Jumat, 09 Januari 2015

Cara Mengurus BPKB yang Hilang

 
Jalur - Saat ini banyak sindikat pemalsu surat kendaraan bermotor yang hampir mirip dengan aslinya, dikarenakan alasan susahnya dalam kepengurusan perbaikan surat tersebut, banyak masyarakat yang menggampangkan dalam pembuatan surat sehingga mereka berani membayar mahal.

Bagi anda warga masyarakat yang akan mengurus surat kendaraan bermotor yakni;  Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dapat anda mengetahui  tata cara pembuatannya antara lain:

 1. Pelayanan engurusan BPKB duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi:

A. Laporan polisi kehilangan BPKB (minimum tingkat Polsek)

B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

C. Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)

D. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan/badan hukum)

E. Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai

F. Bukti penyiaran di 2 (dua) media massa

G. Surat keterangan dari reserse (Reskrim)

H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank

I. Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)

J. Fotokopi STNK

K. Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP

2. Pelayanan BPKB rusak/BPKB halaman habis/ BPKB terbakar sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi:

A. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

B. Salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)

C. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan)

D. Fotokopi STNK

E. BPKB yang sudah rusak/ halaman habis

F. Berita acara pengggantian BPKB rusak/halaman habis/terbakar sebagian

3. Pelayanan pengurusan BPKB Terbakar habis, persyaratan yang harus dilengkapi:

A. Laporan polisi BPKB terbakar (minimum tingkat Polsek)

B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

C. Salinan akta pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)

D. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan)

E. Surat pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai

F. Bukti penyiaran di 1 (satu) media massa

G. Surat keterangan dari reserse (Reskrim)

H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank

I. Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)

J. Fotokopi STNK

K. Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP

0 komentar:

Posting Komentar