Jakarta — Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikiat peredaran narkotika dan jaringan cyber crime internasional, yang dikendalikan dari sebuah rumah mewah di Setra Duta Raya, Bandung, Jawa Barat. Saat ini polisi sudah menangkap 30 warga negara Taiwan terdiri atas 16 pria dan 14 wanita di lokasi.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan kurir narkoba di Bandara Soekarno Hatta beberapa hari lalu. Ketika itu, pada tanggal 22 Agustus lalu, petugas operasi bersama Polri, Bea Cukai, imigrasi dan analis IT menangkap WN Taiwan bernama Chen Hsin Chieh serta seorang WNI bernama Harry Gandhy berikut barang bukti sebesar 2,5 Kg shabu-shabu.
“Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan sabu-sabu tersebut adalah milik Lim Chandra Sutioso,” kata Budi Waseso, Kamis (27/8).
Keesokan harinya, lanjut Budi, petugas menangkap Lim di Komplek Ruko Grand Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Petugas menemukan 192 paspor dari negara asal Taiwan, China, Virtnam dan Mongolia. Menurut keterangan Lim, 26 paspor diantaranya merupakan milik warga negara Taiwan yang saat ini berada di Komplek Setraduta Raya Blok E3 No 8 RT 01/03, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parompong, Bandung, Jawa Barat.
Terus melakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap Miki yang berperan sebagai pengurus paspor puluhan WN Taiwan tersebut. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan di rumah mewah berlantai tiga yang dihuni puluhan WNI itu.
“Sebanyak 33 orang, terdiri atas 30 WNA Taiwan dengan rincian 14 wanita dan 16 pria serta tiga pengurus rumah diamankan di lokasi. Selain melakukan penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti narkoba berupa 2,5 gram shabu-shabu, 250 butir psikotropika golongan IV serta satu set bong alat hisap shabu,” kata pria dengan sapaan akrab Buwas itu.
Selain narkoba, sindikat internasional ini dicurigai juga terlibat kejahatan cyber crime. Hal itu berdasarkan temuan bukti 11 unit laptop, 22 unit telepon, 30 unit router (sambungan internet), 30 bundel kertasrekapan tulisan cina,15 buku rekapan, 65 unit HP, 4 titik CCTV dan 1unit antena luar penguat signal GSM.
Modus untuk kejahatan narkotika yaitu dengan menyelundupkan narkotika dari China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta dan diedarkan. Sementara untuk kejahatan Cyber crime, para pelaku merekrut karyawan melalui website untuk mencari pegawai untuk bekerja di luar negeri dengan fasiitas tiket perjalanan pulang pergi dan diberi gaji besar.
Para tersangka juga melakukan penipuan dengan mengirimkan kabar adanya sms berita bohong kepada para korban di luar negeri dan menginformasikan bahwa data rusak dan diharapkan menghubungi kantor polisi dengan nomor yang sudah disiapkan.
Selanjutnya korban menghubungi kantor polisi tersebut yang diterima oleh pelaku di TKP (Bandung) yang mengaku seolah-olah polisi yang bertugas di China. Melalui telepon, tersangka memandu korban untuk memberikan data berupa identitas penelpon, data keluarga dan data yang ada di bank. Setelah data keuangan bank didapat, selanjutnya tersangka mengambil uang korban dengan cara mentransfer ke rekening penampingan.
“Kita masih dalami apakah cyber crime juga digunakan para pelaku untuk menjerat karyawan untuk dijadikan kurir narkoba. Masih kita dalami. Kita juga belum bisa pastikan kaitan dengan penggerebekan oleh Polda beberapa hari lalu. Bisa saja ada kaitannya,” kata Kabareskrim.