This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 19 Agustus 2021

"ISLAH DALAM DIRI MENURUT ISLAM"



"Islah" adalah usaha untuk memperbaiki hubungan antara manusia yang bersengketa atau menuju perdamaian".

1. PENGERTIAN "ISLAH" (PERDAMAIAN)..

"Islah" adalah usaha untuk memperbaiki hubungan diantara manusia yang bersengketa (perdamaian).

Menurut Prof. T.M. Hasbi as Shiddiqy pengertian "Islah" yaitu mengulurkan tali yang kuat dan kukuh antara manusia, teristimewa antara mereka yang timbul diantaranya persengketaan, baik mengenai urusan darah (jiwa) maupun urusan harta, dan kehormatan ataupun urusan politik dan taktik perjuangan. Allah SWT memberikan petunjuk pelaksanaan "Islah" melalui firmannya. Lihat Al-Qur’an online di google

Artinya : “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS Al hujurat : 9)

"Islah" yang dimaksudkan cenderung kepada suatu suasana yang diliputi dengan keamanan, ketertiban dan kerukunan dalam berbagai hal. Dalam arti yang lebih luas, maka "Islah" terkait dengan persatuan dan persaudaraan dalam kehidupan. 

2. PENGERTIAN PERSATUAN.

Pengertian Persatuan ialah ikatan yang terjadi antara dua orang lebih yang mereka melakukan tidak yang sama dalam hal terjadinya peristiwa tertentu. Bila seseorang suatu bangsa maka rakyatnya akan bersatu membela bangsanya.

Dari penjelasan ayat diatas diperoleh kesimpulan bahwa usaha umat Islam terutama para pemuka (ulama/hakim/pejabat) supaya memperbaiki hubungan antara seseorang dengan seseorang yang lain atau kelompok, golongan dengan golongan atau dengan seseorang secara nyata, jangan membiarkan persengkataan atau perselisihan itu berlarut-larut. Para umat tidak boleh berdiam diri asal badan sendiri selamat, kita mesti berbuat, berusaha menghilangkan persengketaan, dan menghidupkan tali persaudaraan antara orang-orang yang bersengketa itu.

Setiap muslim wajib berusaha membangun kukuhnya persatuan dan kesatuan demi tegaknya agama, masyarakat, bangsa dan negara. Hal itu dilakukan agar dapat meningkatkan kesejahteraan bersama dengan cara yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut ketentuan Allah SWT. Agama "Islam" adalah agama yang smepurna ajaran-ajarannya, bukan hanya membimnbing manusia mengenal tuhan dan tata cara beribadah kepadanya, tetapi juga memberi petunjuk bagaimana menyusun suatu masyarakat agar tiap-tiap anggotanya dapat hidup rukun, aman dan nyaman, yakni masing-masing hendakalah bertakwa. Allah melarang kita saling membelakangi, suka mencari kesalahan orang lain, hasud, iri dan dengki lebih-lebih berbuat aniaya yang dapat menimbulkan perselisihan diantara sesama.

Sahabat Anas bin Malik meriwayatkan sebuah hadis yang artinya : “Tolonglah saudaramu dalam keadaan menganiaya atau dianiaya. Saya bertanya. Wahai Rasulullah, yang ini saya menolongnya karena teraniaya. Bagaimana caranya menolong yang dzalim?, Engkau harus melarangnya dari kedzaliman itulah cara menolongnya.” (HR Anas r.a)

Hadis tersebut memberi penjelasan bahwa menjaga persatuan dan kesatuan itu mutlak diperlukan. Terjadinya perbedaan pendapat, baik perorangan maupun kelompok adalah hal yang wajar, karena setiap pribadi memang dianugrahi oelh Allah kemampuan berkreasi dan penalaran yang berbeda-beda. Lebih-lebih para anak muda yang sedang mencari jati dirinya, persaingan anatar individu atau kelompok sulit dihindari sehingga tidak jarang berakhir dengan baku hantam. Dengan kondisi yang demikian, hendaklah segera dibentuk juru damai, baik dari guru maupun pemuka masyarakat agar masalah yang timbul tidak berlarut-larut. Perlu disadari bahwa mereka yang terlibat perselisihan pada umumnya adalah teman kita sendiri, masih sebangsa dan sering pula malah seiman. Maka penyelesaian dengan jalan kekerasan, jelas hanya akan merugikan diri dan bangsa kita sendiri.

Selanjutnya dalam usaha memperjuangkan kebajikan dan amal, janganlah merasa bahwa diri dan kelompoknyalah yang pantas memperoleh bagian dan fasilitas yang lebih dari yang lain. Sikap demikian amat berbahaya jika bersemayam di dada seorang muslim, karena dapat merusak keikhlasan beramal. Hal yang demikian pernah menghinggapi sebagian sahabat nabi seusai perang badar, kemudian oleh Allah dengan firmannya. Lihat Al-Qur’an online di google

Aritnya : “Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS Al Anfal :1)

Ayat diatas memberi dorongan kepada kaum muslimin agar siap memikul tanggung jawab berat melaksanakan dakwah "Islam"iyah secara terpadu, saling melengkapi sesuai dengan kemampuan disiplin ilmu yang dikuasainya.

Dengan begitu, hal-hal yang menyebabkan terjadinya persengketaan hendaknya dihindari. Unsur penting perekat persatuan dan kesatuan umat ialah takwa, memperbaiki hubungan sesama muslim, tolong menolong, bantu mambantu dengan manaati Allah dan rasulnya disetiap keadaan.

3 MACAM-MACAM "ISLAH" (PERDAMAIAN).

Para Ulama Membagi Perdamaian yang Terjadi antara Dua Golongan yang Bersengketa

1). Perdamaian yang dilaksanakan antara orang muslim dengan orang kafir

"Islah" atau perdamaian semacam dicontohkan oleh Rasulullah pada tahun 6 H. Belaiu beserta sahabat bermaksud melaksanakan umrah, namun sesampainya di hubaidah beliau mendengar bahwa orang-orang kafir Quraisy bermaksud menghalangi niat umrah tersebut. Maka diutuslah Usman bin Affan untuk melakukan perundingan dengan para pemuka Quraisy. Namun, setelah ditunggu beberapa lama Usman tidak juga muncul, bahkan terbetik berita bahwa Usman dibunuh. Maka para sahabat menyertai melakukan sumpah setia untuk mempertahankan "Islam" hingga titik darah penghabisan yang dikenal dengan “Baitur Ridwan”. Mendengar berita tersebut para pemimpin Quraisy khawatir akan keberanian tentara muslim itu maka buru-buru mereka mengutus Suhail bin Amar mengadakan perjanjian damai yang dikenal dengan “Perjanjian Hudaibiyah”.

Isi perjanjian hudaibiyah.

a) Pasukan "Islam" saat itu harus kembali ke Madinah, dan pada tahun berikutnya baru boleh melakukan umrah. Pelaksanaan umrah tersebut tidak boleh lebih dari tiga hari

b) Bersedia untuk tidak saling menyerang selama 10 tahun

c) Bila ada orang Madinah berpihak kepada penduduk Mekkah supaya diizinkan, sebaliknya jika penduduk Makkah condong ke Madinah hendaknya ditolak

Sahabat Umar dan lain-lain merasa keberatan dengan isi perjanjian tersebut karena terkesan meremehkan "Islam", tetapi dengan keyakinan mantap akan pertolongan Allah ditandatangi juga perjanjian itu oleh Rasulullah SAW. Dampak dari perjanjian itu adalah bagi penduduk Mekkah yang selama bertahun-tahun hanya mendengar kabar buruk kehidupan umat "Islam", saat itu dapat dilihat bagaimana keindahan pergaulan penduduk Madinah dibawah naungan "Islam". Akibatnya banyak penduduk Mekkah yang ingin masuk ke Madinah, tetapi karena terhalang perjanjian hudaibiyah mereka akhirnya berkumpul di wilayah yang tak bertuan diantara Mekkah dan Madinah. Keberadaan mereka mengganggu penduduk Mekkah. Dan lebih kurang setahun para pemimpin Quraisy meminta perjanjian itu ditinjau kembali, maka benarlah pilihan Nabi.

2). Perdamaian antara penguasa dengan pemberontak

Jika suatu negara terjadi pemberontakan, hendaklah segera dipadamkan agar negara dapat melanjutkan pembangunan. Namun sering terjadi bahwa pemberontak kekuatannya cukup handal, maka untuk tidak berlarut-larut dalam suasana perang perlu ditempuh jalan damai antara kedua belah pihak demi kesejahteraan masyarakat dan warga negara itu, secara adil dan bijaksana.

3). Perdamaian antara suami dan istri

Hubungan antara suami dan istri kadang-kadang diwarnai silang pendapat antara keduanya. Masing-masing pihak merasa paling benar, tidak ada yang mau mengalah, akibatnya sering terjadi suami membiarkan istrinya terkatung-katung nasibnya, demikian jua tentang nafkah. Maka dalam rangka menjaga keutuhan rumah tangganya seorang istri boleh membuat perdamaian, misalnya si istri tidak menuntut nafkah selama ditinggalkan dan sebagainya, sehingga keduanya dapat rukun kembali. Dan perdamaian itu hendaklah melibatkan juru damai dari kedua belah pihak (seorang dari pihak suami dan seorang dari pihak istri) agar di kemudian hari peristiwa itu tidak terjadi lagi.


4). Perdamaian anatara dua orang yang terlibat piutang

Bila dua orang yang terlibat utang piutang cenderung terjadi saling gugat menggugat, hendaklah kita beusaha mendamaikan, sebagaimana Rasulullah SAW pernah mendamaikan Ka’ab Bin Malik yang berhutang kepada Ibnu Abie Hadrad dengan cara membayar separo dulu dari hutangnya. Kekurangannya dirundingkan kemudian. Karena apabila masalah hutang-piutang harus berakhir  di ruang pengadilan bukan tidak mungkin justru yang menang bagai arang yang kalah jadi abu karena masing-masing menginginkan perkara itu, sehingga tambah pengeluaran belanja.

5). Perdamaian antara pembunuh dengan wali yang terbunuh, agar besedia menerima diyat

Seseorang yang membunuh orang lain tanpa sebab syar’i, wajib dikenai hukum qisas, yaitu dia harus ganti dibunuh. Namun jika mungkin wali dari si terbunuh diminta berdamai dengan imbalan ganti rugi (diyat) lebih banyak dari yang semestinya agar si pembunuh tidak dikenai hukum qisas tersebut.

Cara-Cara Melakukan "Islah" (Perdamaian)

Segala cara dan usaha boleh dilakukan untuk mewujudkan perdamaian, sepanjang langkah yang ditempuh itu tidak dimaksudkan untuk menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Rasulullah SAW bersabda yang artinya : “Perdamaian itu dilaksanakan antara para kaum muslimin untuk menghasilkan perdamaian, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang Allah haramkan dan mengharamkan yang Allah halalkan.” (HR At Turmudzi)

4. HIKMAH "ISLAH" (PERDAMAIAN).

Hikmah yang terkandung didalam "Islah" (perdamaian)

1). Akan mngembalikan kerukunan antara dua pihak yang semula bersengketa

2). Tercabutnya akar permusuhan dan perselisihan dari pihak-pihak yang bersengketa, berganti dengan tumbuh suburnya tali ukhuwah (persaudaraan)

3) Menghindarkan terjadinya pertumpahan darah

4). Menghemat angaran belanja

5). Menjauhkan kedua belah pihak dari pengingkaran terhadap kebenaran

6). Menjauhkan rasa permusuhan dan dendam diantara sesama manusia

7). Menyalurkan pikiran-pikiran positif dari kedua pihak kearah usaha-usaha yang bermanfaat bagi masing-masing pihak maupun manusia secara keseluruhan.

8). Mendekatkan rahmat dan ampunan dari Allah SWT.  

Al-Qur'an telah menawarkan beberapa solusi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang mengganggu hubungan dalam keluarga dan sosial kemasyarakatan, hubungan antara manusia dengan lingkungannya, juga hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya dengan tujuan agar terjalin keharmonisan dalam keluarga dan masyarakat yang penuh dengan rasa kasih sayang dan ukhuwah, dan menjaga kelestarian dan keseimbangan alam sekitar, sebagai bentuk ibadah untuk mengharapkan maghfirah dan rahmat serta pahala dari Allah SWT di akhirat nanti.


Jumat, 02 Oktober 2020

CARA MENGHINDARI COVID 19 SILENT TES

Selasa, 01 September 2020

STRATEGI PEMBANGUNAN PERTAHANAN & KEAMANAN UNTUK MENEGAKKAN KEDAULATAN NASIONAL

 

1. Pendahuluan

Indon-41Pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan telah menunjukkan kemajuan meskipun masih mengandung kelemahan. Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih cenderung lemah, antara lain, karena digunakan sebagai alat kekuasaan pada masa lalu; rasa aman dan ketenteraman masyarakat berkurang; meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban; serta terjadinya kerusuhan massal dan berbagai pelanggaran hukum serta pelanggaran hak asasi manusia.

Kurang mantapnya formulasi dan persepsi peran TNI pada masa lalu dalam menghadapi ancaman yang datang dari luar negeri menyebabkan terjadinya penonjolan peran Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai kekuatan sosial politik yang berimplikasi pada melemahnya peran TNI sebagai kekuatan pertahanan dan menurunnya tingkat profesionalitas TNI sehingga kemampuan nyata menjadi rendah; efek penangkalan sangat lemah dan timpangnya komposisi pengembangan kekuatan personil TNI serta alat utama sistem senjata (alutsista) TNI dikaitkan dengan konfigurasi geostrategis wilayah Indonesia. Keterlibatan TNI yang terlalu jauh dalam tugas-tugas keamanan dalam negeri serta keamanan dan ketertiban masyarakat berakibat pada terdistorsinya peran dan fungsi Polri sehingga berakibat kurang menguntungkan bagi profesionalitas Polri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kriminal serta berkurangnya jaminan rasa keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia mengalami transformasi yang cukup substansial. TNI sebagai kekuatan inti dalam sistem pertahanan negara dan Polri sebagai kekuatan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat mengalami perubahan paradigma secara mendasar. TNI dan Polri tidak lagi melaksanakan dwifungsi (fungsi pertahanan keamanan dan fungsi sosial politik) sehingga tidak lagi terlibat politik praktis. Untuk mencapai tujuan dari perubahan sistem pertahanan negara dan keamanan negara yang menganut dwifungsi menjadi sistem pertahanan dan keamanan negara yang profesional, pelaksanaannya dijabarkan dalam dua bagian, yaitu pertahanan dan keamanan. Pemisahan masalah-masalah pertahanan dan keamanan dilakukan agar terpetakan secara jelas tugas, tanggung jawab, dan fungsi masing-masing institusi yang terlibat di dalamnya.

Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan masih dihadapkan pada permasalahan yang cukup berat terutama dalam hal pemulihan kredibilitas serta citra baik TNI dan Polri, baik di dalam maupun di luar negeri. Sebagai institusi pertahanan negara, TNI harus mampu menjangkau seluruh luas wilayah kepulauan Indonesia dengan kondisi geostrategis yang berat. Padahal, kuantitas maupun kualitas personil maupun alat utama dan sistem senjata TNI sangat tidak memadai, sedangkan Polri sebagai penegak hukum yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, harus mampu menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, diharapkan TNI sebagai kekuatan inti pertahanan negara dan Polri sebagai pelaksana inti penegak hukum mampu berperanan utama dalam menjaga persatuan dan kesatuan.

2. Permasalahan

Permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan bidang pertahanan dan keamanan relatif hampir sama dari tahun ke tahun, meskipun dengan tingkatan yang berbeda-beda. Di samping permasalahan yang sifatnya sistemik dalam arti sangat mendasar serta memerlukan waktu dan sumber daya yang sangat besar untuk memecahkannya, terdapat juga permasalahan yang sifatnya insidental yang relatif dapat segera diatasi. Beberapa permasalahan yang berhasil dirumuskan diantaranya adalah :

a. Belum Selarasnya Landasan Hukum Strategi Hankam

Makin variatifnya potensi ancaman keamanan, maka menuntut diperlukannya pengelolaan keamanan nasional secara lebih integratif, efektif, dan efisien, diantaranya dengan peningkatan kemampuan dan peran lembaga-lembaga keamanan. Belum tuntas dan masih terbatasnya kerja sama antar institusi menjadikan pentingnya sebuah kerangka kebijakan yang mampu mengintegrasikan berbagai kebijakan pertahanan dan keamanan nasional yang sudah ada. Kerangka kebijakan tersebut bersifat memayungi berbagai kebijakan pertahanan dan keamanan yang telah ada sebelumnya dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan diatasnya.

b. Terbatasnya Sumber Daya Pertahanan dan Keamanan

Permasalahan yang dihadapi dalam pembangunan bidang pertahanan dan keamanan relatif hampir sama dari tahun ke tahun, meskipun dengan tingkatan yang berbeda-beda. Di samping permasalahan yang sifatnya sistemik dalam arti sangat mendasar serta memerlukan waktu dan sumber daya yang sangat besar untuk memecahkannya, terdapat juga permasalahan yang sifatnya insidental yang relatif dapat segera diatasi.

Beberapa permasalahan yang berhasil dirumuskan diantaranya adalah kesenjangan postur dan pertahanan negara; penurunan efek penggentar pertahanan yang diakibatkan ketertinggalan teknologi dan usia teknis yang tua; wilayah perbatasan dan pulau terdepan (terluar) yang masih rawan dan berpotensi untuk terjadinya pelanggaran batas wilayah dan gangguan keamanan; sumbangan industri pertahanan yang belum optimal; gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di wilayah yurisdiksi NKRI; keamanan dan keselamatan pelayaran di Selat Malaka dan ALKI; terorisme yang masih memerlukan kewaspadaan yang tinggi; intensitas kejahatan yang tetap tinggi dan semakin bervariasi; tren kejahatan serius (serious crime) yang semakin meningkat dan bersifat seperti gunung es; keselamatan masyarakat yang semakin menuntut perhatian; penanganan dan penyelesaian perkara yang belum menyeluruh; kesenjangan kepercayaan masyarakat terhadap polisi; penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba; keamanan informasi negara yang masih lemah; deteksi dini yang masih belum memadai; serta kesenjangan kapasitas lembaga penyusun kebijakan pertahanan dan keamanan negara.

Efek penggentar (detterent effect) yang salah satu ukurannya adalah kepemilikan alutsista, baik secara kuantitas maupun kualitas (teknologi), merupakan permasalahan yang dihadapi oleh TNI yang tidak kunjung terselesaikan. Efek penggentar TNI AD yang dicerminkan dari munisi dan kendaraan tempur, helikopter, dan alat angkut air jumlahnya terbatas dengan usia teknis relatif tua dengan rata-rata kesiapan 60—65 persen. Efek penggentar TNI AL yang dicerminkan oleh kapal Republik Indonesia (KRI), pesawat patroli, dan kendaraan tempur marinir, selain jumlahnya yang terbatas dan usia pakai yang relatif tua dengan kesiapan antara 33–65 persen akan menghadapi kesulitan penggantian dan pengembangan alutsistanya.
Sementara itu, efek penggentar TNI AU yang dicerminkan oleh pesawat tempur, pesawat angkut, pesawat heli, pesawat latih, dan radar, selain dihadapkan pada rendahnya tingkat kesiapan terbang (bukan kesiapan tempur) yang hanya 38,15–75 persen, juga dihadapkan pada jumlah pesawat kedaluwarsa yang jumlahnya cukup signifikan. Apabila dibandingkan dengan alutsista negaranegara kawasan Asia Tenggara, alutsista TNI relatif masih lebih banyak jumlahnya. Namun, rendahnya kemampuan melakukan upaya modernisasi dibandingkan dengan negara seperti Malaysia dan Singapura, menyebabkan alutsista TNI dalam beberapa hal kurang menimbulkan efek penggentar bagi militer asing.

Belum tercapainya postur pertahanan pada skala minimum essential force berpengaruh secara signifikan terhadap pertahanan negara. Kesiapan kekuatan ketiga matra yang rata-rata baru mencapai 64,68 persen dari yang dibutuhkan pada saat ini merupakan risiko bagi upaya pertahanan negara yang sampai saat ini masih sering menghadapi berbagai tantangan, terutama pelanggaran wilayah perbatasan darat, penerbangan gelap pesawat militer atau pesawat nonmiliter asing, atau upaya-upaya penguasaan pulau-pulau kecil terluar oleh negara lain.

c. Masih Rendahnya Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Hankam

Pelaksanaan fungsi pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara. Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan adalah warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Sedangkan dalam pelaksanaan fungsi keamanan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan tindak kejahatan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun partisipasi warga negara atau masyarakat sebagai bagian dari sistem pertahanan dan keamanan belum dapat diterapkan atau berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan fungsi pertahanan dan keamanan belum sepenuhnya mengintegrasikan peran serta atau partisipasi masyarakat. Sebagaimana tujuan sistem pertahanan dan keamanan negara, masyarakat dapat berperan serta ikut menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan dari ancaman. Ancaman tersebut bersifat militer dan non-militer, bersifat internal maupun eksternal, fisik dan non-fisik serta berifat multi- dimensional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.

3. Tujuan dan Sasaran

Sasaran pembangunan bidang pertahanan dan keamanan yang diharapkan adalah peningkatan kemampuan pertahanan negara dan kondisi keamanan dalam negeri yang kondusif, sehingga aktivitas masyarakat dan dunia usaha dapat berlangsung dengan aman dan nyaman. Untuk mencapai sasaran tersebut, pembangunan bidang pertahanan dan keamanan diprioritaskan pada : (a) Peningkatan kemampuan pertahanan menuju minimum essential force; (b) Pemberdayaan industri pertahanan nasional; (c) Pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut (illegal fishing dan illegal logging); (d) Peningkatan rasa aman dan ketertiban masyarakat; (e) Modernisasi deteksi dini keamanan nasional; dan (f) Peningkatan kualitas kebijakan keamanan nasional.

Terlaksananya keenam prioritas tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya penggentar sistem pertahanan Indonesia, meningkatkan kemandirian alutsista TNI dan alat utama Polri, meningkatkan kekayaan negara, masyarakat dan dunia usaha dapat beraktivitas secara aman dan nyaman, meningkatkan keamanan dalam negeri, dan meningkatkan efektivitas pengelolaan keamanan nasional.

Kondisi keamanan nasional saat ini relatif aman dan dinamis. Ancaman keamanan nasional yang mengarah pada terganggunya pertahanan negara tidak sampai membahayakan kewibawaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pandangan negatif internasional terhadap kasus pelanggaran HAM oleh oknum TNI/Polri dapat diredam dengan baik seiring dengan pemberian sanksi yang tegas bagi pelakunya. Dari aspek penciptaan keamanan dan ketertiban masyarakat, berbagai keberhasilan menangani aksi-aksi terorisme, aksi-aksi perampokan, aksi-aksi premanisme, dan aksi-aksi kriminal lainnya semakin memberikan rasa aman di masyarakat, terutama dunia investasi. Hal ini dibuktikan realisasi investasi baik PMA maupun PMDN cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa keterbatasan sarana prasarana pertahanan dan keamanan masih menjadi salah satu kendala dalam pencapaian sasaran pembangunan bidang pertahanan dan keamanan. Di berbagai wilayah masih ditemukan berbagai gangguan pertahanan dan keamanan baik berupa pelanggaran wilayah maupun tindak kriminal yang apabila tidak diatasi dengan baik berpotensi mendegradasi keamanan dan kenyamanan aktivitas masyakat dan dunia investasi.

4. Arah Kebijakan

Arah kebijakan pembangunan bidang pertahanan dan keamanan pada dasarnya mengacu pada kebijakan pembangunan pertahanan dan keamanan yang tercantum dalam RPJMN 2010 – 2014. Namun demikian berdasarkan kondisi umum, permasalahan, dan sasaran pembangunan, maka diperlukan adanya penekanan prioritas bidang untuk mengantisipasi perkembangan yang mungkin terjadi. Adapun arah kebijakan pembangunan pertahanan dan keamanan adalah :

a. Meneruskan upaya modernisasi alutsista serta penggantian alutsista yang umur teknisnya sudah tua, bahkan sudah tidak dapat dioperasionalkan lagi, dan membahayakan keselamatan prajurit;
b. Melanjutkan peningkatan profesionalisme prajurit, yang diiringi dengan peningkatan kesejahteraan prajurit, diantaranya melalui pemberian insentif kepemilikan rumah, tunjangan khusus operasi;
c. Menuntaskan payung hukum percepatan pembentukan komponen bela negara;
d. Melanjutkan peningkatan kualitas dan kuantitas pos pertahanan dan keamanan di wilayah perbatasan dan pulau terdepan (terluar) beserta penggelaran personilnya;
e. Melanjutkan upaya pendayagunaan industri pertahanan nasional bagi kemandirian pertahanan, melalui penyusunan cetak biru beserta road map, peningkatan penelitian dan pengembangan, serta dukungan pendanaannya;
f. Intensifikasi dan ekstensifikasi patroli keamanan laut dengan pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau Indonesian Coast Guard, yang didukung oleh efektifitas komando dan pengendalian;
g. Melanjutkan upaya pemantapan tata kelola pencegahan dan penanggulangan tindak terorisme serta pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan tindak terorisme;
h. Melanjutkan program “Quick Win” oleh Polri sampai ke tingkat Polres di seluruh wilayah NKRI;
i. Peningkatan kapasitas SDM dan modernisasi teknologi kepolisian sebagai bagian penerapan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
j. Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian;
k. Melanjutkan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, penyediaan fasilitas terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan Narkotika yang terjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan pemberantasan jaringan narkotika;
l. Peningkatan kompetensi SDM intelijen yang didukung dengan modernisasi teknologi intelijen dan koordinasi intelijen yang kuat;
m. Melanjutkan upaya pemantapan Sistem Persandian Nasional (Sisdina) dan perluasan cakupan Sisdina terutama untuk wilayah NKRI dan perwakilan RI di negara-negara tertentu;
n. Peningkatan kapasitas dan keserasian lembaga penyusun kebijakan pertahanan keamanan negara.

5. Konsep dan Strategi Pembangunan Hankam

Pembangunan pertahanan dan keamanan terutama ditujukan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer dan nonmiliter, meningkatkan rasa aman dan nyaman beraktivitas, tetap tertib dan tegaknya hukum di masyarakat, serta untuk memastikan kondisi keamanan dan kenyamanan sebagai jaminan kondusifnya iklim investasi.

Secara umum pembangunan pertahanan dan keamanan telah menghasilkan kekuatan pertahanan negara pada tingkat penangkalan yang mampu menindak dan menanggulangi ancaman yang datang, baik dari dalam maupun dari luar negeri profesionalitas aparat keamanan meningkat sehingga pencitraan dan pelayanan terhadap masyarakat semakin dirasakan, serta berbagai ancaman dapat diredam berkat kesiapsiagaan dukungan informasi dan intelijen yang semakin membaik.

Namun, akibat keterbatasan keuangan negara banyak program dan kegiatan pembangunan bidang pertahanan dan keamanan yang tidak tercapai secara optimal. Dapat dicontohkan di sini, upaya pemenuhan kekuatan pertahanan negara pada tingkat kekuatan pokok minimal (minimum essential force) belum sepenuhnya dapat diwujudkan. Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara baru menghasilkan postur pertahanan negara dengan kekuatan terbatas (dibawah Standard Deterence). Dalam hal pencapaian profesionalisme aparat keamanan, banyak kendala yang dihadapi sehingga sampai saat ini lembaga kepolisian belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat yang berpengaruh pula terhadap pencitraan. Di samping itu, kondisi wilayah yang sangat luas, baik daratan maupun perairan, jumlah penduduk yang banyak dan nilai kekayaan nasional yang harus dijamin keamanannya dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadikan tantangan tugas dan tanggung jawab bidang pertahanan dan keamanan menjadi sangat berat.

Untuk menerapkan kebijakan yang telah dirumuskan, maka dibutuhkan beberapa strategi yang relevan dengan kebutuhan, sehingga diharapkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai. Untuk melaksanakan pembangunan pertahanan dan keamanan dibutuhkan beberapa strategi yang mencakup :

a. Menyelaraskan Landasan Hukum Hankam

Upaya pertahanan dan keamanan negara sesuai dengan amanat UUD 1945 dilaksanakan dengan Sishankamrata. Amanat ini telah diupayakan pengembangannya melalui berbagai upaya pembangunan komponen-komponen sistemnya, namun belum menggambarkan perkembangan sistem tersebut sesuai dengan kebutuhan masa depan. Sishankamrata yang sebelumnya telah diupayakan penataannya, sejak amandemen UUD 1945 sampai sekarang belum ditata kembali secara menyeluruh kedalam berbagai peraturan perundang-undangan. Penataan baru sebatas pada kekuatan utama yaitu UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sedangkan tentang rakyat sebagai kekuatan pendukung sama sekali belum dijabarkan. UU No. 27 Tahun 1997 tentang Mobilisasi dan Demobilisasi yang telah ada perlu disesuaikan kembali karena dasar yang digunakan sudah berbeda.

Dalam rangka rencana pembangunan Sishankamrata, maka perlu dilakukan penyempurnaan perangkat perundang-undangan hankamneg dengan melibatkan berbagai instansi yang terkait, didahului dengan kajian, uji coba dan sosialisasi konsep. Sebagai konsekuensi logis dari jabaran sistem tersebut, maka telah selesai dilaksanakan pemisahan TNI dengan Polri dan No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Penataan selanjutnya baru pada tahap penjabaran Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan dari UU yang bersangkutan. Sejalan dengan itu juga telah berkembang gagasan untuk menyusun UU tentang Keamanan Nasional (National Security Act), yang substansinya dapat menampung setiap upaya pertahanan dan keamanan negara dengan Sishankamrata. Konsep UU tersebut tentunya harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya.

b. Memenuhi Kebutuhan Sumber Daya Hankam

Kebijakan hankam adalah meningkatkan postur MEF (minimum essential force) sebesar 43,67 persen sampai dengan tahun 2014. Sedangkan sisanya akan dilaksanakan pada dua periode pembangunan yang akan datang. Oleh karena itu dengan mengingat keterbatasan anggaran negara, maka prioritas pembangunan pertahanan dilaksanakan melalui modernisasi alutsista TNI/Alut Polri secara terbatas baik melalui penggantian, up grading, maupun perbaikan alutsista TNI/ Alut Polri untuk mempertahankan usia pakainya. Sementara itu, untuk menciptakan profesionalisme TNI/ Polri salah satunya dilakukan dengan meningkatkan kesejahteraan personil TNI/ Polri. Upaya ini dilakukan dengan pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, santunan asuransi, program KPR, pemberian santunan risiko kematian khusus (SRKK), peningkatan uang lauk pauk (ULP), dan pemberian tunjangan khusus bagi personil yang bertugas pada wilayah kritis seperti perbatasan negara. Dalam rangka mendukung pembentukan postur MEF, peningkatan peran industri pertahanan dalam negeri sangat dibutuhkan, terutama untuk produkproduk militer yang secara teknis mampu diproduksi.

Kesenjangan antara postur dan struktur pertahanan negara dengan kekuatan militer saat ini merupakan risiko yang sangat besar bagi upaya mempertahankan wilayah dan kedaulatan negara. Dengan kondisi keuangan negara yang terbatas, kekuatan pertahanan yang memungkinkan dibangun adalah minimum essential force (MEF) yang dijadikan prioritas pembangunan pertahanan dalam rangka menghadapi perkembangan lingkungan strategis negara, ancaman nyata yang dihadapi, serta doktrin pertahanan yang dianut oleh TNI. Upaya membangun postur pertahanan dalam skala kekuatan tidak mudah diwujudkan apabila melihat kondisi alutsista saat ini. Dengan jumlah alutsista TNI yang relatif masih kurang, serta sebagian besar alutsista TNI telah mengalami penurunan efek penggentar dan bahkan penurunan daya tembak yang sangat drastis sebagai akibat usia teknis yang tua dan ketertinggalan teknologi, akan membutuhkan dana yang sangat besar. Di samping pembangunan Alutsista TNI, pengembangan postur dan struktur pertahanan negara dilakukan dengan membentuk prajurit TNI yang profesional serta mampu mengikuti perkembangan teknologi militer dan keadaan lingkungan masa kini.

c. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Hankam

Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5). Sedangkan yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa. Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di mana kita berdomisili. Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. Pada dasarnya setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamanan serta ketertiban wilayah sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri, lingkungan masyarakat sekitar, sampai wilayah yang lebih luas.

Adapun bentuk partisipasi warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana alam, ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konflik komunal. Bencana alam terutama banjir tampak telah menjadi bencana nasional, karena hampir seluruh wilayah nusantara terkena bencana tersebut. Oleh karena itu, perlu ada gerakan bersama untuk menguranginya. Misalnya dengan gerakan membuat serapan air dengan teknologi sederhana biopori sebanyak mungkin di lingkungan masing-masing.

Dalam masyarakat kita terdapat organisasi yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat yaitu Perlindungan Masyarakat (Linmas). Linmas mempunyai fungsi untuk menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Selain itu terdapat pula organisasi rakyat yang disebut Keamanan Rakyat (Kamra), Perlawanan Rakyat (Wanra), dan Pertahanan Sipil (Hansip). Keamanan rakyat merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan Wanra merupakan bentuk partisipasi rakyat langsung dalam bidang pertahanan. Kemudian Hansip merupakan kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokok unsur-unsur perlindungan masyarakat dimanfaatkan dalam menghadapi bencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasional untuk menghadapi keadaan luar biasa. Di daerah Bali terdapat lembaga atau organisasi keamanan yang dibentuk berdasarkan adat yang dikenal dengan nama Pecalang. Pecalang memiliki kewibawaan dan sangat berperan dalam menjaga keamanan di lingkungan setempat.

6. Penutup

Pembangunan pertahanan dan keamanan terutama ditujukan untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer dan nonmiliter, meningkatkan rasa aman dan nyaman beraktivitas, tetap tertib dan tegaknya hukum di masyarakat, serta untuk memastikan kondisi keamanan dan kenyamanan sebagai jaminan kondusifnya iklim investasi.

Secara umum pembangunan pertahanan dan keamanan telah menghasilkan kekuatan pertahanan negara pada tingkat penangkalan yang mampu menindak dan menanggulangi ancaman yang datang, baik dari dalam maupun dari luar negeri, profesionalitas aparat keamanan meningkat sehingga pencitraan dan pelayanan terhadap masyarakat semakin dirasakan, serta berbagai ancaman dapat diredam.

Namun, akibat keterbatasan keuangan negara banyak program dan kegiatan pembangunan bidang pertahanan dan keamanan yang tidak tercapai secara optimal. Upaya pemenuhan kekuatan pertahanan negara pada tingkat kekuatan pokok minimal (minimum essential force) belum sepenuhnya dapat diwujudkan. Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara baru menghasilkan postur pertahanan negara dengan kekuatan terbatas (dibawah Deterrence Standard). Dalam hal pencapaian profesionalisme aparat keamanan, banyak kendala yang dihadapi sehingga sampai saat ini lembaga kepolisian belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat. Di samping itu, kondisi wilayah yang sangat luas, baik daratan maupun perairan, jumlah penduduk yang banyak dan nilai kekayaan nasional yang harus dijamin keamanannya dalam wadah NKRI menjadikan tantangan tugas dan tanggung jawab bidang pertahanan dan keamanan menjadi sangat berat.

Rendahnya Kesadaran Berlalu Lintas Picu Pertikaian di Jalan


 Aturan lalu lintas dibuat agar situasi dan kondisi di jalan raya bisa aman dan terkendali. Namun, sayangnya tak semua pengendara paham akan aturan-aturan tersebut.


Tak jarang, karena adanya pelanggaran terhadap aturan lalu lintas, cekcok atau gesekan-gesekan antar pengendara terjadi. Tak hanya cekcok verbal, kadang baku hantam pun tak terhindarkan.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, di luar negeri safety awareness (kesadaran keamanan) begitu efektif dengan mematuhi aturan lalu lintas.



Wanita berpakaian bikini yang terlibat kecelakaan, keluar dari mobilnya dan berjoget sebelum menghampiri polisi.

"Mereka tidak ada yang menyerobot lampu merah atau menyalip sembarangan meski macet panjang dan lama, atau berkendara ugal-ugalan,” ujar Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Jusri menambahkan, sementara di Indonesia, kesadaran berlalu lintas masih sangat rendah. Banyak pengendara di Indoneska yang masih sering menyerobot.

"Kebiasaan tersebut tak hanya bisa menyebabkan konflik. Tapi, itu juga bisa menyebabkan kecelakaan. Kondisi terkurung dalam sebuah edukasi dan law enforcement yang lemah,” kata Jusri.

Menurut Jusri, semuanya sudah tertera di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pada paragraf satu tentang Ketertiban dan Keselamatan pasal 105.

Pasal tersebut bunyinya, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Kemudian ditegaskan lagi pada pasal 106 ayat 1, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika saja semua pengendara memiliki kesadaran berlalu lintas yang tinggi serta paham akan aturannya, maka kecelakaan dan berbagai konflik di jalan juga bisa terhindari.


https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/01/180100915/rendahnya-kesadaran-berlalu-lintas-picu-pertikaian-di-jalan?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter

Selasa, 05 Maret 2019

PRESIDEN JOKOWI AKAN HADIRI MILLENIAL ROAD SAFETY FESTIVAL DI PALEMBANG





News: Presiden Joko Widodo direncanakan menghadiri festival keselamatan berkendara kalangan anak muda atau milenial yang dikemas dalam gerakan sosial "South Sumatra Millennial Road Safety Festival" di Palembang pada 9 Maret 2019.

“Rencananya gerakan sosial kampanye keselamatan berkendara untuk menurunkan angka kasus kecelakaan lalu lintas. Serta meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban berlalu lintas kalangan anak muda ini, akan dihadiri Presiden Jokowi dan sejumlah menteri,”







Selasa, 12 Februari 2019

Pulau Tidung dan SMP 19, Pasmina IX J

Rabu, 26 September 2018

PRIORITAS PEMBERIAN RUANG JALAN BAGI KENDARAAN



Negara memberi ruang khusus bagi beberapa pengguna jalan untuk mendapat prioritas. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, disebutkan terdapat beberapa pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk diprioritaskan. Seperti kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan kendaraan pejabat negara.
Hal itu diungkapkan langsung Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto kepada VIVA, Rabu 26 September 2018.
"Kalau dalam Pasal 134, ada beberapa kendaraan yang memperoleh hak utama. Seperti ambulans, pemadam kebakaran, pejabat tinggi negara asing dan nasional, polisi yang sedang melakukan evakuasi, semua harus diprioritaskan," kata Budiyanto.
Apabila ada yang tidak menaati peraturan atau terbukti menghalangi kendaraan prioritas yang sedang bertugas, petugas kepolisian, kata dia, berhak melakukan tindakan hukum.
"Petugas pasti sudah melakukan tugasnya untuk memberikan ruang atau jalan bagi kendaraan prioritas. Apabila melanggar, kena Pasal 282 hukuman pidana satu bulan, denda paling banyak Rp250 ribu," ujar Budiyanto.

https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/tak-kasih-jalan-iring-iringan-pejabat-ternyata-dendanya-lumayan/ar-AAAEFkN?ocid=spartanntp

Senin, 02 Juli 2018

LAUNCHING APLIKASI APEL BATU



Kapolda Jatim Irjen Mahfud Arifin melaunching aplikasi APEL BATU (aplikasi jelajah Kota Batu) yang dimiliki Polres Batu. Kapolda mengapresiasi hadirnya APEL BATU yang diharapkan bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat.

"Kalau gak dikenal terus digunakan ya percuma. Jangan panas-panas ayam, sayang aplikasi bagus, tetapi tidak digunakan oleh masyarakat," ungkap Machfud dalam sambutannya, Senin (2/7/2018).

Menurut Machfud tugas terpenting adalah memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait hadirnya aplikasi APEL BATU ini.

"Mulai dari kapolsek dan anggota Polres Batu bisa memberikan pemahaman, agar masyarakat mengerti dan memanfaatkan aplikasi ini. Ini bagian dari jangka panjang, karenanya harus dikenal betul oleh masyarakat. Semua Kapolres harus berinovasi meningkatkan kreativitas demi kemajuan bangsa. Kalau tidak, masih ada 20 anggota yang antre dan ingin menjadi kapolres," kata Machfud.

Aplikasi APEL BATU adalah aplikasi untuk pelayanan SP2HP Online, SKCK, SIM, dan e-kinerja. Launching APEL BATU sekaligus memperingati Hari Bhayangkara ke-72 dan peresmian Gedung Pelayanan Publik Terpadu Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai wujud zona integritas Polres Batu menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).


Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengatakan, bahwa kehadiran layanan ini, demi mewujudkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. "Dalam perjalanannya Polres Batu, terus berinovasi khususnya dalam pelayanan publik. Semua mengacu kepada program Nawacita," ujar Kapolres terpisah.

Layanan publik ini, lanjut Kapolres, juga menjangkau layanan informasi pariwisata dan mengukur semua kinerja Polres Batu

"Selain itu pelayanan publik terpadu, SKCK dan sebagainya. Sinkronisasi dengan seribu CCTV, yang terpasang di beberapa penjuru Kota Batu melalui kerjasama dengan Pemkot Batu," tandasnya.

Launching dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jatim,n Panglima Divisi 2 Kostrad Mayjend TNI Marga Taufiq, Dan Lanal Malang Kolonel Laut P. Nanang Haryono, Danrem 083 Baladika Jaya Malang Kolonel Inf Bagus Suryadi, Dandim 0818 Malang Batu Letkol Inf Ferry Musawwad dan para Komandan kesatuan TNI-Polri di Malang Raya.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Wali Kota Batu Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si dan Forkopimda Malang Raya, serta Deputi Pelayanan Publik Kemen PAN.

SUMBER DETIK

Rabu, 18 April 2018

Ganjil Genap Belum Maksimal




Uji coba ganjil genap di tol Jagorawi dan tol Jakarta-Tangerang memasuki hari kedua. Sama seperti hari se­belumnya, masyarakat memilih berangkat lebih pagi. Akibatnya, kemacetan pun terjadi di tol Jagorawi sebelum pukul 06.00 WIB.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, saat uji coba sistem ganjil genap berlangsung di gerbang tol (GT) Cibubur 2, arus lebih lancar. “Sejak pukul 06.00 sampai 09.00 WIB lancar,” kata Bambang.
Kepadatan justru terjadi sebelum pukul 06.00 WIB. Sebab, masyarakat pergi lebih pagi untuk menuju Jakarta. “Sesuai survei yang masyarakat berangkat dari jam 5 sampai 6,” sambungnya.
Lebih lanjut kata Bambang, tantangan dari sistem ganjil genap adalah kemacetan di jalan non-tol. Seperti di Cawang. Sebab, ada potensi kemacetan karena imbas dari sistem ganjil genap di pintu tol Bekasi dan Cibubur. “Kami akan carikan solusinya,” kata dia.
Sementara itu, pantauan Radar Bogor di tol Jagorawi, polisi masih berjaga di sekitar underpass jelang GT Cibubur 2.
Kanit Lantas Polsek Cimanggis AKP Sulani mengatakan, sosialisasi akan terus dilakukan hingga sebulan ke depan atau hingga masa uji coba selesai. Penjagaan, kata dia, dilakukan agar pengendara tidak kebablasan masuk ke GT Cibubur 2.
“Penjagaan kami lakukan agar tidak repot putar balik di sana,” kata Sulani kepada Radar Bogor, kemarin (17/4).
Sulani menjelaskan, memasuki hari kedua uji coba, kondisi arus lalu lintas cukup ramai lancar. Masyarakat sepertinya sudah mengetahui kebijakan ganjil genap melalui pemberitaan, media sosial, dan sebagainya.
“Gak banyak yang salah. Hanya satu atau dua orang yang bertanya mengenai jalur lain menuju Jakarta selain GT Cibubur 2,” jelasnya.
Selama masa uji coba tersebut, pihak­­nya hanya akan meng­henti­­kan kendaraan bagi pengemudi pelat nomor yang tidak sesuai kaitannya dengan ganjil genap. Na­­mun, hal tersebut sifatnya ha­nya sebatas memberi imbauan.
“Setelah masa uji coba selesai baru akan ada penindakan bagi kendaraan yang pelatnya tidak sesuai dan memaksakan masuk ke GT Cibubur 2,” pungkasnya.
Di sisi lain, penerapan ganjil genap di GT Cibubur 2 membuat sejumlah beralih ke bus TransJakarta.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa memantau kondisi arus kendaraan di pintu tol Cibubur kemarin. Ia memberikan saran kepada masyarakat yang menggunakan jalur tol dan terkena aturan ganjil genap untuk menggunakan jalur alternatif lain atau beralih menggunakan kendaraan umum.
Sebelumnya diberitakan, uji coba ganjil genap berlaku Senin-Jumat mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, kecuali hari libur. Peraturan ini bertujuan mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi angkutan umum.
Royke mengaku penerapan aturan tersebut masih kurang. “Belum maksimal tapi cukup untuk uji coba,” kata dia di pintu tol Kunciran 2, Kota Tangerang.
Ketua Harian Yayasan Lem­banga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi bahkan berharap sistem ganjil genap tidak diterapkan secara per­manen. Sebab, kata dia, harus didukung oleh angkutan umum yang memadai.

http://www.radarbogor.id/2018/04/18/ganjil-genap-belum-maksimal/?utm_source=feedburner&utm_medium=twitter&utm_campaign=Feed%3A+RadarBogor+%28RADAR+BOGOR+%7C+Jendela+Informasi+Bogor%29

Polri Periksa PT Sakti Mas Mulia Yang Korupsi Uang Negara Puluhan Miliar



Tim Subdit II Tipikor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Sakti Mas Mulia Jalan Kelapa Sawit Blok E97 Limo, Cinere, Depok, Rabu (18/4/2018).
PT Sakti Mas Mulia diduga melakukan korupsi pada PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) di Baubau, Sulawesi Tenggara. Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp36 miliar dan 800 ribu dolar AS.
Penggeledehan oleh Tim Tiidkor Bareskrim Polri ini dipimpin oleh Kompol Ahmad Yusuf Afandi dengan menghadirkan auditor dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Rebuplik Indonesia.

http://tribratanews.polri.go.id/?p=392085

Kapolri Pimpin Rapat Persiapan Pengamanan Hari Buruh Sedunia


Kapolri Jenderal Polisi Prof. H.  Muhammad Tito Karnavian memimpin rapat koordinasi bersama pejabat utama Polri terkait dalam rangka persiapan pengamanan Hari Buruh Sedunia atau yang lebih dikenal sebagai Mayday pada 1 Mei 2018.
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menjelaskan dalam rapat ini pihaknya akan memfasilitasi semua kegiatan masyarakat terkhusus pada semua buruh di Indonesia.
“Rapat ini adalah rapat koordinasi dalam rangka menghadapi Mayday tanggal 1 mei. Seperti biasa kita mengonsolidasikan diri dan kita akan memfasilitasi semua kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh rekan-rekan buruh,” kata di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Mantan Kepala Bagian Intelijen dan Kemanan Polri ini menuturkan pihaknya akan siapkan pengamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif pada saat Hari Buruh Sedunia ini. Namun pihaknya akan mengondisikan untuk berapa personel yang akan diturunkan.
 “Kita sedang kontak terus dengan teman-teman buruh jadi berapa jumlahnya akan kita cek dulu kita tidak bisa pastikan hari ini karena rekan-rekan dari serikat buruh belum bisa pastikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Setyo menyebutkan Hari Mayday kali ini mempunyai tema hari untuk para buruh bersenang-senang. “karena Mayday tahun ini sebagai tahun buruh internasional 1 mei itu diperingati dengan tagline Mayday is Funday artinya Mayday itu hari untuk bersenang-senang dan akan kita fasilitiasi kita amankan kegiatan-kegiatan,” jelasnya.



Rabu, 29 Juni 2016

Sindikat Internasional, 6,4 Kg Sabu dan 39.730 Butir Ekstasi dari Malaysia digagalkan

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 6,4 kilogram dan 30.000 pil ekstasi jenis happy five di perbatasan Aruk, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Senin (27/6/2016).
Kepala Polda Kalbar Brigjen Pol Musyafak mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sajingan, Minggu (27/6/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada orang yang menawarkan jika ada yang mau menyeberangkan mobil di perbatasan akan diberi bayaran uang sebesar Rp 50 juta. Mobil tersebut harus dibawa dari daerah Biawak (Malaysia) dan dibawa masuk menuju perbatasan Aruk, Sajingan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kepolisian kemudian bekerjasama dengan informan untuk menerima tawaran tersebut.
Selanjutnya, Senin (27/6/2016) sekitar pukul 07.00 WIB, sang informan kemudian membawa mobil milik tersangka menyeberang perbatasan.
Sekitar pukul 08.30 WIB, mobil tersebut diserahkan kepada tersangka dan polisi kemudian langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
“Dari hasil penyergapan, polisi menemukan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 6,4 kilogram yang terbungkus dalam enam kemasan kantong plastik,” ungkap Musyafak, Rabu (29/6/2016).
Selain sabu, polisi juga menemukan 39.730 butir pil ekstasi jenis Happy Five yang terbungkus dalam kemasan plastik berwarna merah.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian mengamankan Ruston Nawawi (36) dan Deni Nurdiansyah (32) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Musyafak menambahkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut merupakan warga Pontianak.
Dalam perannya, tersangka Ruston berperan sebagai sopir yang membawa barang bukti narkoba tersebut dari wilayah Malaysia ke Indonesia melalui perbatasan Aruk, sedangkan Deni merupakan rekan yang juga ditugaskan oleh bandar untuk membawa barang tersebut.
“Mereka berdua masuk ke Malaysia melalui perbatasan Entikong pada hari Sabtu (26/6/2016) menggunakan mobil dan kembali ke Indonesia melalui perbatasan Aruk,” ucap Musyafak.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk mengungkap bandar utama yang memasok narkoba tersebut dari Malaysia masuk ke Indonesia. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.Sumber:KOMPAS.com

Mata Kiri Brigadir Hanafi Korban Pengeroyokan Jakmania Terpaksa Diangkat

JAKARTA - Brigadir Hanafi, salah satu anggota polisi korban pengeroyokan kelompok supporter Jakmania terpaksa harus kehilangan mata kirinya. Pengangkatan mata kirinya tersebut terpaksa dilakukan karena kornea matanya mengalami kerusakan.
"Bola mata kirinya sudah tidak bisa digunakan dan harus diangkat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/6/2016).
Awi menambahkan jika tidak dilakukan pengangkatan akan berbahaya bagi kesehatan Hanafi. Hal tersebut lantaran korneanya sudah rusak dan jaringan sarafnya juga sudah rusak.
Sementara untuk bagian mata kanan Hanafi, menurut Awi masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Untuk mata kanannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Selain Hanafi, anggota polisi yang menjadi korban kericuhan adalah Brigadir Yudha dan Bripda Ibanio yang mengalami luka di dagu akibat lemparan batu. (Baca: Brigadir Hanafi, Korban Jakmania, Akan Lakukan Perawatan Bedah Pelastik)
Lalu ada Aiptu Muhtadi, anggota Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang mengalami luka memar, Brigadir Supriadi, anggota Brimob Kelapa Dua yang mengalami luka di bagian depan kepala, Brigadir Wawan yang mengalami sejumlah luka di kepala dan tangan, serta Iptu Sirajudin, Kanit Provos Polsek Tanah Abang yang mengalami luka di leher dan kepala.sumber:KOMPAS.com 

Jembatan Sipait dapat dilalui Pemudik H-6

JAKARTA - Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memastikan jalan nasional dalam kondisi siap dilalui para pemudik. Titik kritis dijembatan Sungai Sipait, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, diyakini bisa dilalui pemudik pada H-6. Saat ini jembatan Sipait tersebut dalam pembetonan.

"Kami telah melakukan survey ke lapangan. Jembatan Sipait yang menjadi titik kritis terjadinya kemacetan karena sedang dibangun saat ini sudah mulai pembetonan,"kata menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam jumpa pers, selasa (28/6),dijakarta.

Basuki mengatakan,segera setelah pembetonan selesai, Jembatan Sipait akan segera diaspal. Jembatan Sipait diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal sehingga dapat dilalui para pemudik pada H-6 hari raya Idul Fitri atau 1 juli mendatang. Jika Jembatan  Sipait dapat dirampungkan seusai dengan jadwal,salah satu titik kritis dipantura dapat teratasi.sumber:kompas

Selasa, 28 Juni 2016

Tes Urine Untuk Cegah Kecelakaan

Kalideres - Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNp) DKI melakukan tes urine. Pemeriksaan tersebut difokuskan kepada sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) diterminal kalideres kemarin (27/6).

Kasatnarkoba Polrestro Jakarta Barat AKBP Suhermanto menyatakan, kegiatan  itu bertujuan mengantisipasi kecelakaan karena kesalahan awak bus. Sopir dan cadangan serta kondektur bus dijemput aparat kepolisian untuk mendatangi tes urine. Sebanyak 60 sopir bus masuk ketoilet yang sudah disediakan Satuan Narkoba Polrestro Jakbar.Selanjutnya, mereka memberikan sample urine kepada petugas yang sudah menuungu.

" Kami akan terus lakukan hal ini hingga mendekati lebaran kata AKBP Suhermanto diterminal kalideres kemarin.

Suhermanto menerangkan,dari jumlah tersebut, hasilnya semua negativ. Tidak ada awak bus yang memakai narkoba. Saat pemeriksaan,tak seorang pun diantara para sopir yang terlihat cemas urinenya dites. Sebab,mereka dites BNN pada sabtu (25/6).


Rabu, 10 Februari 2016

Situs keramat Suku Indian



Jalur-Jauh sebelum sekelompok penjelajah kulit putih menyadari keberadaannya pada 1909, formasi batu merah di Utah ini adalah situs keramat suku Indian Navajo, Hopi, Zuni, Paiute, dan lainnya.

Mereka memuja dan menaruh persembahan di bawah jembatan setinggi 90 meter yang terbentuk berkurun-kurun waktu silam oleh aliran air. Pada 1910, pemerintah AS melestarikannya dengan mendirikan Rainbow Bridge National Monument.

Selama berdekade-dekade, wisatawan bisa memanjat dan mengitari bentangannya, seperti yang terlihat dalam foto karya Hugh Stevens Bell pada 1927.

Terlepas dari aman atau tidak, penanda dipasang oleh National Park Service sejak 1995, agar wisatawan tak berjalan di bawah atau di atas jembatan, guna menghargai budaya suku. Laman NPS mendorong pengunjung menghormatinya, “seolah Anda sedang mendekati gereja.

Patricia Edmonds (Foto: Hugh Stevens Bell, National Geographic Creative)

Rabu, 30 Desember 2015

Ini 9 titik yang akan dialihkan dan beberapa kantung parkirnya

 
Jakarta - Kawasan Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat akan menjadi destinasi dalam merayakan malam pergantian tahun.

Di sekitar area tersebut ada 9 titik jalan dalam pengalihan arus lalu lintas dan kantong parkir yang disediakan guna mengantisipasi kemacetan.

Berikut ini 9 titik yang akan dialihkan dan beberapa kantung parkirnya;

1. Putaran Glodok, 
kendaraan bermotor dari arah Harmoni ke arah Kota Tua tutup total (hanya khusus pejalan kaki), dialihkan ke arah Jl Pancoran atau di putar arah balikkan ke arah Jl Hayam Wuruk. Selanjutnya arus dari arah Jl Pancoran ke arah Kota Tua tutup total, dialihkan ke arah Jl Hayam Wuruk atau diputar arah balikkan lagi ke Jl Pancoran kembali. Parkir kendaraan di Pasar Pagi, Fly Over Jl Asemka, Gedung Asemka, Gedung HWI dan Gedung LTC Jl Hayam Wuruk.

2. Asemka, kendaraan bermotor dari arah Mangga Dua yang ke arah Kota Tua dan Jembatan Lima tutup total (hanya khusus pejalan kaki), dialihkan ke arah Jl Pintu Besar Selatan atau Jl Hayam Wuruk. Parkir di Jl Jembatan Batu Raya dr TL Asemka – Putaran Jembatan Batu, Gedung Pasar Pagi, ITC Harco sepanjang Jl Mangga Dua, Gedung HWI dan Gedung LTC di Jalan Hayam Wuruk.

3. Jembatan Lima, kendaraan bermotor dari arah Jembatan Dua/Cideng/Toko Tiga kearah Kota Tua tutup total  (hanya khusus pengunjung pejalan kaki), dialihkan kearah Jembatan Dua/Cideng/Toko Tiga. Parkir di Pasar Pagi /Gedung Asemka atau di Fly Over Jl Asemka.

4.Bunadaran Kali Besar, kendaraan bermotor dari arah Jl Pancoran/Pasar Pagi kearah Jl Kali Besar Barat/Kota Tua tutup total (hanya khusus pengunjung pejalan kaki), dialihkan kearah Roa Malaka. Parkir di Gedung Asemka / Pasar Pagi atau Fly Over Jl Asemka.



5.Pertigaan Pospol Kopi, kendaraan bermotor dari arah Jl Cengkeh kearah Kota Tua tutup total (hanya khusus pengunjung pejalan kaki), dialihkan kearah Jl Kopi - Jl Gedong Panjang. Parkir di Hotel Omni Batavia atau di Lapangan tongkol (kolong TOL), Lapangan Cengkeh atau di Sepanjang Terminal Kota /Jl Kali Besar Timur.

6.Pertigaa Tiang Bendera, 
kendaraan bermotor dari arah Jl Tiang Bendera ke arah Jl Kali Besar Barat tutup total (hanya khusus pengunjung pejalan kaki), dialihkan ke arah Ekor Kuning. Parkir di Lapangan Tonggkol atau di Lapangan Cengkeh / Jl. Kali Besar Timur di Terminal Kota Tua.

7. Pertigaan Cengkeh, 
kendaraan bermotor dari arah Pasar Ikan / Jl Cengkeh ke arah Jl Kunir / Kota Tua tutup total (hanya khusus pejalan kaki), dialihkan ke arah Jembatan Gantung / Jl Kali Besar Barat (Contra Flow). Parkir di Lapangan Cengkeh, Jl Kali Besar Timur atau Lapangan Tongkol.

8. Pertigaan Jl Lodan,
kendaraan bermotor dari arah Kp Bandan / Jl Lodan kearah Kota Tua tutup total (hanya khusus pengunjung pejalan kaki), dialihkan atau diputar arah balikkan kearah Kp Bandan / Jl Lodan kembali. Parkir di Lapangan Tanah Merah atau perkantoran/pergudangan Kereta Api (atau tempat-tempat parkir sepanjang Jl Lodan).

9. Tikungan AW, Bundaran Kaliber, Pertigaan Pospol Kopi dan Pertigaan JL Lodas
akses keluar kendaraan bermotor dari dalam Kawasan Kota Tua, yang sudah ada di dalam (atau Kendaraan Bermotor pemilik penghuni di dalam Kota), saat keluar tidak boleh masuk kembali sampai waktu jam sudah ditentukan petugas.

Kasat Lantas Polrestro Jakarta Barat, Kompol Heri Ompusunggu menjelaskan penutupan atau pengalihan arus lalu lintas serta kantung parkir ini karena di kawasan Kota Tua akan digelar Car Free Night pada malam tahun baru. Hal tersebut berlaku pada Kamis (31/12/2015) sampai Jumat (1/1/2016) mulai pukul 16.00 - 05.00 WIB.

"Kami sarankan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor yang mengarah ke kawasan wisata Kota Tua agar parkir di pangkalan shelter - shelter busway. Kemudian menggunakan Transjakarta untuk menuju Kota Tua," ujar Heri pada Rabu (30/12/2015).sumber:wartakota

Senin, 21 Desember 2015

Longsor: Sedikitnya 91 Orang Dinyatakan Hilang


Jakarta – Sedikitnya 91 orang dinyatakan hilang, sehari setelah terjadinya musibah tanah longsor yang menimbun puluhan bangunan di kawasan perindustrian di kota Shenzhen, di selatan Cina.

Seperti dikutip kantor berita Cina, Xinhua, sedikitnya 33 bangunan terkubur  di kawasan industri utama di wilayah Guangdong yang berbatasan dengan Hongkong tersebut.

Dinas Keamanan Sipil Shenzen mengeluarkan pernyataan secara online, yang menjelaskan sedikitnya 91 orang hilang, namun belum dapat mengonfirmasi adanya korban tewas pada musibah tersebut.

Menurut pakar geologi yang dikutip Xinhua di lokasi kejadian, kawasan yang tertimbun material berbentuk lumpur padat setinggi enam meter itu, luasnya sekitar 60.000 meter persegi.

Petinggi Kota Shenzhen Li Yikang dalam penjelasan kepada media mengatakan, lebih 900 orang sudah diungsikan dalam usaha penyelamatan dengan mengerahkan hampir 1.500 orang petugas gabungan. sumber:riaupos

Selasa, 10 November 2015

Mengenal YBJ (Yellow Box Junction)



Jika melintasi persimpangan Traffic Light depan Sarinah Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, akan terlihat suatu bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal. Banyak pengguna jalan yang bertanya-tanya fungsi kotak kuning tersebut.

Kotak tersebut disebut Yellow Box Junction (YBJ). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.

Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.

Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.

Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.  (TMC Polda Metro Jaya)