Jumat, 30 Agustus 2013

Polantas Depok Sosialisasi UU Lalu Lintas ke Siswa SMK

 
Jakarta - Untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di kalangan pelajar, Unit Dikyasa Satlantas Polresta Depok, memberikan sosialisasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas kepada siswa baru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Putra Bangsa, Beji, Depok. Kegiatan tersebut digelar dalam Masa Orientasi Siswa (MOS) terhadap 350 siswa baru sekolah tersebut.

"Materi yang kita berikan mencakup tentang etika berlalu lintas di jalan raya, seperti penggunaan helm standar, menyalakan lampu utama, dan berkendara dengan baik dan benar," ujar anggota Unit Dikyasa Polresta Depok, Aiptu Ponco Budiyanto, Kamis (29/8/13) kemarin.

Ia mengatakan, sosialisasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan kepada setiap siswa terkait masih tingginya angka kecelakaan dikalangan pelajar. "25 persen dari kecelakaan lalulintas adalah usia pelajar antara 15 sampai 17 tahun," tuturnya.

Beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan, di antaranya mulai dari kurangnya kesadaran orangtua serta masalah system transportasi yang perlu dibenahi.

Selain itu, masih banyak ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengendara di kalangan pelajar, diantaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tidak mematuhi peraturan.

"Dengan sosialisasi ini diharapkan siswa SMK Putra Bangsa bisa disiplin dalam berkendara, mematuhi peraturan, serta dapat menjadi pelopor dalam keselamatan berlalu lintas," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar