Adapun area yang akan dipilih seperti yang banyak diberitakan dalam beberapa hari terakhir, yakni di Jalan Sudirman, tepatnya sampai di sekitar Patung Pemuda Membangun atau yang lebih dikenal sebagai Bundaran Senayan, tak jauh dari Ratu Plaza.
"Kita habiskan evaluasi (di Jalan Thamrin dan Medan Merdeka Barat) ini dulu, kan belum sebulan. Tahapannya kan begitu. Jadi perluasannya ya pasca 17 (Januari) lah," kata Benjamin, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Sesuai yang telah direncanakan, kata Benjamin, seusai habisnya masa uji coba, penerapan pelarangan sepeda motor akan dilengkapi dengan peraturan hukum. Dengan demikian, para pengendara motor yang tetap nekat melintas akan dikenakan sanksi.
Menurut Benjamin, saat ini jajaran Pemerintah Provinsi DKI tengah menggodok Peraturan Gubernur yang akan menjadi dasar hukum bagi peraturan tersebut. Penyusunan Pergub ditargetkan rampung paling lambat pada 17 Januari.
"Setelah tanggal 17 kalau ada yang melanggar, langsung kenakan sanksi. Uji coba ini aja kita toleran, setelah ini mainkan. Polantas kan punya tilang, kajiannya pun sudah melekat dengan koridor ini. Jadi tinggal extend saja. Paling persyaratannya ada jalan alternatif," ucap Benjamin.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi masa satu bulan diberlakukannya pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat pada 17 Januari mendatang. Apabila dinilai efektif dalam mengurai kemacetan, pelarangan sepeda motor akan diperluas.
sumber:Kompas