Selasa, 22 Oktober 2013

Banyak Hakim Pelanggar Kode Etik

 
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) pada tahun 2013 sampai dengan triwulan ketiga (Januari-September) telah menerima 1664 laporan pelanggaran kode etik dan kehormatan hakim.

Laporan terbanyak dugaan pelanggaran hakim berasal dari Jakarta, sebanyak 363 laporan.

"Laporan yang masuk berjumlah 1644, dengan 5 daerah terbanyak adalah Jakarta 363 laporan, Jawa Timur 179 laporan, Sumatera Utara 152 laporan, Jawa Barat 123 laporan dan Jawa Tengah 93 laporan," kata Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkatnya, Selasa (22/10/2013).

Untuk diketahui, pada tahun 2012 lalu, KY telah menerima laporan sebanyak 1520, memeriksa hakim sebanyak 161 dan memberikan rekomendasi sanksi untuk 27 orang hakim.

Adanya peningkatan yang cukup signifikan dalam jumlah laporan yang masuk, salah satu penyebabnya adalah karena pemahaman masyarakat akan hak-haknya dan pengetahuan tentang bagaimana harus melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik semakin baik.

"Sehingga kuantitas dan kualitas laporan pun semakin meningkat," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar