Jalur – Sebuah undang-undang baru sedang menunggu persetujuan presiden Mesir. Undang-undang itu melarang segala publikasi yang bertentangan dengan pernyataan resmi. Jika melanggar mereka akan menghadapi hukuman penjara.
Dilansir The Guardian, Ahad (5/7), kabinet Mesir menyusun undang-undang yang akan mengkriminalisasi publikasi terorisme yang berbeda dengan pernyataan pemerintah. Akibat undang-undang baru tersebut Mesir dituduh melakukan “serangan biadab” pada kebebasan berpendapat.
Dilansir Albawaba, Pasal 33 hukum terorisme baru ini telah disampaikan ke presiden dan sedang menunggu persetujuan akhir. Menurut hukum, wartawan yang melanggar akan menghadapi hukuman setidaknya dua tahun penjara.
Langkah ini diambil menyusul serangan mematikan terbaru oleh kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Semenanjung Sinai. Saat itu tentara membantah telah kehilangan lebih dari 17 tentara. Militer Mesir mengkritik media asing yang melaporkan jumlah korban tentara lebih tinggi dari pernyataan militer.
Khaled el-Balshy dari kelompok kebebasan pers, Pers Syndicate, mengatakan artikel ini melanggar Pasal 71 dari konstitusi. Pasal tersebut menyatakan pelarangan untuk mengeluarkan vonis penjara untuk kejahatan terkait penerbitan.
El-Balshy sangat mengutuk proposal dan mengatakan hal itu merupakan upaya mengakhiri profesi jurnalisme. Krisis ini tak hanya melanggar konstitusi, tapi menetapkan satu standar yang membenarkan pernyataan resmi.
Senada dengan El-Balshy, Direktur Eksekutif dari Jaringan Arab untuk Informasi Hak Asasi Manusia (ANHRI) Gamal Eid mengutuk proposal undang-undang tersebut. Eid bahkan membandingkan langkah tersebut dengan aksi Nazi.
“Kita dihadapkan dengan sebuah undang-undang yang mengarah ke Goebbels, media satu pendapat dan satu narasi. Ini bertentangan dengan kebebasan pers, terutama pers yang kritis dan profesional,” katanya.
Menteri Kehakiman Mesir Ahmed el-Zind mengatakan, tak ada pilihan selain memaksakan beberapa standar. Pemerintah menurutnya memiliki kewajiban untuk membela warga dari informasi yang salah.
“Saya berharap tak ada yang menafsirkan ini sebagai pembatasan kebebasan media. Ini hanya masalah angka,” ujar el-Zind.[] sumber: republika.co.id
Senin, 06 Juli 2015
Mesir Buat Larangan Baru Terhadap Jurnalis Terkait Teroris
Related Posts:
RUU Komponen Negara, Rakyat Wajib Militer Jakarta - Komisi I DPR yang membidangi pertahanan sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) yang disodorkan pemerintah. Pertimbangan dari draf RUU KCPN tersebut bahwa… Read More
Pelamar Wanita Lebih Banyak diBanding Pria di Subang Subang - Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, pada tahun 2013, tercatat 3.476 warga Subang masih mencari pekerjaan. Dari jumlah total pencari kerja tersebut, 1.976 orang me… Read More
Wanita Lebih Mendominasi Kecelakaan Kerja New Jersey - Studi menyatakan wanita muda lebih mungkin meninggal akibat kecelakaan mobil dibandingkan pria. Studi dari National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) ini bukan dimaksudkan untuk menentukan jenis ke… Read More
Penertiban Bus Antar Kota di Pasar Rebo Jakarta - Sedikitnya 200 bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang kerap ngetem serta menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan di sekitar Pasar Rebo, Jakarta Timur ditilang petugas, Senin (3/6/13). Bahkan, dua dianta… Read More
Polri Waspadai Aksi Penimbunan BBM Jakarta - Kenaikan harga BBM bersudsidi rencananya akan efektif berlaku mulai akhir Juni mendatang. Untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan BBM, Polda Metro Jaya memperketat pengawasan dengan menggelar operasi khusus. "… Read More
0 komentar:
Posting Komentar