This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 08 April 2013

Kiat Kapolda Baru DIY Berantas Premanisme


JAKARTA Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta yang baru dilantik, Brigadir Jenderal (Pol) Haka Aksana akan melakukan pendekatan budaya untuk memberantas premanisme. Haka akan mempelajari situasi dan kondisi daerah Yogyakarta terlebih dahulu.

Sultan pesan menggunakan pendekatan budaya, coba dengan budaya mudah-mudahan bisa tercapai dalam waktu dekat. Saya akan melihat petanya dulu, sehingga saya bisa melangkah. Kalau tidak melihat petanya, melangkah nanti meraba-raba, kata Haka, seusai pelantikan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).

Yogyakarta bukan daerah yang asing bagi Haka. Dia mengatakan, sejak kecil hingga dewasa tumbuh besar di Yogyakarta. Dia juga pernah bertugas di Yogyakarta, enam tahun lalu. Haka siap melanjutkan tugas Kapolda DIY sebelumnya, Brigjen Pol Sabar Rahardjo.

Semua tugas dari Pak Sabar yang belum diselesaikan, saya berkewajiban harus membantu menyelesaikan dengan kemampuan Polri yang ada di DIY, katanya.

Masalah premanisme di Indonesia, lanjut Haka tak hanya terkait menjaga situasi keamanan, namun termasuk masalah sosial. Untuk itu, ia mengaku membutuhkan sinergi dengan pihak terkait untuk sama-sama memberantas premanisme di Indonesia.

Ini kan, namanya sosial. Target waktu tidak mungkin karena banyak faktor. Namun kita akan masuk bersama teman-teman di sana, katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo untuk bertindak tegas dalam menyingkirkan segala aksi premanisme dan semua bentuk organisasi kriminal. Hal itu disampaikan Presiden pasca peristiwa pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta. Kapolri pun telah memerintahkan jajarannya untuk mengatasi hal tersebut.

Minggu, 07 April 2013

Tanggapan Istana Soal Desakan Mengeluarkan Perppu Peradilan Militer


 
Jakarta - Sejumlah pihak meminta Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi UU Peradilan Militer terkait kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman, yang dilakukan oleh oknum Kopassus. Hal itu diperlukan agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum. Namun menurut pihak Istana, penerbitan Perppu tersebut saat ini belum dibutuhkan.

"Fokus utama saat ini adalah mengungkap peristiwa beserta kronologinya, menghadapkan semua yang bertanggung jawab, mengumpulkan bukti dan saksi, serta memastikan tidak ada detail yang luput dari hukum," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa dalam pernyataannya, Minggu (7/4/2013).

Daniel mengatakan, prioritas lainnya adalah memastikan bahwa akan ada pengadilan yang transparan di depan publik. Di luar itu adalah memastikan bahwa mekanisme peradilannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Sisanya adalah mendorong agar publik ikut mengawasinya," imbuhnya.

Menurut Daniel saat ini bukan saatnya untuk berdebat tentang mengadili mereka di peradilan umum atau peradilan militer. Jika ada yang belum sempurna atau tidak lengkap dari mekanisme yang berlaku saat ini maka hal itu harus diserahkan kepada DPR untuk disempurnakan.

"Bukan perdebatan dan rumuskan undang undang baru. Jangan biasakan memakai Perppu sebagai jalan pintas atas kasus yang sesungguhnya telah diatur dalam hukum positif. Perppu hanya relevan kalau kita dihadapkan pada kevakuman hukum atau situasi genting lain yang kita tidak melihat keduanya saat ini," tutupnya.

Daftar Nama 5 Korban Tewas & 1 Luka Akibat Kecelakaan di Tol Purbaleunyi


Bandung, - Kecelakaan yang melibatkan Nissan Juke dan Daihatsu Xenia di Tol Purbaleunyi KM 135+700 menewaskan lima orang. Sementara satu bocah penumpang Xenia yang selamat mengalami luka ringan.

"Juke melaju dari arah barat Bandung menuju ke timur Cileunyi. Ketika di TKP, Juke melintas melewati median jalan hingga masuk lajur berlawanan, lalu menabrak Xenia yang melaju dari arah timur Cileunyi menuju barat Bandung. Akibatnya 5 orang penumpang Xenia meninggal dan dan satu orang luka ringan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Minggu (7/4/2013).

Berikut nama-nama korban tewas penumpang Xenia tersebut:

1. Iwan Haryadi (31),
2. Yohana TrisnawatiI (30)
3. Julaeha (5)
4. Samiono (70)
5. Suorjatini (60)

Korban luka ringan:

6. Agung Nugroho (12)

Polres Jaksel akan Adakan Razia Preman

Jakarta - Jajaran Mapolres Jakarta selatan berencana akan melakukan razia preman. Razia ini dilakukan untuk menghilangkan kejahatan jalanan yang sangat meresahkan masyarakat.

"Dalam waktu dekat akan ada razia rutin Selain di Blok M, akan juga di terminal Lebak Bulus dan pinggiran-pinggiran mall di Jakarta Selatan," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Hermawan, di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Minggu (7/4/2013).

Hermawan menuturkan dalam razia ini akan dicari pelaku-pelaku pemerasan, penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan senjata tajam. Razia yang sama juga pernah dilakukan pada November 2012 di lokasi yang sama. Saat itu, 45 preman berhasil terjaring, ditemukan juga barang bukti berupa minuman keras dan silet untuk merobek tas korban.

"Mereka itu kelompok kecil dan saling menghargai. Ada areanya masing-masing jadi tidak saling bertengkar untuk memperebutkan wilayah," ungkapnya.

Hermawan menambahkan setelah ditangkap mereka akan dimasukan ke Dinas Sosial Jakarta Selatan. Di sana mereka akan dibina dan diberikan keterampilan.

Sabtu, 06 April 2013

Kepala BNN Harap 2015 Jakarta Bebas Narkoba


Headline
Jakarta - Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (Kalakhar BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan pengguna narkoba di Jakarta sudah mencapai 600 ribu orang.

Kendati demikian, BNN terus menekan angka tersebut dengan cara merehabilitasi dan memfasilitasi tempat rehabilitasi. "Ada 600 ribu pengguna narkotika yang di Jakarta perlu direhab," ujarnya saat pertemuan di Gedung Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Jakarta, Sabtu (13/4/2013).

Untuk menjalankan rehabilitasi tersebut, pihaknya perlu menggandeng pemerintahan seperti gubernur dan walikota yang tersebar di seluruh Jakarta. Tak hanya itu BNN juga akan meminta kepada pemerintahan setempat untuk membangun tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

"Pengguna perlu segera direhab, oleh karena itu kita harus mendorong kepada gubernur dan walikota setempat bangun tempat rehab," paparnya.

Pembangunan tempat rehabilitasi tersebut Anang merupakan salah satu upaya untuk menyatakan perang terhadap narkotika. Bahkan Anang berharap pada 2015 Indonesia terbebas dari narkotika.

"Yang sudah terlanjur konsumsi narkoba supaya cepat direhab. Insya Allah 2015 Indonesia menuju bebas narkoba," ujarnya.

Kamis, 04 April 2013

Mobil tahanan terbalik di Salemba, 4 orang luka



Mobil tahanan terbalik di Salemba, 4 orang luka



Mobil tahanan milik Kejaksaan terbalik di flyover Senen, Jakarta Pusat. Empat orang yang ada di dalam mobil itu menderita luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
"Kayaknya tadi korban 4 orang tapi sudah dibawa ke RSPAD situ. Korban itu dua orang polisi dan dua lagi petugas dari Kejaksaan," kata Ipda Hermawan, polisi yang berada di lokasi, Kamis (4/4).
Hermawan mengatakan petugas sudah mengevakuasi mobil tahanan yang terbalik tersebut. "Sudah dievakuasi petugas," jelas dia.
Sementara itu, Kapolsek Senen Kompol Kartono menambahkan mobil tersebut tidak berisi para tahanan. "Itu mobil tahanan yang baru pulang mengantar tahanan ke lapas. Jadi tidak ada tahanannya," kata Kartono.
Pantauan merdeka.com di lokasi, akibat kecelakaan tersebut ruas jalan dari arah Salemba menuju Gunung Sahari via flyover sempat ditutup. Kemacetan juga diperparah lantaran hujan yang mengguyur kawasan itu.

Polri: Kriminalisasi Delik Santet Sudah Ada Sejak Dulu


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia mendukung rancangan undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP yang mengatur tentang praktik santet. RUU KUHP kini sudah dipegang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu dan dinilai bisa menyempurnakan pasal santet yang cukup mandul dalam KUHP lama.

Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Bambang Sri Herwanto mengatakan, praktik santet sebenarnya sudah diadopsi dalam tiga pasal pada KUHP, yakni pasal 545, 546, dan 547. Pasal 545 mengatur larangan seseorang berprofesi sebagai tukang ramal atau penafsir mimpi. Pasal 546 melarang penjualan benda-benda berdaya magis, sedangkan Pasal 547 melarang seseorang untuk memengaruhi jalannya sidang dengan menggunakan jimat dan mantera.

"Namun, pasal-pasal tersebut dapat dikatakan pasal mandul karena tidak pernah diterapkan dalam praktik. Artinya kriminalisasi delik santet bukanlah hal baru," ujar Bambang dalam diskusi yang dilakukan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan di kompleks Gedung Parlemen, Kamis (4/4/2013).

Bambang mengatakan, RUU KUHP ini menonjolkan larangan terhadap propaganda atau promosi jasa praktik magis untuk mencegah adanya usaha penipuan terhadap masyarakat. Caranya dengan memberikan harapan melalui kekuatan magis yang tidak perlu dilengkapi dengan adanya akibat magis yang ditimbulkan karena pembuktiannya sulit.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 293 RUU KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Pihak yang mengambil keuntungan dari promosi diri sebagai dukun santet bisa mendapat pidana tambahan sepertiga dari pidana sebelumnya.

"Delik santet ini dapat digolongkan sebagai delik formal yang menekankan dilarangnya perbuatan, bukan akibat dari perbuatan," kata Bambang.

Bambang mendukung adanya pengaturan soal perkara santet dalam perundang-undangan karena praktik santet memang benar-benar terjadi. Menurut Bambang, polisi memerlukan suatu landasan hukum yang pasti untuk menindak tindakan yang dianggap merugikan masyarakat.

"Praktik perdukunan saat ini semakin berani menampakkan diri ke hadapan publik, bahkan juga sudah memanfaatkan iklan di media massa atau media sosial. Atas dasar kepercayaan yang begitu kuat, tidak jarang mereka dituduh sebagai pelaku santet yang menyebabkan kematian seseorang menjadi korban main hakim sendiri," kata Bambang.

Kejahatan-kejahatan ilmu hitam dibahas dan diatur dalam RUU KUHP, yang tengah digodok Dewan Perwakilan Rakyat. Setiap orang yang berupaya menawarkan kemampuan magisnya bisa terancam pidana lima tahun penjara. Aturan tersebut diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang secara khusus dicantumkan dalam Pasal 293. Berikut ini kutipan pasal yang mengatur tentang santet dan ilmu hitam lainnya itu:

"(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."

Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa ketentuan itu dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh praktik ilmu hitam (black magic) yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Ketentuan ini dimaksudkan juga untuk mencegah secara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun teluh

Rabu, 03 April 2013

Jadwal SIM Keliling Awal Bulan April di DIY

YOGYA - Saat ini bagi anda yang akan memperpanjang surat Izin Mengemudi dapat datang langsung ke tempat Bus pelayanan. Berikut kami sampaikan rencana kegiatan Bus SIM Keliling pada awal April 2013 dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta:

1.Selasa, 2 April 2013

- Pelayanan di wilayah Bantul oleh bus keliling Ditlantas Polda DIY di Mako Polsek Pleret mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

- Pelayanan di wilayah Kota Yogya oleh bus keliling Polresta Yogya di Gembira Loka mulai pukul 09.00 hingga 12.00.

2.Rabu, 3 April 2013

- Pelayanan di wilayah Sleman oleh bus keliling Ditlantas Polda DIY di Mako Polsek Prambanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

- Pelayanan di wilayah Kota Yogya oleh bus keliling Polresta Yogya di Purawisata mulai pukul 09.00 hingga 12.00.

3.Kamis, 4  April 2013

- Pelayanan di wilayah Bantul oleh bus keliling Ditlantas Polda DIY di Mako Polsek Pajangan mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

- Pelayanan di wilayah Kota Yogya oleh bus keliling Polresta Yogya di Pakualaman mulai pukul 09.00 hingga 12.00.

4.Jumat, 5 April 2013

- Pelayanan di wilayah Bantul oleh bus keliling Ditlantas Polda DIY di Mako Polsek Temon mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

- Pelayanan di wilayah Kota Yogya oleh bus keliling Polresta Yogya di Purawisata mulai pukul 09.00 hingga 12.00.

5.Sabtu, 6 April 2013

- Pelayanan di wilayah Kota Yogya oleh bus keliling Polresta Yogya di Depan Pos Teteg Malioboro mulai pukul 19.00 hingga 21.00.

6.Senin, 8 April 2013

- Pelayanan di wilayah Sleman oleh bus keliling Ditlantas Polda DIY di Mako Polsek Minggir mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

- Pelayanan di wilayah Kota Yogya oleh bus keliling Polresta Yogya di Gembiraloka mulai pukul 09.00 hingga 12.00.

7.Selasa, 9 April 2013

- Pelayanan di wilayah Bantul oleh bus keliling Ditlantas Polda DIY di Mako Polsek Piyungan mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

- Pelayanan di wilayah Kota Yogya oleh bus keliling Polresta Yogya di Gembiraloka mulai pukul 09.00 hingga 12.00.

8.Rabu, 10 April 2013

- Pelayanan di wilayah Sleman oleh bus keliling Ditlantas Polda DIY di Mako Polsek Pakem mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

- Pelayanan di wilayah Kota Yogya oleh bus keliling Polresta Yogya di Purawisata mulai pukul 09.00 hingga 12.00.

9.Kamis, 11 April 2013

- Pelayanan di wilayah Bantul oleh bus keliling Ditlantas Polda DIY di Mako Polsek Pundong mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

- Pelayanan di wilayah Kota Yogya oleh bus keliling Polresta Yogya di Pakualaman mulai pukul 09.00 hingga 12.00.

10.Jumat, 12 April 2013

- Pelayanan di wilayah Sleman oleh bus keliling Ditlantas Polda DIY di Radio Rakosa mulai pukul 08.00 hingga 12.00.

- Pelayanan di wilayah Kota Yogya oleh bus keliling Polresta Yogya di Mergangsan mulai pukul 09.00 hingga 12.00.  (iwe)

Kasi SIM Ditlantas Polda DIY

Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Gresik Bakal Gugat Kementerian PU

GRESIK - M Sholeh, pengacara korban kecelakaan lalu lintas, Adi Sucipto (31), warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, akan menuntut Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara perdata dan pidana.

Adi menjadi korban kecalakaan tunggal di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, depan Kantor Pajak, Kecamatan Kebomas, Gresik,  Jumat (29/3/2013). Akibat kecelakaan itu korban luka berat.

M Shole mengatakan, saat ini dirinya sedang proses pengumpulan berkas untuk menggugat Kementerian PU.

Di antara berkas tersebut yaitu surat laporan kecelakaan dari Kepolisian, hasil visum dari rumah sakit, dan bukti-bukti kecelakaan.

Gugatan ke Kementerian PU dilakukan, karena kecelakaan itu akibat kelalaian petugas PU sebagai penanggung jawab pembangunan, perawatan dan perbaikan jalan nasional.

Menurut M Sholeh, kecelakaan di jalan raya dimungkinkan dapat menggugat ke Kementerian PU.

"Kalau kecelakaan ringan dapat dituntut 6 bulan penara, kecelakaan berat 1 tahun penjara dan jika meninggal dunia 5 tahun tahun penjara," kata M Sholeh, Senin (1/4/2013).

Gugatan korban tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dalam kasus kecelakaan ini, yang disalahkan adalah Negara melalui Pemerintah Pusat, yang di bawah naungan Kementerian PU.

"Negara yang mempunyai anggaran untuk merawat jalan setiap tahun. Ada anggaran bencana, berarti ada anggaran perbaikan jalan, kenapa tidak dilaksanakan secara maksimal," imbuh Sholeh.

Upaya menggugat Kementerian PU, kata Sholeh, agar ada efek jera dari instansi pemerintah. "Selama ini tidak ada warga yang kecelakaan di jalan raya sampai meninggal dunia menggugat ke Kementerian PU," tegas Sholeh.

Terkait gugatan balik dari Kementerian PU, Sholeh tetap optimistis akan memenangkannya.

"Kami tetap optimis bisa memenangkan gugatan ini sebab kesalahan sudah jelas di Kementerian PU yang mempunyai tanggung jawab merawat jalan nasional," jelasnya.

Nilai kerugian kecelakaan itu secara pasti belum disebutkan, sebab biaya kerusakan motor Yamaha Mio belum terhitung. Termasuk biaya perawatan rumah sakit juga belum dihitung.

"Korban mengalami luka berat di selaput gendang telinga kanan pecah, belum luka beset (lecet) dan jahitan di atas telingga berjumlah tujuh jahitan. Secara pasti kerugian materiil belum terhitung. Gugatan perdata secara kerugian materiil sebesar Rp 5 miliar ," imbuhnya.

Sebelumnya, kecelakaan tunggal menimpa Adi Sucipto (31), warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, saat akan memberi makan ikan lele di Perumahan Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, Jumat (29/3/2013), pukul 17.00 WIB.

Saat melintas di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Adi yang mengendarai Yamaha Mio W 6705 MB menabrak lubang jalan, sehingga terpental 20 sekitar meter. Akibat kecelakaan ini korban luka berat.