Jalur - Presiden Republik Indonesia telah memberikan kebijaksanaannya dalam memberikan keputusan terkait permasalahan di dua institusi Polri dan KPK, Setelah hampir sebulan kisruh tanggapan bakal calon Kapolri membuat gerah beberapa pihak, dengan lambatnya keputusan yang diberikan oleh presiden.
Namun setelah presiden memaparkan dan menyampaikan langsung ke masyarakat perihal dibatalkannya Komjen Pol Budi Gunawan dan di gantikan oleh Kojen Pol Badrodin Haiti yang saat ini menjabat sebagai Wakapolr, memberikan angin segar kepublik (ini yang ditunggu tunggu reaksi apa yang akan disampaikan Jokowi).
Maka dengan ditunjuknya Komjen Pol Badrodin Haiti sdebagai Calon Kapolri sambil menunggu masa reses yang dilakukan DPR, disaat saat setelah penunjukan oleh presiden Badrodin menegaskan bahwa akan menyelesaikan kemelut antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan menjadikan prioritas utama setelah nanti dilantik menjadi Kapolri.
"Ke depan kami tentu berusaha menyelesaikan persoalan KPK dan Polri. Saya akan berkomunikasi dengan pimpinan KPK baru. Saya harap ini segera selesai," kata Badrodin,
Baik Polri maupun KPK merupakan institusi penegak hukum sehingga keduanya harus mampu bersinergi dengan baik.
sumber:kriminal
Kamis, 19 Februari 2015
Aku Sedih Apakah Nantinya Akan Kisruh Lagi
Related Posts:
Pengertian UU Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun… Read More
Garis Besar UU ITE Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut : * Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidel… Read More
Merevisi RUU KUHAP KPK Jakarta – Pembahasan RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ditujukan untuk memutilasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam hal penyadapan. … Read More
Tahun 2013: Sudah 80 Hakim Dihukum Disiplin Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan sebanyak 80 hakim telah menerima hukuman disiplin oleh Badan Pengawas MA sepanjang tahun 2013 karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim… Read More
Pelaku Penyadapan Akan di Ancam Dua sampai Tiga Tahun Penjara Nasional - Pelaku penyadapan dapat dijerat dengan pasal pidana yang ada dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Ancaman hukumannya, penjara dua sampai tiga tahun penjara atau d… Read More
0 komentar:
Posting Komentar