Jalur - Sebagian besar proyek yang dibiayai dengan APBA 2014 berstatus merah atau kritis karena realisasi fisiknya masih ada yang 20 persen padahal masa kerja tersisa hanya sebulan lagi. Proyek yang terancam tak selesai antara lain di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh seperti pembangunan ratusan unit gedung sekolah.
Secara umum, dari total APBA 2014 sebesar hampir Rp 13 triliun, realisasi keuangan sampai 7 November 2014 baru 60,6 persen dan fisik 70 persen. Sedangkan jika ditelusuri berdasarkan SKPA, terlihat data yang sangat memprihatinkan karena masih sangat rendahnya realisasi fisik maupun keuangan. Misalnya, di Disdik Aceh, realisasinya baru berkisar antara 20-40 persen.
Menanggapi kondisi itu, Wagub Aceh, H Muzakir Manaf menyerukan kepada rekanan yang sedang mengerjakan proyek konstruksi APBA 2014 untuk memaksimalkan pekerjaan dengan cara menambah buruh, jam kerja, peralatan, meterial, dan pengawasan.
Menurut Wagub Aceh, kondisi memprihatinkan itu bukan hanya proyek-proyek lingkup Disdik seperti gedung sekolah tetapi juga proyek jalan, jembatan, irigasi, bendungan, dermaga, dan lainnya, Peringatan ini perlu kami sampaikan karena batas akhir penyelesaian seluruh proyek APBA 2014 adalah 20 Desember 2014. Itu artinya sisa waktu kerja tinggal 30 hari lagi, tandas Wagub Aceh kepada Serambi, di rumah dinasnya, Minggu (9/11).
Menurut Wagub Aceh, setelah batas waktu borongan berakhir, rekanan memang diberikan waktu menyelesaikan sisa pekerjaan selama 50 hari ke depan tetapi disertai denda 1 per mil per hari. Kalau juga sampai batas tambahan waktu 50 hari itu belum juga selesai, sanksi denda yang akan dibayar rekanan kepada Pemerintah Aceh mencapai 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Ditegaskan Wagub Aceh, seruan juga berlaku untuk bupati dan wali kota. Sebab, dari 1.195 paket proyek APBA 2014 yang realisasi fisiknya masih di bawah 60 persen, sebanyak 665 paket adalah proyek otsus kabupaten/kota (SKPK). Sedangkan sisanya, 530 paket adalah proyek otsus dan migas provinsi (SKPA).
Untuk proyek otsus dan migas provinsi, sebut Wagub Aceh, paling banyak yang realisasi fisik masih di bawah 60 persen atau masuk kategori kritis berada di Disdik Aceh mencapai 162 paket disusul Dinas Cipta Karya 97 paket, dan Dinas Bina Marga 90 paket.
Selain itu, sebut Wagub, masih ada beberapa SKPA yang realisasi fisik konstruksi dan pengadaan proyek APBA 2014 rendah, yaitu Dinas Pengairan (39 paket), Dinas Kelautan dan Perikanan (25 paket), Dinas Pendapatan dan Kekayaan (24 paket), Dinas Perkebunan (18 paket), Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika (10 paket), Disperindag (8 paket), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (8 paket), Bappeda (6 paket), Dinas Kesehatan (5 paket) dan RSUZA (4 paket).
Dirincikan, untuk proyek otsus kabupaten/kota, dari 23 kabupaten/kota yang menerima otsus, paling banyak realisasi fisik proyek di bawah 60 persen adalah Aceh Tamiang (66 paket) disusul Nagan Raya (63 paket), Aceh Besar (56 paket), Aceh Timur (53 paket), Aceh Jaya (48 paket), Aceh Tengah (46 paket), Aceh Selatan (36 paket), Aceh Timur (34 paket), Subulussalam (31 paket), Abdya (28 paket), Aceh Barat (27 paket), Simeulue (27 paket), Gayo Lues (24 paket), Aceh Tenggara (21 paket), Pidie (20 paket), Singkil (19 paket), Sabang (17 paket), Pijay (16 paket), Bireuen (9 paket), Lhokseumawe (7 paket), Langsa (7 paket), Bener Meriah (6 paket), dan Banda Aceh (4 paket).
Adapun proyek otsus maupun migas provinsi yang sudah selesai sebanyak 504 paket atau 26 persen dari 1.917 paket yang dilelang tahun 2014. Paling banyak telah menyelesaikan proyek APBA 2014 adalah Bina Marga (92 paket) disusul Dinas Pengairan (76 paket), Dinas Pertanian Tanaman Pangan (45 paket), Dinas Cipta Karya (41 paket), Dinas Pendidikan (41 paket), Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Telematika (20 paket), Dinas Perkebunan (17 paket), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (17 paket), Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (14 paket), RSJ (14 paket), Distamben (14 paket), Dinkes (13 paket), RSUZA (12 paket), dan Dinas Kelautan dan Perikanan (10 paket).
Wagub Muzakir Manaf mengingatkan, rekanan yang tidak menyelesaikan borongan pekerjaan konstruksi dengan kualitas standar, pihak PPTK proyek atau penerima aset jangan mau menerima sebelum rekanan merehab pekerjaannya.
Kami tidak ingin proyek konstruksi maupun pengadaan barang yang dilakukan rekanan tidak berkualitas atau tak sesuai spek. Kalau itu yang terjadi, penerima barang wajib menolak, demikian Muzakir Manaf.