surat keputusan memutus kerja Abdul Azis. Nilai gugatan disesuaikan dengan kerugian materiil berupa gaji selama bekerja dan kerugian imateriil.

Abdul Azis menduga pemberhentian sepihak ini karena kasus plagiasi yang dilakukan Mudjia. Abdul Azis membentuk tim antiplagiasi dan berperan sebagai sekretaris.

Tim ini, Abdul Aziz menjelaskan, dibentuk untuk menghindari plagiasi. "Ternyata pucuk pimpinan UIN Malang malah terlibat kasus plagiasi," kata Abdul Azis.

Menanggapi gugatan perdata tersebut, juru bicara UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Sutaman, menyatakan belum mengetahui materi gugatan.

Sedangkan Mudjia tengah melakukan kunjungan kerja di Malaysia. Dengan demikian, Sutaman tak bersedia memberikan penjelasan mengenai sikap perguruan tinggi Islam tersebut. "Saya baru dengar soal gugatan. Pak Rektor masih di Malaysia," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar