Jalur - Aksi pembegalan motor belum reda. Kali ini para pelaku melakukan pembegalan dengan modus baru. Yakni menanyakan alamat palsu.
Korbannya kali ini merupakan penjual nasi goreng yang mangkal di Jalan Jeruk, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pukul 02.00 WIB dini hari, Sabtu 21 Februari lalu. Pelaku merupakan anak baru gede (ABG) berinisial RAD (18) dan MI (19).
Menurut keterangan dari Kapolsek Jagakarsa Kompol Husaima mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan menghampiri korban dan menanyakan alamat palsu. Para pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 6712 STV.
Setelah korban mengaku tidak mengetahui alamat yang ditanyakan, pelaku langsung mengacungi parang, meminta uang, serta mengambil motor korban yang terparkir di samping lapaknya itu.
"Handphone korban yang berprofesi sebagai penjual nasi goreng juga dirampas oleh RAD yang boncengnya. MI yang menyetir. RAD lalu kabur," katanya di Polsek Jagakarsa, Senin (23/2/2015).
Korban sempat melakukan perlawanan saat menyadari aksi perampokan yang dilakukan para pelaku. Namun pelaku membalasnya dengan membacok bagian telinga dan tangan kiri korban menggunakan parang.
"Korban lalu mengejar RAD yang mau kabur. RAD pun terjatuh saat berkejar-kejaran. Saat korban mendekat, RAD lalu mencabut goloknya dan langsung membacoknya sebanyak dua kali," paparnya.
Dengan berlumuran darah di dekat lapak jualannya, korban berteriak-teriak meminta pertolongan pada warga dan para pedagang sekitar. Korban dibawa ke RS Fatmawati untuk mendapatkan perawatan.
Setelah 14 jam berlalu, aparat kepolisian berhasil meringkus kedua pelaku di Jalan Damai, Cipete Utara, Jakarta Selatan. Pelaku pembacokan merupakan anak putus sekolah.
"Mereka kami tangkap saat bermain warnet. MI masih berstatus pelajar yang bersekolah di Jakarta," pungkasnya.
Pihaknya mengamankan, satu bilah golok, sepeda motornya, dan handphone Blackberry. "Kami sita untuk keperluan barang bukti," ujarnya.
Kedua pelaku yang masih berusia di bawah umur itu sudah ditangkap, dan masih berada di tahanan Polsek Jagakarsa untuk di proses secara hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.