This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 23 Februari 2014

Merevisi RUU KUHAP KPK

Jakarta – Pembahasan RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ditujukan untuk memutilasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam hal penyadapan.

Itu disampaikan aktivis Masyarakat Sipil Anti-Korupsi (Kompak) Fadjroel Rahman yang dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/02). “Karena untuk penyadapan itu KPK harus minta izin kepada pengadilan, atau hakim pengawas,” papar Fadjroel.

Menurut dia, kasus-kasus korupsi besar yang berhasil diungkap KPK selama ini lewat penyelidikan dengan cara penyadapan. Bahkan, kasus tangkap tangan yang juga diungkap KPK juga setelah sebelumnya dilakukan penyadapan.

“Sebab itu, pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ditujukan untuk memutilasi kewenangan KPK. Apalagi dalam RUU KUHP dan KUHAP itu tidak ada lagi tahap penyelidikan, tapi langsung tingkat penyidikan,” papar Fadjroel.

Ia mengatakan kalau KPK tidak memiliki kewenangan penyelidikan, maka berbahaya bagi KPK karena KPK, lembaga penegak hukum yang tidak mengenal istilah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Dihubungi terpisah, pakar Hukum Tata Negara Margarito mengatakan dirinya setuju KUHP dan KUHAP perlu direvisi. Subtansi yang perlu direvisi adalah masalah kewenangan penyadapan yang dilakukan penegak hukum, dan ada substansi lainnya yang perlu direvisi.

“Saya setuju kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak perlu minta izin kepada pengadilan, atau lembaga apapun nantinya,” papar Margarito.

Namun, kata dia, sifatnya pribadi dari hasil penyadapan itu tidak perlu diungkapkan kepada publik. “Jadi hasil penyadapan tersebut yang diungkapkan ke publik sebatas dari kasus yang sedang diselidikinya,” papar Margarito.

Selain itu, Margarito tidak setuju dihilangkannya kewenangan penyelidikan yang dilakukan penegak hukum, dan langsung ke tingkat penyidikan. “Saya juga tidak setuju aparat penegak hukum mengejar pengakuan tersangka,” papar Margarito.

Kamis, 20 Februari 2014

Jokowi di Sadap, Ada Orang dalam yang Ingin Menjatuhkan


Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menemukan tiga alat sadap di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Menurut Tjahjo, hal ini merupakan indikasi kuat adanya teror yang mengarah pada partainya dari pihak eksternal.

"Di rumah Jokowi kita operasi ada tiga alat penyadap, di tempat tidur, di ruang tamu, dan di tempat makan. Seakan-akan ada semacam teror," kata Tjahjo, di Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2014).

Penggeledahan dilakukan di rumah Jokowi beberapa waktu lalu. Semua dilakukan karena partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri ini merasa ada satu kekuatan yang ingin mengganggu sepak terjang PDI Perjuangan pada Pemilu 2014.

Selain di rumah dinas Jokowi, kata Tjahjo, operasi intelijen oleh pihak tertentu juga menyasar kepada Megawati Soekarnoputri. Ia menyebutkan, sampai saat ini Megawati hampir selalu diikuti oleh tim intelijen yang belum diketahui jelas asal-usulnya.

"Bu Mega diikuti intel, pernah tertangkap ada orang masuk rumah Bu Mega dengan alasan mau numpang kencing, kan konyol," ujarnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengakui pihaknya mengendus adanya serangan politik yang ditujukan untuk menjatuhkan kredibilitas Jokowi. Atas dasar itu, seluruh mesin partai berlambang banteng tersebut mulai membuat benteng untuk melindungi Jokowi dari semua serangan lawan politik.

Rabu, 19 Februari 2014

Tentara AS Bunuh Diri Dalam Sel, Setelah Perkosa Gadis Belia di Bagdad

 
International - Mantan pasukan tentara Amerika Serikat, yang diketahui memperkosa dan membunuh seorang gadis dan keluarganya, saat bertugas di Irak, kini ditemukan tak bernyawa setelah gantung diri di dalam sel. Diketahui tersangka tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup atas kejahatannya.

Informasi yang didapat dari Los Angeles Times, Selasa 18 Februari 2014, Steven Dale Green diduga kuat bunuh diri saat ditemukan tergantung di kompleks penjara negara bagian Arizona, AS, pekan lalu.

Pria 28 tahun ini pada tahun 2009 terbukti bersalah telah memperkosa gadis berusia 14 tahun bernama Abeer Qassim Hamza al-Janabi di Mahmudiya, sekitar 32km selatan Bagdad. Tidak hanya memperkosa, dia juga membunuh Abeer beserta kedua orangtuanya dan adiknya yang berusia enam tahun.

Pengadilan Kentucky menjatuhinya hukuman seumur hidup tanpa ada kesempatan bebas dengan jaminan. Selama pengadilan, terungkap Green adalah pemimpin geng berisikan lima tentara yang berniat jahat pada rakyat Irak.

Kelimanya berencana untuk menyerbu rumah keluarga Abeer dan membunuhi mereka semua. Kejahatan ini dengan bangga mereka akui di antara teman-temannya.


Green, yang saat itu baru berusia 19 tahun, disebut sebagai dalang penyerangan. Dia mengenakan pakaian "ninja" berwarna hitam saat menggagahi dan menembak mati seluruh keluarga di rumah itu.

Semua pelaku mengaku bersalah dalam peristiwa tersebut. Mereka mendapatkan hukuman antara lima hingga 100 tahun penjara.

Green diadili sebagai warga sipil karena ketika ditahan dia sudah dikeluarkan dari militer. Jaksa penuntut mengatakan bahwa Green adalah tentara yang punya kecenderungan untuk membunuh warga tidak berdosa di Irak.

Pengacara pembelanya tidak membantah pembunuhan oleh kliennya. Namun dia berdalih, pembunuhan itu dilakukan karena Green mengalami stress setelah terbunuhnya kawan karibnya. Ini jadi alasan pengacara agar pengadilan tidak menjatuhkan vonis mati.

Senin, 17 Februari 2014

Jeritan KPK Ungkap Skandal Minyak dan Gas

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Minggu kemarin bahwa anggota partai besutan presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Sutan Bhatoegana and Tri Yulianto, dapat segera diperiksa terkait sangkaan terlibat kasus penyuapan dalam urusan minyak dan gas.

“Semuanya tergantung hasil penyidikan. Jika kami menemukan bukti, kami bisa menetapkan mereka sebagai tersangka, “ujar juru bicara KPK Johan Budi.

Akhir pekan kemarin, KPK mencekal mereka berdua untuk bepergian.

Sutan yang dikenal banyak omong dan Tri duduk di komisi VII, membidangi energi dan sumber daya mineral.

Mereka sebelumnya diperiksa oleh KPK terkait dugaan penyuapan kepada mantan Sekjen Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

Foto: Imbas Abu Kelud Desa Tak Berpenghuni





KPK: Salah satunya menjatuhkan karir politik orang

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak mempolitisasi proses penegakan hukum di tahun politik. Hal itu dikatakan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Minggu (16/2).

Marzuki mengaku, menghormati KPK dalam melakukan penegakan hukum dan saat ini mafia politik sudah menyusup dalam instrumen penegakan hukum serta melakukan black campaign. Salah satunya menjatuhkan karir politik orang.

Marzuki mencontohkan, bagiamana Partai Demokrat di-bully selama 2,5 tahun di media. Dan tidak terlepas dari pengaruh mafia politik.

"Karena nanti persepsi yang muncul KPK sudah berpolitik, ini berbahaya. Yang saya sarankan kepada teman-teman KPK, supaya mereka paham tentang ini" ujar Marzuki.

Menurut Marzuki, jika tidak memungkiri bahwa para komisioner ketika menjadi calon melakukan lobby dengan mendatangi pimpinan partai politik.

Namun saat ini, ia meminta agar para komisioner KPK jangan terseret dengan kepentingan politik karena hal ini sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

Spanduk bertulisan Ambil Duitnya, Jangan Pilih Orangnya terus bermunculan


Jakarta - Spanduk bertulisan Ambil Duitnya, Jangan Pilih Orangnya terus bermunculan. Jelang pemilihan anggota legislatif, para kandidat mulai berkampanye menggunakan alat peraga seperti spanduk, baliho, kalender, dan stiker demi menggaet pemilih.

Saat musim kampanye, perputaran duit meningkat drastis sampai Rp 44,1 triliun. Pemilu mendorong adanya peningkatan konsumsi di sektor swasta, seperti pembuatan baliho, pakaian, dan alat peraga.

Menurut data Perkumpulan untuk Pemilu Demokratis (Perludem), paling tidak pada Pemilu 2004 dana kampanye dilaporkan partai duduk di kursi DPR - Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PPP, Partai Demokrat, PAN, dan PKS - mencapai Rp 297 miliar dan meningkat pada Pemilu 2009 menjadi Rp 496 miliar.

Indonesia Corruption Watch (ICW) memprediksi perputaran uang kampanye pada Pemilu 2014 bakal tinggi. Indikasinya, kuantitas batasan sumbangan dana kampanye diperbesar dalam beleid partai dan pemilu legislatif.

Kekhawatiran ICW mengacu pada aturan batasan sumbangan kepada sebuah partai kategori kelompok, perusahaan, dan atau usaha non-pemerintah. Jika pada Pemilu 2009 sumbangan untuk kategori ini dibatasi maksimum Rp 4 miliar, namun buat Pemilu 2014 dibatasi maksimum Rp 7,5 miliar.

Dalam kajiannya, lembaga antikorupsi ini menilai masih buruknya kualitas pelaporan dana kampanye partai, ditandai masih ditemukannya identitas penyumbang tidak jelas. Selan itu, partai enggan terbuka seratus persen dalam proses mengumpulkan dan mendapatkan dana kampanye. Pencantuman jumlah sumbangan kandidat dengan kategori jasa dipertanyakan karena tidak jelas perhitungan jasanya, tulis Koalisi Pemantauan Dana Kampanye diunggah dalam situs antikorupsi.org milik ICW.

Ketua Perludem Didik Supriyanto mengatakan idealnya anggaran kampanye harus disumbang anggota partai. Tetapi setelah Pemilu 1955, dana terbesar untuk meraih suara parlemen dan presiden lebih banyak dari luar partai atau donatur, terutama perusahaan. "Kondisinya sekarang, partai itu lebih kooperatif menerima sumbangan dana. Kita bisa lihat sekarang setiap aturan diciptakan oleh partai atas kepentingan donaturnya," ujarnya

Dia mengatakan ada kerugian besar jika dana kampanye partai lebih didominasi donatur. Kerugiannya setiap kebijakan atau aturan partai harus melalui pertimbangan donatur partai. "Kalau mereka dikembangkan oleh politisi, artinya mereka bekerja untuk cukong atau penyumbang," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap semua partai terbuka terhadap pendanaan kampanye. KPU nantinya akan mengaudit dana kampanye partai. Ini akan dilaporkan secara berjenjang, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Caleg Harus Punya Bekal, Bawa Sembako, dan Bawa Uang

Jakarta - Praktik politik uang (money politics) diprediksi masih bakal terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang.

Hal ini lantaran para calon wakil rakyat berpandangan, jika masyarakat masih meminta uang untuk memberikan suaranya.

"Para caleg itu berfikir tidak ada yang gratisan, rakyat itu meminta uang, baru diberikan suaranya," ujar analis politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, Jakarta, Minggu (16/2/2014) malam.

Menurutnya, pemikiran para caleg itu lantas mendasari adanya praktik politik uang yang belakangan terus terjadi. Sehingga, membuat rakyat menjadi terbiasa memilih calon pemimpin yang berduit tebal.

"Caleg itu jadi harus punya bekal, bawa sembako, bawa uang. Mereka berfikir masyarakat tidak akan antusias kalau tidak bawa sembako," paparnya.

Siti menambahkan, praktik politik uang tersebut justru akan menciptakan pemerintahan yang kotor dan sarat korupsi.

"Demokrasi kita jangan terus menerus diartikan dengan uang. Kalau politik uang marak, jangan pernah mimpi punya pemerintahan yang bersih," tegasnya.

Pengertian UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Search Wikisource Wikisumber memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Garis Besar UU ITE

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :

* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

TNI Konga XXXII-C Terima Penghargaan PBB di Haiti

International - Sebanyak 167 Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas Kompi Zeni (Satgas Kizi) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXXII - C/MINUSTAH (Mission des Nations Unies pour la Stabilisation en Haiti) mendapat penghargaan Medali PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) melalui Special Representative of Secretary General (SRSG) Minustah, Sandra Honore, dalam suatu upacara militer di Delta Champ Port au Prince, Haiti, Sabtu malam (15/2/14).

Upacara resmi yang berlangsung di Delta Champ Port au Prince tersebut juga dilaksanakan bersamaan dengan kontingen dari Philipina, pada pukul 19.00 waktu setempat dengan dihadiri oleh seluruh pejabat penting Minustah, seperti Force Commander Letjen Edson Leal Pujol dan pejabat sipil serta tamu undangan yang merupakan staf Internasional PBB dan beberapa warga Indonesia di Haiti.

SRSG Minustah, Sandra Honore dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pemberian Medali PBB ini merupakan suatu bentuk pengakuan atas kontribusi yang luar biasa dari 167 tentara penjaga perdamaian PBB dari Indonesia serta sebagai wujud rasa terima kasih dari PBB untuk pengorbanan dan dedikasi yang telah diberikan bagi kepentingan perdamaian, stabilitas, rehabilitasi, dan rekonstruksi di Haiti.

Lebih lanjut Sandra Honore mengatakan, Indonesia telah banyak terlibat dalam misi PBB di seluruh dunia dengan mengirimkan banyak Peacekeepers sesuai keahliannya. Di Haiti, Indonesia melibatkan 167 personel Engineering Company yang telah memberikan kontribusi seperti pembangunan jalan, pembuatan jembatan, pembangunan Rumah Sakit, pembangunan Camp Minustah, pembersihan Kanal dan juga pekerjaan kemanusiaan seperti pengobatan gratis, distribusi air bersih, pemberian pelajaran Bahasa Inggris dan lainnya. “Kontribusi ini tidak ternilai dan saya sangat bangga dengan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Satgas Kizi TNI Konga XXXII-C”, kata Sandra Honore.

“Ini adalah suatu kehormatan bagi saya untuk menyematkan penghargaan Medali Perdamaian PBB atas nama Sekretaris Jenderal Ban Ki-Moon pada upacara ini. Medali itu merupakan pengakuan atas kontribusi anda sebagai pasukan penjaga perdamaian, dan anda layak mendapatkannya”, lanjut Sandra Honore.

Rangkaian kegiatan Medal Parade kali ini, dilanjutkan dengan pemberian kenang-kenangan berupa kain Ulos oleh Komandan Satgas (Dansatgas) Kizi TNI Konga XXXII-C Mayor Czi Alfius Navirinda Krisdinanto kepada SRSG dan juga Force Commander. Acara selanjutnya menampilkan atraksi kebudayaan yaitu Tari Papua dan Tari Dayak dan ditutup dengan ramah tamah yang menyuguhkan kuliner khas Indonesia seperti Sate Ayam, Risoles Kentang, Onde-onde, Kue Lapis, Lemper, Bakwan dan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dansatgas Kizi TNI Konga XXXII-C Mayor Czi. Alfius Navirinda Krisdinanto menyampaikan sangat bangga, karena pada malam ini selain seluruh kontingen mendapat penghargaan dari PBB, sebagai duta bangsa juga berkesempatan menunjukkan Tradisi dan Kebudayaan khas Indonesia berupa penampilan kesenian dan juga kuliner.

Minggu, 16 Februari 2014

Jumlah Pengungsi Kelud Terus Meningkat Kini Capai 83 Ribu Jiwa

 
Jakarta - Jumlah korban pengungsi akibat letusan Gunung Kelud, terus bertambah. Minggu (16/2/14), jumlah pengungsi meningkat menjadi 83.347 orang. Sebelumnya, Sabtu (15/2/14), jumlah pengungsi ada 50 ribu orang.

Wakil Gubernur Jawa Timur "Saifullah Yusuf mengatakan, kini ada 83 ribu orang lebih warga yang mengungsi dan tersebar di sekitar 136 titik pengungsian yang ada di lima daerah.

Kelima daerah itu ialah Kediri, Blitar, Malang, Kota Batu, dan Jombang.
Rinciannya:
  1. Kediri 35.119 orang, 
  2. Malang 25.150 orang, 
  3. Batu 14.110 orang, 
  4. Blitar 8.193 orang, dan 
  5. Jombang 775 orang.

"Bisa saja jumlahnya akan terus bertambah. Semua tergantung pada perkembangan kondisi dan aktivitas Gunung Kelud," ujarnya, Minggu (16/2/14).

Ia mengatakan, untuk memastikan perkembangan terkini data jumlah pengungsi, pemprov selalu berkoordinasi dengan para camat dan kepala desa, serta sejumlah lembaga terkait.

"Pokoknya, data jumlah pengungsi akibat letusan Gunung Kelud selalu kita perbaharui, sesuai kondisi yang ada di lapangan," tegasnya.

Meski jumlah pengungsi terus bertambah, pemprov menjamin kebutuhan dasar para pengungsi di tempat pengungsian akan tercukupi.

"Mulai kebutuhan makanan, minuman, tempat MCK dan air bersih, peralatan tidur, masker, dan kebutuhan untuk kaum perempuan dan anak-anak," tandasnya.

Sejarah Kota Blitar

Jakarta - Blitar, baik kota maupun kabupaten, terletak di kaki Gunung Kelud, Jawa Timur. Daerah Blitar selalu terkena lahar Gunung Kelud yang sudah meletus puluhan kali terhitung sejak tahun 1331. Lapisan-lapisan tanah vulkanik yang banyak ditemukan di Blitar pada hakikatnya merupakan hasil pembekuan lahar Gunung Kelud yang telah meletus secara berkala sejak bertahun-tahun yang lalu.

Keadaan tanah di daerah Blitar yang kebanyakan berupa tanah vulkanik, mengandung abu letusan gunung berapi, pasir, dan napal (batu kapur yang tercampur tanah liat). Tanah tersebut pada umumnya berwarna abu-abu kekuningan, bersifat masam, gembur, dan peka terhadap erosi. Tanah semacam itu disebut regosol yang dapat dimanfaatkan untuk menanam padi, tebu, tembakau, dan sayur mayur. Selain hijaunya persawahan yang kini mendominasi pemandangan alam di daerah Kabupaten Blitar, ditanam pula tanaman tembakau di daerah ini. Tembakau ini mulai ditanam sejak Belanda berhasil menguasai daerah ini sekitar abad ke-17. Bahkan, kemajuan ekonomi Blitar pernah ditentukan dengan keberhasilan atau kegagalan produksi tembakau.

Sungai Brantas yang mengalir dari timur ke barat membagi Kabupaten Blitar menjadi dua, yaitu bagian utara dan selatan. Bagian selatan Kabupaten Blitar (sering disebut Blitar Selatan) kebanyakan tanahnya berjenis grumusol. Tanah semacam ini hanya produktif bila dimanfaatkan untuk menanam ketela pohon, jagung, dan jati.

Sungai Brantas merupakan sungai terpanjang kedua di Jawa Timur setelah Bengawan Solo (sebagian mengalir di wilayah Jawa Tengah). Sungai ini memegang peranan penting dalam sejarah politik maupun sosial Provinsi Jawa Timur. Sungai yang berhulu di Gunung Arjuno ini turut membawa unsur-unsur utama dari dataran tinggi aluvial di Malang yang bersifat masam sehingga menghasilkan unsur garam yang berguna bagi kesuburan tanah.

Jalur Strategis

Tiga daerah subur, yaitu Malang, Kediri, dan Mojokerto, seakan-akan “diciptakan” oleh Sungai Brantas sebagai pusat kedudukan suatu pemerintahan, sesuai dengan teori natural seats of power yang dicetuskan oleh pakar geopolitik, Sir Halford Mackinder, pada tahun 1919. Teori tersebut memang benar adanya karena kerajaan-kerajaan besar yang didirikan di Jawa Timur, seperti Kerajaan Kediri, Kerajaan Singosari, dan Kerajaan Majapahit, semuanya beribukota di dekat daerah aliran Sungai Brantas.

Jika saat ini Kediri dan Malang dapat dicapai melalui tiga jalan utama, yaitu melalui Mojosari, Ngantang, atau Blitar, maka tidak demikian dengan masa lalu. Dulu orang hanya mau memakai jalur melalui Mojosari atau Blitar jika ingin bepergian ke Kediri atau Malang. Hal ini disebabkan karena saat itu, jalur yang melewati Ngantang masih terlalu berbahaya untuk ditempuh, seperti yang pernah dikemukakan oleh J.K.J de Jonge dan M.L. van de Venter pada tahun 1909.

Jalur utara yang melintasi Mojosari sebenarnya saat itu juga masih sulit dilintasi mengingat banyaknya daerah rawa di sekitar muara Sungai Porong. Di lokasi itu pula, Laskar Jayakatwang yang telah susah payah mengejar Raden Wijaya pada tahun 1292 gagal menangkapnya karena medan yang terlalu sulit. Oleh karena itulah, jalur yang melintasi Blitar lebih disukai orang karena lebih mudah dan aman untuk ditempuh, didukung oleh keadaan alamnya yang cukup landai.

Pada zaman dulu (namun masih bertahan hingga sekarang), daerah Blitar merupakan daerah lintasan antara Dhoho (Kediri) dengan Tumapel (Malang) yang paling cepat dan mudah. Di sinilah peranan penting yang dimiliki Blitar, yaitu daerah yang menguasai jalur transportasi antara dua daerah yang saling bersaing (Panjalu dan Jenggala serta Dhoho dan Singosari).

Meski di Blitar sendiri sebenarnya tidak pernah berdiri sebuah pemerintahan kerajaan. Akan tetapi, keberadaan belasan prasasti dan candi menunjukkan Blitar memiliki posisi geopolitik yang penting. Kendati kerajaan di sekitar Blitar lahir dan runtuh silih berganti, Blitar selalu menjadi kawasan penting. Tidak
mengherankan jika di Blitar terdapat setidaknya 12 buah candi.

Keberadaan Gunung Kelud yang sejak zaman purba rutin memuntahkan abu vulkanik dan aliran Sungai Brantas yang melintasi Blitar dari timur ke Barat seperti menjadi berkah alam yang membuat Blitar sudah amat lama memiliki masyarakat dengan kebudayaan dan peradaban yang cukup tinggi.

Salah satu bukti menunjukkan Blitar sudah muncul sejak abad 10. Bukti itu berbentuk prasasti yang terpahat di belakang arca Ganesha. Prasasti itu menyebutkan bahwa Kepala Desa Kinwu telah diberi anugerah oleh Raja Balitung, yang bergelar Sri Iswara Kesawasamarot tungga, beserta mahamantrinya yang bernama Daksa, sebidang tanah sawah. Prasasti itu kira-kira dibuat pada tahun 829 Saka atau 907 Masehi.

B. Asal Nama Blitar
Salah satu sumber sejarah yang paling penting adalah prasasti karena merupakan dokumen tertulis yang asli dan terjamin kebenarannya. Prasasti dapat diartikan sebagai tulisan dalam bentuk puisi yang berupa pujian
Kitab Negarakertagama

Pendapat yang mengatakan bahwa Blitar merupakan daerah perbatasan antara Dhoho dengan Tumapel dapat disimpulkan dari salah satu cerita dalam Kitab Negarakertagama karya Empu Prapanca. Disebutkan dalam kitab tersebut bahwa Raja Airlangga meminta Empu Bharada untuk membagi Kerajaan Kediri menjadi dua, yaitu Panjalu dan Jenggala. Empu Bharada menyanggupinya dan melaksanakan titah tersebut dengan cara menuangkan air kendi dari ketinggian Air tersebut konon berubah menjadi sungai yang memisahkan Kerajaan Panjalu dan Kerajaan Jenggala. Letak dan nama sungai ini belum diketahui dengan pasti sampai sekarang, tetapi beberapa ahli sejarah berpendapat bahwa sungai tersebut adalah Sungai Lekso (masyarakat sekitar menyebutnya Kali Lekso). Pendapat tersebut didasarkan atas dasar etimologis mengenai nama sungai yang disebutkan dalam Kitab Pararaton.

Kitab Pararaton
Diceritakan dalam Kitab Pararaton bahwa bala tentara Daha yang dipimpin oleh Raja Jayakatwang berniat menyerang pasukan Kerajaan Singosari yang dipimpin oleh Raja Kertanegara melalui jalur utara (Mojosari). Adapun yang bergerak melalui jalur selatan disebutkan dalam Kitab Pararaton dengan kalimat saking pinggir Aksa anuju in Lawor… anjugjugring Singosari pisan yang berarti dari tepi Aksa menuju Lawor… langsung menuju Singosari. Nama atau kata Aksa yang muncul dalam kalimat tersebut diperkirakan merupakan kependekan dari Kali Aksa yang akhirnya sedikit berubah nama menjadi Kali Lekso. Pendapat ini diperkuat lagi dengan peta buatan abad ke-17 (digambar ulang oleh De Jonge) yang mengatakan bahwa …di sebelah timur sungai ini (Sungai Lekso) adalah wilayah Malang dan di sebelah baratnya adalah wilayah Blitar.
Candi

Oleh karena letaknya yang strategis, Blitar penting artinya bagi kegiatan keagamaan, terutama Hindu, di masa lalu. Lebih dari 12 candi tersebar di seantero Blitar. Adapun candi yang paling terkenal di daerah ini adalah Candi Penataran yang terletak di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok. Menurut riwayatnya, Candi Penataran dahulu merupakan candi negara atau candi utama kerajaan. Pembangunan Candi Penataran dimulai ketika Raja Kertajaya mempersembahkan sima untuk memuja sira paduka bhatara palah yang berangka tahun Saka 1119 (1197 Masehi).

Nama Penataran ini kemungkinan besar bukan nama candinya, melainkan nama statusnya sebagai candi utama kerajaan. Candi-candi pusat semacam ini di Bali juga disebut dengan penataran, misalnya Pura Panataransasih. Menurut seorang ahli, kata natar berarti pusat, sehingga Candi Penataran di sini dapat diartikan sebagai candi pusat.

C. Hari Jadi
Enam abad yang lalu, tepatnya pada bulan Waisaka tahun Saka 1283 atau 1361 Masehi, Raja Majapahit yang bernama Hayam Wuruk beserta para pengiringnya menyempatkan diri singgah di Blitar untuk mengadakan upacara pemujaan di Candi Penataran. Rombongan itu tidak hanya singgah di Candi Penataran, tetapi juga ke tempat-tempat lain yang dianggap suci, yaitu Sawentar (Lwangwentar) di Kanigoro, Jimbe, Lodoyo, Simping (Sumberjati) di Kademangan, dan Mleri (Weleri) di Srengat.

Hayam Wuruk tidak hanya sekali singgah di Blitar. Pada tahun 1357 Masehi (1279 Saka) Hayam Wuruk berkunjung kembali ke Blitar untuk meninjau daerah pantai selatan dan menginap selama beberapa hari di Lodoyo. Hal itu mencerminkan betapa pentingnya daerah Blitar kala itu, sehingga Hayam Wuruk pun tidak segan untuk melakukan dua kali kunjungan istimewa dengan tujuan yang berbeda ke daerah ini.

Pada tahun 1316 dan 1317 Kerajaan Majapahit carut marut karena terjadi pemberontakan yang dipimpin oleh Kuti dan Sengkuni. Kondisi itu memaksa Raja Jayanegara untuk menyelamatkan diri ke desa Bedander dengan pengawalan pasukan Bhayangkara dibawah pimpinan Gajah Mada. Berkat siasat Gajah Mada, Jayanegara berhasil kembali naik tahta dengan selamat. Adapun Kuti dan Sengkuni berhasil diringkus dan kemudian dihukum mati. Oleh karena sambutan hangat dan perlindungan ketat yang diberikan penduduk Desa Bedander, maka Jayanegara pun memberikan hadiah berupa prasasti kepada para penduduk desa tersebut. Tidak diragukan lagi bahwa pemberian prasasti ini merupakan peristiwa penting karena menjadikan Blitar sebagai daerah swatantra di bawah naungan Kerajaan Majapahit. Peristiwa bersejarah tersebut terjadi pada hari Minggu Pahing bulan Srawana tahun Saka 1246 atau 5 Agustus 1324 Masehi, sesuai dengan tanggal yang tercantum pada prasasti. Tanggal itulah yang akhirnya diperingati sebagai hari jadi Kabupaten Blitar setiap tahunnya.

Pada masa kemunculan kerajaan-kerajaan Islam di Jawa, wilayah Blitar relatif tidak banyak disentuh. Kerajaan-kerajaan Islam di Jawa (dimulai dari Demak hingga era Kasunanan Surakarta atau Kesultanan Yogyakarta) kebanyakan memang berada di wilayah Jawa Tengah.

Setelah pemerintah kolonial Hindia Belanda mulai membangun kota-kota menyusul doktrin Pax Neerlandica yang dilansir van Heutzs, Blitar juga ikut dikembangkan sebagai kota modern yang memungkinkan untuk dihuni oleh orang-orang Eropa. Pada 1 April 1906, pemerintah melansir beleid yang menetapkan Blitar sebagai gemeente (kotamadya). Pada 1928, status Blitar bahkan ditingkatkan sebagai Kota Karesidenan Blitar berdasar StaatbladNomor 497. Semasa pendudukan Jepang, status Blitar kembali berubah. Istilah “Gemeente Blitar” akhirnya diganti menjadi “Blitar Shi”. Sehingga pada Tanggal 1 April itulah yang akhirnya diperingati sebagai hari jadi Kota Blitar setiap tahunnya

D. Lambang Pemerintahan
Selama pemerntahan kolonial Belanda sekitar tahun 1920-an menggunakan lambang yang agak berbeda dari biasanya. Awalmulanya diadopsi dari lambang candi Penataran, yaitu sebuah komplek candi yang telah terkubur berkali-kali oleh material letusan gunung kelud yang jaraknya begitu dekat. Lambang tersebut dipilih juga sebagai symbol dari kebangkitan kota Blitar. dewan juga mengabungkannya dengan sebuah dinding bermahkota dan dua singa sebagai penyokong dengan moto “Labor Improbus Omnia Vincit” (berjuang memenangkan semuanya