Sabtu, 30 Maret 2013

DPR dan Kapolri Siap Tuntaskan Kasus Pembalakan Liar

Headline

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ri dari Fraksi Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin meminta agar Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menuntaskan kasus dugaan pembalakan liar yang masih terjadi terutama di wilayah Kalimantan.

Didi melihat ada keprihatinan terhadap berbagai kasus dugaan aksi penebangan liar atau illegal logging yang melibatkan pihak asing.

“Apabila ditemukan fakta, harus segera diproses hukum. Karena pembalakan liar itu termasuk dalam salah satu
extraordinary crime yang harus diberantas, disamping kasus korupsi, penambangan liar dan lainnya,” kata Didi kepada wartawan, Jumat malam (28/3/2013).

Desakan Didi dilontarkan terkait dengan lolosnya upaya kriminalisasi terhadap Direksi PT. Prima Mitra Jaya Mandiri (PMJM) dan PT. Teguh Jayaprima Abadi (TJA) Halim Jawan yang diperkarakan di Pengadilan oleh mitra asingnya yaitu M.P. Evans & Co Limited karena melaporkan mitra bisnisnya tersebut telah melakukan illegal logging dilahan daerah Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Halim Jawan dituduh menggelapkan dana pengurusan HGU sebesar 2 Juta USD, padahal menurut Halim jawan dana tersebut diterimanya sebagai bagian dari perjanjian jual beli saham antara dirinya dengan M.P Evans dan Sungkai Holdings terkait dengan kepemilikan saham di PT. PMM dan PT. TJA.

Didi mengapresiasi langkah PN Jakarta Selatan yang membebaskan Halim Jawan dari kasus tersebut, sembari meminta agar pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan Halim Jawan tersebut, sebab ia menilai bahwa kasus ilegal logging bukanlah sekedar kejahatan biasa, karena ujungnya akan merusak alam, bila dibiarkan akan merugikan bangsa negara dan masa depan kemasyarakatan.

“Kasus ini harus diusut tuntas, jika terbukti, tangkap dan seret pelakunya ke meja hijau,” Ujarnya.

Penelitian dari Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2011 lalu saja menunjukan potensi kerugian negara akibat kejahatan dalam sektor kehutanan di kabupaten Seruyan, Sambas, Ketapang dan Bengkayang di kalimantan mencapai Rp.9,149 Triliun.

“Ini baru Empat kabupaten di Kalimantan, kami belum menghitung berapa kerugian yang ditanggung negara akibat ilegal logging ini di tempat lainnya,” Ujar peneliti ICW Donal Faris.

Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian ilegal logging di Kalimantan mencapai angka RP. 30 triliun. Besarnya kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ilegal logging seharusnya mendapatkan perhatian khusus.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi III lainnya dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsyi yang juga meminta Kapolri memberikan atensi khusus untuk perkara-perakra yang berkaitan dengan tindak pidana di bodang lingkungan, termasuk kasus
ilegal logging.

“Bencana banjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya disebabkan oleh penebangan ilegal yang akhirnya mengganggu ekosistem lingkungan,” ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar