Selasa, 22 Oktober 2013

Menolak Pembahasan Revisi KUHP dan KUHAP


Surabaya - Pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP dinilai melemahkan upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan antikorupsi. Apabila pembahasan kedua RUU tersebut tidak dicabut pemerintah dan DPR, maka akan menjadi problem besar negara.

"Kalau ini dipaksakan terus dan presiden tidak segera mengambil keputusan politik yang sehat, terus DPR memaksakan terus, akan terjadi pergumpalan-pergumpalan kekecewaan terhadap negara dan itu akan menjadi problem besar," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Hal tersebut disampaikan Busyro saat di acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Ibis Surabaya, Selasa (22/10/2013).

Ia mengatakan, yang dirisaukan KPK adalah draf kedua RUU tersebut berasal dari pemerintah. Namun Busyro tetap berpikiran positif bahwa presiden sudah mengetahui arah yang dikhawatirkan.

"Kalau bagi KPK, kami jalan saja jalan terus. Tapi kami optimis presiden akan memerintahkan itu (kedua RUU) ditarik," terangnya.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Brawijaya Adami Chazawi mengatakan, ada 17 pasal yang disunat di RUU tersebut.

"Yang disunat ini bukan kuncupnya saja, tapi disunat sampai setengah batang. Ini menghilangkan wewenang KPK dan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia mencontohkan pasal 2 dan 3 tentang pengembalian uang negara yang dihilangkan. "Pasal 2 dan 3 ini ibaratnya jantungnya KPK. Kalau dihilangkan maka kewenangannya dikurangi," ujarnya.

Sementara itu, Prof Dr Nur Basuki Minarno, akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menambahkan, pembahasan RUU tersebut melemahkan kewenangan aparat penegak hukum, serta konsepnya tidak jelas.

"Banyak konsep di RUU KUHP yang nggak jelas. Dengan konsep yang tidak jelas, implikasinya akan menjadi hambatan dan kendala bagi proses penegakan hukum," kata Basuki.

Ia juga berharap, agar pembahasan kedua RUU tersebut ditarik. Pasalnya tahun depan adalah tahun politik seperti Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres).

"Saya sebagai akademisi meminta ditunda dulu. Perlu dikaji lebih dalam lagi. Apalagi tahun depan adalah tahun kampanye. Kalau ini diteruskan, bisa berbahaya nasib bangsa ini," tandasnya.

Ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut. Mulai dari penahanan, penyadapan, dan penyidikan KPK.


0 komentar:

Posting Komentar