Selasa, 10 Maret 2015

Delapan Sikap Pemerintah Sikapi Lemahnya Mata Uang Asing

Jalur - Ditengah semangatnya perpolitikan di Indonesia, mempengaruhi nilai mata uang terhadap asing. Maka dengan langkah langkah strategis upaya pemerintah dapat mengkondisikan nilai tukar rupiah terhadap asing dapat membaik.

Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, bahwa saat ini pemerintah memiliki strategi agar rupiah kembali sehat, yang pertama adalah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk anti dumping dan bea masuk pengaman sementara untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.

Kedua, dengan mengadakan insentif perpajakan bagi perusahaan lokal yang produknya berorientasi ekspor minimal 30%. Dengan begitu maka akan meningkatkan kinerja ekspor, neraca perdagangan, dan transaksi berjalan. Hal ini digunakan sebagai stimulus agar perusahaan lokal mampu berorientasi ekspor dan bersaing di pasar global yang akan memberikan efek menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Ketiga, menyelesaikan Peraturan Pemerintah untuk galangan kapal nasional, agar nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), hal ini dilakukan agar Indonesia menghentikan impor kapal dari asing. Otomatis kapal akan diproduksi di dalam negeri dan membuat industri dalam negeri meningkat.

Keempat, meningkatkan komponen Bahan Bakar Nabati sebagai alternatif, hal ini dapat dilakukan mengingat Indonesia sangat kaya dengan bahan biofuel ini. dengan mengedepankan alternatif tersebut maka akan menghentikan impor BBM, saat ini penggunaan BBN hanya berkisar 10% dan produksinya akan ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan.

Kelima, memberikan insentif tax allowance bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia, ini hanya diberikan kepada perusahan yang tidak mengirimkan deviden tahunan sebesar 100% ke perusahaan induk di negara asalnya, sehingga mampu menjaga devisa tetap aman di dalam negeri. Sehingga apabila mereka reinvestasi maka tax allowance tersebut bisa sangat menguntungkan hal ini sangat menarik dari segi investasi.

Keenam, melakukan kerja bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional untuk menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik pelayaran asing. Hal ini dikarenakan saat ini defisit pelayaran disebabkan oleh dominasi perusahaan pelayaran asing dikarenakan kemudahan pajak yang didapat, selama ini pelayaran asing tidak dikenakan pajak pelayaran.

Ketujuh, akan ada upaya mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi dengan begitu makan reasuransi tidak perlu menggunakan jasa dari luar negeri. imbas dari kebijakan ini tentunyya devisa Indonesia tidak perlu terbuang ke luar negeri.

Kedelapan, akan ada penegakan UU Mata Uang dimana Menkeu akan mengawasi transaksi yang tidak menggunakan Rupiah. Menkeu akan menindak tegas pihak-pihak yang masih menggunakan mata uag asing dalam transaksinya, karena menyalahi UU Mata Uang. (elshinta)

0 komentar:

Posting Komentar