This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 25 Februari 2014

Pemimpin Baru Ukraina Gunakan Metode Diktator

International - Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan hari Senin bahwa pemerintah baru Ukraina "dibentuk dengan metode diktator dan teroris". Salah satu indikasinya, kata sumber di Moskow, adalah dengan menekan oposisi di daerah yang masih setia pada presiden terguling Viktor Yanukovych.

Pernyataan ini menyusul pelengseran Yanukovych selama akhir pekan lalu. Pada hari Minggu, anggota parlemen juga mencabut serangkaian undang-undang yang diadopsi oleh pemerintah sebelumnya, termasuk UU yang mengakui Rusia sebagai bahasa resmi di daerah di mana setidaknya 10 persen dari populasinya berbahasa Rusia.

Moskow menyatakan keraguan tentang legitimasi tindakan parlemen ini, mengatakan bahwa anggota parlemen mengaduk-aduk aturan hukum, termasuk yang dirancang untuk melindungi hak-hak etnis Rusia dan minoritas nasional lainnya yang tinggal di Ukraina. 

"Para pemimpin baru menggunakan cara diktator dan kadang-kadang metode teroris untuk menekan warga yang loyal di berbagai daerah di Ukraina," kata Kementerian Luar Negeri Rusia dalam sebuah pernyataan. "Dalam aturan baru, bahasa Rusia menjadi bahasa terlarang, pembersihan partai dan organisasi, serta media yang tak loyal, serta menghilangkan pembatasan pada propaganda ideologi neo-Nazi."

Rusia juga mengungkapkan keprihatinan yang mendalam terkait bentrokan bersenjata antara kubu ekstra kanan dengan aparat menegak hukum yang membela warga negara yang cinta damai dan negara. "Militan menolak untuk melucuti senjata, mereka menolak untuk meninggalkan jalan-jalan di kota yang secara de-facto di bawah kendali mereka, untuk membebaskan gedung administrasi dan menghentikan kekerasan," kata pernyataan itu .

Moskow juga menyerukan reformasi konstitusi, sejalan dengan kesepakatan rekonsiliasi baru-baru ini, yang  ditandatangani tak lama sebelum parlemen melengserkan Yanukovych.

Minggu, 23 Februari 2014

Inilah Titik Banjir di wilayah Tangerang

Tangerang - Bencana banjir kembali terjadi di Provinsi Banten sejak Sabtu 22 Februari 2014 sore, sekitar pukul 17.25 WIB hingga Minggu pagi ini. Ribuan rumah di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan terendam banjir.

Air Terus Naik, Pintu Angke Hulu Siaga I Air Terus Naik, Pintu Angke Hulu Siaga I
Di Kota Tangerang, banjir terjadi di Kecamatan Karawaci Kelurahan Nambo Jaya/Perum Pondok Arum dengan ketinggian air 150-175 cm. Banjir juga terjadi di Kecamatan Karang Tengah, Kelurahan Ciledug, Perumahan Ciledug Indah 1 dan 2 serta Kompleks Kementrian Dalam Negeri dengan ketinggian air 70-100 cm.

Kecamatan Cibodas, Kampung Panunggan Barat juga banjir dengan tinggi air 100-150 cm. Kecamatan Periuk, Perumahan Total Persada yang dihuni 1.699 KK atau 7604 jiwa juga terendam banjir.

Di Kota Tangerang Selatan, banjir terjadi di Kayu Gede, Serpong Utara (sekitar 50 cm), Kampung Bulak, Kecamatan Pamulang (40 cm), Pondok Maharta, Pondok Kacang Timur (60 cm), Cipayung Mas (30 cm), dan Pesona Serpong (30 cm).

Di Kabupaten Tangerang, banjir terjadi di Kecamatan Paku Haji, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Desa Kohod, Kecamatan Pasar Kemis, Desa Gelam, Perumahan Total Persada, Kecamatan Curug, Kecamatan Sepatan, Desa Cisere, Kecamatan Jayanti, Perumahan Cikande Permai.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menyatakan, BPBD Banten dan BPBD Kota Tangerang masih melakukan penanganan darurat.

"Evakuasi dilakukan oleh Basarnas, TNI, Polri, SKPD, relawan dan masyarakat. Kebutuhan mendesak sandang (Selimut, tikar, pakaian, sarung dll ) dan kebutuhan pokok (paket makanan anak, manula, sembako, air bersih dll)," kata Sutopo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/2/2014).

Banjir juga terjadi di beberapa wilayah di Jakarta dan Bekasi. Jebolnya tanggul sungai Bekasi menyebabkan perumahan Pondok Gede Permai dan sekitarnya terendam banjir hingga 3 meter. Banjir juga terjadi di hulu Sungai Bengawan Solo.

Kepala BNPB, Syamsul Maarif memerintahkan Tim Reaksi Cepat BNPB merapat ke daerah-daerah banjir untuk memberikan pendampingan kepada BPBD. Juga mengerahkan logistik dan peralatan yang ada untuk membantu korban banjir.

"BMKG memprediksi hujan masih akan merata dengan intensitas hujan bervariasi. Masyarakat diimbau waspada," tandas Sutopo.

Banten: Mobil Tim Sukses Wawan Disita KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita mobil dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW) dalam hal ini mobil Isuzu Panther silver B 1312 LS.

"KPK telah menyita mobil dari PT BPP (Bali Pasific Pragama) tapi berasal dari tim sukses Pilkada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat.

Johan tidak menjelaskan secara pasti mengenai tim sukses Pilkada itu.

"Satu hal yang pasti mobil itu diserahkan tim sukses Pilkada dimaksud kepada PT BPP dan pegawai BPP menyerahkannya kepada KPK. Selanjutnya KPK menyita mobil tersebut," katanya.

KPK menduga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu membelanjakan uang hasil tindak pidana kepada berbagai aset salah satunya mobil dan sepeda motor mewah.

"Terkait kasus TCW, kalau sama mobil Izuzu itu itu berarti KPK telah menyita 42 mobil dan satu motor gede," kata Johan.

Penyitaan mobil tersebut merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri aset Wawan. Sebagian aset yang telah disita terdiri dari deretan kendaraan mewah seperti Ferrari, Lamborghini, Bentley dan Rolls Royce.

Mobil-mobil itu disita dari berbagai kalangan dan lokasi seperti dari rumah dan kantor Wawan, swasta, anggota DPRD Banten dan artis

Aset milik Wawan diperkirakan total lebih dari 100 item. Beberapa di antaranya seperti mobil, motor, diskotek, SPBU, SPBG, rumah, tanah, kos-kosan dan apartemen.

Peraturan Baru Bagi Pengendara Lalin di Beos

Jakarta - Dinas Perhubungan DKI membuat peraturan baru bagi pengendara saat melintas di kawasan Stasiun Kota (Beos). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurai kemacetan parah yang sering terjadi di wilayah tersebut.

"Dinas Perhubungan berencana melakukan beberapa manajemen dan rekayasa lalu lintas, khususnya di simpang Stasiun Kota (Beos) dan simpang Jembatan Batu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI M. Akbar, Sabtu (22/2).

Berikut beberapa manajemen dan rekayasa lalu lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Pelarangan belok kanan dari arah Selatan pada simpang Stasiun Kota (Beos), yakni dari arah Jalan Pintu Besar Selatan menuju Jalan Jembatan Batu

Dengan demikian, pergerakan lalu lintas dari arah Selatan (Jalan Pintu Besar Selatan) yang ingin menuju arah Timur (Jalan Jembatan Batu, Jalan Mangga Dua, dan seterusnya) dialihkan untuk terlebih dahulu memutari kawasan Kota Tua, yakni melintasi ruas-ruas jalan sebagai berikut:

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Bank, Jalan Kali Besar Barat, Jalan Kali Besar Timur 3, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, Jalan Lada, Jalan Stasiun, Jalan Jembatan Batu dan seterusnya

2. Pelarangan belok kanan dari arah Barat pada Simpang Jembatan Batu, yakni dari arah Jalan Jembatan Baru menuju Jalan Pangeran Jayakarta

Dengan demikian pergerakan dari arah Barat (Jalan Jembatan Batu) yang akan menuju arah Selatan (Jalan Pangeran Jayakarta) dialihkan untuk lurus terlebih dahulu ke arah Timur, kemudian berputar di depan Pasar Pagi Mangga Dua

3. Pelarangan belok kanan dari arah Selatan pada simpang Beos dan pelarangan belok kanan dari arah Barat pada simpang Jembatan Batu ini akan mulai dilaksanakan pada hari Rabu 26 Februari 2014

4. Demikian informasi ini disampaikan dan dimohon kepada pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan yang diterapkan.

Kemelut di Ukraina

International - Presiden Viktor Yanukovic bakal didepak parlemen Ukraina, setelah tiga bulan protes sementara saingan utamanya Yulia Tymoshenko memuji para demonstran sebagai "pahlawan" dalam pidato emosional di Kiev setelah dia dibebaskan dari penjara.

Yanukovich menyerahkan Ibu Kota kepada oposisi pada Sabtu (22/2) dan mengecam apa yang dia gambarkan sebagai kudeta setelah beberapa beberapa hari pertumpahan darah dalam pekan ini, yang merenggut 82 jiwa.

Para pendukung menyambut mantan perdana menteri Tymoshenko saat dia meninggalkan rumah sakit tempatnya ditahan, demikian seperti dilansir kantor berita Reuters.

Pembebasannya menandai transformasi radikal di bekas republik Soviet berpenduduk 46 juta orang itu. Penggulingan Yanukovich, yang pro-Rusia, akan menjauhkan Ukraina dari orbit Moskow dan membawanya lebih dekat ke Eropa.

Anggota parlemen Ukraina, yang melengserkan Yanukovich setelah pertumpahan darah pekan ini, bertepuk tangan dan menyanyikan lagu kebangsaan setelah mendeklarasikan Yanukovich secara konstitusional tidak bisa lagi menjalankan tugasnya.

Pemilihan umum awal ditetapkan dilaksanakan pada 25 Mei mendatang.

"Ini adalah KO politik," kata pemimpin oposisi dan pensiunan juara tinju dunia Vitaly Klitschko kepada para reporter.

Dalam sebuah wawancara yang menurut stasiun televisi dilakukan di timur laut kota Kharkiv, Yanukovich mengatakan dia tidak akan mengundurkan diri atau meninggalkan negara, dan menyebut keputusan parlemen itu sebagai "ilegal".

"Kejadian yang disaksikan oleh negara kita dan seluruh dunia adalah sebuah contoh dari kudeta," kata dia, membandingkannya dengan kebangkitan kekuasaan Nazi di Jerman tahun 1930an.

Kantor berita Interfax menyatakan penjaga perbatasan menolak membiarkan Yanukovich meninggalkan negara ketika dia mencoba terbang dari kota bagian utara, Donetsk.

Meski Yanukovich menentangnya, pelucutan kekuasaannya sudah tampak lengkap. Kabinetnya menjanjikan transisi ke pemerintahan baru, kepolisian menyatakan dukungan mereka kepada para demonstran dan saingan utamanya Tymoshenko bebas.

Tymoshenko, dengan rambut berkepang khasnya, melambai ke para pendukung dari sebuah mobil ketika ia dikeluarkan dari rumah sakit di Kharkiv, tempat dia menjalani perawatan karena sakit punggung selama menjalani hukuman tujuh tahun penjara sejak 2011.

Perempuan itu menyatakan yakin negaranya akan bergabung dengan Uni Eropa dalam waktu dekat.

Saat malam tiba, sekitar 30.000 pendukung oposisi berkumpul di Lapangan Kemerdekaan Kiev, pemandangan yang terjadi selama hampir tiga bulan aksi protes.

Ada kesedihan pula, dengan peti-peti jenazah dipajang di depan kerumunan saat pendeta memimpin doa. Orang-orang ikut berdoa dengan lilin dan foto-foto mereka yang meninggal dunia dalam aksi itu.

Di bawa ke panggung menggunakan kursi roda, Tymoshenko yang terlihat emosional dan lelah mengatakan kepada para pengunjuk rasa di lapangan yang disebut Maidan itu: "Kalian tidak boleh meninggalkan Maidan... Jangan berhenti dulu."

Info Titik Banjir di Jakarta

Jakarta - Akibat curah hujan tinggi yang mengguyur sejak kemarin hingga pagi ini menyebabkan beberapa genangan air di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan laporan dari TMC Polda Metro Jaya, melalui akun Twitter resminya, @TMCPoldaMetro, sejumlah ruas jalan mulai terendam air dengan ketinggian hingga 60 centimeter.

Berikut titik-titik banjir di sejumlah ruas jalan hingga pukul 06.00 WIB.

1. Jalan Gunung Sahari, tepatnya di depan Hotel Golden
2. Jalan KH. Abdullah Syafei, Tebet, di depan Gudang Peluru banjir setinggi 50-60 centimeter. Kendaraan tidak bisa lewat
3. Jalan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, genangan air setinggi 40 centimeter. Kendaraan jenis sedan tidak bisa lewat
4. Jalan Raya Cilincing Jakarta Utara, tepatnya di daerah Kebon Baru. Banjir setinggi 20-30 centimeter sepanjang 100 meter.
5. Jalan Tendean, Jakarta Selatan, banjir setinggi 25-30 centimeter di depan sekolah Tarakanita
6. Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur air setinggi 30-60 centimeter. Bagi kendaraan sejenis sedan agar tidak melintas.

Diprediksi, genangan air di Jakarta akan bertambah hari ini, Ahad, 23 Februari 2014. Sebab, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi wilayah Jabodetabek bakal terus diguyur hujan sejak pagi hingga malam hari.

Pelaku Penyadapan Akan di Ancam Dua sampai Tiga Tahun Penjara

Nasional - Pelaku penyadapan dapat dijerat dengan pasal pidana yang ada dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ancaman hukumannya, penjara dua sampai tiga tahun penjara atau denda Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.

“Apabila dalam penyadapan tersebut terkandung informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP, maka pelaku penyadapan bisa dijerat dengan pasal pidana dalam UU KIP,” kata Ketua Forum Komunikasi Komisi Informasi Provinsi Se-Indonesia (ForKIP), Juniardi, di Bandar Lampung, Ahad (23/2), menanggapi penyadapan yang menimpa Mantan Presiden RI  Megawati, dan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Ia menjelaskan, informasi yang dikecualikan, maksudnya  informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, informasi yang dapat menghambat pertahanan dan keamanan negara.

Kemudian, informasi yang dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, memorandum internal yang dirahasiakan, serta informasi rahasia yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang lain.

“Namun, karena pidana harus ada delik aduan. Dalam hal ini dari yang disadap mengadukannya kepada kepolisian,” ujar Juniardi yang juga Ketua KI Lampung.

Ia menilai, kasus penyadapan ini sudah banyak sekali terjadi. Bahkan beberapa waktu lalu sempat terungkap dokumen yang menyebutkan adanya penyadapan yang dilakukan pihak asing terhadap warga Indonesia.
Menurutnya, terhadap kasus-kasus penyadapan tidak dapat disepelekan apabila pihak yang melakukan penyadapan adalah bukan yang berkewenangan. Harus ada tindakan hukum agar kedepannya kasus serupa tidak terjadi lagi. Sebab Indonesia juga belum memiliki undang-undang yang melindungi informasi pribadi warga negaranya.

Merevisi RUU KUHAP KPK

Jakarta – Pembahasan RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ditujukan untuk memutilasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam hal penyadapan.

Itu disampaikan aktivis Masyarakat Sipil Anti-Korupsi (Kompak) Fadjroel Rahman yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/02). “Karena untuk penyadapan itu KPK harus minta izin kepada pengadilan, atau hakim pengawas,” papar Fadjroel.

Menurut dia, kasus-kasus korupsi besar yang berhasil diungkap KPK selama ini lewat penyelidikan dengan cara penyadapan. Bahkan, kasus tangkap tangan yang juga diungkap KPK juga setelah sebelumnya dilakukan penyadapan.

“Sebab itu, pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ditujukan untuk memutilasi kewenangan KPK. Apalagi dalam RUU KUHP dan KUHAP itu tidak ada lagi tahap penyelidikan, tapi langsung tingkat penyidikan,” papar Fadjroel.

Ia mengatakan kalau KPK tidak memiliki kewenangan penyelidikan, maka berbahaya bagi KPK karena KPK, lembaga penegak hukum yang tidak mengenal istilah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Dihubungi terpisah, pakar Hukum Tata Negara Margarito mengatakan dirinya setuju KUHP dan KUHAP perlu direvisi. Subtansi yang perlu direvisi adalah masalah kewenangan penyadapan yang dilakukan penegak hukum, dan ada substansi lainnya yang perlu direvisi.

“Saya setuju kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak perlu minta izin kepada pengadilan, atau lembaga apapun nantinya,” papar Margarito.

Namun, kata dia, sifatnya pribadi dari hasil penyadapan itu tidak perlu diungkapkan kepada publik. “Jadi hasil penyadapan tersebut yang diungkapkan ke publik sebatas dari kasus yang sedang diselidikinya,” papar Margarito.

Selain itu, Margarito tidak setuju dihilangkannya kewenangan penyelidikan yang dilakukan penegak hukum, dan langsung ke tingkat penyidikan. “Saya juga tidak setuju aparat penegak hukum mengejar pengakuan tersangka,” papar Margarito.

Kamis, 20 Februari 2014

Jokowi di Sadap, Ada Orang dalam yang Ingin Menjatuhkan


Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menemukan tiga alat sadap di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Menurut Tjahjo, hal ini merupakan indikasi kuat adanya teror yang mengarah pada partainya dari pihak eksternal.

"Di rumah Jokowi kita operasi ada tiga alat penyadap, di tempat tidur, di ruang tamu, dan di tempat makan. Seakan-akan ada semacam teror," kata Tjahjo, di Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).

Penggeledahan dilakukan di rumah Jokowi beberapa waktu lalu. Semua dilakukan karena partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri ini merasa ada satu kekuatan yang ingin mengganggu sepak terjang PDI Perjuangan pada Pemilu 2014.

Selain di rumah dinas Jokowi, kata Tjahjo, operasi intelijen oleh pihak tertentu juga menyasar kepada Megawati Soekarnoputri. Ia menyebutkan, sampai saat ini Megawati hampir selalu diikuti oleh tim intelijen yang belum diketahui jelas asal-usulnya.

"Bu Mega diikuti intel, pernah tertangkap ada orang masuk rumah Bu Mega dengan alasan mau numpang kencing, kan konyol," ujarnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui pihaknya mengendus adanya serangan politik yang ditujukan untuk menjatuhkan kredibilitas Jokowi. Atas dasar itu, seluruh mesin partai berlambang banteng tersebut mulai membuat benteng untuk melindungi Jokowi dari semua serangan lawan politik.

Rabu, 19 Februari 2014

Tentara AS Bunuh Diri Dalam Sel, Setelah Perkosa Gadis Belia di Bagdad

 
International - Mantan pasukan tentara Amerika Serikat, yang diketahui memperkosa dan membunuh seorang gadis dan keluarganya, saat bertugas di Irak, kini ditemukan tak bernyawa setelah gantung diri di dalam sel. Diketahui tersangka tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup atas kejahatannya.

Informasi yang didapat dari Los Angeles Times, Selasa 18 Februari 2014, Steven Dale Green diduga kuat bunuh diri saat ditemukan tergantung di kompleks penjara negara bagian Arizona, AS, pekan lalu.

Pria 28 tahun ini pada tahun 2009 terbukti bersalah telah memperkosa gadis berusia 14 tahun bernama Abeer Qassim Hamza al-Janabi di Mahmudiya, sekitar 32km selatan Bagdad. Tidak hanya memperkosa, dia juga membunuh Abeer beserta kedua orangtuanya dan adiknya yang berusia enam tahun.

Pengadilan Kentucky menjatuhinya hukuman seumur hidup tanpa ada kesempatan bebas dengan jaminan. Selama pengadilan, terungkap Green adalah pemimpin geng berisikan lima tentara yang berniat jahat pada rakyat Irak.

Kelimanya berencana untuk menyerbu rumah keluarga Abeer dan membunuhi mereka semua. Kejahatan ini dengan bangga mereka akui di antara teman-temannya.


Green, yang saat itu baru berusia 19 tahun, disebut sebagai dalang penyerangan. Dia mengenakan pakaian "ninja" berwarna hitam saat menggagahi dan menembak mati seluruh keluarga di rumah itu.

Semua pelaku mengaku bersalah dalam peristiwa tersebut. Mereka mendapatkan hukuman antara lima hingga 100 tahun penjara.

Green diadili sebagai warga sipil karena ketika ditahan dia sudah dikeluarkan dari militer. Jaksa penuntut mengatakan bahwa Green adalah tentara yang punya kecenderungan untuk membunuh warga tidak berdosa di Irak.

Pengacara pembelanya tidak membantah pembunuhan oleh kliennya. Namun dia berdalih, pembunuhan itu dilakukan karena Green mengalami stress setelah terbunuhnya kawan karibnya. Ini jadi alasan pengacara agar pengadilan tidak menjatuhkan vonis mati.

Senin, 17 Februari 2014

Jeritan KPK Ungkap Skandal Minyak dan Gas

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Minggu kemarin bahwa anggota partai besutan presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Sutan Bhatoegana and Tri Yulianto, dapat segera diperiksa terkait sangkaan terlibat kasus penyuapan dalam urusan minyak dan gas.

“Semuanya tergantung hasil penyidikan. Jika kami menemukan bukti, kami bisa menetapkan mereka sebagai tersangka, “ujar juru bicara KPK Johan Budi.

Akhir pekan kemarin, KPK mencekal mereka berdua untuk bepergian.

Sutan yang dikenal banyak omong dan Tri duduk di komisi VII, membidangi energi dan sumber daya mineral.

Mereka sebelumnya diperiksa oleh KPK terkait dugaan penyuapan kepada mantan Sekjen Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

Foto: Imbas Abu Kelud Desa Tak Berpenghuni





KPK: Salah satunya menjatuhkan karir politik orang

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak mempolitisasi proses penegakan hukum di tahun politik. Hal itu dikatakan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Minggu (16/2).

Marzuki mengaku, menghormati KPK dalam melakukan penegakan hukum dan saat ini mafia politik sudah menyusup dalam instrumen penegakan hukum serta melakukan black campaign. Salah satunya menjatuhkan karir politik orang.

Marzuki mencontohkan, bagiamana Partai Demokrat di-bully selama 2,5 tahun di media. Dan tidak terlepas dari pengaruh mafia politik.

"Karena nanti persepsi yang muncul KPK sudah berpolitik, ini berbahaya. Yang saya sarankan kepada teman-teman KPK, supaya mereka paham tentang ini" ujar Marzuki.

Menurut Marzuki, jika tidak memungkiri bahwa para komisioner ketika menjadi calon melakukan lobby dengan mendatangi pimpinan partai politik.

Namun saat ini, ia meminta agar para komisioner KPK jangan terseret dengan kepentingan politik karena hal ini sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

Spanduk bertulisan Ambil Duitnya, Jangan Pilih Orangnya terus bermunculan


Jakarta - Spanduk bertulisan Ambil Duitnya, Jangan Pilih Orangnya terus bermunculan. Jelang pemilihan anggota legislatif, para kandidat mulai berkampanye menggunakan alat peraga seperti spanduk, baliho, kalender, dan stiker demi menggaet pemilih.

Saat musim kampanye, perputaran duit meningkat drastis sampai Rp 44,1 triliun. Pemilu mendorong adanya peningkatan konsumsi di sektor swasta, seperti pembuatan baliho, pakaian, dan alat peraga.

Menurut data Perkumpulan untuk Pemilu Demokratis (Perludem), paling tidak pada Pemilu 2004 dana kampanye dilaporkan partai duduk di kursi DPR - Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PPP, Partai Demokrat, PAN, dan PKS - mencapai Rp 297 miliar dan meningkat pada Pemilu 2009 menjadi Rp 496 miliar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi perputaran uang kampanye pada Pemilu 2014 bakal tinggi. Indikasinya, kuantitas batasan sumbangan dana kampanye diperbesar dalam beleid partai dan pemilu legislatif.

Kekhawatiran ICW mengacu pada aturan batasan sumbangan kepada sebuah partai kategori kelompok, perusahaan, dan atau usaha non-pemerintah. Jika pada Pemilu 2009 sumbangan untuk kategori ini dibatasi maksimum Rp 4 miliar, namun buat Pemilu 2014 dibatasi maksimum Rp 7,5 miliar.

Dalam kajiannya, lembaga antikorupsi ini menilai masih buruknya kualitas pelaporan dana kampanye partai, ditandai masih ditemukannya identitas penyumbang tidak jelas. Selan itu, partai enggan terbuka seratus persen dalam proses mengumpulkan dan mendapatkan dana kampanye. Pencantuman jumlah sumbangan kandidat dengan kategori jasa dipertanyakan karena tidak jelas perhitungan jasanya, tulis Koalisi Pemantauan Dana Kampanye diunggah dalam situs antikorupsi.org milik ICW.

Ketua Perludem Didik Supriyanto mengatakan idealnya anggaran kampanye harus disumbang anggota partai. Tetapi setelah Pemilu 1955, dana terbesar untuk meraih suara parlemen dan presiden lebih banyak dari luar partai atau donatur, terutama perusahaan. "Kondisinya sekarang, partai itu lebih kooperatif menerima sumbangan dana. Kita bisa lihat sekarang setiap aturan diciptakan oleh partai atas kepentingan donaturnya," ujarnya

Dia mengatakan ada kerugian besar jika dana kampanye partai lebih didominasi donatur. Kerugiannya setiap kebijakan atau aturan partai harus melalui pertimbangan donatur partai. "Kalau mereka dikembangkan oleh politisi, artinya mereka bekerja untuk cukong atau penyumbang," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap semua partai terbuka terhadap pendanaan kampanye. KPU nantinya akan mengaudit dana kampanye partai. Ini akan dilaporkan secara berjenjang, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Caleg Harus Punya Bekal, Bawa Sembako, dan Bawa Uang

Jakarta - Praktik politik uang (money politics) diprediksi masih bakal terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang.

Hal ini lantaran para calon wakil rakyat berpandangan, jika masyarakat masih meminta uang untuk memberikan suaranya.

"Para caleg itu berfikir tidak ada yang gratisan, rakyat itu meminta uang, baru diberikan suaranya," ujar analis politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, Jakarta, Minggu (16/2/2014) malam.

Menurutnya, pemikiran para caleg itu lantas mendasari adanya praktik politik uang yang belakangan terus terjadi. Sehingga, membuat rakyat menjadi terbiasa memilih calon pemimpin yang berduit tebal.

"Caleg itu jadi harus punya bekal, bawa sembako, bawa uang. Mereka berfikir masyarakat tidak akan antusias kalau tidak bawa sembako," paparnya.

Siti menambahkan, praktik politik uang tersebut justru akan menciptakan pemerintahan yang kotor dan sarat korupsi.

"Demokrasi kita jangan terus menerus diartikan dengan uang. Kalau politik uang marak, jangan pernah mimpi punya pemerintahan yang bersih," tegasnya.

Pengertian UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Search Wikisource Wikisumber memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Garis Besar UU ITE

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

TNI Konga XXXII-C Terima Penghargaan PBB di Haiti

International - Sebanyak 167 Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXXII - C/MINUSTAH (Mission des Nations Unies pour la Stabilisation en Haiti) mendapat penghargaan Medali PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) melalui Special Representative of Secretary General (SRSG) Minustah, Sandra Honore, dalam suatu upacara militer di Delta Champ Port au Prince, Haiti, Sabtu malam (15/2/14).

Upacara resmi yang berlangsung di Delta Champ Port au Prince tersebut juga dilaksanakan bersamaan dengan kontingen dari Philipina, pada pukul 19.00 waktu setempat dengan dihadiri oleh seluruh pejabat penting Minustah, seperti Force Commander Letjen Edson Leal Pujol dan pejabat sipil serta tamu undangan yang merupakan staf Internasional PBB dan beberapa warga Indonesia di Haiti.

SRSG Minustah, Sandra Honore dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pemberian Medali PBB ini merupakan suatu bentuk pengakuan atas kontribusi yang luar biasa dari 167 tentara penjaga perdamaian PBB dari Indonesia serta sebagai wujud rasa terima kasih dari PBB untuk pengorbanan dan dedikasi yang telah diberikan bagi kepentingan perdamaian, stabilitas, rehabilitasi, dan rekonstruksi di Haiti.

Lebih lanjut Sandra Honore mengatakan, Indonesia telah banyak terlibat dalam misi PBB di seluruh dunia dengan mengirimkan banyak Peacekeepers sesuai keahliannya. Di Haiti, Indonesia melibatkan 167 personel Engineering Company yang telah memberikan kontribusi seperti pembangunan jalan, pembuatan jembatan, pembangunan Rumah Sakit, pembangunan Camp Minustah, pembersihan Kanal dan juga pekerjaan kemanusiaan seperti pengobatan gratis, distribusi air bersih, pemberian pelajaran Bahasa Inggris dan lainnya. “Kontribusi ini tidak ternilai dan saya sangat bangga dengan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Satgas Kizi TNI Konga XXXII-C”, kata Sandra Honore.

“Ini adalah suatu kehormatan bagi saya untuk menyematkan penghargaan Medali Perdamaian PBB atas nama Sekretaris Jenderal Ban Ki-Moon pada upacara ini. Medali itu merupakan pengakuan atas kontribusi anda sebagai pasukan penjaga perdamaian, dan anda layak mendapatkannya”, lanjut Sandra Honore.

Rangkaian kegiatan Medal Parade kali ini, dilanjutkan dengan pemberian kenang-kenangan berupa kain Ulos oleh Komandan Satgas (Dansatgas) Kizi TNI Konga XXXII-C Mayor Czi Alfius Navirinda Krisdinanto kepada SRSG dan juga Force Commander. Acara selanjutnya menampilkan atraksi kebudayaan yaitu Tari Papua dan Tari Dayak dan ditutup dengan ramah tamah yang menyuguhkan kuliner khas Indonesia seperti Sate Ayam, Risoles Kentang, Onde-onde, Kue Lapis, Lemper, Bakwan dan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dansatgas Kizi TNI Konga XXXII-C Mayor Czi. Alfius Navirinda Krisdinanto menyampaikan sangat bangga, karena pada malam ini selain seluruh kontingen mendapat penghargaan dari PBB, sebagai duta bangsa juga berkesempatan menunjukkan Tradisi dan Kebudayaan khas Indonesia berupa penampilan kesenian dan juga kuliner.