Rabu, 29 Juni 2016

Sindikat Internasional, 6,4 Kg Sabu dan 39.730 Butir Ekstasi dari Malaysia digagalkan

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 6,4 kilogram dan 30.000 pil ekstasi jenis happy five di perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Senin (27/6/2016).
Kepala Polda Kalbar Brigjen Pol Musyafak mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sajingan, Minggu (27/6/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada orang yang menawarkan jika ada yang mau menyeberangkan mobil di perbatasan akan diberi bayaran uang sebesar Rp 50 juta. Mobil tersebut harus dibawa dari daerah Biawak (Malaysia) dan dibawa masuk menuju perbatasan Aruk, Sajingan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian kemudian bekerjasama dengan informan untuk menerima tawaran tersebut.
Selanjutnya, Senin (27/6/2016) sekitar pukul 07.00 WIB, sang informan kemudian membawa mobil milik tersangka menyeberang perbatasan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, mobil tersebut diserahkan kepada tersangka dan polisi kemudian langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
“Dari hasil penyergapan, polisi menemukan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 6,4 kilogram yang terbungkus dalam enam kemasan kantong plastik,” ungkap Musyafak, Rabu (29/6/2016).
Selain sabu, polisi juga menemukan 39.730 butir pil ekstasi jenis Happy Five yang terbungkus dalam kemasan plastik berwarna merah.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian mengamankan Ruston Nawawi (36) dan Deni Nurdiansyah (32) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Musyafak menambahkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut merupakan warga Pontianak.
Dalam perannya, tersangka Ruston berperan sebagai sopir yang membawa barang bukti narkoba tersebut dari wilayah Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan Aruk, sedangkan Deni merupakan rekan yang juga ditugaskan oleh bandar untuk membawa barang tersebut.
“Mereka berdua masuk ke Malaysia melalui perbatasan Entikong pada hari Sabtu (26/6/2016) menggunakan mobil dan kembali ke Indonesia melalui perbatasan Aruk,” ucap Musyafak.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk mengungkap bandar utama yang memasok narkoba tersebut dari Malaysia masuk ke Indonesia. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.Sumber:KOMPAS.com

Related Posts:

  • Garis Besar UU ITE Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut : * Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidel… Read More
  • Ini Loh!...Rekaman Pembicaraan Sutan dan Rudi Hukum - Setelah dinyatakan bersalah dalam sidang, Rudi Rubiandini saat di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (25/2) Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjadi saksi dan sempat terjadi cekcok mulut antara Sutan dengan Rudi… Read More
  • Pelaku Penyadapan Akan di Ancam Dua sampai Tiga Tahun Penjara Nasional - Pelaku penyadapan dapat dijerat dengan pasal pidana yang ada dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ancaman hukumannya, penjara dua sampai tiga tahun penjara atau d… Read More
  • Pengertian UU Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun… Read More
  • Merevisi RUU KUHAP KPK Jakarta – Pembahasan RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ditujukan untuk memutilasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam hal penyadapan. … Read More

0 komentar:

Posting Komentar