Tim Subdit II
Tipikor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan atas dugaan kasus tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh PT Sakti Mas Mulia Jalan Kelapa Sawit Blok E97
Limo, Cinere, Depok, Rabu (18/4/2018).
PT Sakti Mas Mulia diduga melakukan korupsi pada PLTU (pembangkit
listrik tenaga uap) di Baubau, Sulawesi Tenggara. Sehingga mengakibatkan negara
mengalami kerugian sebesar Rp36 miliar dan 800 ribu dolar AS.
Penggeledehan oleh Tim Tiidkor Bareskrim Polri ini dipimpin oleh
Kompol Ahmad Yusuf Afandi dengan menghadirkan auditor dari BPK (Badan Pemeriksa
Keuangan) Rebuplik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar