This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Jumat, 12 Desember 2014

SMANU Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Kepsek Ke Gubernur DKI Jakarta

Jalur -  Ketua Komite SMA Negeri Unggulan MH. Thamrin Jakarta( SMANU MHT) Ir. H. Didik Purwanto dan beberapa pengurus komite lainnya menyerahkan satu bundel dokumen yang berisi tentang bukti temuan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Sekolahnya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama.

Menurut Didik, laporannya ke Gubernur tersebut setelah berbagai upaya mereka tempuh, baik melalui surat kepada Kepala Sekolah Hj. Wieke Salehani M.Pd maupun kepada Dinas terkait namun belum juga mendapat jawaban apalagi penindakan.

“Kami telah melakukan enam kali pengiriman surat kepada Kepsek meminta LPJ namun tidak juga mendapat balasan”. Ujar Didik kepada wartawan, Kamis(11/12).

Didik menduga, beberapa pejabat di Dinas Pendidikan menaruh kepentingan dengan begitu besarnya anggaran yang bersumber dari masyarakat dan APBD DKI Jakarta tersebut.

Sambil menunjukkan dokumen-dokumen tersebut kepada wartawan, ia berharap agar Gubernur DKI Jakarta segera mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara dan masyarakat tersebut.

“Semua dokumen ini sampai ketangan Gubernur, kami berharap agar segera dilakukan pengusutan dan tindakan yang tegas”. Ujar Didik lagi.

Dalam dokumen yang diserahkan kepada Gubernur tersebut berisi antara lain:

1. Sebagai Kepala Sekolah Wieke Salehani, M.Pd diduga melakukan korupsi dan penggelapan anggaran APBD dan uang yang berasal dari orangtua T.A 2012/2013 dan T.A 2013/2014. Hal itu diperkuat dengan tidak diberikannya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan  dana Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) meski telah dilakukan permintaan baik secara lisan maupun tulisan sebanyak enam kali.

Dalam (RKAS) T.A 2012/2013 diketahui  sebesar Rp 12.400.000.000,- yang berasal dari APBD Rp 3,7 Miliar dan yang berasal dari orangtua sebesar Rp 8,7 Miliar.

Sementara dalam RKAS 2013/2014 sejumlah Rp 11 Miliar dengan rincian yang berasal dari APBD DKI Rp 6,5 Miliar dan orangtua sebesar Rp 4,5 Miliar yang sampai kini belum juga memberikan LPJ kepada Komite.

2. Wieke Salehani, M.Pd diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan dalam penyediaan penyedia jasa Katering siswa dan guru yang dilakukan pada bulan September/awal Oktober 2014 dengan bukti-bukti berupa dokumen Penunjukan Langsung(PL) terhadap penyedia Jasa Katering PT. Dian Bogatama Artomoro tanpa proses lelang meski nilai kontrak bernilai lebih kurang Rp 4,6  miliar dan bukti-bukti pembayaran tagihan katering fiktif.

Bahkan dalam rapat komite dan pihak sekolah terungkap bahwa PT. Dian Bogatama Artomoro yang mulai melakukan pelayanan efektif sejak 1 Oktober 2014 namun kontrak (MoU) baru dilakukan 2 bulan kemudian. Tragisnya, meski aktifitas baru dimulai per 1 Oktober 2014, namun ditemukan bukti pembayaran sebesar Rp 900 jutaan pada tanggal 25 September 2014.

3. Pihak Komite sekolah juga menemukan fakta berdasarkan aliran dana, bukti tagihan serta pengakuan dari Rafli Katering (penyedia Jasa Katering sebelumnya) bahwa anggaran yang dibayarkan APBD melalui rekening sebesar Rp 1,1 Miliar/3 bulan namun tagihan perusahaan catering sebenarnya adalah Rp 600 jutaan.

4. Wieke Salehani juga diduga menggelapkan dana perbaikan Alat pendingin (AC) yang dalam anggaran APBD 2014 berjumlah Rp 499.000.000,-

5. Komite Sekolah juga menemukan Fotocopy kwitansi senilai Rp 100 juta yang diberikan Kepala Sekolah kepada Syamsudin Rollies sebagai pelicin agar pagu anggaran disetujui DPRD DKI Jakarta.

sumber:cahayareformasi.com/http://cahayareformasi.com/berita/2014/ketua-komite-smanu-mh-thamrin-serahkan-bukti-dugaan-korupsi-kepsek-ke-ahok/

BNN Utus Slank Sebagai Duta Anti Narkoba

Jalur - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah memberikan penghargaan kepada Slank sebagai duta anti narkoba dalam acara Konser Indonesia, Kamis (11/12/14).

Mereka resmi dilantik sebagai brand ambassador  karena merepresentasikan generasi muda yang berjiwa kreatif, inovatif, energik, dan produktif.

Informasi yang didapat dari media Antaranews.com yang langsung mewawancarai Kaka sang vokalis Slank bahwa "Kami sangat bangga dapat memberi contoh bahwa hidup sehat lebih easy menghadapi masalah, semoga berkelanjutan,".

Secara simbolis, BNN  memberikan jaket kepada group Band Slank sebagai tanda pengukuhan Slank dalam mendukung gerakan anti narkoba di Indonesia.

Dalam pemberian pengukuhan duta besar Anti narkoba juga diundang JKT48 mereka sama-sama memiliki basis fans di luar negeri yang tidak kalah banyaknya dengan fans di dalam negeri, semoga saja pesan anti narkoba bisa berguna untuk semua penggemarnya.

Well, guys and girls, stay away from drugs.

Kamis, 11 Desember 2014

Inilah Jalur Alternatif Uji coba pelarangan motor melintas di jalur Bundaran HI-Monas

 Jalur - Uji coba pelarangan motor melintas di jalur Bundaran HI-Monas mulai diberlakukan tanggal 17 Desember mendatang. Pemotor yang hendak menuju ke tempat-tempat di sepanjang rute tersebut dialihkan ke jalur alternatif.

Berikut pengalihan arusnya:

Saat motor dilarang melintas, ketika pembatasan motor di HI. U. Sementara, untuk jalan alternatif yang bisa dilalui adalah:
- Jalan Jenderal Sudirman.
- Dukuh Atas.
- Jalan Karet Pasar Baru.
- Jalan KH Mas Mansyur.
- Jalan Cideng Barat.
- Jalan Cideng Timur.
- Jalan Kebon Sirih.
- Jalan Abdul Muis.
- Jalan Majapahit, dan
- Jalan Gajah Mada.
Selain itu, pemotor juga bisa melalui Jalan:
- Sutan Syahrir.
- Jalan KH Agus Salim.
- Jalan MI Ridwan Rais.
- Jalan Medan Merdeka Timur.
- Jalan Medan Merdeka Utara.
- Jalan Juanda.
- Jalan Hayam Wuruk.
- Jalan Menteng Raya.
- Jalan Cut Mutia.
- Jalan Sam Ratulangi.

Kepala Kantor Pos Tertangkap Tangan Gunakan Sabu-sabu

Jalur - Kepala Kantor Pos Kayuagung Jayusmas Jaya (40) tertangkap tangan saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah dinasnya di belakang Kantor Pos Kayuagung, Jalan M Dhani, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung.

Akibatnya pria yang akrab dipanggil Jaya ini harus mendekam disel tahanan Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ilir.  

Polisi menyita barang bukti seperangkat bong berisi sabu-sabu yang sudah dicairkan dan siap pakai.

Selain itu juga diamankan satu paket sabu-sabu seharga Rp200 ribu. Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di hadapan hukum.

Kapolres OKI AKBP Erwin Rahmat, didampingi Kasat Narkoba Iptu Onkoseno G Sukahar, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil informasi masyarakat.

"Kita selidiki informasi masyarakat tersebut, hingga akhirnya kita melakukan penggeledahan di rumah dinasnya dekat Kantor Pos Kayuagung, kita temukan seperangkat alat hisap sabu dan satu paket sabu-sabu," kata dia.

Menurut Kapolres, bahwa tersangka saat ini sedang menjalani pemerinksaan penyidik sat narkoba, tersangka dijerat Undang-undang No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu tersangka Jaya mengakui kalau dirinya sering mengonsumsi sabu, karena untuk menghilangkan capek saat membagikan dana program PSKS dari pusat yang disalurkan melalui kantor Pos.

"Karena saya sebagai kepala kepala kantor Pos, kita bertanggung jawab penuh dengan pekerjaan yang ada, sekarang pekerjaan sedang menumpuk. Sementara pegawai lain tidak bisa lembur, untuk menghilangkan capek saya pakai sabu," katanya.

Menurut Jaya, barang haram itu dibeli dari orang di Palembang, seharga Rp200 ribu.
"Barang itu diantar oleh kurir saya tidak kenal, barang itu untuk dipakai sendiri di rumah dinas, isteri saya tidak tahu, saya pakai saat banyak pekerjaan saja," tandasnya.

Production House Milik Mandra Tersangkut Korupsi Program Siar TVRI

Jalur - Kejaksaan Agung masih terus menelusuri dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012. Sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebentar yah, nanti kalau sudah ada informasinya saya share, termasuk memanggil media infotainment," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana.

Begitu jawaban Kapuspenkum Kejagung saat ditanya benar atau tidaknya sudah ada seorang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Pihak Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut.

Production House yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di tv milik negara itu.

Adapun seniman dan komedian Betawi, Mandra selaku pemilik Production House Viandra Production yang menjadi rekanan program tersebut sudah pernah diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi kasus tersebut pada 11 November 2014.

Saat dikonfirmasi benar atau tidak pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu adalah Mandra selaku pemilik PH rekanan proyek di TVRI itu, Tony menjawab, "Yah Anda bisa melihat lah, kenapa dia, kenapa mesti dipanggil media infotainment."

Kakorlantas: Operasi Zebra 2014 Kurangi Jumlah Kecelakaan

Jalur -  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah melaksanakan Operasi Zebra 2014 selama 14 hari.

Dari hasil evaluasi selama pelaksanaan operasi. Telah menurunnya jumlah angka kecelakaan hingga mencapai 41%.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono menyampaikan bahwa Operasi Zebra yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia ini telah difokuskan pada dua jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran lalu lintas dan potensi terjadinya kecelakaan lalulintas.

Dijelaskannya, hal itu terlihat dari sebelum dan sesudah pelaksanaan operasi yang berlangsung pada 26 November-9 Desember 2014. Kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan yang cukup signifikan. Dalam rentan waktu dua pekan sebelum operasi tercatat 3.396 kejadian dan daat operasi dilaksanakan mengalami penurunan menjadi 2.447 kejadian di seluruh Indonesia.

"Penurunan ini mencapai 41 persen," papar Condro.

Mantan Kapolda Kepulauan Riau itu mengungkapkan korban meninggal dunia sebelum Operasi Zebra mencapai 735 jiwa, sementara di masa pelaksanaan operasi berjumlah 452 jiwa. "Dari sisi ini mencapai penurunan hingga 34 persen," tambahnya.

Sementara korban yang mengalami luka berat saat sebelum operasi mencapai 886 orang, namun di masa operasi mengalami penurunan 28 persen atau sejumlah 634 orang. Sedangkan korban luka ringan berkurang 41 persen, dari 3.753 orang menjadi 2.447 orang.

"Pelanggaran lalu lintas tercatat telah ditindak dengan tilang sebanyak 531.664 kendaraan," ujar Condro yang pernah menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu.

Ia menambahkan, terdapat 5 Polda yang menempati ranking 5 besar dalam hal jumlah kecelakaan yang terjadi sepanjang Operasi Zebra 2014. Secara berurutan yakni Polda Jawa Timur dengan jumlah 496 kejadian, Polda Jawa Tengah 470 kejadian, Polda Sulawesi Selatan 133 kejadian, Polda Jawa Barat 128 kejadian, dan Polda Metro Jaya 112 kejadian.

"Momentum Operasi Zebra 2014 itu akan dilanjutkan dengan kegiatan kepolisian di bidang lalu lintas lainnya, agar situasi keamanan tetap lancar dan kondusif, khususnya dalam menyambut natal dan tahun baru," tutup Condro.

Rabu, 10 Desember 2014

Ruang Henti Khusus (RHK) Sepeda Motor Akan Diterapkan Di Jakarta

Jalur -  para pengendara di Bogor, Bekasi, dan Depok bisa dengan mudah menjumpai ruang henti khusus (RHK) sepeda motor. Ruang berwarna merah marun dengan gambar motor itu didesain untuk berhentinya para pesepeda motor ketika menanti lampu pengatur lalu lintas berwarna hijau. Posisi RHK motor berada di posisi paling depan.

Saat pertamakali melihat RHK motor beberapa tahun lalu di Bogor, kepolisian setempat mesti mensosiaisasikan dengan menempatkan pengeras suara di sudut jalan. Lewat pengeras suara itu keluar kalimat-kalimat yang sudah direkam untuk menjelaskan fungsi RHK motor. Walau, dalam praktiknya RHK itu kerap dikangkangi oleh kendaraan non-sepeda motor. Mulai dari angkutan kota hingga mobil pribadi.

Lahirnya RHK motor bukan mustahil demi mewujudkan lalu lintas jalan menjadi lebih aman, nyaman, dan selamat. Di RHK itulah pesepeda motor diharapkan berhenti rapih sehingga tidak karut marut. Dan, bagi pengemudi mobil seyogyanya tidak berhenti di atas RHK.

Saat ini, di sekitar kota Jakarta terdapat sejumlah RHK motor. Di Bogor RHK motor bisa dijumpai di kawasan Jl Padjajaran. Sedangkan di Depok bisa dilihat di kawasan Jl Margonda Raya. Lantas, akankah di Jakarta juga diterapkan RHK motor?

“Draft-nya sedang dibuat. Kami berharap dapat diwujudkan di Jakarta,” ujar Leksmono Suryo Putranto, anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Entah kapan akan dibuat. Pastinya, setiap hari kita melihat di pertigaan atau perempatan jalan, sepeda motor berjubel di bagian depan jalan. Mereka berjejal hingga melampaui garis setop, bahkan melibas zebra cross. Marka jalan tempat pedestrian menyeberang jalan tertutup oleh si kuda besi.

Kelak, bila RHK motor hadir di jalan-jalan Jakarta, barangkali lalu lintas jalan akan lebih tertib.

Nomor 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum.

Jalur - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan larangan merokok di dalam sarana angkutan umum. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2014 tentang Larangan Merokok di Dalam Sarana Angkutan Umum.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J A Barata, Rabu 10 Desember 2014, menyatakan larangan tersebut ditujukan kepada seluruh operator angkutan umum.

Yakni, penumpang kendaraan bermotor umum, operator angkutan penumpang kereta api, operator angkutan penumpang angkutan laut, operator angkutan penumpang angkutan penyeberangan, dan operator angkutan penumpang angkutan udara.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Perhubungan tanggal 3 Desember 2014 tersebut, Menteri Perhubungan memerintahkan semua operator moda transportasi untuk memasang stiker dengan tulisan “Dilarang Merokok” pada setiap sarana angkutan yang dioperasikan.

Para operator juga diinstruksikan untuk  tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam sarana angkutan. Tidak pula memberikan kesempatan para penumpang untuk merokok.

Awak sarana angkutan yang bertugas juga tidak diperkenankan untuk merokok di dalam kendaraan. Apabila ditemukan merokok di dalam kendaraan selama bertugas, agar diberikan sanksi yang tegas. Pengawasan kepada setiap penumpang dan yang melanggar agar diberikan sanksi yang tegas juga akan dilakukan.
Larangan merokok di sarana angkutan umum tersebut sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah. Dan No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang menyebutkan bahwa angkutan umum ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Terpidana Mati di Lapas Nusakambangan

Jalur - Sebanyak 55 terpidana mati yang mendekam di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari jumlah itu, tidak sedikit terpidana mati yang telah menunggu lama mengenai kepastian eksekusi.

"Ada 55 terpidana mati di Nusakambangan. Namun kasusnya bervariasi, ada narkotika dan pembunuhan. Tapi paling banyak pembunuhan," kata A Yuspahruddin, Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kepada VIVAnews, Rabu 10 Desember 2014.

Sejauh ini, pemerintah telah memastikan di moment tutup tahun 2014 akan melaksanakan eksukusi mati terhadap lima narapidana narkotika. Namun, hingga kini siapa saja narapidana mati tersebut masih dirahasiakan.

"Bisa jadi lima orang itu adalah bagian dari 55 narapidana mati di Nusakambangan. Tapi kami belum dapat pemberitahuan dari kejaksaan," kata Yuspahruddin.

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hartadi membenarkan jika lima narapidana mati itu menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Secara spesifik ia menyebut, lima narapidana itu bagian dari narapidana kasus narkotika dan obat terlarang yang mendekam di Nusakambangan.

"Yang mau dieksekusi memang berada di Nusakambangan. Tapi nama-namanya jangan disebutkanlah, ini demi menjaga keselamatan yang bersangkutan," jelasnya.

Adapun teknis eksekusi, kejaksaan terus berkoordinasi dengan Polri. Eksekusi diperkirakan akan dilakukan oleh satuan Brimob Polda Jateng.

"Hasil koordinasi, yang akan mengeksekusi dari Brimob," kata Hartadi.

Jaksa Agung HM Prasetyo saat kunjungannya di Semarang beberapa hari terakhir mengaku telah diminta secara khusus oleh Presiden Joko Widodo untuk mengeksekusi lima terpidana narkoba akhir tahun ini.

Menurutnya, secara aturan hukum, kelimanya sudah memenuhi syarat dilakukannya eksekusi.

"Kita persiapkan untuk hukuman mati. Dari sekian hukuman mati, ada lima yang memenuhi syarat dan akan kita lakukan," katanya.
sumber:viva

Memaksa Anak Belajar, Timbul kemalasan Atau Kebosanan

Jalur – Kesimpulan ini bukanlah hasil sebuah penelitian ilmiah yang dilandasi oleh segudang teori tentang pendidikan. Melainkan hanyalah sebuah kesimpulan dari proses kecil yang dilakukan admin matrapendidikan.com terhadap pendidikan anak. Baik sebagai orang tua di rumah maupun dalam kapasitas seorang guru di sekolah menengah pertama.

Tidak memaksa anak bukan berarti membiarkan anak untuk tidak belajar. Hanya saja, guru atau orang tua di rumah perlu menciptakan situasi yang membuat anak merdeka dari beban kemalasan atau kebosanan belajar yang membelenggu mereka.

Ketika siswa  mengantuk, atau bahkan tertidur saat belajar di kelas. Guru tidak melakukan tindakan yang memalukan siswa tersebut. Misalnya, mencemooh atau mentertawakan siswa tersebut bersama teman-temannya. Justru sebaliknya, membiarkan situasi tersebut untuk beberapa waktu. Kemudian mengajukan saran kepada siswa tersebut  untuk meninggalkan kelas barang beberapa menit, mencuci muka atau aktivitas apa saja yang bisa meredakan rasa kantuknya.

Di samping itu, guru perlu memberi sedikit waktu kepada siswa untuk melakukan jeda belajar. Di tengah pelajaran atau di akhir pembelajaran. Bebaskan mereka dari aktivitas belajar beberapa menit sebelum dilanjutkan kemudian.

Bagaimana di rumah? Orang tua perlu memberi kesempatan kepada anak untuk mengambil sikap dalam situasi yang membosankan mereka. Ketika anak lagi malas belajar, enggan mengerjakan pekerjaan rumah (PR),  orang tua sebaiknya tidak memaksa, menceramahi atau memarahi anak.

Kalau perlu ajak mereka untuk menghilangkan kemalasan dan kebosannya. Misalnya, menonton televisi, bermain catur, bermain game atau bermain apa saja yang menyenangkannya.
sumber:matrapendidikan.com

Sejarah Kekerasan di Intelejen CIA

Jalur - Program kontroversial berupa penahanan dan interogasi oleh Badan Intelijen Amerika Serikat, Central Intelligence Agency (CIA) berlangsung sejak 2002. Pemicunya adalah peristiwa serangan 11 September 2001 ke daratan Amerika Serikat yang menewaskan sekitar 3.000 orang. Inilah time line program CIA itu, seperti ditulis Time. Hasil penyelidikan Komite Intelijen Senat yang mengkaji soal penahanan dan interogasi CIA ini dipublikasikan pada Selasa, 9 Desember 2014.

11 September 2001: Al-Qaeda melakukan serangan terhadap World Trade Center dan Pentagon.

17 September 2001: Presiden George W. Bush menandatangani memorandum rahasia yang mengesahkan CIA untuk menahan teroris.

7 Februari 2002: Presiden Bush menandatangani memorandum yang menyatakan bahwa Konvensi Jenewa tidak berlaku untuk konflik global dengan Al-Qaeda.

Maret-April 2002: Abu Zubaydah ditangkap di Pakistan dan dipindahkan ke tahanan CIA. Dia diinterogasi bersama oleh petugas FBI dan CIA.

Juni 2002: perwira CIA menempatkan Abu Zubaydah dalam isolasi selama 47 hari. FBI tidak pernah kembali ke situs interogasi itu lagi.

1 Agustus 2002: Penasehat Hukum dari Kantor Departemen Kehakiman mengeluarkan dua memorandum (satu dirahasiakan, satu tidak) menyimpulkan bahwa usulan "teknik interogasi ditingkatkan" CIA tidak melanggar undang-undang anti-penyiksaan federal.

04-30 Agustus 2002: Setelah isolasi berkepanjangan, interogator CIA menerapkan teknik interogasi water boarding kepada Abu Zubaydah.

September 2002: Ketua Komite Intelijen Senat Bob Graham dan Wakil Ketua Richard Shelby pertama kali diberitahu tentang program interogasi CIA. (Senator Pat Roberts dan Jay Rockefeller juga kemudian diberi penjelasan soal ini ketika mereka menjadi ketua dan wakil ketua.)

November 2002: Setelah ditangkap dan ditahan oleh negara asing, Abd al-Rahim al-Nashiri ditransfer ke tahanan CIA dan diangkut ke fasilitas penahanan yang sama di mana Abu Zubaydah berada. Al-Nashiri juga mengalami teknik keras CIA, termasuk waterboarding.

November 2002: Tahanan CIA Gul Rahman meninggal saat ditahan dan diinterogasi oleh CIA di fasilitas penahanan terpisah dari Abu Zubaydah dan al-Nashiri.

28 Desember 2002 - 1 Januari 2003: Al-Nashiri diancam dengan pistol dan bor selama interogasi CIA.

Januari 2003: Kantor Inspektur Jenderal CIA memulai review Program Penahanan dan Interogasi CIA.

Maret 2003: Khalid Sheikh Muhammad ditangkap dan dipindahkan ke sebuah situs penahanan CIA di mana ia mengalami teknik interogasi koersif CIA, termasuk dengan 183 teknik waterboarding.

Juli 2003: CIA dan beberapa anggota Dewan Keamanan Nasional bertemu dan menegaskan penggunaan apa yang disebut dengan "teknik interogasi yang ditingkatkan" CIA.

16 September 2003: CIA pertama kali memberi penjelasan kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan soal apa yang disebut sebagai "teknik interogasi ditingkatkan" CIA, menurut catatan badan intelijen itu.

7 Mei 2004: Inspektur jenderal CIA menyelesaikan review atas Program Penahanan dan Interogasi CIA.

Juni 2004: Kantor Konsultan Hukum menarik surat yang sebelumnya dinyatakan tidak rahasia pada 1 Agustus 2002 atas memorandum yang berisi analisis hukum atas undang-undang anti-penyiksaan.

Agustus-September 2004: Kantor Penasehat Hukum mengeluarkan surat kepada CIA menyarankan bahwa penggunaan apa yang disebut teknik interogasi yang ditingkatkan tidak melanggar undang-undang federal anti-penyiksaan.

2 November 2005: Washington Post menerbitkan sebuah artikel tentang keberadaan program penahanan dan interogasi rahasia global yang dijalankan oleh CIA.

08-09 November 2005: Berlawanan dengan arahan dari Gedung Putih dan Kantor DNI, direktur National Clandestine Service CIA Jose Rodriguez memberi kewenangan penghancuran rekaman video yang menggambarkan penggunaan teknik interogasi keras CIA, termasuk waterboarding, terhadap Abu Zubaydah dan al-Nashiri dari tahun 2002.

Desember 2005: Kongres meloloskan Undang Undang Perlakuan terhadap Tahanan, yang melarang penggunaan cara "kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat atau hukuman" terhadap "individu dalam tahanan atau di bawah kendali fisik pemerintah Amerika Serikat."

29 Juni 2006: Mahkamah Agung, dalam kasus Hamdan v Rumsfeld, menyatakan bahwa Pasal Umum 3 Konvensi Jenewa berlaku untuk konflik AS dengan Al-Qaeda dan bahwa penahanan di Guantanamo harus sesuai dengan Konvensi Jenewa.

31 Agustus 2006: Kantor Penasehat Hukum mengeluarkan memorandum menganalisis penerapan Undang Undang Perlakuan terhadap Tahanan dengan kondisi penjara bagi tahanan CIA.

6 September 2006: Anggota Komite Intelijen Senat --selain ketua dan wakil ketua-- mendapakan penjelasan singkat tentang Program Penahanan dan Interogasi CIA untuk pertama kalinya. Briefing terbatas itu dilakukan karena pemerintah mempersiapkan pengakuan publik dari program CIA oleh Presiden Bush pada hari yang sama.

28-29 September 2006: Kongres meloloskan Undang Undang Komisi Militer, yang mengatur bahwa pelanggaran tertentu Pasal Umum 3 Konvensi Jenewa tunduk pada tuntutan pidana di bawah Undang-Undang Kejahatan Perang.

20 Juli 2007: Presiden Bush menandatangani Executive Order 13440 yang menyatakan bahwa Penahanan CIA dan Program Interogasi sepenuhnya sesuai dengan kewajiban Amerika Serikat berdasarkan Pasal 3 Konvensi Jenewa.

6 Desember 2007: New York Times melaporkan bahwa CIA menghancurkan rekaman video interogasi pada bulan November 2005. CIA mengakui bahwa kaset video interogasi dihancurkan.

11 Desember 2007: Dalam sidang di depan Komite Intelijen Senat, Direktur CIA Hayden menawarkan untuk memungkinkan sejumlah kecil staf komite untuk meninjau kabel operasional CIA yang menggambarkan sesi interogasi yang telah direkam, mengingat bahwa rekaman video telah dihancurkan.

2 Januari 2008: Jaksa Agung Michael Mukasey menunjuk Asisten Jaksa AS John Durham untuk memimpin penyelidikan kriminal atas perusakan kaset video interogasi oleh CIA.

22 Januari 2009: Presiden Barack Obama mengeluarkan Executive Order 13491, membatalkan Executive Order 13440, melarang pengesahan penahanan CIA, dan membatasi teknik interogasi CIA yang disahkan oleh Army Field Manual.

1.169 Prajurit TNI ke Lebanon

Jalur - Tentara Nasional Indonesia kembali mengirimkan 1.169 prajuritnya yang tergabung dalam Satuan Tugas TNI Kontingen Garuda (Konga) UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) dalam rangka Misi Perdamaian PBB di Lebanon. Upacara pemberangkatan dipimpin langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko, dengan upacara militer di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (10/12/2014).

Dari 1.169 Prajurit TNI tersebut terbagi dalam beberapa Satgas, yaitu: 850 personel Batalyon Mekanis TNI Konga XXIII-I/Unifil dipimpin Mayor Inf Andreas N., 75 personel Military Police Unit (MPU) Konga XXV-E/Unifil dipimpin Letkol Cpm Siagian Donald MB, 150 personel Force Protection Company (FPC) Konga XXVI-G2/Unifil dipimpin Mayor Inf Mohammad Sjahroni, 50 personel Satgas Force Headquarter Support Unit (FHQSU) Konga XXVI-G1/Unifil dipimpin Kolonel Inf  Danni Koswara, 6 (enam) personel Satgas CIMIC TNI Konga XXXI-E/Unifil dipimpin Kapten Inf Danang Biantoro, 18 personel Satgas Military Community Outreach Unit (MCOU) Konga XXX-E/Unifil dipimpin Mayor Inf Fadli Mulyono, 9 (Sembilan) personel Satgas Level 2 Hospital Konga XXIX-F/Unifil dipimpin Mayor Kes dr. Muh Tufiqur SP, RAD dan 11 personel Milstaf Sector East HG Unifil dipimpin Kolonel Kav Drs. Yontanabey.

Penugasan yang akan dilaksanakan merupakan implementasi dari cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi, “Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Tekad mulia ini dijabarkan melalui Undang-Undang RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, pada Pasal 20 ayat 3 yang menegaskan tentang penggunaan kekuatan TNI dalam rangka tugas perdamaian dunia. Dalam Pasal tersebut secara jelas ditegaskan bahwa TNI melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia.

Panglima TNI dalam amanatnya mengatakan, Misi PBB yang diemban oleh prajurit merupakan misi lanjutan ke-9 (sembilan) bagi Indonesia di Lebanon, setelah Dewan Keamanan PBB memperpanjang mandat tugas UNIFIL hingga 31 Agustus 2015.

Secara spesifik, pada resolusi tersebut dijelaskan bahwa Dewan Keamanan PBB menyambut positif adanya dialog lanjutan dan perluasan kegiatan terkoordinasi antara UNIFIL dan angkatan bersenjata Lebanon, dalam rangka mewujudkan stabilitas keamanan di Lebanon secara khusus, dan secara umum terciptanya stabilitas keamanan di Timur Tengah.

Prajurit TNI sebagai anggota Kontingen Garuda adalah duta TNI dan bangsa Indonesia. “Pegang teguh kebanggaan tersebut dengan selalu menampilkan kinerja dan profesionalisme yang terbaik serta tunjukkan bahwa prajurit TNI adalah pasukan yang berkelas dunia”, tegas Panglima TNI.

Panglima TNI juga menekankan kepada seluruh prajurit TNI yang akan bertugas, untuk selalu membekali diri dengan pengetahuan tentang rules of engagement dan update semua informasi yang terkait dengan otoritas UNIFIL, sehingga dapat menilai situasi dan mengambil tindakan secara cepat, tepat dan proporsional, khususnya terkait situasi keamanan perbatasan Lebanon-Israel. “Pegang teguh dan implementasikan pedoman keprajuritan TNI yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, karena ketiga pedoman tersebut memiliki nilai-nilai universal untuk diterapkan dimanapun prajurit bertugas”, ujar Panglima TNI.

Bangun dan terapkan kepemimpinan serta komunikasi sosial TNI yang baik sebagai upaya untuk membina hubungan dan kerjasama baik dengan prajurit negara lain ataupun dengan masyarakat, melalui cara memahami dan menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal setempat. Tetap waspada terhadap wabah Ebola karena wabah tersebut memiliki kecenderungan mudah berkembang di wilayah konflik serta pelihara kekompakan dan tunjukkan soliditas TNI yang kokoh antar sesama anggota kontingen. “Moril yang baik dan rasa kebersamaan merupakan salah satu kunci sukses dari pelaksanaan tugas”, kata Panglima TNI.

Sesuai rencana seluruh prajurit TNI akan diberangkatkan pada pertengahan Desember 2014 menuju Lebanon, dan selanjutnya Kontingen Garuda ini akan melaksanakan tugas selama 1 tahun di Lebanon seperti Kontingen-Kontingen sebelumnya.

Selasa, 09 Desember 2014

Grasi Presiden RI Untuk Eva Bande

Jalur - GRASI yang diberikan Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo terhadap Eva Bande, ibu 3 anak yang selama ini dikenal sebagai pembela hak-hak petani yang tertindas di Sulawesi Tengah merupakan suatu bukti komitmen pemerintahan Jokowi terhadap upaya untuk menjadikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang sah di republik ini.

Hal ini tentunya berbeda dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya yang justru memberikan grasi kepada bandar narkoba dan koruptor antara lain :

Pada 2004 terhadap terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Kutai Kartanegara,Syaukani Hassan Rais.
Pada 2012 terhadap terpidana kasus jaringan narkoba internasional Deni Setia Maharwan alias Rapi, Muhammad Majid, Melika Franola alias Ola, warga negara Jerman Peter Achim Franz Groodmann dan
Warga Negara Australia Schapelle Corby

Dua perbandingan ini membuktikan bahwa Jokowi lebih berpihak pada para pejuang-pejuang rakyat dibandingkan mereka yang menghancurkan masa depan generasi muda melalui narkoba.

Pembebasan Eva Bande ini tentu berbeda dengan pembebasan Polycarpus.

Pembebasan Polycarpus tidak bisa dilepaskan dari hak Polycarpus untuk mendapatkan pembebasan bersyarat akibat dari keputusan PK yang diberikan oleh Mahkamah Agung pada 2 Oktober 2013 yang mengurangi masa hukuman Polycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun.

Disisi lain akibat remisi yang diberikan pemerintahan sebelumnya sebanyak 19 kali dengan total 51 bulan maka sesungguhnya Polycarpus akan bebas murni akibat remisi dan keputusan PK sekitar 2015 tanpa mengajukan pembebasan bersyarat.

Dibebaskannya Eva Bande tentu tidak bisa dilepaskan dari perjuangan semua aktivis pembela ham se Indonesia dan pembela rakyat lainnya.

Secara ringkas kronologi terkait pembebasan Eva Bande yang ditangkap pada 15 Mei 2014 di Yogyakarta diantaranya dilakukan oleh aktivis PENA 98 dalam kesempatan pertemuan dengan Jokowi dimana Jokowi menyampaikan pernyataan terkait grasi Eva Bande secara terbuka  pada pertemuan PENA (Persatuan Nasional Aktivis) 98, pada tanggal 27 September 2014 di Bali dihadapan 600 orang aktivis 98 dari 28 propinsi.

Berikutnya atas desakan aktivis 98 Palu, Eva Bande dipindahkan dari LP kelas IIb Luwuk ke LP Petobo, Palu.

Penjemputan Eva Bande dari penjara luwuk ke LP Petobo Palu pada 28 November 2014 juga dihadiri oleh Predisium PENA 98 dari Sulawesi Tenggara, Erwin Usman SH, yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Presidium PENA 98 Sulawesi Tengah Yahdi Basma yang juga anggota komisi I DPRD provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem, Ketua Komnas HAM Daerah Sulawesi Tengah, Dedy Azkari, Koordinator POSPERA wilayah Sulawesi Tengah, Aim K Labuangsa dan Sekjend PENA 98, Adian Napitupulu SH yang juga anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP.

Sementara komunikasi yang dilakukan oleh aktivis 98 melalui berbagai jaringan yang dimiliki termasuk melalui komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly semakin intensif dan berpuncak pada tanggal 8 Desember 2014, saat aktivis pena 98 bertemu langsung dengan Presiden RI Jokowi dan Menkumham Yasona Laoly di istana negara untuk membicarakan grasi presiden terhadap Eva Bande.

Pada kesempatan itu Jokowi menyampaikan bahwa perjuangan Eva Bande untuk memperjuangkan hak-hak petani adalah perjuangan kemanusiaan. Disisi lain negara harus memulai untuk mempelopori rekonsiliasi sesama anak bangsa.

Rencananya saat dibebaskan pada 22 Desember 2014 bertepatan dengan hari ibu nanti, aktivis Eva Bande akan disambut oleh 1000 aktivis dari lintas organisasi dan generasi dari berbagai kota di Indonesia.

Bagi seluruh aktivis khususnya PENA 98, pembebasan Eva Bande adalah kemenangan rakyat!

Senin, 08 Desember 2014

Proyek Kurikulum Membebankan Sekolah

 
Jalur - Tidak aneh apa yang ditelurkan pemerintah didalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia, terlebih kurikulum yang hampir setiap pergantian kepemerintahan dilakukan perubahan, walaupun pergantian kurikulum yang sebelumnya belum mencapai konteks sedemikian berhasil dalam membina anak anak bangsa.

Baru kemarin Menteri Pendidikan, Anis Baswedan menyatakan akan menghentikan Kurikulum 2013, dan digantikan KTSP tahun 2006, hal ini malah membuat kejut semua aktifitas sekolah dalam menjalankan pembelajaran. Terlebih metode pengajaan yang silih berganti berubah.

Mari kita tengok saat pemerintahan SBY yang saat itu dijabat menteri pendidikan M. Nuh bahwa menyatakan kurikulum yang di buat Tahun 2006 yaitu KTSP memiliki kekurangan dan kesempurnaan, beliau juga menyampaikan kalau Kurikulum 2013 lebih baik dengan KTSP.

Jadi perbedaan pemikiran para profesional pendidikan sampai saat ini masih dalam wacana bagaimana memberikan suatu kontens kurikulum yang benar benar baik menjadi acuan pembelajaran siswa pada umumnya, masing masing memiliki argumen yang kuat dimana profesor mengedepankan indikator indikator sebagai variabel dalam menciptakan metode pembelajaran agar dapat mudah dipahami siswa, tetapi satu sisi pihak sekolah masih belum memiliki standar kompetensi selayaknya dan sepatutnya memahami apa yang direkayasa para penentu kebijakan yaitu pemeritah.

Hal ini dalam penentuan penilaian seluruhnya mengalami perubahan dari pembuatan RPP, Silabus, Peta kelas dan Supervisi semua berubah. Apalagi dengan adanya sertifikasi yang dituntut oleh guru untuk memiliki kompetensi; Manajerial, Pedagogik, Profesional, Individual, Sosial menjadi tolak ukur dalam membina siswa

sampai kapan kurikulum di Indonesia menjadi matang???...

Susunan Pengurus Golkar Tandingan


Jalur - Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX Jakarta Agung Laksono mengumumkan susunan pengurus Partai Golkar periode 2014-2019.

"Perubahan nama dari formatur dan sidang-sidang komisi, sehingga dihasilkan kepemimpinan yang sesuai harapan partai dan harapan masyarakat," kata Agung Laksono di lokasi Munas IX Partai Golkar di Hotel Mercure, Ancol, Senin (8/12/2014).

Dia mengatakan susunan pengurus tersebut mempertimbangkan sisi kemampuan, totalitas dan kapabilitas kader. Hal itu, menurut dia di masa depan terdapat tantangan yang harus diperjuangkan salah satunya pertarungan di ranah hukum dengan kepengurusan Golkar versi Munas Bali.

"Munas Jakarta dibekali dengan landasan hukum dan dukungan dari daerah-daerah," ujarnya.

Berikut susunan pengurus DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta.

Ketua Umum: HR Agung Laksono
Wakil Ketua Umum: Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, Yorrys Th. Raweyai
Ketua-ketua
1. Bidang Organisasi: Ibnu Munzir
2. Bidang Kaderisasi: Agun Gunanjar Sudarsa
3. Bidang Pemenangan Pemilu: Gusti Iskandar Sukma Alamsyah
4. Bidang Hukum dan HAM: Lawrence TP. Siburian
5. Bidang Pertahanan dan Kemanan: Djasri Marin
6. Bidang Ekonomi dan Keuangan: Melchias M. Mekeng
7. Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Opini: Leo Nababan
8.Bidang Hubungan Luar Negeri: J. Dwi Hartanto
9. Bidang Pemberdayaan Perempuan: Binyy Bukhori
10. Bidang Pemberdayaan Pedesaan: Pascalis Kossay
11. Bidang Tenaga kerja dan Transmigrasi: Hamzah Sangaji
12. Bidang Pendidikan dan Cendikiawan: H. Indra Muchlis Adnan
13. Bidang Kerohanian: Ace Hasan Syadziliy
14. Bidang Infrastruktur dan Kemaritiman: Ali Wongso Sinaga
15. Bidang Seni, Budaya, dan Pariwisata: Mathilda Inkiriwang
16. Bidang Energi dan Sumber Daya Alam: Bejo Rudiantoro
17. Bidang Kesehatan: Toni Apriliani
18. Bidang Tani dan Nelayan: Budi Asmara
19. Bidang Pengkajian dan Litbang: Indra J Piliang
20. Bidang Industri, Perdagangan dan Koperasi: Yan Hiksas
21. Bidang Lingkungan Hidup dan Kependudukan: Hasanudin Mochdar
20. Bidang Pemuda dan Olahraga: Melky Lakalena
Sekretaris Jenderal: Zainuddin Amali
Wasekjen: Lamhot Sinaga, Sabil Rahman, Erwin Ricardo, Edwin S Jamaludin, Mukhtarudin, Agus Hitopa Sukma, Syukur Sarto, Vasco Ruseimy, Purnama Sitompul, Rusdwi Hartono, Ganjar Razuni, Andi Budi Sulistianto, Samsul Hidayat, Oheo Sinapoy, Andi Sinulingga, Budi Setyawan, Helmi Djen, Roos Dwi Hartono, Max Tehusalawane
Bendahara Umum: Sari Yuliati
Wakil Bendahara Umum: Wahyu Sofiadi, Awal M. Hatma, Agustina Suharmoko, Nova Christalia, Jhonsar L Toruan, Rene Manembu, Iskandar Samuel, Romanus Ndau, H. Achmad Goesra, Bimo Trihasmoro Johanes, Syamsu Rahman, Ilham Akbar Kiemas, Johanes Nurwono, Yadi Kusumayadi, Aminuddin, Paul Hutajulu, Slamet Anom Susilo.

Jateng Normalisasi Standarisasi Lebar Jalan

 
Jalur - Patut di contoh untuk pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan pandangan dan realisasi penggunaan jalan umum melalui pembangunan infrastruktur.

Rencana program pembangunan Pemprov Jateng pada lima tahun ke depan ditekankan untuk mendukung pengembangan wilayah perbatasan antarprovinsi, jalur aksesibilitas jalan dari Pantura-Pansela, mendukung pengembangan kawasan pariwisata, penanganan khusus daerah dengan struktur tanah labil yang berpotensi rawan longsor, serta pengembangan perekonomian wilayah.

"Beberapa kegiatan yang direncanakan antara lain, penyelesaian standarisasi lebar jalan provinsi menjadi minimal enam meter, menambah panjang jalan provinsi sebagai jalan kolektor standar bina marga, mendorong penyelesaian jalur lintas selatan, dan merencanakan perlintasan sebidang dengan rel kereta api dengan 'fly over',".

Apabila hal ini terwujud, perhatian utama pemprov setempat adalah menaikkan "travel time" dan menurunkan waktu tempuh antara beberapa kawasan di Kawasan Perhatian Investasi, Kawasan Strategis Nasional, jalur ke pelabuhan.

"Kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain:
  1. penyelesaian pelebaran akses ke luar jalan tol Pejagan dengan penataan dan pengerasan bahu jalan, 
  2. membangun beberapa jalan lingkar, dan radial untuk melengkapi jaringan jalan di wilayah perkotaan seperti lingkar luar Semarang, lingkar Brebes-Tegal, lingkar utara Pekalongan, 
  3. penyelesaian 'fly over' Palur Surakarta, 
  4. penyelesaian 'underpass' Jatingaleh Semarang, 
  5. penyelesaian pembangunan jaringan jalan lintas selatan, 
  6. serta pelebaran jalur lintas tengah,".

Ketar Ketir Para Pengusaha Terkait Kenaikan Pajak

 
Jalur - Rencana pemerintah dalam menaikkan nilai pajak khusus, membuat para pengusaha harus meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan nilai pajak tersebut. Dikarenakan kenaikan pajak ini akan memberatkan pengusaha, terlebih lagi dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

Ketakutan para pengusaha bila ini dinaikkan akan ada upaya penambahan jenis pajak baru terhadap dunia usaha, membuat rasio pajak menjadi lebih tinggi.

Belum lama para pengusaha mendukung adanya pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) diperuntukan untuk sektor produkstif, dengan catatan guna untuk membiayai sektor sektor yang dibutuhkan masyarakat.

Melihat hal tersebut besar kemungkinan tingkat jumlah pendapatan yang dihasilkan para pengusaha menjadi tingggi. Tetapi mengapa para pengusaha menolak dan meminta pemerintah untuk membatalkan tarif kenaikan pajak tersebut?...

Dengan menaikkan tarif pajak dimungkinkan pemerintah, memiliki pandangan dan perbandingan secara imbang dan tidak merugikan antara pengguna jasa dan pengusaha memiliki tingkat rasio yang sama. Sehingga tidak ada satu sama lain yang dikaitkan dan dirugikan.


Kamis, 04 Desember 2014

Rencana Menaikkan Gaji PNS Akan Memberikan Dampak Negatif

Jalur - Cara Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kinerja pegawainya, dengan menaikkan gaji bagi para PNS terhitung mulai tahun 2015 pasti akan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Diketahui besaran nilai gaji yang diberikan sebesar 12 Juta/bulan, belum lagi dengan adanya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Hal ini akan memberatkan upaya APBN dan APBD untuk meminimalisir penghematan anggaran yang dikeluarkan.

Meskipun kenaikan gaji akan dinaikkan, namun kinerja PNS baik dari segi fungsional atau non fungsional sampai saat ini tidak memberikan dampak positif dalam memberikan pelayanan jasa terhadap masyarakat.

Terlebih lagi masih maraknya suap menyuap walaupun tampak tertutup tetapi tetap masih ada.

Rencana yang akan dilakukan Pemprov DKI nantinya akan memberikan dampak negatif dan menimbulkan polemik bagi warga masyarakat yang tidak bekerja sebagai PNS. Apabila hal ini tetap akan dilaksanakan kesenjangan sosial akan berdampak negatif.


Indonesia: Siap Tenggelamkan Kapal Asing


Jalur - Sudah benar apa yang akan dilakukan pemerintahan Joko Widodo dalam menangani sumberdaya alam khususnya area kelautan. Guna menjaga kemaritiman Indonesia, mengamankan isi kekayaan alam Indonesia.

Pemerintahan Joko Widodo melalui "Kabinet Kerja" akan membuktikan ancamannya untuk menenggelamkan kapal asing yang berusaha mencuri ikan di perairan Indonesia.

Mulai bulan Desember 2014,  Pemerintah Indonesia akan segera menenggelamkan kapal asing pencuri ikan yang telah tertangkap.

Ide penenggelaman kapal ini menurut, Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa upaya penenggelaman ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi kapal asing pencuri ikan di Indonesia.

Pastinya "mulai tanggal 14 atau 15 sudah akan ditenggelamkan," kata Susi, Kamis (4/12).

Untuk itu mari kita mendukung aksi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Hasil Munas DPP Golkar 2014-2019

 Jalur - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengumumkan 118 struktur pengurus harian Partai Golkar periode 2014-2019 pada Musyawarah Nasional Partai Golkar ke IX di Bali, Kamis, 4 Desember 2014.

Pada susunan pengurus di periode ini, masih terdapat wajah lama yang sebelumnya juga menjadi pengurus harian ditambah beberapa wajah baru. Namun ada satu bidang yang baru dibentuk ARB di periode ini, yakni bidang kajian legislasi dan ideologi.

Berikut susunan pengurus Partai Golkar periode 2014-2019.

Ketua Dewan Pertimbangan: Akbar Tandjung

Ketua Umum: Aburizal Bakrie

Wakil Ketua Umum: Nurdin Halid, Theo l Sambuaga, Setya Novanto, Syarief Tjijip Soetardjo, Fadel Muhammad, Siti Hediati, Ahmad Noor Supit, Ade Komaruddin, Aziz Syamsuddin.

Ketua Harian: MS Hidayat

Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan: Freddy Latumahina
Ketua Bidang Kaderisasi: Gandung Pardiman
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Barat: Ahmad Dolly Kurnia
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Tengah 1: Indra Bambang Utoyo
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Tengah 2: Edy Kuntadi
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur: Ahmad Hidayat Mus
Ketua Bidang Kajian Kebijakan Strategis: Rizal Mallarangeng
Ketua Bidang Pemuda dan Olah Raga: Daniel Muttaqien
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan: Ula Rahmawati
Ketua Bidang Tani dan Nelayan: Firman Subagyo
Ketua Bidang Maritim: Muhiddin M Said
Ketua Bidang Ketenagakerjaan: Robert Joppy Kardinal
Ketua Bidang Pendidikan dan Cendekiawan: Syamsul Bahri
Ketua Bidang Hukum dan HAM: Edison Hutaubun
Ketua Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Media: Tantowi Yahya
Ketua Bidang Kerohaniawan: Ali Yahya
Ketua Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Nurul Arifin
Ketua Bidang Ekonomi dan Ekonomi Kreatif: Dodi Alex Noerdin
Ketua Bidang Koperasi dan UKM: Wisnu Suhardono
Ketua Bidang Pedesaan dan Daerah Tertinggal: Taufan Rotorasiko
Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat: Harbian Salahuddin
Ketua Bidang Luar Negeri dan Kerjasama Internasional: Iris Indira Mukti
Ketua Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup: Rully Chairul Azwar
Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan: George Toisutta
Ketua Bidang Kajian Ideologi dan Legislasi: Pontjo Sutowo
Ketua Bidang Desentralisasi dan Pembangunan Daerah: Syahrul Yasin Limpo
Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik: Rambe Kamarulzaman
Ketua Bidang Industri dan Perdagangan: Airlangga Hartarto
Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat: Rumkono
Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Alam: Bambang Yoga Sugomo
Ketua Bidang Kerjasama dengan Ormas: Darul Siska Said
Ketua Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif: Fuad Hasan Masyhur
Ketua Bidang Iptek dan Pendidikan Tinggi: Kahar Muzakkir
Ketua Bidang Infrastruktur dan Transportasi: Suharsoyo
Ketua Bidang Otonomi Khusus: Klemen Tinal
Ketua Bidang Kerawanan Sosial: Deding Ishak

Sekretaris Jenderal: Idrus Marham                                                     Wakil Sekjen Bidang Organisasi dan Keanggotaan: Hakim Kamaruddin
Wakil Sekjen Bidang Kaderisasi: Emanuel Blegur
Wakil Sekjen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Barat: Musfihin Dahlan
Wakil Sekjen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Tengah 1: Bahriyun
Wakil Sekjen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Tengah 2: Ridwan Hisyam
Wakil Sekjen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur: Hamka Kadi
Wakil Sekjen Bidang Kajian Kebijakan Strategis: I Gusti Putu Wijaya
Wakil Sekjen Bidang Pemuda dan Olah Raga: Sirajuddin Wahab
Wakil Sekjen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Tetty Kadi
Wakil Sekjen Bidang Tani dan Nelayan: Budi Supriyanto
Wakil Sekjen Bidang Maritim: M Sarmuji
Wakil Sekjen Bidang Ketenagakerjaan: Azhar Romli
Wakil Sekjen Bidang Pendidikan dan Cendekiawan: Zulfikar Sadikin
Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM: Rudi Alfonso
Wakil Sekjen Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Media: Lalu Mara Satriawangsa
Wakil Sekjen Bidang Kerohaniawan: Siti Marhamah
Wakil Sekjen Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Linda Purnomo
Wakil Sekjen Bidang Ekonomi dan Ekonomi Kreatif: Agustia B Prasetya
Wakil Sekjen Bidang Koperasi dan UKM: Trifena M Tinal
Wakil Sekjen Bidang Pedesaan dan Daerah Tertinggal: Nursyam
Wakil Sekjen Bidang Pengabdian Masyarakat: Hetifah
Wakil Sekjen Bidang Luar Negeri dan Kerjasama Internasional: Mustafa Raja
Wakil Sekjen Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup: Fatahillah Ramli
Wakil Sekjen Bidang Pertahanan dan Keamanan: Fayakun
Wakil Sekjen Bidang Kajian Ideologi dan Legislasi: S Misbah
Wakil Sekjen Bidang Desentralisasi dan Pembangunan Daerah: Happy Bone
Wakil Sekjen Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik: Erwin Aksa
Wakil Sekjen Bidang Industri dan Perdagangan: Abdillah Nasir
Wakil Sekjen Bidang Kesejahteraan Rakyat: Ferdiansyah
Wakil Sekjen Bidang Energi dan Sumber Daya Alam: Satya Yudha
Wakil Sekjen Bidang Kerjasama dengan Ormas: Rofikul Umam
Wakil Sekjen Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif: M Iksan Firdaus
Wakil Sekjen Bidang Iptek dan Pendidikan Tinggi: Yayat Biyaro
Wakil Sekjen Bidang Infrastruktur dan Transportasi: Riyono Asnan
Wakil Sekjen Bidang Otonomi Khusus: Oktafiano
Wakil Sekjen Bidang Kerawanan Sosial: Siti Alif Dina

Bendahara Umum: Bambang Soesatyo
Wakil Bendum Bidang Organisasi dan Keanggotaan: Eka Sastra

Wakil Bendum Bidang Kaderisasi: Arum Hediyati

Wakil Bendum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Barat: Ariyanti Dewi
Wakil Bendum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Tengah 1: Dito Ganundito
Wakil Bendum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Tengah 2: Eni Saragih
Wakil Bendum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur: M Yasir
Wakil Bendum Bidang Kajian Kebijakan Strategis: Nasir Tamara
Wakil Bendum Bidang Pemuda dan Olah Raga: Riza Pahlevi Pengerang
Wakil Bendum Bidang Pemberdayaan Perempuan: Qori Sukoco
Wakil Bendum Bidang Tani dan Nelayan: I Wayan Gredek
Wakil Bendum Bidang Maritim: Eldi Suwandi
Wakil Bendum Bidang Pendidikan dan Cendekiawan: Selina Gita
Wakil Bendum Bidang Hukum dan HAM: Aziz Kadir
Wakil Bendum Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Media: Meutya Hafid
Wakil Bendum Bidang Kerohaniawan: Ali Mochtar Ngabalin
Wakil Bendum Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Fahd El Fouz Arafiq
Wakil Bendum Bidang Ekonomi dan Ekonomi Kreatif: Aryadi Ahmad
Wakil Bendum Bidang Koperasi dan UKM: Syamsuddin Manja
Wakil Bendum Bidang Pedesaan dan Daerah Tertinggal: Anton Sihombing

Wakil Bendum Bidang Pengabdian Masyarakat: Epin Nurcahya Suhada       

Wakil Bendum Bidang Luar Negeri dan Kerjasama Internasional: Dewi Yunus

Wakil Bendum Bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup: Wihaji           

Wakil Bendum Bidang Pertahanan dan Keamanan: Hari Sohar               Wakil Bendum Bidang Desentralisasi dan Pembangunan Daerah: Happy Bone                                                                                                 Wakil Bendum Bidang Kajian Ideologi dan Legislasi: Reni Sudiro
Wakil Bendum Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik: Markus Nari
Wakil Bendum Bidang Industri dan Perdagangan: Dewi Asmara
Wakil Bendum Bidang Kesejahteraan Rakyat: Agung Bagus Mahendra
Wakil Bendum Bidang Energi dan Sumber Daya Alam: Toni Uloli
Wakil Bendum Bidang Kerjasama dengan Ormas: Eddy Herman
Wakil Bendum Bidang Hubungan Eksekutif dan Yudikatif: Yudi Aditya Moha
Wakil Bendum Bidang Iptek dan Pendidikan Tinggi: Riswan Toni
Wakil Bendum Bidang Infrastruktur dan Transportasi: Reza Pahlevi
Wakil Bendum Bidang Otonomi Khusus: Dewi Singgih
Wakil Bendum Bidang Kerawanan Sosial: Feno Tetelepta
sumber:viva