Kamis, 10 Oktober 2013

Demo Minta Pemerintah Cabut Inpres 9/2013


Jakarta - Sekitar 400 orang buruh kembali berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jakarta, Kamis (10/10). Mereka mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, agar menyampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono supaya segera mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum (UMP). Pasalnya Inpres tersebut selain bertentangan dengan UU 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga sangat merugikan buruh.

Para buruh yang sebagian besar bekerja pada industri di Jakarta Utara dan Jakarta Timur itu tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992, Federasi Serikat Pekerja Listrik Elektronik dan Mesin, serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Unjuk rasa para buruh tersebut membuat Jalan Gatot Subroto macet. Pasalnya kendaraan roda dua dan bus serta metromini yang digunakan para buruh itu, diparkir begitu saja di sebagian badan Jalan Gatot Subroto Jalur Slipi-Cawang. Di sana hanya tersisa satu lajur untuk para pengguna jalan. Unjuk rasa tersebut dijaga ketat oleh ratusan anggota Polri.

Wahid, seorang buruh, dalam orasinya mengatakan, Inpres 9/2013 merugikan buruh karena dalam Inpres tersebut dikatakan UMP/UMK 2014 dinaikkan cuma 5-10 persen. Listrik, BBM, dan bahan kebutuhan pokok sudah naik. Kalau upah dinaikkan Cuma 5-10 persen sangat tidak menolong buruh, kata dia.

Hal senada dikatakan Fajriah, buruh lainnya. Perempuan berjilbab ini menegaskan, Inpres 9/2013 menunjukkan pemerintah tidak menunjukkan empati kepada buruh Indonesia. Presiden sudah menikmati hidup mewah dalam kekuasaannya. Demikian juga Muhaimin, ke mana-mana pakai uang rakyat untuk kampanye demi terus berada di puncak kekuasaan, kata dia.

Sebelumnya, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Wahyu Widodo, mengatakan, Inpres 9/2013 tidak bertentangan dengan hukum serta undang-undang apa pun, terutama UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Inpres tersebut menyerukan kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait agar menjalankan tugas masing-masing dalam menjawab dan mengamankan tuntutan buruh.

Wahyu menegaskan, Inpres tersebut juga tidak mengganggu atau mencampuri urusan Dewan Pengupahan di semua daerah dalam menentukan besarnya upah untuk tahun 2014 nanti. Menurut Wahyu, kalau ada yang berkeberatan dengan Inpres tersebut silakan mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA).

0 komentar:

Posting Komentar