Selasa, 21 April 2015
Home »
Berita
,
International
» Indonesia Siapkan Pengacara Bantu Terdakwa Hukuman Mati di Luar Negeri
Indonesia Siapkan Pengacara Bantu Terdakwa Hukuman Mati di Luar Negeri
Jalur - Pemerintah Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan sejumlah pengacara untuk membela dan memberikan bantuan hukum terhadap 228 warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri karena tersangkut berbagai kasus.
"Orang Indonesia yang terlibat kasus pembunuhan dan peredaran narkoba itu harus diberikan bantuan hukum, sehingga dapat terbebas dari ancaman hukuman mati tersebut," kata Pengamat Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Suhaidi,SH, di Medan, Senin (20/4/2015).
Pembelaan terhadap WNI yang sedang menghadapi masalah hukum di negara asing itu, menurut dia, merupakan tanggung jawab Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar (Kedubes) dan Konsulat Jenderal (Konjen) RI.
"Ini adalah tugas dan kewenangan Pemerintah untuk menyelamatkan WNI yang terancam hukuman mati itu.Siapa lagi yang akan menolong WNI tersebut, kalau bukan Pemerintah, dan hal ini harus menjadi perhatian serius," ucap Suhaidi seperti dikutip Antara.
Ia menyebutkan, Pemerintah Indonesia juga sudah banyak yang berhasil menyelamatkan WNI dari ancaman hukuman mati, dan seperti yang dialami TKW Wilfrida Soik asal Belu, Nusa Tenggara Timur.
Wilfrida dibebaskan dari hukuman mati di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia.
"Ratusan WNI yang terancam hukuman mati itu, agar dapat dibebaskan seperti yang dialami TKW Wilfrida," kata mantan Pembantu I Dekan Fakultas Hukum USU.
Guru Besar Fakultas Hukum USU itu mengatakan, Pemerintah harus dapat melindungi warganya dimana pun mereka berada, baik dengan cara diplomasi maupun jalur juridis formal.
"Pemerintah Indonesia harus berupaya membebaskan dan menyelamatkan WNI yang terjerat kasus hukum di luar negeri, karena ini adalah sebagai bentuk kepedulian yang cukup tinggi terhadap rakyatnya," kata Suhaidi.
Sebelumnya, sebanyak 228 orang Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri karena tersandung sejumlah kasus, di antaranya persoalan ketenagakerjaan, kriminal murni, hingga terlibat narkoba.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 di antaranya merupakan tenaga kerja yang bekerja di luar negeri dan mayoritas terlibat kasus kriminal ketenagakerjaan.
Categories: Berita, International
Related Posts:
Solusi Macet Puncak Akan Diterapkan Kereta Gantung Jalur - Saat ini macet sudah menjadi hal biasa, terlebih lagi kemacetan selalu menjadikan kedekatan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Ada wacana baru dalam melakukan pencegahan kemacetan yang sangat akut itu, dengan … Read More
Kurang Kelengkapan Berkendara Akan di Penjara 1 Bulan Jalur - Perlu diketahui pengendara sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya di jalan raya tanpa memenuhi persyarataan teknis dalam berlalu lintas, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah… Read More
NKRI Menolak ISIS JAKARTA - Ideologi Negara Islam Irak dan Syria atau ISIS akan mengancam keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karenanya, warga negara Indonesia yang masuk organisasi tersebut pantas dicabut kewarg… Read More
APBN Menentukan Pasokan BBM Jalur - Setelah pemerintah menetapkan calon terpilih Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Jusuf Kalla melalui sidang sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi, saat ini pemerintahan transisi antara SBY dan Jokowi … Read More
10 Bank dengan Aset Terbesar di Indonesia Jalur - Bank Mandiri masih menjadi bank di Indonesia dengan aset terbesar. Bank pemerintah itu punya aset total mencapai Rp 674,74 triliun, per Juni 2014. Angka ini naik 14,08 persen dari tahun sebelumnya. Po… Read More
0 komentar:
Posting Komentar