Rabu, 04 Februari 2015

Inggris Tolak Eksekusi Mati Warganya Terkait Narkoba

Jalur, Jakarta - Terkait hukuman mati kasus narkoba yang menimpa beberapa warga negara asing, yang salah satunya negara Inggris menolak langsung keputusan hukuman mati kasus narkoba yang menimpa warganya.

Dikabarkan hari ini Rabu, 4/2/15 utusan langsung Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris, Philip Hammond, datang ke Indonesia, hanya untuk menyampaikan bahwa Inggris menentang eksekusi mati di Indonesia.

Kecaman yang diberikan Inggris kepada Indonesia menjadi langkah tegas pemerintah dalam memberantas narkoba, tanpa ada intervensi dari negara lain; hukuman mati yang segera akan dilaksanakan tak terpengaruh atas penolakan sikap resmi pemerintah Inggris, saat melakukan pertemuan dengan Menlu Indonesia, Retno Marsudi, di kompleks Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta.

Hammond mengatakan, Inggris sepenuhnya mendukung Indonesia dalam pemberantasan narkoba. Namun, Inggris tetap tidak setuju dengan hukuman yang dijatuhkan Indonesia kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Kami tadi berbagi pandangan bagaimana melawan kejahatan internasional, termasuk di dalamnya soal peredaran narkoba. Namun, saya menegaskan bahwa Inggris  menentang eksekusi mati," ucap Philip Hammond.

Seorang warga Inggris, Lindsay Sandiford, 57, telah terancam dieksekusi mati di Indonesia atas kejahatannnya dalam menyelundupkan narkoba. Nenek asal Cheltenham, Inggris, itu divonis mati setelah menyelundupkan kokain senilai £ 1,6 juta dari Thailand ke Bali pada Mei 2012. (tmpo)


0 komentar:

Posting Komentar