Jalur - Ketua Komite SMA Negeri Unggulan MH. Thamrin Jakarta( SMANU MHT) Ir. H. Didik Purwanto dan beberapa pengurus komite lainnya menyerahkan satu bundel dokumen yang berisi tentang bukti temuan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Sekolahnya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama.
Menurut Didik, laporannya ke Gubernur tersebut setelah berbagai upaya mereka tempuh, baik melalui surat kepada Kepala Sekolah Hj. Wieke Salehani M.Pd maupun kepada Dinas terkait namun belum juga mendapat jawaban apalagi penindakan.
“Kami telah melakukan enam kali pengiriman surat kepada Kepsek meminta LPJ namun tidak juga mendapat balasan”. Ujar Didik kepada wartawan, Kamis(11/12).
Didik menduga, beberapa pejabat di Dinas Pendidikan menaruh kepentingan dengan begitu besarnya anggaran yang bersumber dari masyarakat dan APBD DKI Jakarta tersebut.
Sambil menunjukkan dokumen-dokumen tersebut kepada wartawan, ia berharap agar Gubernur DKI Jakarta segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara dan masyarakat tersebut.
“Semua dokumen ini sampai ketangan Gubernur, kami berharap agar segera dilakukan pengusutan dan tindakan yang tegas”. Ujar Didik lagi.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada Gubernur tersebut berisi antara lain:
1. Sebagai Kepala Sekolah Wieke Salehani, M.Pd diduga melakukan korupsi dan penggelapan anggaran APBD dan uang yang berasal dari orangtua T.A 2012/2013 dan T.A 2013/2014. Hal itu diperkuat dengan tidak diberikannya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) meski telah dilakukan permintaan baik secara lisan maupun tulisan sebanyak enam kali.
Dalam (RKAS) T.A 2012/2013 diketahui sebesar Rp 12.400.000.000,- yang berasal dari APBD Rp 3,7 Miliar dan yang berasal dari orangtua sebesar Rp 8,7 Miliar.
Sementara dalam RKAS 2013/2014 sejumlah Rp 11 Miliar dengan rincian yang berasal dari APBD DKI Rp 6,5 Miliar dan orangtua sebesar Rp 4,5 Miliar yang sampai kini belum juga memberikan LPJ kepada Komite.
2. Wieke Salehani, M.Pd diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam penyediaan penyedia jasa Katering siswa dan guru yang dilakukan pada bulan September/awal Oktober 2014 dengan bukti-bukti berupa dokumen Penunjukan Langsung(PL) terhadap penyedia Jasa Katering PT. Dian Bogatama Artomoro tanpa proses lelang meski nilai kontrak bernilai lebih kurang Rp 4,6 miliar dan bukti-bukti pembayaran tagihan katering fiktif.
Bahkan dalam rapat komite dan pihak sekolah terungkap bahwa PT. Dian Bogatama Artomoro yang mulai melakukan pelayanan efektif sejak 1 Oktober 2014 namun kontrak (MoU) baru dilakukan 2 bulan kemudian. Tragisnya, meski aktifitas baru dimulai per 1 Oktober 2014, namun ditemukan bukti pembayaran sebesar Rp 900 jutaan pada tanggal 25 September 2014.
3. Pihak Komite sekolah juga menemukan fakta berdasarkan aliran dana, bukti tagihan serta pengakuan dari Rafli Katering (penyedia Jasa Katering sebelumnya) bahwa anggaran yang dibayarkan APBD melalui rekening sebesar Rp 1,1 Miliar/3 bulan namun tagihan perusahaan catering sebenarnya adalah Rp 600 jutaan.
4. Wieke Salehani juga diduga menggelapkan dana perbaikan Alat pendingin (AC) yang dalam anggaran APBD 2014 berjumlah Rp 499.000.000,-
5. Komite Sekolah juga menemukan Fotocopy kwitansi senilai Rp 100 juta yang diberikan Kepala Sekolah kepada Syamsudin Rollies sebagai pelicin agar pagu anggaran disetujui DPRD DKI Jakarta.
sumber:cahayareformasi.com/http://cahayareformasi.com/berita/2014/ketua-komite-smanu-mh-thamrin-serahkan-bukti-dugaan-korupsi-kepsek-ke-ahok/