This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 22 Oktober 2013

Densus Antikorupsi Bukan untuk Kerdilkan KPK


JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Pol Sutarman tampaknya serius menanggapi usulan pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Rencana itu akan dia realisasikan segera setelah dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono .

Bahkan, Sutarman siap berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi untuk membahas pembentukan Densus Antikorupsi tersebut.

"Yang terkait kelembagaan, tidak hanya institusi Polri sendiri, itu juga berkaitan dengan Men-PAN. Apa pun namanya, wadahnya sekarang sudah ada," kata Sutarman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Sutarman membantah saat dikatakan pembentukan Densus Antikorupsi itu bertujuan untuk mengkerdilkan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya Densus Antikorupsi nantinya malah akan membantu tugas KPK. "Justru kita harus saling menguatkan. Kalau Polri nya kuat, KPK bisa fokus dipencegahan. Kita hanya ingin memberantas hulunya," tutup Sutarman.

Sekedar diketahui dorongan untuk membuat Densus Antikorupsi, dimunculkan anggota Komisi III dari fraksi PPP Ahmad Yani pada saat feat and propertest Calon Kapolri Komjen Pol Sutarman.

Banyak Hakim Pelanggar Kode Etik

 
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) pada tahun 2013 sampai dengan triwulan ketiga (Januari-September) telah menerima 1664 laporan pelanggaran kode etik dan kehormatan hakim.

Laporan terbanyak dugaan pelanggaran hakim berasal dari Jakarta, sebanyak 363 laporan.

"Laporan yang masuk berjumlah 1644, dengan 5 daerah terbanyak adalah Jakarta 363 laporan, Jawa Timur 179 laporan, Sumatera Utara 152 laporan, Jawa Barat 123 laporan dan Jawa Tengah 93 laporan," kata Juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkatnya, Selasa (22/10/2013).

Untuk diketahui, pada tahun 2012 lalu, KY telah menerima laporan sebanyak 1520, memeriksa hakim sebanyak 161 dan memberikan rekomendasi sanksi untuk 27 orang hakim.

Adanya peningkatan yang cukup signifikan dalam jumlah laporan yang masuk, salah satu penyebabnya adalah karena pemahaman masyarakat akan hak-haknya dan pengetahuan tentang bagaimana harus melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik semakin baik.

"Sehingga kuantitas dan kualitas laporan pun semakin meningkat," tandasnya.

Pejabat Saling Lempar soal Status Transjakarta


JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendesak DPRD DKI Jakarta untuk segera mengesahkan perda perubahan status Transjakarta. Status Transjakarta rencananya akan diubah dari Unit Pengelola (UP) menjadi Perseroan Terbatas (PT) atau menjadi BUMD DKI.

"Kita sudah usahakan jadi PT, lho. Tergantung DPRD yang bahas, kan mereka yang keluarin perda," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Sebenarnya, perubahan badan hukum UP Transjakarta menjadi BUMD sudah diusulkan Pemprov DKI pada 2011 lalu. Bahkan, pernah ditargetkan perubahan status badan hukum UP Transjakarta tersebut dapat disahkan DPRD pada Juli 2011.

Menanggapi hal tersebut, Basuki mengakui tak sedikit program-program yang masih terhambat di legislatif. Selain perubahan status hukum Transjakarta, kata dia, program pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan lelang satu pintu juga belum ditindaklanjuti oleh DPRD DKI.

"PTSP juga sudah dibahas dari dulu. Mereka saja yang enggak mau ketok palu," kata Basuki.

Banyak keuntungan yang didapatkan apabila nantinya status hukum Transjakarta berubah menjadi PT. Jika Transjakarta menjadi BUMD, lanjutnya, dapat memasukkan orang-orang berkompeten di luar pegawai negeri sipil (PNS) DKI.

Saat ini, UP Transjakarta masih di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan DKI. Kelemahannya adalah semua yang berhak masuk ke dalam manajemen Transjakarta adalah PNS-PNS DKI.

Selain dapat merombak manajemen, apabila Transjakarta berubah menjadi BUMD, dapat melakukan bisnis dengan perusahaan lainnya. Setelah Transjakarta telah berubah menjadi BUMD, maka Pemprov DKI tak dapat lagi memberikan subsidi tiket. Pemprov DKI akan memberikan beragam transportasi massal, seperti bus sedang, transjakarta, dan MRT.

Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, untuk menjadi sebuah PT, Transjakarta akan menjadi BUMD DKI yang mengelola sarana transportasi. BUMD tersebut nantinya akan mengelola manajemen Metro Mini, Kopaja, dan Transjakarta.

"Tapi, sampai sekarang belum ada kejelasan dari pihak Pemprov," kata pria yang akrab disapa Bang Sani tersebut.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyarankan agar manajemen UP Transjakarta dirombak total. Keberadaan UP Transjakarta sebagai pengelola Transjakarta pun akan dilebur dengan PT Transjakarta. Pengelola Transjakarta, kata dia, seharusnya diisi oleh para profesional.

Truk Kayu Terjun ke Sungai di Kendal


KENDAL - Truk bermuatan kayu jati, terguling dan masuk ke sungai yang ada di pinggir jalan Pantura Cepiring Kendal, Jawa Tengah, Selasa (22/10/2013).

Truk bernomor polisi BE 9319 BE yang dikendarai Debi Sugiarto (32) warga Lampung Tengah, terguling dan masuk ke sungai, karena menghindari bus yang melaju ugal-ugalan.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun pintu air sungai Cepiring, rusak karena tertimpa kayu jati gelondongan yang dibawa oleh truk.

Berdasarkan pengakuan sopir truk, Debi, dia berjalan dari arah barat. Tiba-tiba, ada bus yang berjalan kencang dan menyalip dengan cara zigzag. Ia terkejut dan kemudian membanting setir ke kiri. Akibat, tidak bisa menguasai keadaan, truk terguling dan kemudian masuk sungai.

Saya terkejut mas. Tadi ada bus yang jalannya ugal-ugalan, kata Debi.

Debi menceritakan, sebelum kejadian ia menjalankan truknya dengan kecepatan sedang. Ia juga mengaku, sempat beristirahat di Banyu Putih, Batang. Kondisi saya fit, karena sudah istirahat, akunya.

Debi mengaku tak sempat melihat nomor polisi bus yang melaju ugal-ugalan. Sebab, ketika truk yang ia sopiri terguling, bus langsung tancap gas. Polisi yang datang ke lokasi kejadian memeriksa saksi serta sopir, dan mengamankan lokasi kejadian.

pengangkatan truk terguling mengalami kendala, karena keterbatasan alat berat. Polisi menunggu alat berat dari Semarang untuk mengangkat truk dari dalam sungai. Kecelakaan ini masih dalam penanganan Satuan Lalu Lintas Polres Kendal.

Prioritas Sutarman Setelah Jadi Kapolri: Pemilu 2014


Jakarta - Komjen Sutarman menegaskan akan memprioritaskan pengamanan proses Pemilu 2014. Prioritas ini akan dikerjakan setelah dirinya resmi dilantik menjadi Kapolri baru.

"Kita ini sudah menghadapi tahapan Pemilu, yang jelas Pemilu nomor 1," ujar Sutarman usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/10/2013).

Dia menegaskan akan meningkatkan kesiagaan anggota Polri untuk dalam melindungi masyarakat. "Saya akan menempatkan personil-personil pada saat masyarakatmembutuhkan," imbuhnya.

Di penegakan hukum, pemberantasan kasus korupsi, terorisme dan narkotika akan diutamakan Polri. "Harus kita utamakan termasuk kejahatan yang meresahkan. Terkait pengawasan sehingga aktivitas Polri tidak menyimpang," tuturnya.

Sidang paripurna siang tadi menyetujui Sutarman menggantikan Jenderal Timur Pradopo sebagai Kapolri. Persetujuan ini akan disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menolak Pembahasan Revisi KUHP dan KUHAP


Surabaya - Pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP dinilai melemahkan upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan antikorupsi. Apabila pembahasan kedua RUU tersebut tidak dicabut pemerintah dan DPR, maka akan menjadi problem besar negara.

"Kalau ini dipaksakan terus dan presiden tidak segera mengambil keputusan politik yang sehat, terus DPR memaksakan terus, akan terjadi pergumpalan-pergumpalan kekecewaan terhadap negara dan itu akan menjadi problem besar," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Hal tersebut disampaikan Busyro saat di acara Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Ibis Surabaya, Selasa (22/10/2013).

Ia mengatakan, yang dirisaukan KPK adalah draf kedua RUU tersebut berasal dari pemerintah. Namun Busyro tetap berpikiran positif bahwa presiden sudah mengetahui arah yang dikhawatirkan.

"Kalau bagi KPK, kami jalan saja jalan terus. Tapi kami optimis presiden akan memerintahkan itu (kedua RUU) ditarik," terangnya.

Sementara itu, akademisi dari Universitas Brawijaya Adami Chazawi mengatakan, ada 17 pasal yang disunat di RUU tersebut.

"Yang disunat ini bukan kuncupnya saja, tapi disunat sampai setengah batang. Ini menghilangkan wewenang KPK dan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia mencontohkan pasal 2 dan 3 tentang pengembalian uang negara yang dihilangkan. "Pasal 2 dan 3 ini ibaratnya jantungnya KPK. Kalau dihilangkan maka kewenangannya dikurangi," ujarnya.

Sementara itu, Prof Dr Nur Basuki Minarno, akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menambahkan, pembahasan RUU tersebut melemahkan kewenangan aparat penegak hukum, serta konsepnya tidak jelas.

"Banyak konsep di RUU KUHP yang nggak jelas. Dengan konsep yang tidak jelas, implikasinya akan menjadi hambatan dan kendala bagi proses penegakan hukum," kata Basuki.

Ia juga berharap, agar pembahasan kedua RUU tersebut ditarik. Pasalnya tahun depan adalah tahun politik seperti Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres).

"Saya sebagai akademisi meminta ditunda dulu. Perlu dikaji lebih dalam lagi. Apalagi tahun depan adalah tahun kampanye. Kalau ini diteruskan, bisa berbahaya nasib bangsa ini," tandasnya.

Ada sejumlah pasal yang menjadi sorotan dalam revisi tersebut. Mulai dari penahanan, penyadapan, dan penyidikan KPK.


Rabu, 16 Oktober 2013

video laka



Minggu, 13 Oktober 2013

1 Tewas Tertimbun di Lokasi Tambang Batu Hitam


BANDUNG - Seorang penggali batu hitam, Atep Nurjaman (25), tewas akibat tertimbun galian tanah di Kawasan Cikamuning, RT 03/06, Kampung Cikamuning, Desa Mandalajati, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolsek Cikancung, AKP Maman Suparman, menjelaskan, Atep tewas setelah sekitar enam jam lebih tertimbun galian tanah bercambur batu yang menjadi tempatnya mencari nafkah.

"Tadi kejadian sekitar jamm 08.30 WIB, korban baru bisa dievakuasi tadi sekitar pukul 15.00 WIB. Korban ini memang bekerja disitu sebagai pekerja di CV UR,", Minggu (13/10/2013).

Awalnya, kata dia, di lokasi tiga orang yang tertimbun. Namun dua di antaranya berhasil menghindar, sedangkan Atep langsung tertimbun longsoran yang terjadi tiba-tiba tersebut.

Melihat kondisi itu, para pekerja berusaha menolong korban dengan mencarinya menggunakan alat berat. Sementara beberapa pekerja lainnya berkoordinasi dengan aparat setempat.

"Saat ditemukan tadi, korban sudah meninggal dunia. Sekarang jasadnya dibawa ke rumah sakit," tuturnya.

Disinggung mengenai penyebab kejadian, Maman mengaku masih menyelidiki dengan memeriksa beberapa saksi. Namun dugaan awal longsor terjadi lantaran beberapa waktu lalu di lokasi sempat diguyur hujan deras.

"Lokasi galian tidak ilegal. Itu ada izinnya, atas nama CV UR," tutupnya.

Rombongan OVJ Roadshow Alami Kecelakaan di Purworejo


PURWOREJO - Satu truk yang menjadi anggota rombongan OVJ Roadshow mengalami kecelakaan di jalan Yogyakarta-Purworejo di Desa Bapangsari kecamatan Bagelen, Minggu (13/10/13).

Truk nopol Z 8999 HP pengangkut genset tersebut bertabrakan dengan satu mobil Toyota Avanza B 1514 SH. Akibatnya, sopir Avanza mengalami patah kaki dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kernet truk, Dadang Peni (51) mengungkapkan, ia bersama sopir truk, Heryanto (43) hendak menuju ke Jakarta mengangkut perlengkapan panggung OVJ berupa genset. Bersama rombongan sebanyak enam truk, mereka memulai perjalanan dari Yogyakarta pada Minggu dini hari.

"Sampai di tanjakan itu sekitar pukul 04.00, saya sedang ngobrol dengan sopir membahas pertandingan bola semalem. Mendadak ada mobil avanza masuk dari arah berlawanan. Sopir berusaha menghindar tapi tidak bisa karena ada pohon besar di tepi jalan. Mobil pun menabrak truk," jelas Dadang ditemui di lokasi.

Setelah bertabrakan, truk pun terguling sementara Avanza mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan. Sopir Avanza, Suhud (31) beserta istrinya, Dia Isnaeni (35) dan anaknya, Elhuda Bariandra terpaksa dilarikan ke rumah sakit Rizki Amalia, Temon, Kulonprogo. Suhud mengalami luka di kening dan patah kaki kanan sementara istri dan anaknya hanya lecet.

Kejadian ini telah mendapatkan penanganan dari Satlantas Polres Purworejo. Baik truk maupun mobil telah diamankan di Satlantas.

Modus Hakim MK Memainkan Sengketa Pilkada

 
Jakarta - Setidaknya ada empat modus yang digunakan hakim Mahkamah Konstitusi untuk memainkan sengketa pemilihan kepala daerah demi mendapatkan fulus.

"Pertama hakim sebenarnya sudah tahu permohonan akan ditolak. Kemudian dia memeras pemohon menyerahkan sejumlah uang," ungkap ujar pakar hukum tata negara, Refly Harun, dalam diskusi "Pilkada dalam Pusaran Kalkulator MK" di Gambir, Jakarta, Minggu (13/10)

Modus kedua, pemenang pilkada yang digugat dalam sebuah sengketa, paranoid. Mereka sudah dibayangi ketakutan jika sengketa Pilkada sampai ke meja MK. Maka mau tidak mau harus membayar agar menang. "Karena takut kalah, dia membayar hakim duluan. Padahal tanpa membayar pun dia bisa menang," sambung Refly

Ketiga, ada kemungkinan hakim MK yang bersangkutan sudah tahu hasil rapat permusyawaratan Hakim MK. Lalu terjadilah pemerasan terhadap pemenang sengeketa.

Terakhir, keputusan Hakim MK bisa membalik keadaan. Hal ini, diakui Refly sangat meragukan dan merugikan. Sebab, yang menang jadi kalah dan yang kalah jadi menang.

Kendati demikian, Refly enggan menuduh apakah dalam kasus Akil Mochtar, hakim lainnya juga terlibat. Pasalnya MK bersifat kolektif kolegial dan ada panelnya. Oleh karenya, Refly mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan.

"Tapi, KPK jangan membatasi kasus Pilkada Lebak dan Gunung Mas saja. Karena ternyata lebih luar biasa dari uang suap ini adalah fakta perusahaan Akil Mochtar bisa menampung uang ratusan miliar ini yang harus ditelusuri," demikian Refly.

Bus Terjun Bebas ke Dalam Jurang di Peru, 51 Orang Tewas

Bus Terjun Bebas ke Dalam Jurang di Peru, 51 Orang Tewas
International - Sebuah bus yang mengangkut 51 orang, termasuk anak-anak, terjun bebas ke dalam jurang, di Peru, Sabtu (12/10/2013), menewaskan semua orang di dalam bus.

Para penumpang, tengah menuju distrik Santa Teresa, ketika kecelakaan terjadi.  Sebagian besar dari mereka merupakan anggota keluarga, dan berencana akan menghadiri sebuah acara perayaan di sana.

Menurut Juan Carlos Valverde, yang mewakili Jaksa Agung di La Convencion Peru, tempat di mana kecelakaan itu terjadi, bus itu terjun ke dalam jurang sedalam 200 meter.Belum diketahui penyebab kecelakaan dan tengah diselidiki oleh pihak berwenang setempat.


Kamis, 10 Oktober 2013

PP Muhammadiyah gugat 25 pasal UU Ormas


Jakarta  - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengajukan gugatan atas 25 pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dinilai merugikan.

"Dalam UU ini memang ada 90 pasal, hampir 25 pasal kita `judicial review`, dan itu jantungnya. Jadi dengan pasal itu saja UU ini bisa berhenti," kata Ketua Tim Kuasa Hukum PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri, seusai menjalani sidang perdana Uji UU Ormas di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Sebanyak 25 pasal yang diajukan pengujian yakni pasal 1 angka 1, pasal 4, pasal 5, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 11, pasal 21, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 30 ayat (2), pasal 33 ayat (1) dan (2), pasal 34 ayat (1) pasal 35, pasal 36, pasal 38. Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), pasal 57 ayat (2) dan ayat (3), pasal 58, serta pasal 59 ayat (1) dan (3) huruf a UU Ormas.

Dalam alasan permohonan pengujian konstitusionalnya PP Muhammadiyah menilai sejumlah pasal tersebut bertentangan dengan paragraf keempat pembukaan UUD 1945 dikarenakan memberikan pembatasan hak asasi manusia untuk berserikat dan berkumpul.

"Muhammadiyah merasa dirugikan, karena Muhammadiyah bukan ormas lagi, tapi sudah naik pangkat, karena lahir sebelum republik ini berdiri yaitu pada 1912 pada waktu kolonial Belanda dan gerakannya demokrasi bukan ormas," kata Syaiful.

Selain itu, kata dia, Muhammadiyah dalam perannya sebagai bagian sistem sosial penguatan demokrasi akan terganggu karena harus mengikuti perubahan anggaran dasar dan lain-lain.

"Undang-undang Ormas ini menggantikan undang-undang lama tetapi jauh lebih represif. Undang-undang lama hanya 23 pasal, ini hampir 93 pasal. Krn itu kita tdk menghendaki, Muhammadiyah nanti terganggu," ucapnya.

Lebih jauh dia mengungkapkan bahwa pihaknya menginginkan seluruh Undang-undang Ormas dibatalkan, namun upaya itu hanya bisa ditempuh melalui uji formil. Sedangkan pengajuan uji formil harus disertai bukti bahwa proses penyusunan undang-undang tersebut tidak benar atau cacat.

"Bisa uji formil kalau ada bukti misalnya prosesnya cacat seperti ada pembagian uang kepada anggota dewan dan lain-lain, dan itu bisa dibatalkan MK. Sedangkan pengujian beberapa pasal yang kami lakukan ini namanya uji materiil, karena kami tidak mampu mencari data-data (bukti) untuk mengajukan uji formil," ujar dia.

Meskipun hanya mengajukan uji materiil, Syaiful menyatakan pengajuannya tetap bisa membatalkan seluruh undang-undang, sebab pasal-pasal yang digugat merupakan jantung dari undang-undang tersebut.

DAFTAR TARIF TOL BERLAKU BESOK

Jakarta - Menyusul kenaikan harga BBM bersubsidi dan tarif listrik, mulai Jumat (11/10) masyarakat yang akan melintasi jalan tol akan dikenai kenaikan tarif.

Besaran penaikan tarif 13 ruas jalan tol menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) ditetapkan sekitar 10%-13%. Berikut adalah rincian kenaikan Tarif Golongan I untuk mobil jenis sedan, jip dan bis kecil.

1. Tol Jagorawi dari Rp7.000 jadi Rp8.000

2. Tol Jakarta-Tangerang Rp4.500 jadi Rp5.000

3. Tol JORR Rp7.500 jadi Rp8.500

4. Tol Padalarang-Cileunyi Rp7.000 jadi Rp8.000

5. Tol Semarang seksi ABC Tetap Rp2.000

6. Tol Surabaya-Gempol Rp3500 jadi Rp4.000

7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp29.500 jadi Rp34.000

8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci Rp9.000 jadi Rp10.000

9. Tol Serpong-Pondok Aren Rp4.500 jadi Rp5.000

10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp5.500 jadi Rp6.500

11. Tol Tangerang-Merak Rp31.000 jadi Rp36.000

12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II Rp2.500 jadi Rp3.000

13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami tetap Rp2.500.

Demo Minta Pemerintah Cabut Inpres 9/2013


Jakarta - Sekitar 400 orang buruh kembali berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Jakarta, Kamis (10/10). Mereka mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, agar menyampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono supaya segera mencabut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum (UMP). Pasalnya Inpres tersebut selain bertentangan dengan UU 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga sangat merugikan buruh.

Para buruh yang sebagian besar bekerja pada industri di Jakarta Utara dan Jakarta Timur itu tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992, Federasi Serikat Pekerja Listrik Elektronik dan Mesin, serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.

Unjuk rasa para buruh tersebut membuat Jalan Gatot Subroto macet. Pasalnya kendaraan roda dua dan bus serta metromini yang digunakan para buruh itu, diparkir begitu saja di sebagian badan Jalan Gatot Subroto Jalur Slipi-Cawang. Di sana hanya tersisa satu lajur untuk para pengguna jalan. Unjuk rasa tersebut dijaga ketat oleh ratusan anggota Polri.

Wahid, seorang buruh, dalam orasinya mengatakan, Inpres 9/2013 merugikan buruh karena dalam Inpres tersebut dikatakan UMP/UMK 2014 dinaikkan cuma 5-10 persen. Listrik, BBM, dan bahan kebutuhan pokok sudah naik. Kalau upah dinaikkan Cuma 5-10 persen sangat tidak menolong buruh, kata dia.

Hal senada dikatakan Fajriah, buruh lainnya. Perempuan berjilbab ini menegaskan, Inpres 9/2013 menunjukkan pemerintah tidak menunjukkan empati kepada buruh Indonesia. Presiden sudah menikmati hidup mewah dalam kekuasaannya. Demikian juga Muhaimin, ke mana-mana pakai uang rakyat untuk kampanye demi terus berada di puncak kekuasaan, kata dia.

Sebelumnya, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Wahyu Widodo, mengatakan, Inpres 9/2013 tidak bertentangan dengan hukum serta undang-undang apa pun, terutama UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Inpres tersebut menyerukan kepada seluruh kementerian dan lembaga terkait agar menjalankan tugas masing-masing dalam menjawab dan mengamankan tuntutan buruh.

Wahyu menegaskan, Inpres tersebut juga tidak mengganggu atau mencampuri urusan Dewan Pengupahan di semua daerah dalam menentukan besarnya upah untuk tahun 2014 nanti. Menurut Wahyu, kalau ada yang berkeberatan dengan Inpres tersebut silakan mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung (MA).

Proyek MRT Ditargetkan Selesai Tahun 2017


Jakarta - Gubernur DKI Joko Widodo akan melakukan peletakan batu pertama pembangunan proyek MRT di Dukuh Atas, Kamis (10/10/2013). PT MRT pun menargetkan pembangunan selesai pada tahun 2017.

Direktur Utama PT MRT Dono Boestami mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan, PT MRT menggunakan peralatan canggih. Sehingga target pembangunan tahun 2017, dapat terealisasi.

"Kami kan menggunakan teknologi bor canggih, begitu terbuka langsung memasang penyangga bukan sistem suntik yang teknologinya usang," kata Dono Boestami Kamis (10/10/13).

Proses pengeboran terowongan, kata dia, menggunakan tunnel boar machine sendiri baru akan dilakukan pada 2015. Setelah detailed engineering design (DED) bentuk stasiun dan terowongan selesai dikerjakan kontraktor.

Secara keseluruhan, proyek pembangunan MRT sejauh 16 kilometer mulai dari Lebak Bulus, Jakarta Selatan, hingga Bundaran HI, Jakarta Pusat, tersebut diperkirakan selesai pada 2017. Untuk jalur layang akan dimulai dari Lebak Bulus hingga Senayan sedangkan Senayan ke Bundaran HI ada di bawah tanah.

Dono mengakui, pembangunan MRT memang akan berimbas pada kemacetan di kawasan Jalan Sudirman hingga Bundaran HI. Namun, kemacetan tersebut tidak akan separah dibanding Jalan layang Lebak Bulus menuju Senayan.

Alasannya, pengerjaan di kawasan Sudirman-Bundaran HI ada di bawah tanah. Bahkan, pemasangan slope protection yang digunakan pun tidak akan mengganggu aktivitas lalu lintas di atasnya.

Selasa, 08 Oktober 2013

Sopir Ugal-ugalan Sengol Becak dan Tabrak Rumah Warga


Sampang - Diduga ugal-ugalan dan ngebut di jalanan raya, sebuah dum truk bermuatan batu bata menabrak becak dan tembok rumah warga di Desa Taddan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.

Lantaran takut diamuk massa sang sopir truk langsung kabur menyelamatkan diri. sedangkan pengayuh becak kritis setelah terseret hingga sepuluh meter dan harus dilarikan rumah sakit terdekat.

Informasi yang berhasil di rangkum beritajatim.com pengayuh becak tersebut bernama Nilam (60) asal Desa setempat. Kendati demikian meski telah dilarikan kerumah sakit dan telah mendapat perwatan intensif, korban belum sadar diri karena mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan disekujur tubuhnya.

Berdasarkan keterangan saksi mata yang berada di lokasi, kejadian ini bermula ketika truk dengan nopol M 2983 UB melaju dari arah timur dengan kecepatan tinggi, tanpa di ketahui penyebabnya mobil yang bermuatan batu bata menghantam becak yang ada di depannya. "Setelah menabrak becak truk oleng ke kanan dan menabrak tembok milik warga," terang Hendri (32) warga yang berada di lokasi kejadian, Selasa (8/10/2013).

Lanjud Hendri, Sekalipun kondisi bak depan dum truk  ringsek sang sopir truk yang diketahui bernama Anwar warga perumahan selong permai Sampang ini selamat dan langsung meninggalkan truk guna menghindari amukan warga.

Sementara itu adanya ugal-ugalan yang di lakukan oleh sopir truk ini juga di benarkan oleh Atmari warga Setempat. " Semua tahu mas, kalau yang salah itu truknya, karena dia ugal-ugalan," tandasnya.

Sementara itu polisi yang datang ke TKP langsung memintai keterangan sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.