This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 01 Oktober 2014

SKK Migas Luncurkan KAWAL

 
Jalur – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meluncurkan aplikasi pengaduan dan pelaporan yang disediakan bagi siapa saja yang memiliki informasi perbuatan berindikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan pekerja SKK Migas. Aplikasi ini diberi nama KAWAL (Buka, Bawa, dan Laporkan).

Pengawas Internal SKK Migas, Budi Ibrahim mengatakan, untuk menjamin prinsip kerahasiaan laporan pengaduan, SKK Migas telah menunjuk analis profesional independen yang bertugas menampung informasi awal dan mengelola setiap laporan pengaduan yang masuk. “Kemudian laporan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Pedoman Whistle Blowing System (WBS) SKK Migas,” kata dia di Jakarta, Minggu (8/9).

Jenis dugaan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti oleh KAWAL SKK Migas  adalah, dugaan korupsi, pelanggaran pedoman etika dan gratifikasi, kecurangan, benturan kepentingan, pelecehan, dan penyebaran/pembocoran rahasia perusahaan.

Aplikasi ini disediakan SKK Migas sejalan dengan maksud pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Aplikasi ini juga merupakan implementasi dari Pakta Integritas SKK Migas (dahulu BPMIGAS) yang ditandatangani pada 27 November 2007.

“Upaya ini menunjukkan keseriusan SKK Migas dalam penegakkan good governance dan penerapan proses bisnis yang bersih dari KKN,” kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SKK Migas, J. Widjonarko telah menekankan pentingnya komitmen good governance dalam pelantikan pejabat SKK Migas, beberapa waktu lalu. Widjonarko meminta pejabat SKK Migas bersikap lebih peka dalam mengemban amanah jabatan yang dipercayakan. Kepekaan yang lebih tinggi harus ditujukan kepada potensi hal-hal yang berbau gratifikasi. SKK Migas juga meminta kepada kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) maupun stakeholders lainnya untuk ikut menjaga pimpinan dan pekerja SKK Migas agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak mendorong ke arah gratifikasi atau lainnya yang berpotensi menjadi pidana. “Kami mendorong kepada siapa saja untuk mengadukan potensi terjadinya korupsi, suap dan praktek kecurangan lain melalui KAWAL SKK Migas,” kata Widjonarko.

Sebagai informasi, KAWAL SKK Migas dapat diakses melalui tujuh saluran melalui online (www.skkmigas.go.id/wbs), email (skkmigas@...), SMS (081291714304), telepon (021-23507071), fax (021-23507072), PO Box (2647 JKP 10026), dan drop box (Gedung Wisma Mulia Lantai 35, Jalan Gatot Subroto Kav 42, Jakarta).***

Informasi Tambahan:
BPMIGAS atau sekarang SKK Migas sebenarnya sejak 2010 telah mendorong peningkatan terhadap sistem pengendalian internalnya, demi menegakkan tata kelola yang baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, independensi, dan fairness.

Hal itu ditandainya dengan diterbitkannya:
1.  Pedoman Etika, yang isinya  mengatur etika atau perilaku Pimpinan dan Pekerja SKK Migas, baik terhadap internal SKK Migas maupun terhadap stakeholder external (Pemerintah, Kontraktor KKS, vendor, media, dll).
2. Pedoman Pengendalian Gratifikasi, yang menerangkan pengertian gratifikasi, undang-undangnya, mekanisme pelaporan serta sanksi  terhadap penerima gratifikasi.
3. Menerapkan kewajiban kepada semua Pimpinan dan Pekerja untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK melalui formulir LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada tahun 2012. Padahal, di tahun sebelumnya kewajiban ini berlaku hanya bagi Pimpinan saja. Secara fantastis, hasil pelaporan LHKPN Pimpinan dan Pekerja tersebut mencapai 97,5 persen, sementara sisanya adalah pegawai baru yang masih mengikuti training 3 bulan di luar kota.
4. Diterbitkannya SK Kepala BPMIGAS tentang Pedoman WBS yaitu sarana pengaduan dan pelaporan atas indikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan dan/atau pekerja SKK Migas oleh siapa saja dengan meletakkan Drop Box di lantai 35, sehingga semua orang dapat memasukkan aduan atau laporannya dengan bebas.

Upaya sosialisasi internal dan eksternal yang telah dilakukan oleh SKK Migas adalah sebagai berikut:
1. Sosialisasi internal untuk seluruh Pimpinan dan Pekerja BPMIGAS (sekarang SKK Migas) dari Mei sampai dengan Juli 2012 terhadap Pedoman Etika, Pedoman Pengendalian Gratifikasi, WBS, dan LHKPN serta penandatangan kepatuhan terhadap Pedoman Etika.
2. Sosialisasi eksternal untuk Kontraktor KKS telah dilaksanakan pada Oktober 2012 dan Juni 2013 saat Forum Internal Audit.


Kontak:
Kepala Divisi Humas, SKK Migas, Elan Biantoro
Telp        : +62812 1056 135
Email      : ebiantoro@...

Australia Pangkas Anggaran Terkait Terorisme


Jalur - Menteri Bendahara Negara (Treasurer) Australia Joe Hockey mengisyaratkan akan adanya lagi pemotongan bagi program-program APBN negara itu, guna menutupi biaya yang dikeluarkan untuk pertahanan dan keamanan menghadapi ancaman terorisme.

Pada Agustus lalu, Pemerintahan Koalisi pimpinan PM Tony Abbott mengumumkan belanja $630 juta (Rp 6,3 triliun) untuk lembaga intelijen dan keamanan guna meningkatkan kapasitas mereka menangani ancaman terorisme.

Menurut Menteri Hockey, pihaknya telah mencari cara untuk menutupi belanja yang sebelumnya tidak masuk dalam rencana pengeluaran tersebut.

"Ada sejumlah usulan baru dan penting yang telah diumumkan, seperti penambahan anggaran untuk keamanan. Kami perlu menemukan program lain yang bisa dihemat untuk menutupi kebutuhan baru tersebut," katanya kepada ABC.

"Kami secara hati-hati dan metodologis meneliti pembiayaan program-program APBN yang lain," tambahnya.

Menteri Hockey mengatakan program APBN yang akan dipotong itu akan diumumkan bulan Desember mendatang.

Sejauh ini, masih terdapat kekurangan miliaran dolar dalam pembiayaan APBN yang dijalankan Pemerintahan Koalisi.

Hal ini disebabkan karena rencana pendapatan dari kewajiban pasien membayar 7 dolar setiap kali mengunjungi dokter, tidak berhasil lolos di Senat. Demikian pula dengan rencana pendapatan dari kenaikan pajak bahan bakar minyak tidak berhasil digolkan.
sumber:tribun

Ingin Mengetahui Apa Saja Fasilitas Anggota DPR?...Penasaran Klik Aja!

Jalur - Saat ini sudah ada 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 1 Oktober 2014.

Menurut Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti, mengakui acara pengambilan sumpah anggota MPR, DPR, dan DPD digabungkan dalam satu hari, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

"Untuk cenderamata hanya buku memori saja, yang berisi data pribadi tiap anggota dan inventaris kegiatan yang sudah dilakukan anggota DPR periode 2009-2014," ujarnya.

Dalam rinciannya setiap anggota dewan berhak memperoleh gaji pokok sebesar Rp4,2 juta setiap bulan. Di luar itu, ada juga tunjangan keluarga, listrik, kesehatan, dan lain-lain. Total keseluruhan Rp58-60 juta per bulan.

"Untuk mobil dinas, ada bantuan uang muka pembelian Innova. Kan ada uang mukanya berapa persen, itu saja yang dibantu," ungkap dia.

Untuk fasilitas rumah dinas, telah mempersiapkan sebanyak 51 rumah di Ulu Jami, dan sisanya di Kalibata, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Kesekretariatan masih memberi waktu dua bulan untuk DPR lama berbedah dan pindah dari rumah dinas.

Inilah Nama Anggota DPR RI Periode 2014-2019


Jalur - Ada 560 Anggota DPR RI Periode 2014-2019 yang dipilih pada pemilihan legislatif 9 April lalu dilantik hari ini.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 berdasarkan partai politik adalah; PDIP 109 kursi, Golkar 91 kursi,Gerindra 73 kursi, Demokrat 61 kursi, PAN 49 kursi, PKB 47 kursi, PKS 40 kursi, PPP 39 kursi, Nasdem 36 kursi dan Hanura 16 kursi. Berikut daftar lengkapnya;

Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

1. Tagore Abubakar (Aceh II)
2. Irmadi Lubis (Sumut I)
3. Sofyan Tan (Sumut I)
4. Trimedya Panjaitan (Sumut II)
5. Junimart Girsang (Sumut III)
6. Alex Indra Lukman (Sumbar I)
7. Agus Susanto (Sumbar II)
8. Efendy Sianipar (Riau I)
9. Marsiaman Saragih (Riau II)
10. M.R. Ihsan Yunus (Jambi)
11. Nazarudin Kiemas (Sumsel I)
12. Erwin M. Singajuru (Sumsel II)
13. Yulian Gunhar (Sumsel II)
14. Elva Hartati (Bengkulu)
15. Isma Yatun (Lampung I)
16. Sudin (Lampung I)
17. Henry Yosodiningrat (Lampung II)
18. Itet Tridjajati Sumarijanto (Lampung II)
19. Rudianto Tjen (Babel)
20. Dwi Ria Latifa (Kepri)
21. Wiryanti Sukamani (DKI I)
22. Eriko Sotarduga (DKI II)
23. Masinton Pasaribu (DKI II)
24. Effendi MS Simbolon (DKI III)
25. Darmadi Durianto (DKI III)
26. Charles Honoris (DKI III)
27. Ketut Sustiawan (Jabar I)
28. Junico BP Siahaan (Jabar I)
29. Jalaludin Rakhmat (Jabar II)
30. Yadi Srimulyadi (Jabar II)
31. Diah Pitaloka (Jabar III)
32. Ribka Tjiptaning (Jabar IV)
33. Adian Yunus Yusak Napitupulu (Jabar V)
34. Indra P. Simatupang (Jabar V)
35. Sukur Nababan (Jabar VI)
36. Riska Mariska (Jabar VI)
37. Rieke Diah Pitaloka (Jabar VII)
38. Tono Bahtiar (Jabar VII)
39. Yoseph Umarhadi (Jabar VIII)
40. Ono Surono (Jabar VIII)
41. Maruarar Sirait (Jabar IX)
42. TB Hasanudin (Jabar IX)
43. Puti Guntur Soekarnoputri (Jabar X)
44. Dony Maryadi Oekon (Jabar XI)
45. Juliar P. Batubara (Jateng I)
46. Tjahjo Kumolo (Jateng I)
47. Daryatmo Mardiyanto (Jateng II)
48. Evita Nursanty (Jateng III)
49. Imam Suroso (Jateng III)
50. Bambang Wuryanto (Jateng IV)
51. Agustina Wilujeng Pramestuti (Jateng IV)
52. Puan Maharani (Jateng V)
53. Aria Bima (Jateng V)
54. Rahmad Handoyo (Jateng V)
55. Nursyiwan Soedjono (Jateng VI)
56. Sudjadi (Jateng VI)
57. Utut Udianto (Jateng VII)
58. Adisatrya Suliston (Jateng VIII)
59. Budiman Sudjatmiko (Jateng VIII)
60. Muhammad Prakosa (Jateng IX)
61. Damayanti Wisnu Putranti (Jateng IX)
62. Hendrawan Supratino (Jateng X)
63. Mohammad Idham Samawai (DIY)
64. Esti Wijayanti (DIY)
65. Guruh Irianto Soekarno Putra (Jatim I)
66. Indah Kurnia (Jatim I)
67. Henky Kurniadi (Jatim I)
68. Hamka Haq (Jatim II)
69. Nursuhud (Jatim III)
70. Arif Wibowo (Jatim IV)
71. Ahmad Basarah (Jatim V)
72. Andreas Eddy Susetyo (Jatim V)
73. Pramono Anung Wibowo (Jatim VI)
74. Djarot Saiful Hidayat (Jatim VI)
75. Budi Yuwono (Jatim VI)
76. Sirmadji (Jatim VII)
77. Mindo Sianipar (Jatim VIII)
78. Sadarestuwati (Jatim VIII)
79. Abidin Fikri (Jatim IX)
80. Nasyirul Falab Amru (Jatim X)
81. Said Abdullah (Jatim XI)
82. Karolin Margret Natasa (Kalbar)
83. Lasarus (Kalbar)
84. Michael Jeno (Kalbar)
85. Asdy Narang (Kalteng)
86. Willy M Yoseph (Kalteng)
87. Adriyansyah (Kalsel II)
88. Marten Apuy (Kaltim)
89. Olly Dondokambe (Sulut)
90. Vanda Sarundajang (Sulut)
91. Rendy M Affandy Lamadjido (Sultra)
92. Andi Ridwan Wittiri (Sulsel I)
93. Samsul Niang (Sulsel II)
94. Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya (Banten I)
95. Ichsan Soelistyo (Banten II)
96. Herdian Koosnadi (Banten III)
97. Marinus Gea (Banten III)
98. I Made Urip (Bali)
99. Wayan Koster (Bali)
100. I Gusti Agung Rai Wirajaya (Bali)
101. Nyoman Dhamantra (Bali)
102. Rachmat Hidayat (NTB)
103. Honing Sanny (NTT I)
104. Herman Hery (NTT II)
105. Mercy Chriesty Barends (Maluku)
106. Irine Yusiana Roba Putri (Malut)
107. Komarudin Watubun (Papua)
108. Tony Wardoyo (Papua)
109. Jimmy Demianus Ijie (Papua Barat)

Partai Golongan Karya (Golkar)

1. Salim Fakhry (Aceh I)
2. Firmandez (Aceh II)
3. Meutya Hafid (Sumut I)
4. Rambe Kamarul Zaman (Sumut II)
5. Captain Anthon Sihombing (Sumut III)
6. Delia Pratiwi Sitepu (Sumut III)
7. Betti Shadiq Pasaribu (Sumbar I)
8. John Kenedy Azis (Sumbar II)
9. Tabrani Maamun (Riau I)
10. Idris Laena (Riau II)
11. Hajah Sianitul Lativa (Jambi)
12. Dodi Reza Alex Noerdin (Sumsel I)
13. Bobby Adhityo Rizaldi (Sumsel II)
14. Dwie Aroem Hadiatie (Lampung I)
15. Azis Syamsuddin (Lampung II)
16. Azhar Romli (Babel)
17. Bambang Wiyogo (DKI I)
18. Fayakhun Andriadi (DKI II)
19. Tantowi Yahya (DKI III)
20. Popong Otje Djundjunan (Jabar I)
21. Agus Gumiwang Kartasasmita (Jabar II)
22. Lili Asjudiredja (Jabar II)
23. Deding Ishak (Jabar III)
24. Eka Sastra (jabar III)
25. Dewi Asmara (Jabar IV)
26. Airlangga Hartanto (Jabar V)
27. Ichsan Firdaus (Jabar V)
28. Wenny Haryanto (Jabar VI)
29. Ade Komarudin (Jabar VII)
30. Dadang S. Muchtar (Jabar VII)
31. Dave Akbarshah Fikarno (Jabar VIII)
32. Daniel Mutaqien Syafiuddin (Jabar VIII)
33. Eldie Suwandie (Jabar IX)
34. Agun Gunandjar Sudarsa (Jabar X)
35. Ferdiansyah (Jabar XI)
36. Ahmad Zaky Siradi (Jabar XI)
37. Mujib Rohmat (Jateng I)
38. Nusron Wahid (Jateng II)
39. Bowo Sidak Pangarso (Jateng II)
40. Firman Subagyo (Jateng III)
41. Endang Maria Astuti (Jateng IV)
42. Endang Srikarti Handayani (Jateng V)
43. Iqbal Wibisono (Jateng VI)
44. Bambang Soesatyo (Jateng VII)
45. Dito Ganindito (Jateng VIII)
46. Agung Widyantoro (Jateng IX)
47. Budi Supriaynto (Jateng X)
48. Siti Hedianti Soeharto (DIY)
49. Adies Kadir (Jatim I)
50. Mukhamad Misbakhun (Jatim II)
51. Hardisoesilo (Jatim III)
52. Muhammad Mur Purnamasidi (Jatim IV)
53. Ridwan Hisjam (Jatim V)
54. Sarmuji (Jatim VI)
55. Gatot Sudjito (Jatim VII)
56. Mohamad Suryo (jatim VIII)
57. Yudha (Jatim IX)
58. Eni Maulani (Jatim X)
59. Zainuddin Amali (Jatim XI)
60. Zulfadhli (Kalbar)
61. Agati Sulie Mahyudin (Kalteng)
62. Ahmad Noor Supit (Kalsel I)
63. Indro Hananto (Kalsel I)
64. Hasnuryadi Sulaiman (Kalsel II)
65. Mahyudin (Kaltim)
66. Neni Moerniaeni (Kaltim)
67. Aditya Anugerah Moha (Sulut)
68. Muhidin Muhammad Said (Sultra)
69. Hamka B Kady (Sulsel I)
70. Syamsul Bachri (Sulsel II)
71. Andri Rio Idris Padjalangi (Sulsel II)
72. Markus Nari (Sulsel III)
73. Andi Fauziah Pujiwatie Hatta (Sulsel III)
74. Fadel Muhammad (Gorontalo)
75. Roem Kono (Gorontalo)
76. Enny Anggraeni Anwar (Gorontalo)
77. Andika Hazrumy (Banten I)
78. Yayat Y Biaro (Banten II)
79. Andi Achmad Dara (Banten III)
80. Gde Sumarjaya Linggih (Bali)
81. AA Bagus Adhi Mahendra Putra (Bali)
82. Muhammad Lutfi (NTB)
83. Melchias Markus Mekeng (NTT I)
84. Setya Novanto (NTT II)
85. Charles J Mesang (NTT II)
86. Edison Betaubun (Maluku)
87. Saiful Bahri Ruray (Maluku Utara)
88. Elion Numberi (Papua)
89. Robert Joppy Kardinal (Papua Barat)
90. Kahar Muzakir (Riau I)
91. Ridwan Bae (Sulteng)

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

1. Fadhullah (Aceh I)
2. Khaidir (Aceh II)
3. Muhammad Syafii (Sumut I)
4. Gus Irawan Pasaribu (Sumut II)
5. Suasana Dachi (Sumut II)
6. Martin Hutabarat (Sumut III)
7. Sursyam (Sumbar I)
8. Ade Rezki Pratama (Sumbar II)
9. Rita Zahara (Riau I)
10. Nurhaedi alias Eddy Tanjung (Riau II)
11. Sutan Adil Hendra (Jambi)
12. Edhy Prabowo (Sumsel I)
13. Sri Meliyana (Sumsel II)
14. Susi Markely Bachsin (Bengkulu)
15. Ahmad Muzani (Lampung I)
16. Dwita Ria Gunadi (Lampung II)
17. Asril Hamzah Tanjung (DKI I)
18. Biem Triani Benjamin (DKI II)
19. Aryo Djojohadikusumo (DKI III)
20. Sodik Mudjahid (Jabar I)
21. Rachel Maryam (Jabar II)
22. Ahmad Riza Patria (Jabar III)
23. Heri Gunawan (Jabar IV)
24. Fadli Zon (Jabar V)
25. Nuroji (Jabar VI)
26. Putih Sari (Jabar VII)
27. Kardaya Warnika (Jabar VIII)
28. Sutisna (Jabar IX)
29. Subarna (Jabar XI)
30. Jamal Mirdad (Jateng I)
31. Abdul Wachid (Jateng II)
32. Sri Wulan (Jateng III)
33. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Jateng IV)
34. Bambang Riyanto (Jateng V)
35. Harry Pernomo (Jateng V)
36. Darori Wonodipuro (Jateng VII)
37. Novita Wijayanti (Jateng VIII)
38. Mohamad Hekal (Jateng IX)
39. Ramson Siagian (Jateng X)
40. Andika Pandu Puragabaya (DIY)
41. Bambang Haryo Soekartono (Jatim I)
42. Soeprayitno (Jatim II)
43. Sumail Abdullah (Jatim III)
44. Bambang Haryadi (Jatim IV)
45. Moreno Suprapto (Jatim V)
46. Endro Hermono (Jatim VI)
47. Supriyanto (Jatim VII)
48. Sareh Wiyono (Jatim VIII)
49. Wihadi Wiyanto (Jatim IX)
50. Khilmi (Jatim X)
51. Mohamad Nizar Zahro (Jatim XI)
52. Katherine Oenden (Kalbar)
53. Iwan Kurniawan (Kalteng)
54. Saiful Rasyid (Kalsel I)
55. Sjachrani Mataja (Kalsel II)
56. Luther Kombong (Kaltim)
57. Weny Waraue (Sulut)
58. Supratman Andi Agtas (Sulteng)
59. Azikin Solthan (Sulsel I)
60. Andi Iwan Darmawan Aras (Sulsel II)
61. Andi Nawir (Sulsel III)
62. Haerul Saleh (Sultra)
63. Elnino M Husein Mohi (Gorontalo)
64. Ruskati Ali Baal (Sulbar)
65. Anda (Banten I)
66. Desmond Junaidi Mahesa (Banten II)
67. Sufmi Dasco Ahmad (Banten III)
68. Ida Bagus Putu Sukarta (Bali)
69. Willgo Zainar (NTB)
70. Pius Lustrilanang (NTT I)
71. Fary Djemi Francis (NTT II)
72. Amrullah Amri Tuasikal (Maluku)
73. Roberth Rouw (Papua)

Partai Demokrat

1. Teuku Riefky Harsya (Aceh I)
2. Muslim (Aceh II)
3. Ruhut Poltak Sitompul (Sumut I)
4. Rooslynda Marpaung (Sumut II)
5. Rudi Hartono Bangun (Sumut III)
6. Darizal Basir (Sumbar I)
7. Mulyadi (Sumbar II)
8. Sutan Sukarnotomo (Riau I)
9. Muhammad Nasir (Riau II)
10. Zulfikar (Jambi)
11. Syofwatillah Muzaib (Sumsel I)
12. Wahyu Sanjaya (Sumsel II)
13. Zulkifli Anwar (Lampung I)
14. Marwan Cik Asan (Lampung II)
15. Eko Wijaya (Babel)
16. Dwi Astuti Wulandari (DKI I)
17. Melani Leimana Suharli (DKI II)
18. Agung Budi Santoso (Jabar I)
19. Dede Yusuf Macan Effendi (Jabar II)
20. Syarifuddin Hasan (Jabar III)
21. Anton Sukartono Suratto (Jabar V)
22. Saan Mustopa (Jabar VII)
23. Herman Khaeron (Jabar VIII)
24. Linda Megawati (Jabar IX)
25. Amin Santono (Jabar X)
26. Siti Mufattanah (Jabar XI)
27. Agus Hermanto (Jateng I)
28. Djoko Udjianto (Jateng III)
29. Rinto Subekti (Jateng IV)
30. Khatibul Umam Wiranu (Jateng VIII)
31. Ambar Tjahyono (DIY)
32. Fandi Utomo (Jatim I)
33. Evi Zainal Abidin (Jatim II)
34. Azam Azman Natawijana (Jatim III)
35. Ayub Khan (Jatim IV)
36. Nurhayati Ali Assegaf (Jatim V)
37. Venna Melinda (Jatim VI)
38. Edhie Baskoro Yudhoyono (Jatim VII)
39. Sartono (Jatim VII)
40. Guntur Sasono (Jatim VIII)
41. Didik Mukrianto (Jatim IX)
42. Mat Nasir (Jatim XI)
43. Erma Suryani Ranik (Kalbar)
44. Norbaeti Isran Noor (Kaltim)
45. EE Mangindaan (Sulut)
46. Verna Gladies Merry Inkiriwang (Sulteng)
47. Aliyah Mustika Ilham (Sulsel I)
48. Muhammad Nasyit Umar (Selsel I)
49. Bahru Daido (Sulsel III)
50. Sali Mengga (Sulbar)
51. Vivi Sumantri Jayabaya (Banten I)
52. Wahidin Halim (Banten III)
53. Jero Wacik (Bali)
54. I Putu Sudiartana (Bali)
55. Syamsul Luthfi (NTB)
56. Benny Kabur Harman (NTT I)
57. Jefirstson R Riwu Kore (NTT II)
58. Libert Kristo ibo (Papua)
59. Willan Wandik (Papua)
60. Michael Watimena (Papua Barat)
61. Umar Arsal (Sulteng)

Partai Amanat Nasional (PAN)

1. Muslim Ayub (Aceh I)
2. Mulfachri Harahap (Sumut I)
3. Saleh Partaonan Daulay (Sumut II)
4. Nasril Bahar (Sumut III)
5. Muhammad Asli Chaidir (Sumbar I)
6. Jon Erizal (Riau I)
7. A Bakrie (Jambi)
8. Hafisz Tohir (Sumsel I)
9. Hanna Gayatri (Sumsel II)
10. Dewi Coryati (Bengkulu)
11. Zulkifli Hasan (Lampung I)
12. Alimin Abdullah (Lampung II)
13. Asman Abnur (Kepri)
14. Dessy Ratnasari (Jabar IV)
15. Primus Yustisio (Jabar V)
16. Lucky Hakim (Jabar VI)
17. Daeng Muhammad (Jabar VII)
18. Budi Youyastri (Jabar X)
19. Haerudin (Jabar XI)
20. Yayuk Basuki (Jateng I)
21. Laila Istiana (Jateng IV)
22. Mohammad Hatta (Jateng V)
23. Tjatur Sapto Edy (Jateng VI)
24. Taufik Kurniawan (Jateng VII)
25. Ammy Amalia Fatma Surya (Jateng VIII)
26. Teguh Juwarno (Jateng IX)
27. Andriyanto Johan Syah (Jateng X)
28. Hanafi Rais (DIY)
29. Sungkono (Jatim I)
30. Anang Hermansyah (Jatim IV)
31. Totok Daryanto (Jatim V)
32. Riski Sadig (Jatim VI)
33. Eko Hendro Purnomo (Jatim VIII)
34. Kuswiyanto (Jateng IX)
35. Viva Yoga Mauladi (Jatim X)
36. Sukiman (Kalbar)
37. Hang Ali Saputra Syah Pahan (Kalteng)
38. Yasti Soepredjo Mokoagow (Sulut)
39. Indira Chundathita Syahrul (Sulsel I)
40. Andi Taufan Tiro (Sulsel II)
41. Amran (Sulsel III)
42. Asnawati Hasan (Sultra)
43. Yandri Susanto (Banten II)
44. Ali Taher (Banten III)
45. Muhammad Syafrudin (NTB)
46. Laurens Bahang Dama (NTT I) (meninggal/digantikan)
47. Jamaludin Jafar (Papua)
48. Ahmad Najib Qodratullah (Jabar II)

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

1. Irmawan (Aceh I)
2. Marwan Dasopang (Sumut II)
3. Muhammad Lukman Edi (Riau II)
4. Handayani (Jambi)
5. Bertu Merlas (Sumsel II)
6. Musa Zainuddin (Lampung I)
7. Chusnunia Chalim (Lampung II)
8. Cucun AhmaD Syamsurizal (Jabar II)
9. Neng Eem Marhamah Zulfais (Jabar III)
10. Krisna Mukti (Jabar VII)
11. Dedi Wahidi (Jabar VIII)
12. Maman Imanul (Jabar IX)
13. Yanuar Prihatin (Jabar X)
14. Acep Adang Ruhiat (Jabar XI)
15. Alamudin Dimyati Rois (Jateng I)
16. Fathan (Jateng II)
17. Marwan Jafar (Jateng III)
18. Mohammad Toha (Jateng V)
19. Abdul Kadir Karding (Jateng VI)
20. Taufiq Abdullah (Jateng VII)
21. Siti Mukaromah (Jateng VIII)
22. Bachrudin Nasori (Jateng IX)
23. Muhammad Hanif Dhakiri (Jateng X)
24. Bisri Romly (Jateng X)
25. Agus Sulistyono (DIY)
26. Sukamta (DIY)
27. Imam Nahrawi (Jatim I)
28. Syaikhul Islam (Jatim I)
29. Abdul Malik Haramain (Jatim II)
30. Nihayatul Wafiroh (Jatim III)
31. Nasim Khan (Jatim III)
32. Syaiful Bahri Ansori (jatim IV)
33. Hadi Zainal Abidin (Jatim IV)
34. Lathifah Shohib (Jatim V)
35. Anim F Mahrus (Jatim VI)
36. Ibnu Multazam (Jatim VII)
37. Abdul Muhaimin Iskandar (VIII)
38. Ida Fauziah (Jatim VIII)
39. Anna Muawanah (Jatim IX)
40. Jazilul Fawaid (Jatim X)
41. Kholilurrahman (Jatim XI)
42. Daniel Johan (Kalbar)
43. Zainul Arifin Noor (Kalsel I)
44. HM Zairulah Azhar (Kalsel II)
45. Siti Masrifah (Banten III)
46. Helmy Faishal Zaini (NTB)
47. Rohani (Maluku)

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

1. Nasir Djamil (Aceh I)
2. Tifatul Sembiring (Sumut I)
3. Iskan Qolba Lubis (Sumut II)
4. Ansory Siregar (Sumut III)
5. Hermanto (Sumbar I)
6. Refrizal (Sumbar II)
7. Chairul Anwar (Riau I)
8. Ihsan Yunus (Jambi)
9. Mustafa Kamal (Sumsel I)
10. Mohammad Iqbal Romzi (Sumsel II)
11. Almuzzamil Yusuf (Lampung I)
12. Abdul Hakim (Lampung II)
13. Ahmad Zainuddin (DKI I)
14. Hidayat Nur Wahid (DKI II)
15. Adang Daradjatun (DKI III)
16. Ledia Hanifa Amaliah (Jabar I)
17. Mamur Hasanuddin (Jabar II)
18. Ecky Awal Mucharam (Jabar III)
19. Yudi Widiana Adia (Jabar IV)
20. TB Soemandjaja (Jabar v)
21. Mahfudz Abdurrahman (Jabar VI)
22. SaDuddin (Jabar VII)
23. Mahfudz Siddiq (Jabar VIII)
24. Nur Hasan Zaidi (Jabar IX)
25. Surahman Hidayat (Jabar X)
26. Muhamad Sohibul iman (Jabar XI)
27. Gamari (Jateng III)
28. Hamid Noor Yasin (Jateng IV)
29. Abdul Kharis Almasyari (Jateng V)
30. Abdul Fikri (Jateng IX)
31. Sigit Sosiantomo (Jatim I)
32. Rofi Munawar (Jatim VII)
33. Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Kalsel I)
34. Hadi Mulyadi (Kaltim)
35. Tamsil Linrung (Sulsel I)
36. Andi Akmal Pasludin (Sulsel II)
37. Zulkieflimansyah (Banten II)
38. Jazuli Juwaini (Banten III)
39. Fahri Hamzah (NTB)
40. Peggi Patrisia Pattipi (Papua)

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

1. Anwar Idris (Aceh II)
2. Hasrul Anwar (Sumut I)
3. Fadly Nurzal (Sumut III)
4. Epyardi Asda (Smbar I)
5. Muhammad Iqbal (Sumbar II)
6. Elviana (Jambi)
7. Achmad Fauzan (DKI I)
8. Okky Asokawati (DKI II)
9. Achmad Dimyati Natakusumah (DKI III)
10. Joko Purwanto (Jabar III)
11. Reni Marlinawati (Jabar IV)
12. Achmad Farial (Jabar V)
13. Wardatul Asriah (Jabar VII)
14. Dony Ahmad Munir (Jabar IX)
15. Asep Maoshul Affandy (Jabar X)
16. Nurhayati (Jabar XI)
17. Muchlisin (Jateng II)
18. Mohammad Arwani Thomafi (Jateng III)
19. Lukman Hakim Syaifuddin (Jateng VI) (mengundurkan diri/diganti)
20. Muchammad Romahurmuziy (Jateng VII)
21. Achmad Mustaqim (Jateng VIII)
22. Zainut Tauhid (Jateng IX)
23. Arsul Sani (Jateng X)
24. Mustofa Assegaf (Jatim II)
25. SY Anas Thahir (Jatim III)
26. Iskandar Syaichu (Jatim X)
27. Fanny Safriansyah (Jatim XI)
28. Usman Jafar (Kalbar)
29. Syaifullah Tamliha (Kalsel I)
30. Aditya Mufthi Ariffin (Kalsel II)
31. Kasriyah (Kaltim)
32. Amir Uskara (Sulsel I)
33. Andi Muhammad Galib (Sulsel II)
34. Fatmawati Rusdi (Sulsel III)
35. Amirul Tamim (Sultra)
36. Irna Narulita (Banten I)
37. Kartika Yudhisti (Banten II)
38. Irgan Chairul Mahfiz (Banten III)
39. Ermalena (NTB)

Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

1. Bachtiar Aly (Aceh I)
2. Zulfan Lindan (Aceh II)
3. Prananda Surya Paloh (Sumut I)
4. Sahat Silaban (Sumut II)
5. Ali Umri (Sumut III)
6. Endre Saifoel (Sumbar I)
7. Irma Suryani (Sumsel II)
8. Patrice Rio Capella (Bengkulu)
9. Tamanuri (Lampung II)
10. Nyat Kadir (Kepri)
11. Ahmad Sahroni (DKI III)
12. Mayjen Supiadin Aries (Jabar XI)
13. Fadholi (Jateng I)
14. Prasetyo (Jateng II)
15. Donny Imam Priambodo (Jateng III)
16. Choirul Muna (Jateng VI)
17. Amelia Anggraini (Jateng VII)
18. Hasan Aminuddin (Jatim II)
19. Taufiqulhadi (Jatim IV)
20. Kresna Dewananta Phrosakh (Jatim V)
21. Mohammad Mahardika Suprapto (Jatim VI)
22. Yayuk Sri Rahayningsih (Jatim VII)
23. Soehartono (Jatim VIII)
24. Slamet Junaedi (Jatim XI)
25. Syarif Abdullah (Kalbar)
26. Hamdani (Kalteng)
27. Achmad Amins (Kaltim)
28. Ahmad Ali (Sultra)
29. Akbar Faizal (Sulsel II)
30. M. Luthfi A. Mutty (Sulsel III)
31. Try Murni (Banten I)
32. Kurtubi (NTB)
33. Johnny G. Plate (NTT I)
34. Viktor Buntilu Laiskodat (NTT II)
35. Sulaiman L Hamzah (Papua)
36. Achmad Hatari (Maluku Utara)

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

1. Nurdin Tampubolon (Sumut I)
2. Rufinus Hotmaulana Hutauruk (Sumut II)
3. Samsudin Siregar (Sumut III)
4. Fauzih Amro (Sumsel I)
5. Frans Agung Mulia Putra (Lampung I)
6. Moh. Arief Suditomo (Jabar I)
7. Dadang Rusdiana (Jabar II)
8. Djoni Rolindrawan (Jabar III)
9. Miryam S. Haryani (Jabar VIII)
10. Dossy Iskandar Prasetyo (Jatim VIII)
11. M. Farid Alfauzi (Jatim XI)
12. Inas Nasrullah Zubir (Banten III)
13. Lalu Gede Syamsul Mujahidin (NTB)
14. Saleh Husin (NTT II)
15. Sarifuddin Suding (Sulteng)
16. Dewie Yasin limpo (Sulsel I).

Selasa, 30 September 2014

Inilah Kontrak Politik Kursi Koalisi Merah Putih



Jalur - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), beredar dokumen perjanjian bagi-bagi kursi Koalisi Merah Putih. Bagaimana isi perjanjian itu?

Dalam dokumen yang diperoleh, Selasa (30/9/2014), ada 6 poin kesepakatan yang dibuat oleh Koalisi Merah Putih yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN dan PPP. Mereka bersepakat membagi kursi piminan DPR dan MPR secara proporsional berdasarkan perolehan kursi.

Berikut poin yang secara jelas menerangkan bagi-bagi kursi Koalisi Merah Putih:

5. Bahwa dalam hal pasangan Prabowo-Hatta menang, maka Koalisi Merah Putih sepakat dan setuju memberikan dukungan kepada Partai Demokrat untuk mengisi jabatan ketua MPR dan pimpinan lain ditentukan secara proporsional dengan mengikutsertakan 1 pimpinan dari DPD.

6. Bahwa Koalisi Merah Putih sepakat dan setuju dengan secara penuh untuk pengisian jabatan alat kelengkapan DPR/MPR ditentukan secara proporsional berdasarkan perolehan besaran jumlah kursi yang dimiliki partai anggota Koalisi Merah Putih dengan komposisi sebagai berikut:

a. Fraksi Golkar yang memperoleh 91 kursi anggota DPR RI berhak menduduki 5 posisi ketua dan 15 posisi wakil ketua pada alat kelengkapan DPR RI dari 16 jumlah alat kelengkapan DPR RI.
b. Fraksi Gerindra yang memperoleh 73 kursi anggota DPR RI berhak menduduki 4 posisi ketua dan 12 posisi wakil ketua pada alat kelengkapan DPR RI dari 16 jumlah alat kelengkapan DPR RI.
c. Fraksi PAN yang memperoleh 49 kursi anggota DPR RI berhak menduduki 3 posisi ketua dan 8 posisi wakil ketua pada alat kelengkapan DPR RI dari 16 jumlah alat kelengkapan DPR RI.
d. Fraksi PKS yang memperoleh 40 kursi anggota DPR RI berhak menduduki 2 posisi ketua dan 7 posisi wakil ketua pada alat kelengkapan DPR RI dari 16 jumlah alat kelengkapan DPR RI.
e. Fraksi PPP yang memperoleh 39 kursi anggota DPR RI berhak menduduki 2 posisi ketua dan 6 posisi wakil ketua pada alat kelengkapan DPR RI dari 16 jumlah alat kelengkapan DPR RI.
f. Komposisi perhitungan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga dihitung secara proporsional berdasarkan besaran jumlah perolehan suara partai anggota Koalisi Merah Putih sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dalam kesepakatan in.

Kesepakatan bersama ini merupakan dokumen politik yang mengikat masing-masing pihak, sebagaimana isi dan bunyi yang tercantum dalam kesepakatan ini. Hal-hal yang belum tercantum dan belum diatur dalam perjanjian ini akan dicantumkan di kemudian hari dalam perjanjian tambahanyang bersifat satu kesatuan dalam perjajian ini.

Surat itu ditandatangani di Jakarta pada bulan Juli 2014. Mereka yang menandatangani adalah Ketua Fraksi Golkar (Setya Novanto), Ketua Fraksi Gerindra (Ahmad Muzani), Ketua Fraksi PAN (Tjatur Sapto Edy), Ketua Fraksi PKS (Hidayat Nur Wahid), Ketua Fraksi PPP (Hasrul Azwar).

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat saat dikonfimrasi tak membantah soal dokumen kesepatan di Koalisi Merah Putih yang ditandatangani bulan Juli 2014. "Itu kan sudah lama," kata Martin.

Sementara Juru Bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya saat dikonfirmasi hal yang sama, mengatakan belum mengetahui. "Saya enggak tahu meneganai surat yang beredar itu," ucap Tantowi.
sumber:detik

Jokowi Ajak Rakyat Berontak Tolak UU Pilkada

 
Jalur - Beberapa hari lalu peta perpolitikan telah terbelah dengan menentukan apa yang menjadi kemauan keserakahan keinginan akan bangga diri dan bangga hati karena telah berhasil memakan hati musuh musuhnya atau rival politiknya.

Melihat hal tersebut calon presiden terpilih Jokowi merasa keberatan dengan hasil yang diputuskan DPR, al hasil sangat tidak menguntungkan isi hati rakyat banyak dan tidak memberikan inspirasi demokrasi yang memiliki reformasi mental, dengan memberikan maklumat ke rakyat untuk bersama sama menolak hasil UU Pilkada.

Berikut isi penolakan tersebut:

1. Dorong Rakyat Gugat ke MK

2. Catat! Parpol Perebut Suara Rakyat

3. Rakyat 'Tonton' Langsung Hak Politik Direbut


Melalui drama politik panjang, Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Pilkada dengan opsi kedua yakni pemilihan lewat DPRD. Ada 135 anggota yang mendukung Pilkada langsung. Sedangkan 226 anggota fraksi lainnya yang juga di barisan Koalisi Merah Putih mendukung opsi Pilkada lewat DPRD.

Satu Keluarga Konsumsi Sabu- sabu

 
Jalur - Terungkap salah satu keluarga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang tertangkap dan diamankan Polresta Medan. Diketahui kepala keluarga menyandang kakek ini mengkonsumsi narkoba bersama cucu cucunya yang berjumlah 10 orang.

Identitas, didapat tak lain Asprizal (54) warga Jalan Bakti Gang Nangka Medan yang diamankan petugas, Selasa (30/9). Dari tersangka, petugas menemukan satu paket sabu-sabu.

Data yang diterima, Selasa (30/9),  tersangka sedang mengendarai sepeda motor matic BK 5273 XR dan berboncengan dengan  temannya bernama Rahi. Namun,  tiba-tiba pelaku membelokkan motornya ke arah Jalan Imam Bonjol karena melihat petugas Sat Lantas Polresta Medan sedang melakukan pengaturan lalin di Simpang Jalan Pemuda - Jalan Zainul arifin.

"Kejaadian berawal saat kedua personil Sat Lantas atas nama Bripka HG Saragih dan Brigadir Meiji Hamdani  melakukan pengaturan di simpang Jalan Pemuda dan Jalan Zainul arifin," ucap  Kasat Lantas Polresta Medan Kompol Budi Hendrawan, Selasa (30/9).

Karena merasa  curiga melihat gelagat kedua pria yang tidak memakai helm itu, dua personil Sat Lantas Polresta Medan ini pun mengejar keduanya.  Akhirnya di depan Hotel Danau Toba, kakek 10 cucu itu beserta temannya berhasil dihentikan.

Saat dihentikan, Rahi yang posisinya dibonceng, langsung turun dan melarikan diri. Sementara Asprizal membuang bungkusan plastik ke arah pinggir jalan.

"Pas anggota menyuruh berhenti,teman boncengan tersangka turun dan langsung melarikan diri, sementara pengendara Asprizal membuang bungkusan kearah pinggir jalan yang diambil dari saku celananya," jelas Budi.

Inilah yang  menimbulkan kecurigaan kedua petugas tersebut, hingga mereka  pun memeriksa bungkusan plastik itu. Ternyata, plastik bening itu berisikan sabu-sabu. Tersangka berikut barang bukti, sabu-sabu, satu unit HP, dan uang kontan Rp 450 ribu  diamankan ke kantor polisi.

Saat diintrogasi petugas, pelaku sempat berdalih kalau sabu itu milik Rahi yang berhasil melarikan diri. "Itu punya si Rahi, tapi saya disuruhnya pegang," kilahnya.

Setelah sampai di pos  lantas lapangan merdeka Medan, tersangka meronta ronta dengan minta borgol ditangannya dibuka dengan alasan memiliki penyaklit asam urat. Namun, Polisi sat Lantas dibawah Pimpinanan Kanit Patroli AKP Rasmiwaty berusaha menenangkan tersangka sembari menyebutkan, sabar kita menunggu petugas dari Satuan Narkoba Polresta Medan.
sumber:kriminal

Senin, 29 September 2014

Retrospeksi Pilkada

Jalur - Indonesia sebenarnya pernah memiliki landasan konstitusi untuk melakukan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Ini terjadi ketika kita memberlakukan UUD Sementara Tahun 1950 saat Indonesia berbentuk serikat (RIS), yakni lahirnya UU No 1 Tahun 1957.

Pasal 23 UU No 1/1957 menyebutkan, kepala daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Sebelum undang-undang tersebut ada, sementara kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Undang-undang untuk menjabarkan Pasal 23 itu dirancang atas pertimbangan bahwa kepala daerah adalah orang yang dikenal baik oleh rakyat di daerahnya. Oleh karena itu, kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat.

Tampak bahwa UU No 1/1957 memberikan nuansa demokrasi, dalam arti membuka akses rakyat berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Tetapi, seiring dengan dinamika politik kala itu, dua tahun kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit kembali ke UUD 1945.

Oleh karena itu, UUD Sementara tak berlaku lagi dengan segala konsekuensinya. Maka, sistem pilkada langsung sebagaimana diamanatkan oleh UU No 1/1957 baru bersifat introduksi dalam pentas politik, mengingat secara empirik belum dilaksanakan.

Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959, mengatur mekanisme dan prosedur pengangkatan kepala daerah. Dengan demikian, tampak jelas perbedaannya. UU No 1/1957 berlandaskan UUD Sementara dalam sistem negara federal (RIS), sedangkan Penpres No 6/1959 dikeluarkan berdasarkan UUD 1945 dalam sistem negara kesatuan (NKRI).

Untuk lebih menguatkan sistem pemilihan kepala daerah agar tidak hanya berdasarkan Penpres, lahirlah kemudian UU No 18/1965 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. Dalam undang-undang ini kepala daerah diangkat dan diberhentikan oleh presiden atau menteri dalam negeri melalui calon-calon yang diajukan oleh DPRD. Dengan demikian, kedudukan pejabat pusat atas kepala daerah semakin kuat.

Dominasi pemerintah pusat untuk mengendalikan daerah semakin terlihat ketika kedudukan kepala daerah ditetapkan sebagai pegawai negara yang pengaturannya berdasarkan peraturan pemerintah.
Konsekuensi dari sistem seperti itu, seorang kepala daerah tidak dapat diberhentikan oleh suatu keputusan dari DPRD. Pemberhentian kepala daerah merupakan kewenangan penuh presiden (untuk gubernur) dan menteri dalam negeri (untuk bupati atau walikota). UU ini kemudian disempurnakan oleh Orde Baru dengan lahirnya UU No 5 Tahun 1974.

Berdasarkan UU No 5/1974 itu, kewenangan daerah dibatasi dan dikontrol oleh Presiden Soeharto. Kepala daerah diangkat oleh presiden dari calon yang memenuhi syarat dan diajukan oleh DPRD. Sebenarnya, pada masa itu kepala daerah bukanlah hasil pemilihan DPRD, mengingat jumlah dukungan suara dalam pencalonan atau urutan pencalonan tidak menghalangi presiden untuk mengangkat siapa saja di antara para calon yang diajukan oleh DPRD itu. Sistem ini dimungkinkan sesuai kebutuhan zaman waktu itu, agar pemerintah pusat mendapatkan gubernur atau bupati yang mampu bekerjasama dengan pemerintah pusat.

Zaman telah berubah. Reformasi adalah sebuah keniscayaan. UUD 1945 diamendemen. UU Nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah pun lahir, untuk mengikuti perubahan UUD, hingga kemudian keluar UU Nomor 32 tahun 2004. Semua UU dan peraturan dibuat atas nama demokratisasi. Namun, mengingat demokratisasi ternyata lebih banyak keluar dari tujuannya yakni menyejahterakan rakyat, evaluasi pun dilakukan, perubahan dilakukan lagi. Sistem pemilihan kepala daerah diserahkan kepada DPRD. Akankah ini menuju perbaikan? Kita tunggu! sumber: Harmoko

Bentrok Demo di Hongkong

Jalur – Gas air mata tidak mencegah belasan ribu demonstran berkumpul untuk menuntut reformasi demokrasi di Hong Kong dari China.

Riot police use pepper spray as they clash with protesters, as tens of thousands of protesters block the main street to the financial Central district outside the government headquarters in Hong Kong
Para pendemo di Hong Kong dengan gagah berani melawan polisi yang menyemprotkan gas airmata – Reuters

Polisi yang menggunakan perlengkapan anti huru-hara terus berhadap-hadapan dengan demonstran politik di Hong Kong, menembakkan sejumlah gas air mata ketika aksi itu meluas Senin (29/9) pagi.
Riot police fire tear gas to disperse protesters after thousands of protesters blocked the main street to the financial Central district outside the government headquarters in Hong Kong
Sedikitnya 26 orang luka-luka dalam bentrokan tersebut.

Demonstrasi meluas ke pusat perbelanjaan yang sibuk di Causeway Bay dan di Mong Kok, yang menimbulkan kesulitan lebih besar bagi pihak berwenang untuk meredamnya.
Gas air mata tidak mencegah belasan ribu demonstran berkumpul untuk menuntut reformasi demokrasi di kota itu dari China. Seorang demonstran menyerukan kepada pemerintah untuk menjawab tuntutan itu.

Seorang demonstran menyerukan kepada pemerintah untuk menjawab tuntutan mereka.
Banyak demonstran yang meneriakkan slogan-slogan sambil mengenakan penutup wajah untuk melindungi diri dari semprotan gas air mata.

Bentrokan itu terjadi tak lama setelah pemimpin eksekutif Hong Kong Leung Chun-ying mengatakan pemerintah akan melancarkan putaran perundingan baru tentang reformasi pemilu. Ia tidak memberi kerangka waktu untuk konsultasi tersebut.

Para demonstran ini merupakan sebagian dari gerakan pembangkangan sipil yang menyerukan pengurangan campur tangan politik China atas bekas koloni Inggris itu.

Geng Motor di Bekasi di ringkus Petugas

Jalur - Sebanyak 17 anggota geng motor yang dibekuk polisi di Bekasi dikenal sadis dalam melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. Agar berani saat beraksi, mereka melakukan ritual tertentu. Seperti apa?

"Kelompok geng motor ini punya ritual masing-masing sebelum beraksi," kata Kapolresta Bekasi Kombes Pol Isnaeni Ujiarto

Pernyataan itu disampaikan Isnaeni dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2014). Di situ juga hadir Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sujarno, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, dan Kasat Reskrim Polresta Bekasi AKP Wirdhanto Hadicaksono.

Dijelaskan Isnaeni, dari keterangan para tersangka geng motor Brigez, XTC dan Moonracer, aksi pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan dilakukan atas hasutan ketua geng motor. Mereka pun melakukan ritual tertentu agar berani saat beraksi.

"Seperti geng motor Moonracer, sebelum beraksi mereka diwajibkan melakukan ritual ngelem, dan mengkonsumsi zat adiktif tertentu seperti pil dekstro dan eximer agar berani dan lebih garang," ucap Isnaeni.

"Karena ritual-ritual tersebut, dalam setiap operasinya mereka dikenal sadis. Dengan menggunakan berbagai senjata tajam mereka tidak segan-segan membacok, menganiaya korban, termasuk melakukan pengrusakan," imbuh Rikwanto menimpali.

Kata Rikwanto, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan. Polresta Bekasi masih memburu pelaku lainnya, termasuk para ketua geng motor tersebut yang masih dikejar.

"Ketua geng motornya masih DPO. Kita sedang kejar," sebut Rikwanto.

Ke-17 tersangka yang diamankan polisi merupakan anggota geng motor Brigez (5 orang), Moonracer (6 orang), dan XTC (6 orang). Mereka semua masih berusia muda dengan umur mulai dari 16-24 tahun.

Kelompok Brigez ADF (23), MHY (23), DE (25), HG (18), FW (21). Lalu Moonracer BHJ (17), ((20), RJB (24), REN (18), PAD (31), DW (16). Terakhir XTC ada FK (19), ML (22), IP (21), OPL (20), KMG (23), JMY (21).

4 tersangka BHJ, RJB, FK dan IP berupaya melarikan diri saat akan ditangkap. Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki para tersangka yang selalu beraksi di wilayah Bekasi Kabupaten seperti di Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Selatan, Tambelang dan Sukatani ini.

Dari ke-17 tersangka, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 15 unit sepeda motor, puluhan jenis senjata tajam, 7 buah hanpdhone, kartu anggota geng motor, pistol mainan dan airsoftgun, serta sejumlah atribut geng motor.
sumber:detik

Cara Ridwan Kamil Gugat UU Pilkada ke MK

Jalur -  UU Pilkada soal pilkada tidak langsung atau lewat DPRD yang disahkan DPR makin menguatkan langkah Ridwan Kamil Cs melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Wali Kota Bandung tersebut bersama kepala daerah yang tergabung Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) tengah menggodok meteri gugatan. Seperti apa persiapannya?....

"Kami sedang mengumpulkan staf ahli hukum dan pengacara-pengacara. Saya dukung kalau ada kekurangan-kekurangan," ucap Emil sapaan Ridwan usai menghadiri acara proyek pengembangan Bandara Husein Sastranegara di Kota Bandung, Senin (29/9/2014).

Emil menyebutkan Ketua Apeksi dan Apkasi terus berkoordinasi dengan seluruh anggota untuk mengajukan judicial review ke MK berkaitan UU Pilkada. Emil dan kepala daerah lainnya sejak awal menolak pilkada tidak langsung.

"Saya ini mengikuti organisasi Apeksi dan Apkasi. Saya bantu pemimpin (Apeksi dan Apkasi) dari bawah dan terus menyuarakan secara aktif ke MK untuk judicial review," tutur Emil.

Dia memastikan anggota Apeksi dan Apkasi tetap solid satu suara perihal penolakan pemilihan tidak langsung atau lewat DPRD. "Ya 'kan sudah tanda tangan semuanya," ucap Emil.
sumber:detik

Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

Jalur - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Polda Metro Jaya akan bekerja sama melakukan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di seluruh wilayah DKI Jakarta. Penertiban akan difokuskan pada 48 titik rawan PMKS di lima wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan mengatakan, penertiban akan dimulai dari jalan-jalan protokol, jalan negara, jalan-jalan milik Provinsi DKI. Setelah itu, penertiban dilakukan ke jalan-jalan lokasi yang ada di wilayah kotamadya.

“Konsepnya, penertiban akan kami lakukan ke jalan-jalan yang berada di kawasan kelas satu, baru merambah ke jalan-jalan kelas dua dan tiga. Utamanya, penertiban dilakukan bila PMKS mengganggu ketertiban di jalan-jalan besar,” kata Masrokhan, usai penandatanganan MoU tentang PMKS antara Pemprov DKI dengan Polda Metro Jaya, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (29/9).

Saat ini, pihaknya akan fokus pada 48 titik rawan PMKS. Jumlah tersebut sudah mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan jumlah titik rawan PMKS pada 2009 yang mencapai 53 titik.

Titik Rawan PMKS seperti di perempatan Matraman, perempatan Pramuka, perempatan Coca Cola-Cempaka Putih, perempatan Kelapa Gading, perempatan TMII, perempatan Fatmawati, serta perempatan Mampang-Kuningan.

Dengan adanya kerja sama ini, kata dia, PMKS yang sudah pernah terjaring dan kembali lagi ke jalan akan dikenakan sanksi tindak pidana. Pihaknya telah memiliki data base PMKS yang sudah terjaring.

"Ada sidik jari kan terus nanti kalau balik lagi ke Jakarta, nah itu ranahnya bukan di ranah kami karena sudah masuk dalam ranah kriminal yakni penipuan," katanya.

Pihaknya telah menempatkan petugas pemantau PMKS jalanan di setiap titik rawan PMKS. Di titik rawan itu, telah didirikan posko pengendalian dengan petugas pemantau di sana.

PMKS yang terjaring akan langsung ditempatkan di panti sosial yang telah disediakan. Bahkan mereka mendapatkan pelatihan agar setelah keluar dari panti mereka memiliki keterampilan dan tidak kembali ke jalan.
sumber: bs

Jumat, 26 September 2014

Seruan Duduki DPR/MPR


Jalur - DPR telah memutuskan dan mengetuk palu sidang dengan menentukan pilkada lewat DPRD, hal ini hanya akan membuat demokrasi mengalami kemunduran dan semakin jauh dari kehidupan rakyat. Oleh karenanya, mahasiswa akan melawan membentuk barisan bersama rakyat baik di jalanan maupun dengan cara mendukung upaya uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan cita-cita demokrasi.

“Putusan paripurna telah menodai semangat reformasi secara berdemokrasi utuh, keputusan tersebut sangat tidak dinginkan rakyat, rakyat tidak akan tinggal diam, kami akan melawan bersama-sama rakyat!”.

“Mahasiswa menyatakan sikap akan membuktikan konsistensi seperti yang telah diperjuangkan sejak dahulu, kami akan bersama-sama rakyat melawan siapa saja yang ingin mengembalikan bangsa ini ke era orde baru,” tandas Sadam.

Dalam catatan mahasiswa pengembalian pemilukada ke DPRD memiliki konsekuensi buruk karena harus berhadapan dengan “preman parlemen”, dimana tercatat dalam kurun waktu 2004-2012 saja ada sekitar 3000 anggota parlemen yang terlibat korupsi.

“Opsi pilkada tidak langsung akan dikerangkeng oleh rantai korupsi di legislatif, ini akan semakin menguatkan “kongkalingkong antar eksekutif dan legislatif. Selain itu juga merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan demokrasi, dan perampokan terhadap kedaulatan rakyat, yang dilegalkan melalui lembaga legislatif,” katanya.

Saat ini mahasiswa akan mengkonsolidasikan diri untuk melakukan perlawanan serta juga memgancam akan mencatat anggota DPR yang telah mengambil opsi pemilihan tidak langsung sebagai penghianat reformasi.
sumber:

SBY Kecewa Putusan DPR RI


Jalur - RUU Pilkada membuat gerah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum Partai Demokrat dibuat kecewa dengan hasil dan proses politisasi yang terkait pengesahan Undang-undang Pilkada di DPR RI.

Dalam keterangan persnya, Kamis (25/09), Presiden SBY menyatakan, dirinya juga kecewa karena usulan opsi yang disampaikan oleh Partai Demokrat terkait dengan UU Pilkada, yaitu Pilkada langsung dengan 10 perbaikan, juga telah ditolak oleh parlemen.

SBY memastikan, saat ini Partai Demokrat tengah mempertimbangkan untuk membawa masalah ini ke persoalan hukum, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau ke Mahkamah Agung.

"Saya kecewa dengan hasil dan proses politik yang ada di DPR RI. Mengapa saya kecewa?.... usulan opsi yang disampaikan Partai Demokrat, yaitu Pilkada langsung dengan 10 perbaikan besar juga ditolak," kata SBY.

"Partai Demokrat berencana untuk mempersiapkan, untuk sebuah gugatan. Gugatan hukum sedang kami pertimbangan mana yang lebih tepat, ke MK atau ke MA," ucapnya.

Sementara itu, dalam kapasitasnya sebagai Presiden, SBY berpendapat UU Pilkada tidak dapat dieksekusi dan akan bertentangan dengan UU lain, seperti UU Pemerintahan Daerah.

Presiden SBY juga menyampaikan, berat bagi dirinya untuk menandatangani sebuah UU seperti UU Pilkada, karena masih memiliki pertentangan secara fundamental.

Kamis, 25 September 2014

KPK: Anggota DPR 2009-2014 tak peduli rakyat

Jalaur - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan evaluasi kinerja anggota DPR periode 2009-2014. Evaluasi itu menggunakan kajian KPK terkait 3 kewenangan dengan Tools Corruption Impact Assessment dan ditemukan permasalahan secara umum, salah satunya kepartaian.

"Secara umum masalah di DPR adalah problem hilir karena masalah utama di hulunya adalah persoalan partai. Kalau partai bisa dibangun transparansi, akuntabilitas dan kredibilitasnya maka setengah persoalan DPR akan selesai," ujar Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto kepada wartawan, Jakarta, Kamis (25/9).

Menurut Bambang, permasalahan yang biasa ditemukan lainnya yakni pembangunan basis komunikasi anggota DPR dengan konstituennya. Pola relasinya, lanjut Bambang, tidak hanya sekali dalam lima tahunan dan hanya satu arah untuk kepentingan anggota dewan tapi bagaimana menyerap aspirasi dan kebutuhan riil konstituen serta membentuk menjadi program strategis.

Dia menjelaskan, jika pola komunikasi itu tidak memadai dapat menimbulkan pertarungan antar calon dalam partai dengan partai lainnya. Bambang menuturkan sejumlah anggota DPR yang tidak kredibilitas cenderung `ongkos politik`-nya lebih banyak.

"Pola komunikasi yang tidak memadai plus pertarungan antar calon di dalam partai atas dengan partai lainnya serta kompetensi sebagai calon yang terbatas membuat lonjakan `ongkos politik` yang di sebagiannya juga memicu politik uang untuk dapatkan suara pemilih," ujarnya.

Bambang mengatakan, anggota DPR periode kemarin juga tidak begitu menampung aspirasi rakyat. Hal itu lah yang memicu terjadinya politik uang untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan golongan bukan kepentingan rakyat.

"Sebagian besar anggota DPR tidak memenuhi bilangan pembagi pemilih dalam pileg tapi merasa legitimed mewakili rakyat yang biasanya mereka juga tidak sepenuhnya menyuarakan kepentingan rakyat," ujarnya.

"Terjadinya politik uang juga kontribusi langsung atau disebabkan oleh para calon sendiri sehingga tidak fair bila pemilihan langsung yang menimbulkan uang dibebankan hanya jadi kesalahan pemilih saja," tambah dia.

Bambang menjelaskan anggota DPR yang korupsi biasanya disebabkan oleh 3 hal. Yakni integritas individu, sistem dalam penggunaan wewenang yang tidak akuntabel dan budaya. Ketiganya, kata Bambang, terjadi pada anggota DPR Periode 2009-2014. "Hal ini juga terjadi pada anggota parlemen di DPR," ujarnya.
sumber:merdeka

Manfaat Perjanjian Pranikah

Jalur - Elza Syarief (Baca: Soal Revisi Gugatan, Elza: Itu Hal yang Manusiawi) mengatakan perjanjian pranikah hanya dilakukan kalangan tertentu. Mereka adalah, para selebritis, pengusaha, pebisnis atau anak orang kaya. Menurut Elza, memang ada kesan di masyarakat Indonesia, perjanjian ini masih jarang dibuat atau diajukan oleh pasangan yang akan menikah.

"Diangggapnya tidak pantas, jadi buat apa perlu bikin perjanjian pranikah segala? Ada kesan kalau bikin perjanjian ini seolah seperti mempersiakan buat cerai. Padahal esensi perjanjian ini untuk melindungi pasangan baik istri dan suami termasuk anak-anak apabila hal buruk terjadi dalam perkawinan. Melihatnya harus bijak, jangan hal buruk hanya perceraian saja. Tapi orang memandang perjanjian pranikah sepaket dengan persiapan perceraian," katanya pada Rabu, 24 September 2014.

Sementara Notaris Jakarta Timur, Anna Zubari pada Rabu, 24 September 2014 mengatakan perjanjian pranikah bukan sesuatu yang jelek, tapi lebih pada hal untuk antisipasi ketika terjadi perceraian atau perpisahan, dan hartanya bisa dipertanggungjawabkan atau diamankan. Baik Elza dan Anna menjelaskan sesungguhnya perjanjian pranikah memiliki beberapa manfaat sebagai berikut:

1. Melindungi kekayaan Anda, perjanjian pranikah dapat memastikan saat pasangan Anda menikah dengan Anda, bukan dengan uang Anda. (Baca: Negara Jangan Memonopoli Tafsir Nikah Beda Agama )

2. Melindungi kepentingan Anda misalnya apabila pasangan Anda melakukan poligami akan ada pengaturan untuk menjamin kehidupan semua isterinya dan harta bersama masing-masing perkawinan terpisah. Dengan perjanjian ini dapat memastikan harta bersama Anda akan terlindungi tidak tercampur dengan perkawinan. Perjanjian pranikah dapat memastikan pemisahan harta peninggalan Anda, baik untuk perkawinan yang pertama, kedua, ketiga bahkan untuk perkawinan yang keempat. Masing-masing isteri akan tenang dan hidup terjamin. Jauh dari pertikaian dan perselisihan antar ahli waris.

3. Membebaskan Anda dari kewajiban ikut membayar utang pasangan Anda. Harta bersama tidak hanya mencakup pengertian harta bergerak dan tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada. Berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan jo. Pasal 121 KUHPerdata, harta bersama juga meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawina, setelah bahkan selama perkawinan, bila pasangan Anda memiliki beban utang yang tinggi, Anda ikut berkewajiban melunasinya. Kemudian apabila Anda menikahi pasangan dengan beban utang yang signifikan, dan tidak mau bertanggung jawab atas hutangnya, maka perjanjian ini dapat membantu memastikan bahwa hal ini tidak terjadi. Dengan adanya perjanjian ini maka berlakulah prinsip “uang kamu, uang saya juga. Utang Anda, bukan utang saya”.

4. Menjamin kepentingan usaha. Apabila memiliki usaha bisnis yang dijalankan (baik badan usaha maupun badan hukum), pasangan berhak menikmati keuntungan bahkan dari usaha bisnis yang dapat dianggap sebagai harta bersama perkawinan yang bila terjadi perceraian (Baca: Fanatisme Pendukung Capres Bisa Picu Perceraian) kekayaan atas usaha bisninya harus dibagi. Termasuk soal keuntungan harta atau bertambahnya harta kekayaan berdua yang timbul dari hasil harta kekayaannya masng-masing. Dengan perjanjian ini akan fleksibel mengatur bila terjadi perceraian atau pernikahan berakhir, pasangan bisa melanjutkan berbisnis atau bermitra dan sebaliknya sesuai kesepakatan yang dibuat.

5. Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga. Dalam pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 menyatakan, harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Pada perjanjian pranikah dapat memastikan tidak akan hadiah atau warisan berpindah dan menjamin harta perolehan dari warisan atau hadiah keluarga tetap dalam kekuasaan Anda.

6. Menjamin kondisi finansial Anda setelah perkawinan putus atau berakhir. Sangat bermanfata bagi perempuan yang tidak bekerja, dan saat vonis pengadilan menolak tuntutan nafkah dan biaya pendidikan anak yang diajukan seorang ibu yang memegang hak pengasuhan anak dan lebih memilih menetapkan jumlah biaya hidup dan biaya pendidikan anak berdasarkan pertimbangan keputusan hakim, dalam perjanjian pranikah bisa membicarakan soal ini dengan baik. Misalnya, tinggal pengajuan perjanjian pranikah dan meminta ke hakim untuk memerintahkan suami demi menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan dalam perjanjian ini.

Inilah Masalah RUU Pilkada


Jalur - Pembahasan rancangan undang-undang pemilihan kepala daeah tidak menemukan kata sepakat dalam rapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dengan pemerintah, Rabu (24/9/2014).

Proses pengambilan keputusan pun akan dilakukan lewat forum yang lebih besar, yakni sidang paripurna, Kamis (25/9/2014) pagi. Ada tujuh isu krusial dalam RUU inisiatif pemerintah sejak 2010 tersebut. Isu krusial ini telah melewati diskusi alot dan tetap tak mendapati titik temu.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap proses pengambilan keputusan pada sidang paripurna bisa memberikan pilihan yang lebih mengerucut. "Semoga nantinya bisa hanya menyisakan (voting untuk) pilkada langsung dan tidak langsung saja," kata dia, kemarin.

Ketua panitia kerja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, punya harapan serupa dengan Gamawan. Dia berkeinginan isu krusial selain mekanisme pemilihan kepala daerah bisa rampung dalam forum lobi sebelum pemungutan suara (voting) di rapat paripurna. Bila harapan ini tak terjadi, ujar dia, akan ada terlalu banyak varian pilihan dalam pemungutan suara.

Isu krusial RUU Pilkada

Persoalan krusial dalam RUU Pilkada yang tak tuntas hingga harus dibawa ke sidang paripurna tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

1. Pilkada langsung atau melalui DPRD
Perdebatan paling panas terjada pada isu mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Tarik ulur dukungan semakin intensif menjelang pelaksanaan sidang paripurna. Pada draf awal, pemerintah langsung mengajukan usul perbaikan atas mekanisme pilkada langsung seperti yang diamanatkan pada Undang-undang nomor 32 tahun 2004.

Lantaran pilkada langsung dianggap penuh praktik politik uang hingga berujung pada banyaknya kepala daerah yang berperkara hukum, pemerintah pun mengajukan draf pemilihan gubernur dilakukan melalui DPRD, tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Sementara untuk pemilihan bupati dan wali kota, pemerintah mengajukan usulan pilkada langsung tetap dipertahankan.

Seiring waktu, sejumlah fraksi di parlemen menolak wacana pilkada melalui DPRD ini. Mereka yang menentang adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Mereka beralasan bahwa kedaulatan rakyat tetap tak bisa dicabut hanya karena ekses negatif pelaksanaan pilkada langsung.

Di sisi lain, kubu pendukung pilkada melalui DPRD masih lebih kuat yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Partai Gerindra.

Adapun Partai Demokrat belakangan memilih berada di wilayah abu-abu dengan menyatakan dukungan terhadap pilkada langsung tetapi mengajukan 10 syarat. Tak hanya Partai Demokrat, Fraksi PKS juga ternyata berpaling dari yang semula mendukung pilkada langsung tetapi berbalik menyerukan penolakan.

2. Pemilihan paket atau tunggal

Perdebatan antarfraksi tak hanya sebatas pelaksanaan pilkada langsung atau melalui DPRD, tetapi juga soal usulan pilkada satu paket -memilih kepala daerah dan wakilnya bersamaan- atau pemilihan wakil kepala daerah melalui penunjukan.

Untuk isu ini, lebih banyak fraksi yang mendukung pilkada dilakukan tidak paket atau hanya memilih kepala daerah. Argumentasi yang digunakan kubu ini berkaca dari pelaksanaan pilkada selama ini yang ternyata banyak terjadi pecah kongsi.

Pendukung opsi pemilihan tak sepaket adalah Fraksi Partai Demoktrat, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pemerintah juga mendukung pelaksaan pilkada tidak satu paket.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengklaim bahwa lebih dari 60 persen pasangan kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi di tengah jalan sehingga mengganggu jalannya pemerintahan.

Karenanya, pemerintah mengajukan opsi wakil ditunjuk langsung oleh kepala daerah terpilih, dengan latar wakil itu dari pegawai negeri sipil, profesional, atau pun partai politik. Nama itu kemudian diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk disetujui.

Hanya ada dua fraksi yang tetap mendukung pilkada satu paket, yakni Fraksi PKS dan Fraksi PAN. Fraksi PKS berdalih ketidakharmonisan antara dua pimpinan daerah sudah seharusnya menjadi tugas partai politik untuk melakukan manajemen konflik. PKS menilai pecah kongsi kepala daerah dan wakilnya jangan dianggap berlebihan.

3. Pilkada serentak atau tidak

Pemerintah awalnya mengusulkan pelaksanaan pilkada dilakukan secara serentak pada 2015 dan 2018. Pada 2015, dilaksanakan pilkada serentak tahap pertama bagi seluruh gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya berakhir di tahun tersebut.

Pilkada serentak tahap kedua berlangsung 2018 untuk gubernur, bupati dan wali kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2016, 2017 dan 2018. Pada 2016 dan 2017 diisi pejabat sampai dengan terpilih kepala daerah definitif di tahun 2018. Penerapan pilkada serentak ini dinilai bisa menghemat biaya.

Dalam pandangan fraksi pada Rabu malam, hanya Partai Demokrat, Partai Golkar, PDI-P, PKB, dan PKS yang  tegas menyatakan dukungan atas pelaksanaan pilkada serentak.

Menurut PKB, pilkada serentak menjadi jalan keluar dari keluhan kelompok penentang pilkada langsung yang dianggap berbiaya mahal. Sementara Partai Hanura lebih menekankan pada perlunya pembatasan dana kampanye.

4. Politik dinasti

Pemerintah mengajukan usul agar pencalonan kepala daerah atau pun wakil kepala daerah dilakukan dengan membatasi hubungan kekeluargaan. Di dalam draf yang diajukan pemerintah, terdapat larangan agar istri atau suami, anak, hingga saudara petahana diangkat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Usulan ini mendapat persetujuan fraksi-fraksi di DPR tetapi dengan sejumlah versi. Misalnya, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-P, dan Fraksi Partai Hanura, berpandangan pelarangan cukup sebatas hubungan suami atau istri, sementara untuk anak atau pun saudara tidak boleh dilarang maju sebagai calon kepala daerah.

Usulan pemerintah hanya mendapat dukungan penuh dari Partai Keadilan Sejahtera. Fraksi PKS mendukung pelarangan hubungan kekeluargaan secara keseluruhannya dalam pengajuan nama calon kepala daerah.

5. Pilkada satu putaran

Pemerintah juga mengajukan usulan perlunya dilakukan pilkada satu putaran. Menurut Pemerintah, hal ini bertujuan menekan biaya mahal pilkada.

Pada UU yang berlaku sekarang, pilkada dilakukan dua putaran apabila suara tertinggi pasangan calon yang berlaga tak mendapatkan minimal 30 persen suara.

Pemerintah mengusulkan pemenang pilkada adalah peraih suara terbanyak, berapa pun persentasenya, dalam satu kali putaran saja.

Hanya Fraksi PKB yang mendukung penuh pelaksanaan pilkada satu putaran ini dalam pandangan mini fraksi yang dibacakan Rabu petang. Fraksi lain tak terlalu menyoroti isu ini.

6. Uji publik

Uji publik adalah hal baru dalam RUU Pilkada ini. Uji publik dilakukan untuk menyeleksi calon kepala daerah sebelum diajukan oleh partai politik.

Pemerintah berpendapat uji publik ini bukan menentukan lolos atau tidaknya seorang calon, melainkan hanya untuk memenuhi prinsip keterbukaan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku khawatir apabila uji materi ini dijadikan syarat lolosnya seorang bakal calon, maka akan membuka lagi ruang politik uang dan aksi suap terhadap penguji.

Sebagian besar fraksi pun menolak uji publik dijadikan syarat lolosnya seorang bakal calon. Sebagaimana Gamawan, mereka berpendapat hal itu bisa menjadi arena baru kampanye hitam untuk menjegal calon lain. Hanya Partai Demokrat yang bersikeras agar uji publik perlu dilakukan untuk menentukan lolos tidaknya seorang bakal calon.

7. Penghapusan PPS dan PPK

Wacana ini digulirkan oleh Pemerintah untuk memotong jalur birokrasi rekapitulasi suara. Pemotongan prosedur rekapitulasi suara juga dilakukan untuk memangkas ruang-ruang transaksi manipulasi hasil perhitungan suara.

Usulan yang masuk dalam draf usulan pemerintah ini juga tak terlalu disinggung oleh fraksi-fraksi. Fraksi Partai Golkar meminta agar hal-hal yang belum disepakati sebaiknya dibicarakan di forum sidang paripurna.
sumber:KKI

Rabu, 24 September 2014

Ancaman Organisasi Masyarakat dan Pemerintah Terhadap Negara


Jalur  -  Sudah tak terhitung lagi berapa jumlah seluruh organisasi kemasyarakatan yang ada di Indonesia, dengan berbenderakan Nasionalisme, Keagamaan, dan macam lainnya justru membuat tandingan dengan melakukan pengkritisan terhadap tokoh ataupun perlawanan terhadap pemimpin alat negara.

Hal tersebut semakin memberikan ruang gerak terhadap organisasi organisasi yang selalu menjadi provokator semua persoalan belakangan ini. Dan sangat ironi dan tidak patut untuk di perbincangkan bahwasannya Bhineka Tunggal Ika berbeda beda tetap satu jua" tidak dijadikan tolak ukur didalam bernegara dan bermasyarakat. Timbulnya kecemburuan sosial dengan mengatasnamakan RAS Agama lain. Itu menjadi salahsatu barometer pemimpin saat ini untuk memberikan efek jera terhadap organisasi yang menyimpang dari kehidupan bernegara.

Lebih lanjut bila ini terus didiamkan akan menjadi bumerang berjalannya roda pemerintahan dengan memberikan pembiaran secara tertulis dan terbuka.

Harapan untuk pemerintah saat ini perlu menata ulang bila perlu membekukan dan menutup semua organisasi yang menjadi tandingan pemerintah. Dan perlunya mengkaji ulang RUU Ormas.

Hukuman Mantan Ketum HMI


Jalur - 'Yakin Usaha Sampai' hampir mirip dengan kata yang disampaikan mantan ketua umum demokrat Anas Urbaningrum. "Saya yakin. Yakin. Satu rupiah saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di Monas.".

Itulah ucapan mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum pada Maret 2012. Yang pernyataan itu merupakan ungkapan kekesalan Anas karena terus dituding menerima sesuatu dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Tetapi, akhirnya pernyataan Anas bisa saja menjadi bumerang bagi dirinya, lantaran pada Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya. Tidak hanya sampai di situ, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, Anas berkilah tidak menerima apa pun dari proyek apa pun. Menurutnya, pembuktian bahwa ada penerimaan atau korupsi di pengadilan atau jika sudah diputus oleh majelis hakim. Apakah Anas tetap pada pendiriannya tak bersalah?

Hari ini, Rabu, 24 September 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, akan menjatuhkan vonis atas perkara penerimaan hadiah dan pencucian uang dengan terdakwa mantan politisi Partai Demokrat tersebut.

Jika hakim menyatakan bahwa Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, akankah Anas berani merealisasikan janjinya, yaitu digantung di Monas (Monumen Nasional)? Atau sebaliknya, Anas tetap akan berkilah bahwa putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutannya tetap berkeyakinan bahwa Anas bersalah. Anas pun dituntut pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Mesin Politik Yang Menghasilkan Uang


Jalur - Berorganisasi selalu banyak disukai orang untuk menggeluti politik, baik individual, sosial, intelektual, managerial, profesional. banyak para kalangan inteketual muda mampu memberikan loyalitas tinggi, dikarenakan ada satu kepentingan didalamnya.

Orang yang terjun didunia politik berarti sudah memahami resiko apa yang akan terjadi dalam menjalankannya, terlebih lagi orang tersebut memiliki vokal yang cukup baik, dan memiliki rival yang seimbang. 

Tak hanya sekedar mengetahui bagaimana manajemen organisasi mencetuskan program program unggulan, sebaliknya dengan adanya program program tersebut yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja dibuat sekaligus mampu memprediksi anggaran keuangan organisasi dapat berjalan dengan baik.

Kini setiap orang yang masuk dalam Partai politik (parpol) belum memberikan contoh mental dalam mewujudkan keberpihakan pada rakyat. Kader parpol setelah duduk di parlemen maupun pemerintahan cenderung lupa kepada rakyat yang memilihnya.

Akhirnya, sejumlah kader-kader parpol berusaha meningkatkan taraf hidup yang tinggi dan melakukan berbagai cara untuk korupsi. Ditambah lagi beban partai politik dalam mencari sumber dana partai.

"Akar masalah banyaknya kader partai yang korupsi karena tidak ada sumber dana. Orang-orang duduk di parpol jadi pencari dana," ujar sosiolog dari UIN Syarif Hidayatullah Musni Umar di Jakarta, Rabu (24/9).


"Kalau tidak diselesaikan masalah pendanaan parpol ini maka korupsi akan terus merajalela. Banyak orang-orang yang awalnya baik dipaksa mencari dana untuk partai.
sumber:bs

Polisi Pantau Money Changer ilegal

 
Jalur - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melakukan penertiban kegiatan penukaran valuta asing nonperbankan atau money changer ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Suhardi Alius mengatakan pihaknya memprioritaskan penertiban money changer ilegal di sejumlah kota besar. Semisal, Jakarta, Bali, Surabaya, Pontianak, Batam dan Medan.

"Artinya itu jadi provinsi-provinsi prioritas sosialisasi," ujarnya saat acara penandatanganan MoU kerja sama BI-Polri di bidang sistem pembayaran, Jakarta, Rabu (24/9).

Kerja sama ini, lanjut Suhardi, sejalan dengan peran Polri dalam memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Suhardi mengatakan dokumen nota kesepahaman bakal dijadikan pedoman untuk menertibkan money changer ilegal.

"Jadi kerja sama antara BI dengan Polri, mencakup maslaah pengamanan, dan itu penjurunya adalah Baharkam."

Deputi Gubernur BI Ronald Waas menambahkan bisnis penukaran valas rawan disalahgunakan. Maka itu, penegakan hukum terhadap money changer ilegal sangat penting.

"Berbagai bentuk penyalahgunaan tersebut dapat meliputi sarana pencucian uang dan pendanaan teroris, perdagangan narkotik hingga penyeludupan yang disamarkan seolah-olah bersumber dari bisnis tukar menukar valuta asing."
sumber:merdeka

Selasa, 23 September 2014

Tips merampingkan Badan

 
Jalur - Media televisi saat ini sudah semakin banyak dan selalu memberikan informasi informasi yang kurang diketahui oleh masyarakat lain.

Terlebih lagi dengan lepas tayangnya setiap saluran televisi mengharuskan pemirsa untuk memilih apa yang harus dilihat agar informasi dapat segera didapat.

Televisi tidak memandang siapa penontonnya baik tua, dewasa dan anak-anak selalu diberikan banyak suguhan dari suka duka bahagia.

Akibat dari seringnya melihat televisi menurut beberapa rekomendasi dari Institut Nasional Kesehatan Inggris (NICE) diantaranya menghindari minuman dengan gula tambahan dan membatasi konsumsi makanan cepat saji.

Trik kali ini memiliki tujuan utama dari rancangan panduan yang dibuat sejak tahun 2006 ini adalah untuk membantu orang-orang dalam menjaga berat badan yang sehat.

Tingkat obesitas naik hampir dua kali lipat selama 10 tahun terakhir di Inggris.

Prof Mike Kelly, Direktur Pusat Kesehatan Masyarakat di NICE, mengatakan diet sehat dan melakukan aktivitas fisik adalah penting bagi semua orang, bukan hanya untuk mereka yang memiliki kelebihan berat badan atau obesitas.

"Aturan umum untuk menjaga berat badan yang sehat adalah bahwa asupan energi melalui makanan dan minuman tidak boleh melebihi energi yang kita keluarkan sehari-hari," katanya.

"Kita semua tahu bahwa kita mungkin harus menaiki tangga bukan lift, mengurangi waktu menonton TV, makan lebih sehat dan mengurangi minum alkohol.
sumber:elshinta

Pantauan Jalanan Jakarta

 
Jalur –  Polisi dengan senjata lengkap, belakangan kerap terlihat di ruas jalan Jakarta, khususnya di lokasi ramai. Oleh sebagian masyarakat, kehadiran polisi tersebut menimbulkan rasa aman, namun tidak sedikit yang menilai jadi indikasi kondisi keamanan Ibukota sedang gawat.

Penempatan polisi bersenjata lengkap itu biasanya berlokasi di Pos Pantau. Kawasan ramai seperti terminal, stasiun dan traffic light (TL) atau lampu merah sering dijadikan lokasi didirikannya Pos Pantau.

Seperti terlihat di kawasan Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jaksel. Di tempat itu, Polres Jaksel mendirikan Pos Pantau dihuni sejumlah personel terdiri dari Sabhara, Polantas dan Brimob.

BERI RASA AMAN

Kapolres Jaksel, Kombes Wahyu Hadiningrat, mengatakan tujuan didirikannya  pos pantau adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga dari segala gangguan kamtibmas.

“Selain tentunya sesuai dengan atensi Kapolda Metro Jaya. Kita ingin mendekatkan diri dengan masyarakat,” katanya didampingi Kasat Lantas AKBP Sutimin, Senin (22/9).

Ia menjelaskan, penempatan personel polisi bersenjata lengkap dihadirkan pada saat jam sibuk, yakni pagi dan sore hari.   “Setiap jam padat kita pasang anggota Brimob bersenjata api.”

Setiap harinya, personel bertugas di pos pantau mulai pukul 06.00 sampai 08.00 pada pagi hari serta pukul 16.00 hingga pukul 19.00 di sore harinya. Dari pantauan , pengaturan arus lalulintas menjadi agenda rutin mereka.

ANGKER

Tugas mengatur lalulintas juga tak jarang dilakukan anggota polisi yang memegang senjata berlaras  panjang. “Emang aman sih, penjahat bakalan mikir seribu kali kalau mau beraksi. Tapi kelihatan ‘angker’ juga kalau hampir di setiap jalan ada polisi bersenjata lengkap, kesannya Jakarta lagi gawat,” sebut Samuel, warga Kebayoran Baru, Jaksel.

Kehadiran pos pantau yang tersebar di sejumlah lokasi wilayah hukum Polda Metro Jaya, lengkap dengan personel polisi bersenjata merupakan gagasan Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono. Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolda menjelaskan penempatan Brimob bukan tanpa alasan. Mereka sengaja ditempatkan untuk mencegah tindak kriminal saat jam pulang kerja. 

Kisah Benyamin S - Suka Duka Bahagia

 
Jalur - Selain piawai berakting, Benyamin Sueb juga dikenal pandai menciptakan lagu untuk film yang dibintanginya. Untuk keahliannya tersebut, seniman asli Kemayoran ini bahkan pernah mendapat bayaran Rp 3 juta, ketika dirinya diminta menjadi pemain sekaligus pencipta soundtrack untuk film 'Jimat Benyamin'.

Bayaran yang diterima Ben tersebut merupakan bayaran tertinggi untuk aktor di eranya. Bahkan sempat beredar kabar jika bayaran setinggi itu merusak pasaran harga pemain film lainnya.

Dalam buku 'Kompor Mleduk Benyamin S', diceritakan tidak selamanya perjalan karir Ben di industri hiburan berjalan mulus. Ketika dirinya menciptakan lagu berjudul 'Jande Tue' yang akan dijadikan soundtrack untuk film 'Ratu Amplop', Ben sempat didamprat janda-janda yang tidak suka dengan lirik lagu tersebut.

Insiden tersebut terjadi usai Ben membawakan lagu 'Jande Tue' di stasiun televisi pada tahun 1975. Usai mendengarkan lagu tersebut, ada penonton yang kemudian menuliskan rasa tidak sukanya di surat pembaca Harian Kompas.

Berikut lirik 'Jande Tue' yang dianggap menghina janda:

"Ade jande romannya ude tue/ lagak lagunye kayak perawan aje/ yang mane jande/ yang mane ikan pede/ gue perhatiin due-duenye same"

Menyikapi keberatan tersebut, Ben kemudian menuliskan surat jawaban di harian yang sama. Dalam surat tertanggal 3 Februari 1975, seniman serba bisa ini menuliskan latar belakang diciptakan lagu tersebut.

Dalam surat tersebut, Ben menceritakan jika dia menyanyikan lagu 'Jande Tue' karena kesal dengan tokoh yang diperankan Connie Suteja yang selalu menghina pacarnya, Ratmi B29. Ben menambahkan, tidak semua janda memiliki perangai seperti lagu yang diciptakannya.

"Terus terang saya takut dong sama janda-janda kalau kalau dia tersinggung, benar juga saya bisa diboikot semua janda-janda. Padahal ibu saya, kakak saya, adik saya, keponakan saya juga janda."

Senin, 22 September 2014

Cerita Pak Hansip

 
 Jakarta - Setelah menghapus Pertahanan Sipil (Hansip), pemerintah kini menyiapkan konsep baru pada organisasi yang kini berganti nama menjadi Perlindungan Masyarakat (Linmas) itu. (Lihat: DKI Bakal Lebur Hansip dengan Satpol PP.) Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana mengatakan fungsi Linmas akan lebih banyak melindungi warga saat bencana.

"Kami sudah melatih Linmas untuk penanggulangan bencana," kata Agung di kantor Kemendagri, Senin, 22 September 2014.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghapus keberadaan Hansip sejak 1 September 2014. (Baca: Setelah 42 Tahun, Hansip Akhirnya Dihapus.) Penghapusan organisasi ini ditandai dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Hansip dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra). Pemerintah menganggap fungsi Hansip dan Kamra tak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dewasa ini.

Menurut Agung, konsep perlindungan warga terhadap bencana lebih tepat untuk Linmas. Apalagi bencana kerap terjadi di Indonesia. "Saat bencana mereka bisa ikut mengevakuasi korban dan membantu membangun kembali rumah yang rusak," katanya.

Untuk memperkuat konsep kinerja Linmas, kata Agung, pihaknya sudah mengajukan rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Rancangan ini berisi kelembagaan dan sumber daya manusia Linmas. Ditambah penganggaran untuk membiayai pembinaan Linmas melalui sumber-sumber APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten/Kota. "Besarnya tergantung tiap daerah, tapi kami menyusun polanya," ujarnya.

Kasus Simulator SIM

 
Jalur - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Brigadir Jenderal Didik Poernomo. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Didik diperiksa terkait dengan kasus korupsi simulator surat izin mengemudi. "Diperiksa sebagai tersangka," ujar Priharsa di Jakarta, Senin, 22 September 2014.

Mengenakan batik cokelat lengan panjang, Didik memasuki gedung komisi antirasuah pagi tadi. Didik yang berjalan kaki dikawal tiga ajudannya terdiam ketika wartawan melontarkan beberapa pertanyaan. Sepanjang perjalanan memasuki gedung, Didik tak tersenyum sama sekali.

Pada 26 Agustus dan 2 September 2014, Didik juga diperiksa sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama tujuh jam, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas itu tidak ditahan. "Penahanan untuk tersangka DP, menurut penyidik, belum memenuhi unsur-unsur seperti di undang-undang. Jadi belum perlu ada penahanan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya saat itu.

KPK menetapkan Didik sebagai tersangka korupsi proyek simulator SIM sejak Agustus 2012. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Atasan Didik, Djoko Susilo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri, juga sudah dihukum 18 tahun bui.

Pada 31 Oktober 2012, Didik bersama dua tersangka lainnya, yakni Ketua Panitia Lelang Proyek Simulator Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, dibebaskan karena masa penahanan sudah selesai. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
sumber:tempo

Problem Parkir Liar di Jakarta

 
Jalur - Jakarta memang kota metropolitan tempatnya orang membuang uang, namun kondisi yang tercipta mengharuskan masyarakat menanggung resiko membludaknya manusia yang setiap hari berada diluar kurang lebih 10 juta kepala yang setiap harinya melakukan efektifitas.

Sehingga pemerintah kota melalui dinas perhubungan mencoba melakukan terobosan baru untuk mengurangi kemacetan dengan bermacam denda maksimal Rp 500 ribu perhari yang diperuntukan untuk mobil yang parkir sembarangan.

Walaupun sudah ada penerapan, tidak menimbulkan efek jera dan tampaknya belum membuat warganya turut mematuhi aturan tersebut. Melainkan dengan sengaja dan seenaknya memarkirkan kendaraannya

Sesuai aturan "Parkir liar: Melanggar rambu larangan dan perintah, kendaraan akan diderek, dikenakan biaya sebesar Rp 500.000/hari/kendaraan. Sesuai dengan perda No. 3 Tahun 2012. Hubungi posko 021-345 7471."