This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 27 April 2015

Tata Cara Buat SKCK Secara Online


Jalur - Kabar gembira bagi warga Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi) bahwa saat ini dapat mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara online di link http://skck.polri.go.id.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara :

manual/mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK yang berada di kantor Polsek/Polres/Polda/Markas Besar dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas; atau
melakukan pendaftaran permohonan SKCK secara online dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan SKCK secara online adalah sebagai berikut :
1. Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI):

Copy Scan KTP asli;
Copy Scan Kartu Keluarga (KK) asli;
Copy Scan Akte Kenal Lahir asli;
Copy Scan identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP;
Copy Scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
Copy Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka sekolah/kunjungan/penerbitan VISA;

Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon WAJIB menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan di atas kepada petugas loket guna keperluan verifikasi.

2. Pemohon Warga Negara Asing (WNA):

Copy Scan Surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA;
Copy Scan Paspor asli;
Copy Scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli;
Copy Scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
Copy Scan Surat Nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI.

Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon WAJIB menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan di atas kepada petugas loket guna keperluan verifikasi.

Ketentuan pengambilan SKCK :

Pemohon SKCK yang melakukan registrasi online sebelum pukul 08:00 waktu setempat dapat mengambil SKCK di loket pelayanan sampai dengan pukul 14:00 pada hari yang sama dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi serta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas loket pelayanan;
Pemohon SKCK yang telah melakukan registrasi online diberikan kesempatan untuk mengambil SKCK paling lama 3 (tiga) hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang.

Kelebihan Batu Akik Dari Pulau Bali

Jalur - Tak kalah dengan pulau pulau lainnya yang ada di Indonesia, ternyata di Provinsi Bali telah mewarisi empat jenis batu akik yaitu batu badar, serawat kawat, batu badar emas dan batu krishna di Denpasar, Bali.

Memang ada perbedaan dengan batu asal daerah lain, rata rata batu akik yang berasal dari Bali masingh masing bertabur emas itu disebut Batu Badar berasal dari Desa Pulaki, Kabupaten Buleleng, Bali utara.

Keunikan batu akik asal Bali dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia karena mengandung kadar emas, dan warna hijau seperti lumut.

Dari Keasliannya memang hampir sama dengan batu akik daerah lain, jadi bila anda tertarik dengan batu
akik asal Bali baiknya mulai lakukan survey.

Protes Hukuman Mati Tidak Pengaruhi Pelaksanaan

Jalur - Dalam waktu dekat ini pelaksanaan hukuman mati akan segera dilakukan, sudah ada 9 orang yang bakal ditembak mati, hingga saat ini seluruh persiapan sudah dilakukan dari lokasi penembakan hingga pemandian jenazah.

Informasi yang didapat dari pihak Kejaksaan Agung bahwa saat ini tengah menyiapkan rencana eksekusi mati gembong narkoba yang masuk dalam tahapan kedua. Dan diketahui ada 9 orang yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat ini.

Untuk lokasi penembakan sampai saat ini belum diketahui pasti waktu pelaksanaan ekseksui mati jilid II tersebut.

Sejak rencana eksekusi mati ini disampaikan, gelombang protes muncul baik dari pemerintah maupun dari warga negara lain yang tersangkut sebagai tersangka pemasok dan pengedar narkoba.



Selasa, 21 April 2015

Indonesia Siapkan Pengacara Bantu Terdakwa Hukuman Mati di Luar Negeri


Jalur - Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan sejumlah pengacara untuk membela dan memberikan bantuan hukum terhadap 228 warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri karena tersangkut berbagai kasus.

"Orang Indonesia yang terlibat kasus pembunuhan dan peredaran narkoba itu harus diberikan bantuan hukum, sehingga dapat terbebas dari ancaman hukuman mati tersebut," kata Pengamat Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Suhaidi,SH, di Medan, Senin (20/4/2015).

Pembelaan terhadap WNI yang sedang menghadapi masalah hukum di negara asing itu, menurut dia, merupakan tanggung jawab Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar (Kedubes) dan Konsulat Jenderal (Konjen) RI.

"Ini adalah tugas dan kewenangan Pemerintah untuk menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati itu.Siapa lagi yang akan menolong WNI tersebut, kalau bukan Pemerintah, dan hal ini harus menjadi perhatian serius," ucap Suhaidi seperti dikutip Antara.

Ia menyebutkan, Pemerintah Indonesia juga sudah banyak yang berhasil menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati, dan seperti yang dialami TKW Wilfrida Soik asal Belu, Nusa Tenggara Timur.

Wilfrida dibebaskan dari hukuman mati di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.

"Ratusan WNI yang terancam hukuman mati itu, agar dapat dibebaskan seperti yang dialami TKW Wilfrida," kata mantan Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU.

Guru Besar Fakultas Hukum USU itu mengatakan, Pemerintah harus dapat melindungi warganya dimana pun mereka berada, baik dengan cara diplomasi maupun jalur juridis formal.

"Pemerintah Indonesia harus berupaya membebaskan dan menyelamatkan WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri, karena ini adalah sebagai bentuk kepedulian yang cukup tinggi terhadap rakyatnya," kata Suhaidi.

Sebelumnya, sebanyak 228 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri karena tersandung sejumlah kasus, di antaranya persoalan ketenagakerjaan, kriminal murni, hingga terlibat narkoba.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 di antaranya merupakan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri dan mayoritas terlibat kasus kriminal ketenagakerjaan.

Siapkah Jakarta kembali menjadi Kawasan Prostitusi?...

Jalur - Rencana pemerintah dalam membangun kawasan lokalisasi yang berada di DKI Jakarta kini diwarnai protes khususnya dari kalangan partai.

Rencana yang di gagas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang akan kembali membuka kawasan prostitusi di wilayah Ibu Kota Jakarta. Hal tersebut sama persis halnya dengan yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta pada tahun 70an Ali Sadikin dengan mencari pendapatan negara dengan cara melakukan pembangunan jangka panjang.

Ada salah satu partai yakni Gerindra - Rahayu-  dia menyampaikan bahwa prostitusi harus dipahami sebagai bentuk kejahatan. Sebab hal itu dapat menjadi bentuk perdagangan orang. "Gerindra menyatakan menolak itu (wacana kawasan prostitusi) karena akan banyak membawa masalah," kata Rahayu.

Untuk selanjutnya siapkah DKI Jakarta menjadi kawasan prostitusi?...

Kamis, 02 April 2015

Tunggu Konser Band Slank di KAA

Jalur – Rencana Pemerintah dalam mengikutsertakan Band ternama asal Indonesia SLANK untuk ikut memeriahkan dalam acara pertemuan oleh beberapa negara negara seAsia, turut meramaikan panggung yang sedia kala akan di adakan saat acara pembukaan Konferensi Asia Aprika di Bandung.

Mendengar ada kabar dari pemerintah agar dapat ikut serta dalam memeriahkan musik indonesia, maka terpaksa tour yang rencanaya akan dilakukan group slank di Kupang terpaksa harus dibatalkan dikarenakan ada satu hal yang sangat dan lebih penting.

"Waktu pelaksanaan konser dan KAA bertepatan sehingga manajemen minta agar konser di Kupang diundur," kata Ketua Panitia Konser NTT Berkreatif, Vincent Mone, kepada wartawan, Kamis, 2 April 205.

Hal ini terpaksa dilakukan oleh manajemen SLANK dikarenakan adanya undangan khusus dari pemerintah pusat agar menjadi bintang tamu pada saat kegiatan Konferensi Asia Aprika di Bandung nanti.

Akibat pembatalan acara tersebut panitia akhirnya menurunkan harga tiket. Kelas VIP turun menjadi Rp 500 ribu per orang dari sebelumnya Rp 2,5 juta untuk tiga orang. Kelas bisnis turun dari Rp 150 ribu per orang menjadi Rp 100 ribu per orang. Sedangkan kelas ekonomi dari Rp 100 ribu menjadi Rp 75.000 per orang.

Rabu, 01 April 2015

Cuit Tommy Soeharto untuk Yorrys Raweyai

Jalur - Makin panasnya kisruh Partai Golkar membuat Tommy Soeharto angkat bicara. Lewat akun twitter-nya @HutomoMP_9, Tommy mengecam sikap arogansi kubu Agung Laksono yang menggeruduk ruang Fraksi Partai Golkar di bawah kendali kubu Aburizal Bakrie (Ical), pada Senin 31 Maret 2015. BACA: Ini Jawaban Yorrys Raweyai atas Tantangan Tommy Soeharto

Hutomo Mandala Putra--nama lengkap Tommy Soeharto--itu menilai tindakan Agung Laksono Cs seperti penguasaan paksa, sebelum adanya putusan jelas terkait kepengurusan Partai Golkar yang sah.

Putra bungsu Presiden ke-2 RI, Soeharto itu secara khusus mengecam tindakan yang dilakukan Ketua Umum AMPG Yorrys Raweyai yang menjadi komando perebutan Fraksi Partai Golkar di bawah kendali Ical.

Tommy mengeluarkan 10 ancaman untuk Yorrys Raweyai. Berikut lengkapnya:

1. Tindakan palang pintu, atau lebih jelasnya pengambil alihan paksa sekretariat fraksi sebelum ada keputusan jelas yang dilakukan AL CS,

2. Saya mengecam keras perilaku yoris, selama ini anda saya anggap teman tapi ternyata lebih pantas di anggap pecundang.

3. Perilaku anda seperti anak kecil yang hendak belajar tawuran,

4. Belajar mengikuti kakak kakaknya yang sudah lebih dahulu memiliki mental tawuran,

5. Mental memang doyan tawuran namun selalu berusaha tampil di belakang saat bertemu lawan,

6. Jika kelompok terdesak akan menjadi terdepan dalam hal melarikan diri..

7. Kalau mau main keras saya juga punya sisi keras, sebaiknya jangan main - main dalam masalah ini...

8. Partai Golkar jangan sampai anda jadikan Arena Perang jika anda sendiri tidak ingin diperangi..

9. Saya berbicara seperti ini bukan karena membela saudara , tapi tindakan anda sepertinya ingin memancing seberapa besar kesabaran saya..

10. Anda sopan saya segan Anda Arogan saya makan.!!!Begitu saja Kok Repot.

12 persen anak di Inggris Kecanduan Film

Jalur - Hasil penelitian badan pencegahan kekejaman terhadap anak di Inggris, menyimpulkan saat ini sepersepuluh anak berusia 12-13 tahun kecanduan pornografi.

Peneliti National Society for the Prevention of Cruelty to Children/NSPCC ChildLine sebagaimana dilaporkan BBC menjelaskan satu dari lima orang dari 700 anak-anak yang diteliti mengatakan telah melihat gambar pornografi yang mengejutkan dan mengganggu mereka.

Yang tidak kalah mengagetkan lagi badan kemanusiaan tersebut juga mengatakan 12 persen dari anak yang diteliti mengatakan akibat dari video yang pernah dilihatnya itu, mereka akhirnya ikut juga membuat video seks.

Bagi anak-anak yang menghubungi nomor telepon bantuan masyarakat pornografi adalah “bagian dari kegiatan sehari-hari”.

ChildLine meluncurkan kampanye peningkatan kesadaran dan memberikan nasihat kepada generasi muda tentang pengaruh negatif terlalu banyak melihat pornografi.

Seorang anak laki-laki di bawah 15 tahun mengatakan kepada ChildLine bahwa ia “selalu menonton pornografi dan sebagian yang ditontonnya cukup agresif”.

“Pada mulanya saya tidak berpikir hal ini akan mempengaruhi saya tetapi saya mulai melihat anak perempuan dengan cara yang berbeda akhir-akhir ini dan hal ini membuat saya khawatir,” katanya.

Seorang anak perempuan yang sekarang berusia 17 tahun mengatakan kepada BBC bahwa ia diserang secara seksual oleh pacarnya ketika mereka berdua masih berumur 12 tahun.

“Dia tidak terlalu mempermasalahkannya. Saya merasa kotor, bingung, terkejut. Pornografi bukan hanya video 10 menit – ada pengaruhnya,” kata anak ini. sumber:brthrian