Kamis, 05 September 2013

Komnas HAM Puji Oegroseno

 
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengapresiasi pernyataan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno yang memastikan jika jajaran Polri tidak akan melakukan kekerasan terhadap para tahanan.

"Kami mengapresiasi pernyataan ini, sebagai wujud penghormatan HAM. Semoga ke depan bisa terlaksana dengan baik," kata anggota Komnas HAM, Siane Indriani, Rabu (4/9/2013).

Siane mengatakan, selama ini Komnas HAM banyak menerima pengaduan terkait banyaknya penyiksaan terhadap tersangka bukan hanya di tahanan, tapi juga ketika ditangkap atau sebelum berada di dalam tahanan.

"Inilah yang selalu kita desak sebagaimana bagian dari penghormatan HAM," terangnya.

Ia menjelaskan, hal tersebut juga tercantum dalam pasal 33 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia yakni setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

"Selain itu, bukan hanya penyiksaan tapi penyiksaan yang menyebabkan kematian. Siapapun aparat yang melakukan itu harus ditindak secara hukum, karena seharusnya juga menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," tegas dia.

Menurut dia, ketegasan Polri soal tidak adanya kekerasan terhadap para tahanan merupakan bentuk konsitensi Polri dalam menjaga hak-hak para tahanan.

"Itu sebuah pernyataan yang sangat menyejukkan, ada niatan yang harus didukung dalam pola-pola penanganan hukum yang seharusnya dilakukan, dalam konteks penegakan hak azasi manusia," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar