Jumat, 16 Januari 2015

Pemprov DKI: Rencana Pembatasan Kendaraan Roda Empat

Jalur - Program program yang sudah dilaksanakan Gub DKI Jakarta dalam menata tata kota, mengharuskan kedisiplinan masyarakat didalam menggunakan kendaraannya, melalui pembatasan kendaraan yang kini tengah berjalan, namun masih belum memberikan kenyamanan bagi para pengendara,

Setelah pembatasan kendaraan, kali ini Pemprov DKI Jakarta, Basuki Purnama, menyampaikan akan melakukan penerapan kebijakan pembatasan usia kendaraan khusus untuk roda empat, yang realisasinya dimulai tahun 2017, dengan melihat kondisi sekarang terkendala transportasi umum di ibukota yang belum memadai.

"Penerapan kebijakan tersebut semata-mata bertujuan agar semakin banyak orang yang meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum".

"Selain itu, kami juga ingin menurunkan emisi gas buang di wilayah DKI Jakarta, sehingga udara yang kita hirup setiap hari akan semakin bersih," ujar dia.

Melalui kebijakan tersebut, dia menuturkan, maka nantinya kendaraan roda empat yang lalu lalang di wilayah DKI Jakarta hanya memiliki masa pakai selama sepuluh tahun.

Selanjutnya, dia mengungkapkan apabila ada warga yang ingin mempertahankan kendaraannya, maka akan tetap diizinkan, namun ada konsekuensi yang harus ditanggung.

"Kalau masih tetap mau pakai mobilnya yang lama, ya silakan saja. Tapi tentu ada konsekuensinya, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor yang tarifnya akan lebih tinggi dari sebelumnya.
sumber:portalkriminal

0 komentar:

Posting Komentar