Selasa, 04 Agustus 2015

NU: Hukuman Mati Sah dan Tidak Melanggar Hukum

Jalur - Jombang: Nahdlatul Ulama (NU) menilai hukuman mati sah dan tidak melangggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, hukuman itu melindungi masyarakat atau seseorang dari ancaman pelaku pembunuh.

Demikian salah satu simpulan yang tertuang di sidang komisi Bahtsul Masail Maudlui pada Muktamar ke-33 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Selasa (4/8/2015) siang.

“Seluruh peserta Bahtsul Masail sepakat dan bisa menerima hukuman mati tidak melanggar HAM,” kata Sekretrais Komisi Bathsul Masail Maudlui Kiai Haji Arwani Faisal.

Pada Muktamar NU kali ini sejumlah hukum dikaji lewat Bahtsul Masail. Salah satunya, Bahtsul Masail Maudlui yang membahas hukuman mati serta hukum pasar bebas dan utang luar negeri.

Khusus hukuman mati menjadi perdebatan cukup sengit dari kalangan peserta Bahtsul Masail. Mereka mengajukan pendapat disertai pedoman kitabnya.

Akhirnya, menurut Arwani, seluruh peserta sepakat hukuman mati sah dan tidak melanggar HAM. Dasar yang dipakai adalah Alquran Surat Al Maidah ayat 32, Al-Baqarah ayat 78 dan 79, Tafsir Baghowi, Ibnu Katsir, dan Alfiqhu Al Islami Wa Ahdilla Tuhu.

“Artinya dalam menyikapi hukuman mati ini sudah ada dasar kuat. Karena pelaku mendapat ganjaran setimpal dengan perbuatannya, semisal membunuh orang lain," tegasnya.

Dijelaskan, hukuman mati dianggap sah karena tindakan yang menimbulkan kerugian atau ancaman (mafsadah/kerusakan) banyak orang dan sulit diberantas.

Bahkan, dalam Bahtsul Masail ini tidak hanya pembunuh, tapi juga berlaku untuk produsen, pemasok, pengedar narkoba, perampok, dan koruptor.

“Termasuk koruptor kalau merajalela di mana-mana, bisa diancam hukuman mati. Ini sebagai pendidikan bagi orang lain agar mencegah berbuat tersebut," tuturnya. sumber:metro

1 komentar: