This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 17 Januari 2015

KPK Berpolitik Praktis, Ini Akan Kacau

Jalur - Nuansa politis sudah terlihat dengan adanya campur aduknya tatanan hukum dengan cara cara berpolitik, hal itu terlihat institusi kelembagaan yang ada dipemerintahan, terkait penyelesaian kasus hukum yaitu Korupsi.

Pembaca sudah menilai apa nantinya akan akan terjadi terkait Kisruhnya Calon Kapolri.

Media hukum kini sedang menyoroti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang dengan terang terang dan menyimpulkan bahwa sosok  seseorang dengan mudah terlihat kalau sedang terjerat korupsi dan memiliki harta kekayaan yang jauh dari perkiraan.

Apa yang disampaikan pakar hukum bahwa, KPK memiliki sisi buruk, Tjipta Lesmana.

Tjipta menuturkan, terkadang, KPK punya trik kejutan untuk menempatkan pejabat publik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, di sisi lain KPK punya kebiasaan buruk yang sulit dihilangkan.

"KPK selalu bertindak ekstra hati-hati. Tidak puas dengan dua alat bukti permulaan, pasti memunculkan bukti ketiga bahkan keempat. Kadang jeleknya KPK, sudah menetapkan orang sebagai tersangka, tapi tidak kunjung diperiksa," kata Tjipta Lesmana dalam diskusi mingguan di kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2015).

Ia mencontohkan, saat penetapan ketua BPK, Hadi Purnomo sebagai tersangka. KPK tidak memberikan waktu bagi Hadi untuk sekedar merayakan hari ulang tahunnya. KPK langsung menetapkannya sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, pemeriksaannya tak kunjung diteruskan dengan pemanggilan-pemanggilan.

Kondisi saat ini dinilai lebih buruk. Sebab, KPK diliputi dugaan unsur politik dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, sesaat sebelum, Kepala Lemdikpol ini menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.

Menurut dia, KPK perlu segera memroses kasus Budi Gunawan sesuai dengan tuduhan yang dilayangkannya. Ini juga untuk menjaga citra KPK di mata publik.

"KPK sudah menyatakan kasus Budi Gunawan ini sederhana. Persepsi publik menilai KPK ini sarat nuansa politis, untuk mematahkannya harus dibuktikan dengan fakta. Fakta dan perkembangan kasus dari Budi Gunawan inilah yang bisa mematahkan persepsi itu," kata Tjipta.
sumber:kki

Katanya ada Polemik di Kepolisian

Jalur - Setelah penetapan kelulusan yang disampaikan anggota komisi III DPR RI terkait calon Kapolri, dan dimutasinya jajaran elit kepolisian membuat pandangan lain terkait hal tersebut.

Setelah digantikannya Kabareskrim Polri menimbulkan polemik baru sehingga mantan wakil kepala Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Komisaris Jenderal (purnawirawan) Oegroseno mengakui bahwa saat ini ada polemik di tubuh kepolisian.

"Selama saya menjabat tidak ada itu, tapi sekarang kejadiannya seperti ini berarti iya," kata Oegroseno di Jakarta, Sabtu (17/1), ketika mengonfirmasi pertanyaan wartawan mengenai adanya perselisihan di antara petinggi Polri.

Mantan Wakapolri yang menjabat pada 2 Agustus 2013-4 Maret 2014 tersebut mengaku kaget mendengar kabar mutasi jabatan yang dilakukan pada Komjen Pol Suhardi Alius.

"Saya juga kaget-kaget, saya telepon pak Suhardi, Di, kuatkan keluarga dan sebagainya, itu pesan moral saya," kata dia.

Oegroseno juga mengaku kaget ada pernyataan tidak mengenakkan yang dilontarkan oleh perwira tinggi polisi lainnya.

"Tapi saya kaget dengan statement-statement calon penggantinya, kok ada istilah pengkhianat, siapa ini pengkhianat ini," ujar dia.

Menurut dia, anggota kepolisian lain seharusnya tidak menimbulkan masalah baru di saat Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan tengah melalui proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah.

"Jangan munculkan masalah baru. Kalau dia ditunjuk mendapat jabatan jangan bikin statement bahwa ini ada suatu misi pembersihan," kata dia.

Secara pribadi Oegroseno berpendapat Suhardi Alius merupakan pribadi yang baik. "Saya tahu pribadinya ngga ada masalah, kalau ada masalah ketika saya tinggalkan, buktikan di Propam (Profesi dan Pengamanan Polri)," kata dia.

Pada Jumat (16/1) malam Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan untuk menunda pengangkatan Calon Kapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan yang sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tersangka kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah.

Presiden juga menetapkan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri hingga ada Kapolri baru dilantik.
sumber:jak

Jumat, 16 Januari 2015

Pemprov DKI: Rencana Pembatasan Kendaraan Roda Empat

Jalur - Program program yang sudah dilaksanakan Gub DKI Jakarta dalam menata tata kota, mengharuskan kedisiplinan masyarakat didalam menggunakan kendaraannya, melalui pembatasan kendaraan yang kini tengah berjalan, namun masih belum memberikan kenyamanan bagi para pengendara,

Setelah pembatasan kendaraan, kali ini Pemprov DKI Jakarta, Basuki Purnama, menyampaikan akan melakukan penerapan kebijakan pembatasan usia kendaraan khusus untuk roda empat, yang realisasinya dimulai tahun 2017, dengan melihat kondisi sekarang terkendala transportasi umum di ibukota yang belum memadai.

"Penerapan kebijakan tersebut semata-mata bertujuan agar semakin banyak orang yang meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke angkutan umum".

"Selain itu, kami juga ingin menurunkan emisi gas buang di wilayah DKI Jakarta, sehingga udara yang kita hirup setiap hari akan semakin bersih," ujar dia.

Melalui kebijakan tersebut, dia menuturkan, maka nantinya kendaraan roda empat yang lalu lalang di wilayah DKI Jakarta hanya memiliki masa pakai selama sepuluh tahun.

Selanjutnya, dia mengungkapkan apabila ada warga yang ingin mempertahankan kendaraannya, maka akan tetap diizinkan, namun ada konsekuensi yang harus ditanggung.

"Kalau masih tetap mau pakai mobilnya yang lama, ya silakan saja. Tapi tentu ada konsekuensinya, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor yang tarifnya akan lebih tinggi dari sebelumnya.
sumber:portalkriminal

Kamis, 15 Januari 2015

Lulus fit and proper test Komjen Pol Budi Gunawan

Jalur - Menanggapi dan mengapresiasi jalannya sidang di DPR Kompolnas melalui salahsatu anggota Novel Ali menyampaikan apabila Komjen Pol Budi Gunawan secara resmi sah dan dilantik menjadi Kapolri, maka ada tugas besar terutama dalam menangani kejahatan asing baik luar dan dalam diwilayah Indonesia dan International.

Dalam rapat yang dilakukan anggota DPR Komisi III telah melakukan uji kepatutan terhadap Komjen Budi Gunawan (fit and proper test) di hadapan Komisi III DPR, Rabu (14/1/2015) menekankan bahwa dirinya akan berkomitmen dan akan memberantas korupsi ditubuh instansi manapun.

“Jika saya diberikan amanah untuk mengemban tugas sebagai Kapolri saya akan mematuhi komitmen yang saya buat, yang pertama adalah komitmen anti korupsi untuk mewujudkan Polri yang bersih, tambahnya.

Rabu, 14 Januari 2015

Aulia, Warga Pekanbaru, Percaya Foto Tersebut Asli

 
Jalur - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi. Sehari setelah penetapan status tersangka pada Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu, KPK digempur isu miring.

Rabu (14/1/2015), beredar foto-foto Ketua KPK, Abraham Samad dengan seorang wanita. Pada foto itu, Abraham sedang mencium dan memeluk sang wanita.

Abraham, ketika dihubungi Metrotvnews.com, membantah isu tersebut. Dia mengatakan ada pihak tertentu yang sengaja mengedarkan foto palsunya.

"Ini gosip yang sengaja disebarkan untuk menghancurkan diri saya dan mengkriminalisasi saya," tulisnya, Rabu.

Banyak netizen yang juga tidak percaya dengan keaslian foto tersebut. Mereka menilai orang-orang tertentu sengaja mengedarkan foto ini melalui media sosial untuk menggoyahkan KPK.

"This is war. Stand tough, Pak!" tulis seorang netizen, Amir Syarif Siregar, dalam akun Twitter-nya, ‏@Sir_AmirSyarif.

Budi, salah satu pegawai swasta di Jakarta Barat, menilai foto Abraham dan pemenang kontes kecantikan itu hasil rekayasa.

"Pas di salah satu fotonya, ada warna kulit yang beda. Lalu, background fotonya itu di-crop," kata dia kepada Metrotvnews.com.

Sementara itu, Aulia, warga Pekanbaru, percaya foto tersebut asli. "Kalau dilihat dari gaya dan tatapan mata sih asli," ujarnya.

Foto tersebut pertama kali diunggah oleh Cahaya Reformasi melalui akun Twitter ‏@CahayaReformas1 sekitar pukul 07.00 WIB.

"Foto dugaan Abraham Samad mesum dengan Putri Indonesia 2014, masuk ke email http://Cahayareformasi.com  http://cahayareformasi.com/berita/2015/foto-dugaan-abraham-samad-mesum-dengan-putri-indonesia-2014-masuk-keemail-cahayareformasi-com/," tulisnya.

sumber:kki



Kapolri: Kita Nggak Ngerti Apa Yang di Sidik KPK

Jalur - Kapolri Jenderal Sutarman tidak mengerti kasus yang disidik oleh KPK terhadap bawahannya Komjen Pol Budi Gunawan. Pasalnya, bila melihat hasil pemeriksaan Polri soal rekening mencurigakan Komjen BG, sudah dianggap selesai.

"Kita pun nggak ngerti apa yang disidik KPK," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/1).

Komjen BG adalah calon tunggal Kapolri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menggantikan Jenderal Sutarman.

Terkait penonaktifan Komjen BG dari Mabes Polri, Jenderal Sutarman menjelaskan, hal itu menunggu persidangan di Pengadilan.

"Nah, itu nanti melalui sidang," pungkasnya.

KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut kemarin (Selasa, 13/1). Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan-jabatan lain. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan ada transaksi tidak wajar yang didapati oleh penyidik.
sumber:rakyatmerdeka

Senin, 12 Januari 2015

DPR Bacakan Usulan Calon Kapolri

 
Jalur - Surat Presiden Joko Widodo soal penunjukan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polri akan dibacakan pada rapat paripurna awal masa sidang II DPR, Senin.

"Pembukaan masa sidang yang akan disampaikan oleh Ketua DPR RI. Kemudian dilanjutkan membacakan surat-surat yang masuk ke DPR RI, salah satunya mengenai surat dari Presiden Jokowi terkait dengan usulan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri, " kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di gedung parlemen, Jakarta.

Agenda rapat paripurna lainnya, menurut Agus, adalah penetapan tambahan kursi dalam alat kelengkapan dewan sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menyebutkan bahwa selain itu rapat paripurna akan
membahas masalah Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan.

Jumat pekan lalu Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro telah menyerahkan RAPBN Perubahan ke DPR.
sumber:antara

Jumat, 09 Januari 2015

Cara Mengurus BPKB yang Hilang

 
Jalur - Saat ini banyak sindikat pemalsu surat kendaraan bermotor yang hampir mirip dengan aslinya, dikarenakan alasan susahnya dalam kepengurusan perbaikan surat tersebut, banyak masyarakat yang menggampangkan dalam pembuatan surat sehingga mereka berani membayar mahal.

Bagi anda warga masyarakat yang akan mengurus surat kendaraan bermotor yakni;  Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dapat anda mengetahui  tata cara pembuatannya antara lain:

 1. Pelayanan engurusan BPKB duplikat, persyaratan yang harus dilengkapi:

A. Laporan polisi kehilangan BPKB (minimum tingkat Polsek)

B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

C. Salinan akta pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)

D. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan/badan hukum)

E. Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai

F. Bukti penyiaran di 2 (dua) media massa

G. Surat keterangan dari reserse (Reskrim)

H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank

I. Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)

J. Fotokopi STNK

K. Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP

2. Pelayanan BPKB rusak/BPKB halaman habis/ BPKB terbakar sebagian, persyaratan yang harus dilengkapi:

A. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

B. Salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)

C. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan)

D. Fotokopi STNK

E. BPKB yang sudah rusak/ halaman habis

F. Berita acara pengggantian BPKB rusak/halaman habis/terbakar sebagian

3. Pelayanan pengurusan BPKB Terbakar habis, persyaratan yang harus dilengkapi:

A. Laporan polisi BPKB terbakar (minimum tingkat Polsek)

B. Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

C. Salinan akta pendirian dan surat ket domisili (untuk badan hukum)

D. Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan)

E. Surat pernyataan BPKB terbakar dari pemilik bermaterai

F. Bukti penyiaran di 1 (satu) media massa

G. Surat keterangan dari reserse (Reskrim)

H. Surat keterangan dari bank bahwa tidak dalam status jaminan bank

I. Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda)

J. Fotokopi STNK

K. Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP

Kini Harga Tiket Pesawat Domestik Minimal 500 Ribu

 
Jalur - Setelah tragedi yang menimpa pesawat AirAsia, yang mengakibatkan 162 korban jiwa hilang nyawanya diperairan selat karimata, membuat geram Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan langsung membuat kebijakan baru mengenai penetapan tarif bawah 40 persen dari tarif batas atas, maskapai domestik tidak ada yang menjual tiket di bawah Rp500 ribu.

Direktur Angkutan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengatakan, usai diberlakukannya kebijakan baru ini pada 30 Desember 2014, tidak ada satu pun maskapai yang menjual tiket di bawah Rp500 ribu.

Alwi mencontohkan, untuk penerbangan dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan Pesawat Boeing 737-800 dengan penerbangan sekira satu jam ditaksir tarif batas atasnya sekira Rp1,6 juta.

Jika dihitung dengan kebijakan baru ini, sambung Alwi, maka 40 persen tarif batas bawah dari tarif batas atas rute penerbangan tersebut sekira Rp600 ribu.

"Mau kasih sanksi bagaimana, normalnya itu memang sudah di atas Rp500 ribu. Saya mau ke Surabaya saja sudah Rp700 ribu. Tidak ada yang di bawah Rp500 ribu," tambahnya.

Larangan Membawa Mobil Masa Pakai di Atas 10 Tahun


Jalur - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dukung gagasan Polda Metro Jaya untuk membatasi bahwa penggunaan mobil hanya diperbolehkan pada akhir pekan.

Menurut Basuki, pembatasan penggunaan kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 tentang transportasi.

Menurut perda tersebut, pembatasan arus lalu lintas kendaraan bermotor pada kawasan tertentu dan atau waktu dan atau jaringan jalan tertentu.

"Sekarang kami lagi kaji lagi pembatasan umur mobil di Jakarta. Misalnya, usia mobil maksimal 10 tahun, lagi kaji sekarang," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (9/1/2015).

Kendati demikian, ia mengaku, pembatasan mobil melalui usia tidak bisa dilakukan dalam jangka waktu dekat ini. Sebab, masih banyak pengguna mobil di Jakarta dengan ekonomi menengah ke bawah. Oleh karena itu, yang akan dilakukan dalam waktu dekat adalah penerapan electronic road pricing (ERP) dan peningkatan pajak progresif kendaraan bermotor.

"Sekarang kamu boleh punya mobil, enggak apa-apa, tetapi enggak bisa semua jalan dilewati karena ada ERP. Pajak progresif juga mau kita naikkan," kata Basuki.

Hingga kini, ERP di dua jalan protokol di Jakarta masih diuji coba, yakni di Jalan Sudirman-MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. ERP baru dapat terlaksana pada akhir 2015, dan sempurna berjalan pada 2016 mendatang.

Tahun ini, pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta akan mengalami kenaikan hingga 150 persen. Besaran pajak progresif dimulai 2 persen untuk kendaraan kedua dari sebelumnya hanya sebesar 1,5 persen.

Untuk kendaraan ketiga, kenaikan pajak progresif mencapai 120 persen, yakni dari 2,5 persen menjadi 6 persen. Untuk kendaraan keempat dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen, dari sebelumnya hanya 4 persen, atau sekitar 150 persen kenaikan dari pajak semula.
sumber:kompas

Polisi Ungkap Kelompok Pemalsu Ijazah

 
Jalur - Satuan Reskrim Polsek Cikupa telah menangkap tiga orang pemalsu ijazah dan menyita dokumen negara lainnya.
Kelompok tersebut, tertangkap di Desa Telagasari Rt 001/001, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang masing-masing berinisial KS, 42 tahun, ER, 36 tahun, dan AS, 33 tahun.

Informasi yang didapat dari Kapolsek Cikupa, Kompol Brisman Daniel Simanjutak yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sumiran, menjelaskan terbongkarnya praktek pembuatan surat-surat palsu itu berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi itu, petugas  kemudian melakukan penyelidikan di ketiga rumah pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian menangkap ketiganya pada Senin (5/1/2015) lalu.

"Awalnya kami dapat informasi warga. Setelah kami selidiki, akhirnya kami berhasil mengungkap jaringan ini dan menangkapnya," kata Kapolsek kepada wartawan, Kamis (8/1/2015).

Tersangka yang pertama ditangkap kata Kapolsek adalah KS yang menyediakan bahan blangko palsu, barulah dari KS kedua tersangka lain dibekuk.

Dalam menjalankan aksinya membuat dokumen negara palsu, pelaku mematok tarif beragam. Untuk pembuatan Izasah palsu sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta, sedangkan untuk KTP sebesar Rp200 ribu.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 174 stempel dari kantor instansi pemerintah dan sekolah, tiga buah KTP, dua buah izasah palsu, dan lain-lain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
sumber:portal kriminal

Kamis, 08 Januari 2015

Pelarangan Sepeda Motor Diperluas ke Jalan Sudirman

 
Jalur - Kepala Dinas Perhubungan Benjamin Bukit menilai peraturan pelarangan sepeda motor yang dilaksanakan di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat sejak 17 Desember lalu efektif mengurai kemacetan lalu lintas. Dengan demikian, ia memastikan akan ada perluasan area yang akan dimulai setelah 17 Januari mendatang.

Adapun area yang akan dipilih seperti yang banyak diberitakan dalam beberapa hari terakhir, yakni di Jalan Sudirman, tepatnya sampai di sekitar Patung Pemuda Membangun atau yang lebih dikenal sebagai Bundaran Senayan, tak jauh dari Ratu Plaza.

"Kita habiskan evaluasi (di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat) ini dulu, kan belum sebulan. Tahapannya kan begitu. Jadi perluasannya ya pasca 17 (Januari) lah," kata Benjamin, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Sesuai yang telah direncanakan, kata Benjamin, seusai habisnya masa uji coba, penerapan pelarangan sepeda motor akan dilengkapi dengan peraturan hukum. Dengan demikian, para pengendara motor yang tetap nekat melintas akan dikenakan sanksi.

Menurut Benjamin, saat ini jajaran Pemerintah Provinsi DKI tengah menggodok Peraturan Gubernur yang akan menjadi dasar hukum bagi peraturan tersebut. Penyusunan Pergub ditargetkan rampung paling lambat pada 17 Januari.

"Setelah tanggal 17 kalau ada yang melanggar, langsung kenakan sanksi. Uji coba ini aja kita toleran, setelah ini mainkan. Polantas kan punya tilang, kajiannya pun sudah melekat dengan koridor ini. Jadi tinggal extend saja. Paling persyaratannya ada jalan alternatif," ucap Benjamin.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi masa satu bulan diberlakukannya pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat pada 17 Januari mendatang. Apabila dinilai efektif dalam mengurai kemacetan, pelarangan sepeda motor akan diperluas.
sumber:Kompas

Ada Apa Dengan Media "Charlie Hebdo"

Jalur - Salah satu tersangka penyerangan kantor koran mingguan Charlie Hebdo, di Paris, Prancis, telah menyerahkan diri.

Sumber menyebutkan kepada kantor berita bahwa Hamyd Mourad (18) menyerahkan diri ke polisi setelah perburuan sepanjang hari terhadap dia dan dua saudaranya, yang diduga sebagai pelaku pembantaian.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci bagaimana tersangka termuda ini menyerahkan diri.

Mourad berasal dari Reims, kota di sebelah timur laut Prancis. Polisi antiterorisme dilaporkan telah melakukan operasi di lokasi tersebut.

Perburuan terhadap dua tersangka lainnya, Said Kouachi (34) dan saudaranya Cherif (32) masih terus dilakukan.

Polisi mengidentifikasi tersangka setelah salah satu dari mereka meninggalkan kartu identitas dalam mobil yang digunakan untuk meninggalkan lokasi pembunuhan, di markas koran mingguan satir itu.

Dalam kejadian penyerangan, Rabu itu, polisi menyebutkan setidaknya ada 12 korban tewas. Dua di antara korban meninggal tersebut adalah polisi.

Presiden Prancis Francois Hollande mengecam aksi penembakan tersebut sebagai serangan teroris. Dia mengatakan, pertahanan terbaik Prancis melawan aksi "kebiadaban" itu adalah persatuan.

Persatuan tersebut kemudian diwujudkan ketika ribuan orang melakukan aksi protes di Paris untuk membela kebebasan berekpresi.

Hollande mengumumkan, Kamis ini menjadi hari berkabung nasional di Prancis.

Tidak ada yang mengaku bertanggungjawab atas aksi pembunuhan itu. Namun, situs-situs jihad telah memperingatkan Charlie Hebdo -- yang terkenal karena kontroversi tulisan satir terhadap para pemimpin politik dan agama serta berbagai kartun Nabi Muhammad--, akan membayar atas ejekannya itu.

Sumber:VOA

Murahnya Tiket Pesawat Domestik

 
Jalur - Dengan dibuatnya keputusan akan dihentiknnya harga tiket murah, hal ini membuat para kelas menengah kebawah sangat riskan dengan ditiadakannya harga tiket tersebut.

Belum lama menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyampaikan akan menghapuskan tarif murah pesawat. Rencana ini menyusul musibah jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 beberapa hari yang lalu.

Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menegaskan maskapai penerbangan sebaiknya tidak berlomba-lomba menawarkan tiket murah untuk mengejar kenaikan jumlah penumpang. Sehingga, pemberian tiket murah ini dapat mengabaikan keselamatan.

"Saya kira bukan itu. Maksudnya ialah jangan jor-joran pakai tiket murah sehingga mengabaikan keselamatan," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (7/1).

Menurutnya, pihak maskapai harus mengutamakan keselamatan dalam industri penerbangan. JK pun menegaskan pemerintah tak ingin membuat harga tiket menjadi lebih mahal. Meskipun begitu, keselamatan tetap harus menjadi prioritas utama dalam penerbangan.

"Bukan ingin menghapuskan, tapi jangan karena tiket memburu penumpang sehingga mengabaikan keselamatan," jelas JK.
sumber:Republika


Jokowi Kumpulkan Jaksa Pemburu Koruptor

 
Jalur - Dalam pemerintahan Jokowi, sudah ada sebanyak 100 orang jaksa yang terpilih menjadi salah satu pasukan Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK). Para jaksa dari seluruh Indonesia ini sebelumnya pernah ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mereka dipilih karena memiliki kompetensi dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi," kata Jaksa Agung HM Prasetyo saat melantik Satgasus P3TPK, di Gedung Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2015). .

Di dalam pelaksanaan tugas-tugasnya menangani kasus tindak pidana korupsi, 100 jaksa tersebut akan dibagi dalam 15 tim penyidik, 7 tim penuntutan dan 1 tim eksekusi. Setiap tim masing-masing terdiri dari lima orang untuk penyidik, tiga orang penuntut dan empat eksekutor.

Satgasus P3TPK tak ubahnya unit pasukan elite dalam militer. Hanya jaksa yang lulus ujian super ketat serta terbukti integritas dan dedikasinya yang bisa menjadi angggota.

Menjadi tanggung jawab moral untuk membuktikannya dengan hasil kerja terbaik kepada bangsa dan negara. "Keberadaan SATGASSUS P3PK sangat diharapkan menjawab segala tuntutan untuk memenangi perang melawan korupsi," wanti Prasetyo.
sumber: KKI
 

Rabu, 07 Januari 2015

Biaya Buat SIM Dan STNK Hilang

Jalur - Divisi Humas Mabes Polri, mengumumkan biaya resmi pengurusan surat izin mengemudi (baru dan perpanjangan), serta cara pengurusan surat tanda nomor kendaraan hilang.
Pengumuman ini, disampaikan melalui fanpage Facebook Divisi Humas Polri.

Masyarakat sekiranya perlu tahu nominal biaya agar terhindar dari pungutan liar atau termakan oknum calo.

Berikut ini biaya pengurusan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010:

SIM A: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B I: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM B II: Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
SIM C: Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000
SIM D: Baru Rp 50.000, Perpanjangan Rp 30.000
SIM INTERNASIONAL: Baru Rp 250.000, Perpanjangan Rp 225.000

Guna pengurusan STNK hilang dan penerbitan STNK baru, dibutuhkan persyaratan:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
2. Fotokopi STNK yang hilang
3. Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat
4. BPKB asli dan fotokopi

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat).
5. Pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8. Selesai.

Pelajar Dilarang Menggunakan Sepeda Motor


Jalur - Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP  Noffan Widyayoko, melarang pelajar menggunakan sepeda motor termasuk berangkat sekolah.

Larangan yang mulai berlaku Rabu (7/1/2015) besok itu, bertujuan untuk meminimalisasi maraknya berandalan bermotor.

"Mulai besok pelajar tidak oleh lagi naik sepeda motor berangkat ke sekolah. Kita akan gelar razia ke sekolah-sekolah. Jika ada sepeda motor milik siswa langsung diangkut," kata Kapolresta, di Mapolresta, Selasa (6/1/2015).

Apabila himbauan ini tak juga diindahkan, akan tindakan lain yang dijadikan sanksi tegas.




Ini daftar Perusahaan Asuransi yang menanggung AirAsia QZ8501

Jalur - Berikut daftar Perusahaan Asuransi yang menanggung AirAsia QZ8501
1. Pesawat: 36 juta - 50 juta dollar AS
    - PT Jasindo (Persero)
    - PT Asuransi Sinar Mas
    - Allianz Global (Reasuransi)
2. Penumpang
    - PT Jasindo (Persero)
    - PT Asuransi Sinar Mas
Total pembayaran: Rp 193,750 miliar

Asuransi tambahan
    - PT Asuransi Dayin Mitra Tbk:  
   Rp 12,225 miliar
    - PT Jiwasraya (Persero):
  Rp 200 juta
Permenhub 77/2011:
Jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat sehingga mengakibatkan penumpang meninggal dunia adalah sebesar Rp 1,25 miliar per orang.
Sumber: Riset Kontan

Selasa, 06 Januari 2015

Nasib asuransi korban AirAsia QZ8501

Jalur - Di tengah proses evakuasi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501, mulai ramai soal kewajiban maskapai memberikan asuransi kepada keluarga korban. Sebagai informasi, perusahaan yang memberikan asuransi dalam hilangnya AirAsia QZ8501 adalah Allianz melalui anak usahanya yang berada di London, UK, yakni Allianz Global Corporate & Specialty UK.

Sesuai dengan Konvensi Montreal tentang jaminan keselamatan penumpang dalam pesawat penerbangan sipil, asuransi berkewajiban untuk menjamin penumpang penerbangan minimal sebesar USD 174 ribu per orang atau setara Rp 2,1 miliar.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyatakan kesiapannya untuk membantu secara penuh para korban AirAsia QZ8501. Tidak hanya setiap hari datang di posko ruang tunggu keluarga di Mapolda, Jawa Timur, tetapi juga pasang badan untuk menyelesaikan kasus dan kesulitan keluarga.

"Saya mengajak pakar asuransi dari Universitas Airlangga, Surabaya untuk mendampingi keluarga korban," kata Risma.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengatakan, asuransi untuk para korban memang harus diselesaikan oleh pihak AirAsia. "Ya memang asuransi artinya AirAsia yang harus menyelesaikan asuransi itu. Apakah langsung AirAsia atau langsung asuransi atau lewat foreign. Itu masalah teknis aja," tutur JK.

Beberapa keluarga korban sendiri mengaku belum menerima sepeser pun dana asuransi dari pihak maskapai maupun perusahaan asuransi. CEO Airasia Tony Fernandes berjanji takkan lari dan akan bertanggung jawab atas tragedi jatuhnya pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 di Teluk Karimata.

Lalu mengapa hingga saat ini belum juga terbayarkan dana santunan untuk keluarga korban?

http://www.merdeka.com/uang/karut-marut-nasib-asuransi-korban-airasia-qz8501-splitnews-2.html

Senin, 05 Januari 2015

CABUT REMISI BAGI KORUPTOR!

Jalur - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan terpidana korupsi tidak berhak menerima remisi. Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, menegaskan pengadilan bisa mencantumkan dalam putusan berupa pencabutan remisi bagi koruptor.

Dasar hukum pencabutan remisi itu ialah Pasal 18 ayat 1 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Selain pidana penjara dan uang pengganti, pencabutan hak-hak terpidana korupsi untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat bisa dilakukan. Itu tertuang di Pasal 18 ayat 1 huruf d UU Nomor 20 Tahun 2001,'' beber Emerson kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Emerson menyatakan para hakim tidak perlu ragu-ragu mencantumkan dalam putusan berupa pencabutan hak remisi bagi terpidana korupsi.

''Kecuali, terpidana korupsi itu menjadi justice collaborator dalam membongkar kasus korupsi lainnya,'' lanjutnya.

Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung juga bisa proaktif dengan cara mengajukan penuntutan pembatasan remisi terhadap terdakwa korupsi. “Jadi, bukan hanya hakim yang bertindak proaktif,†ujarnya.

Aktivis antikorupsi itu juga menyinggung perihal Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pemberian Remisi dan Pembebasan Bersyarat. Disebutkannya, remisi bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkoba, dan terorisme diperketat dengan sejumlah syarat.

''Namun, PP 99 malah ditumpulkan pelaksanaannya lewat Surat Edaran (SE) Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013. Pemerintah harus mencabut SE itu. Pemerintah juga wajib mendukung agar hakim mencantumkan dalam putusan berupa pencabutan hak Pakar hukum pidana Achyar Salmi mengatakan pencabutan hak remisi bagi terdawa korupsi dalam putusan hakim di pengadilan merupakan terobosan baru pengadilan.''

Ia menunggu para hakim dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) merealisasikan hal tersebut.

''Jika sudah diterapkan hakim pengadilan tipikor, itu bisa menjadi yurisprudensi atau sumber hukum selanjutnya yang akan digunakan dalam pengadilan,'' tutur Achyar saat berbincang-bincang dengan Media Indonesia.

Ia menambahkan, aturan tersebut perlu dipermanenkan dalam bentuk undang-undang.

''Supaya bisa mengikat, lebih baik pengaturan pencabutan pemberian remisi dalam putusan pengadilan tercantum dalam undang-undang,'' tandas Achyar.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung ingin secepatnya mengeksekusi mati empat terpidana narkoba. Kejaksaan Agung juga tidak ingin menggantung status hukum dua terpidana mati pembunuhan berencana yang sebelumnya dinyatakan sudah siap dieksekusi.

Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, selain masih menunggu hasil pengajuan peninjauan kembali (PK) dari terpidana, pihaknya masih menunggu surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan peraturan Mahkamah Agung (perma) tentang pengajuan PK yang lebih dari satu kali.
sumber:frd (cob)