Jumat, 09 Januari 2015

Larangan Membawa Mobil Masa Pakai di Atas 10 Tahun


Jalur - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dukung gagasan Polda Metro Jaya untuk membatasi bahwa penggunaan mobil hanya diperbolehkan pada akhir pekan.

Menurut Basuki, pembatasan penggunaan kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 tentang transportasi.

Menurut perda tersebut, pembatasan arus lalu lintas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu dan atau waktu dan atau jaringan jalan tertentu.

"Sekarang kami lagi kaji lagi pembatasan umur mobil di Jakarta. Misalnya, usia mobil maksimal 10 tahun, lagi kaji sekarang," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (9/1/2015).

Kendati demikian, ia mengaku, pembatasan mobil melalui usia tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu dekat ini. Sebab, masih banyak pengguna mobil di Jakarta dengan ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu, yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah penerapan electronic road pricing (ERP) dan peningkatan pajak progresif kendaraan bermotor.

"Sekarang kamu boleh punya mobil, enggak apa-apa, tetapi enggak bisa semua jalan dilewati karena ada ERP. Pajak progresif juga mau kita naikkan," kata Basuki.

Hingga kini, ERP di dua jalan protokol di Jakarta masih diuji coba, yakni di Jalan Sudirman-MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. ERP baru dapat terlaksana pada akhir 2015, dan sempurna berjalan pada 2016 mendatang.

Tahun ini, pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta akan mengalami kenaikan hingga 150 persen. Besaran pajak progresif dimulai 2 persen untuk kendaraan kedua dari sebelumnya hanya sebesar 1,5 persen.

Untuk kendaraan ketiga, kenaikan pajak progresif mencapai 120 persen, yakni dari 2,5 persen menjadi 6 persen. Untuk kendaraan keempat dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen, dari sebelumnya hanya 4 persen, atau sekitar 150 persen kenaikan dari pajak semula.
sumber:kompas

0 komentar:

Posting Komentar