“Jadi kasusnya, klien saya sudah bayar uang untuk perjalanan umrah melalui Neno Tour (biro perjalanan milik Neno Warisman). Namun, setelah bayar tidak jadi berangkat,” ujar kuasa hukum Geodi Naim, Ahmad Ramzy di kantornya, Jl. Samali, Pasarminggu, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2015).
Kejadian yang menimpa Geodi dan Mirza itu terjadi pada 24 Desember 2014 lalu. Klien dari ramzy ituharusnya berangkat umrah, Namun sesampainya di Bandara, keduanya tak kunjung diterbangkan menuju Tanah Suci.
“Tak cuma kami. Ada 32 orang lain yang juga tak terbang tanpa alasan yang jelas. Sedangkan Neno dan 50 jamaah lainnya terbang meninggalkan klien saya,” tandas Ramzy.
Lantaran tak jadi terbang, Geodi dan istrinya meminta uang kembali lewat surat somasi yang dilayangkan akhir Desember lalu. Tak ada titik temu, akhirnya Neno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan laporan polisi bernomor LP/40/K/I/2015/Restro Jaksel. Neno dituduh melakukan penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP).
“Ancamannya empat tahun penjara. Kami berharap ada itikad baik dari pihak Neno untuk menyelesaikan masalah ini,” tutup Ramzy. (britisia)