Rabu, 26 Agustus 2015

Alasan Presiden Bubarkan 22 Lembaga Negara

Jakarta: Presiden Joko Widodo berniat membubarkan 22 lembaga negara non-struktural yang dinilai tidak efektif dan efesien. Rencana itu akan dikaji oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Jadi dulu saat era reformasi ada euforia yang berlebihan sehingga lembaga itu dibentuk, tetapi kenyataannya dalam perjalanannya lembaga itu tidak efektif atau tidak bekerja," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu (26/8/2015).

Kajian, kata Pramono, bakal mempertimbangkan apakah akan membubarkan lembaga-lembaga itu atau mengubah fungsinya sehingga tidak berbenturan dengan kewenangan lembaga lain.

"Sudah waktunya untuk dipikirkan kembali untuk dimerger atau apa," tutur Pramono

Oleh sebab itu, Presiden meminta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi segera mengkaji keberadaan 22 lembaga non-struktural tersebut.

"Beliau berharap pada Menteri Aparatur Sipil Negara untuk segera, untuk semua lembaga yang bersifat ad hoc," pungkas kader PDI Perjuangan ini.

Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap 22 lembaga non-struktural yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Yuddy Chrisnandi mengatakan Menpan akan memberi rekomendasi pada presiden mengenai lembaga yang layak dibubarkan, dilebur atau dirampingkan. "Keputusan akhirnya di Presiden," ujarnya, Selasa 25 Agustus.sumber:metro

0 komentar:

Posting Komentar