This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 23 April 2014

Redaksi


Pendiri    :    sagizone
Penasehat Hukum    :    -
Pemimpin Umum    :    -
Pemimpin Redaksi    :    sagizone
Pemimpin Perusahaan    :    -
Redaktur Pelaksana    :    fahrul rozi
Manager Advertising    :    grace wahyuni
 Staff Redaksi    :    yudi susanto
     Jakarta        ugun
       
Sekretaris Redaksi    :    Dewi S
Alamat Redaksi    :    Jl. Pejaten Pasar Minggu Jakarta TimurTelp. 021 08129899240
Email    :    berita1atas@gmail.com , sagiozone@gmail.com
Penerbit    :    PT. MEGA RAYA
Notaris    :    -
Nomor NPWP    :    -
--

Wartawan "pesan.com"  didalam Menjalankan Tugas-tugas Jurnalistik wajib patuh kepada: kode etik jurnalistik, UU Pers,  Hukum yang berlaku di negara RI, dan selalu mengedepankan Motto media yaitu, RAPI, TELITI, DISIPLIN.

Wartawan PESAN.COM wajib dibekali Tanda Pengenal, Surat Tugas Dan Namanya Tercantum di boks Redaksi , Laporkan segera segala bentuk dan tindak pidana yang  meng-atas namakan PESAN.COM

Korupsi E-KTP

 
Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, bisa saja kasus e-KTP mengarah ke beberapa orang. Menurutnya, gaya KPK dalam melakukan penyidikan pasti dimulai dari orang yang sudah diyakini sebagai figur potensial.

"Jika hasil penyelidikan memungkinkan untuk berkembang, ya tergantung prosesnya. Nanti mungkin juga targetnya," kata Bambang di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Dia mengaku kasus e-KTP sudah beberapa kali di-expose dan sudah meningkatkan tahapannya. "Tadi sudah dilakukan penggeledahan di dua tempat. Kalau enggak salah, di Kalibata atau di mana gitu. Kira-kira itu," ucapnya.

Bambang mengatakan, kasus dugaan korupsi e-KTP ini sudah dipantau sejak lama. Dari proses peningkatan ke tahapan penyelidikan sudah memakan waktu yang cukup lama. "Sudah kita periksa semua. Sampai teknologinya juga kita periksa," ujarnya.

Ditanyakan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi e-KTP ini, Bambang menuturkan belum disebutkan. Pihaknya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitungnya. "Estimasi jumlah itu pasti ada," paparnya.

Dia juga mengaku tidak memberitahukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait kasus tersebut. Pertemuannya dengan Mendagri bersama Menkeu hanya membahas persoalan bansos.

Caleg Stres di Tasik Tarik Kembali Uang Sumbangan Masjid


TASIKMALAYA - Caleg gagal di Tasikmalaya mulai berulah. Seorang caleg dapil I Kabupaten Tasikmalaya meminta kembali uang sumbangan masjid sebesar Rp 2,5 juta. Sementara seorang caleg gagal di Kota Tasikmalaya, dilaporkan ke polisi karena menendang seorang ibu rumah tangga karena kesal.

Pengurus Masjid Al Hidayah, Kampung Malaganti, Desa Sukaharja, Kecamatan Sariwangi, Wahyudin, saat ditemui Selasa (22/4), mengungkapkan, seorang caleg dari Partai Golkar sebelum pemilihan mendatangi DKM. Dia menjanjikan memberi sumbangan Rp 10 juta dan baru terlaksana Rp 2,5 juta.

"Tapi ketika caleg itu gagal meraih suara yang diinginkannya, datang tim sukses caleg mengambil kembali uang itu. Untung saja uang belum diapa-apakan dan langsung kami kembalikan. Kalau sudah dibelikan material, mau dari mana menggantinya," kata Wahyudin.

Ia menyebutkan, caleg tersebut hanya meraih 17 suara di kampung itu. Penarikan kembali uang sumbangan tersebut, lanjut Wahyudin, tidak akan mengganggu proses pembangunan masjid. Pasalnya masih banyak warga lain yang memberikan sumbangan.

Caleg tersebut, tambah Wahyudin, juga diduga menarik kembali sumbangan yang telah diberikan di Kampung Ciemoh, Desa Sukaharja. Padahal uang itu sudah dibelikan material. "Kami memperoleh kabar di Kampung Ciemoh, sumbangan yang telah dibelikan pipa paralon untuk saluran air dan batu disuruh dijual kembali dan uangnya dikembalikan," ujarnya.

Di Kota Tasikmalaya, seorang caleg gagal dari PDI Perjuangan memarahi seorang ibu rumah tangga yang sebelumnya dipercayakan mampu mendongkrak perolehan suara. Aksi itu terjadi saat pleno penghitungan suara KPU Kota di GOR Sukapura. Caleg itu spontan marah saat mengetahui suaranya jeblok dan menendang tubuh bagian belakang korban.

Tak terima perlakuan itu, korban pun mengadu ke Polsekta Cihideung. Dalam waktu dekat polisi akan memanggil caleg tersebut."Kami mendapat pengaduan dari korban seorang ibu rumah tangga. Dia mengaku ditendang seorang caleg. Awalnya caleg menggebrak meja lalu menendang. Kami masih mendalami kasus tersebut," ungkap Kapolsekta Cihideung, Kompol Gandi Jukardi.

"Global Oceans Action Summit"

 
JAKARTA- Pemerintah Indonesia bersama Bank Dunia dan Organisasi Pangan Dunia membahas tentang kelautan global pada "Global Oceans Action Summit" yang diselenggarakan di Den Haag, Belanda, pada tanggal 22 - 25 April 2014.

Kegiatan tersebut secara fokus menyoroti tindakan konkret yang perlu dilakukan terkait pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut yang berkelanjutan. "Hal ini untuk membantu menjamin keamanan pangan dan tersedianya mata pencaharian yang layak dalam jangka panjang dan mempercepat impelementasi 'Blue Growth'," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo dalam siaran pers, Rabu.

Sharif mengemukakan perlunya kemitraan lintas sektoral sebagai kunci untuk membantu meningkatkan tata kelola laut dan mengatasi kapasitas sumber daya manusia yang terbatas. "Kita perlu melibatkan pemerintah, sektor swasta, akademisi, komunitas, dan masyarakat sipil agar bersinergi supaya dapat mengembangkan inovasi dan ide-ide baru, untuk meningkatkan implementasi pemanfaatan jasa lingkungan yang berkelanjutan," kata Sharif.

Lebih lanjut Sharif menyatakan bahwa Asia menyumbang 67 persen dari total produksi ikan dunia pada tahun 2011 dan telah menjadi sumber utama protein hewani dan gizi untuk populasi manusia secara global.
Namun, wilayah ini juga menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan peran penting ini.

"Selain dari peningkatan populasi penduduk yang sangat pesat, sektor kelautan dan perikanan di sebagian besar wilayah Asia menunjukkan tren menurun akibat degradasi habitat yang kritis, hilangnya keanekaragaman hayati, polusi, penangkapan ikan yang merusak, dan dampak perubahan iklim," kata Sharif.

Harta Hadi Poernomo Miliki 25 Rumah dan Tanah Rp 37 M

 
JAKARTA - Miris, Hadi Poernomo selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak (2001-2006) menjadi tersangka kasus korupsi pajak Bank BCA 2003-2004 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat hari ulang tahunnya ke-67 dan baru beberapa jam pensiun dari jabatan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014.

Kerugian negara akibat penyelahgunaan wewenang Hadi selaku Dirjen Pajak saat mengurus keberatan pajak terkait transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet senilai Rp 5,7 triliun Bank BCA pada 2003 itu diperkirakan mencapai Rp 375 miliar.

Namun, tahukah Anda, Hadi selaku mantan Dirjen Pajak dan Ketua BPK yang bergelimang harta berupa rumah dan tanah di 25 lokasi senilai Rp 37 miliar itu justru mengaku tidak mempunyai satu unit mobil pun.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK per 9 Februari 2010, Hadi melaporkan memiliki harta tak bergerak berupa rumah dan tanah yang tersebar di 25 lokasi, di Los Angeles AS, Jabodetabek dan Tanggamus Lampung, dengan nilai total Rp 36.982.554.031 atau hampir Rp 37 miliar. Tanah terluasnya berada di Depok dengan luas 11.150 meter persegi dan 300 meter persegi senilai Rp 7,056.100.000 atau Rp 7 miliar.

Di LHKPN itu, Hadi mengaku sebagian besar rumah dan tanahnya, termasuk yang di Depok, diperoleh dari hasil pemberian atau hibah sejak 1985 sampai 2004 atau saat dia masih menjabat Dirjen Pajak. Sebagiannya lagi diperoleh dari hasil sendiri.

Masih dari LHKPN yang sama, Hadi juga memiliki harta bergerak berupa barang seni senilai Rp 1 miliar dari hibah pada 1979, logam mulia senilai Rp 100 juta dari hibah pada 1972, batu mulia senilai Rp 400 juta dari hasil hibah 1972 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 25 juta juga dari hibah pada 1985. Ia juga melaporkan mempunyai harta giro dan setara kas senilai Rp 293.425.774.

Secara total, pria kelahiran kelahiran Pamekasan, 21 April 1947, yang mengawali karir sebagai Kepala Bidang Ekonomi di Dewan Analisis Strategis di Badan Intelejen Negara ini mempunyai harta kekayaan senilai Rp 38.800.979.805 atau Rp 38,8 miliar per 9 Februari 2010.

Anehnya, dalam LHKPN-nya itu, Hadi selaku mantan pejabat negara yang biasa menghitung dan menarik upeti atau pajak dan menelisik anggaran proyek-proyek kementerian itu mengaku tidak mempunyai satu pun mobil sebagai harta bergeraknya. Selain itu, ia juga mengaku tidak mempunyai usaha pertambangan maupun surat berharga.

Dalam pelaporan LHKPN per 14 Juni 2006, Hadi mengaku memiliki harta dengan total Rp 26.061.814.000 dan 50 ribu Dolar AS. Jumlah ini pun meningkat sekitar 100 persen dibanding harta Hadi pada pelaporan LHKPN per 6 Juli 2001 yang hanya sebesar Rp 13.855.379.000 dan 50 ribu Dolar AS.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Hadi memberi sedikit pernyataan ke media tentang kasus yang menjeratnya. Berbagai pertanyaan dilontarkan wartawan, namun ia hanya menjawab akan mengikuti proses hukumnya di KPK.

"Saya sebagai warga negara yang baik akan mentaati semua proses penanganan yang akan dilakukan aparat penegak hukum KPK," kata Hadi di rumahnya, Jalan Iskandarsyah I No 18, Melawai, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014) malam.

Pantauan Tribunnews, di halaman dan garasi rumah seluas sekitar 20x15 meter persegi itu terdapat beberapa mobil. Rumah berlantai dua dan berpagar tinggi itu pun juga dijaga sejumlah petugas keamanan.

Kapal Tanker Jepang di Bajak di Selat Malaka

 
Kuala Lumpur - Kapal tanker Jepang, Naninwa Maru 1, dirampok di Selat Malaka, selat yang terletak antara Pulau Sumatera dan Semenanjung Malaysia. 3 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia diduga diculik.

Naninwa Maru 1 mulai berlayar dari Pulau Ketam, Selangor, Malaysia, Selasa 22 April sekitar pukul 01.00 dini hari, waktu setempat. Kapal tersebut dirompak dalam perjalanan menuju Myanmar.

Komandan polisi Port Klang, Norzaid Muhammad Said, menjelaskan awalnya seorang awak kapal melihat kawanan perompak datang. Para pelaku membawa pistol dan parang. Para awak kapal diserang dan diikat.

"Ada sekitar 5 atau 6 pria bersenjata. Semua awak kapal diikat di sebuah ruangan," ujar Norzaid, seperti dimuat The Star, Rabu (23/4/).

Saat perampokan terjadi, 2 kapal tanker lain datang mencoba menolong. Hingga pada akhirnya salah satu awak berhasil melepaskan ikatan dan membebaskan diri.

Para awak kapal yang dibantu awak kapal tanker lain mulai bangkit dan menyerang perompak. Para pembajak laut itu pun kemudian kabur. Namun ada 3 WNI menghilang. Mereka diduga diculik perompak tersebut.

"Awak kapal berasal dari Indonesia, Thailand, Myanmar, dan warga negara Indonesia. Tapi warga Indonesia tak ada. Kami duga mereka diculik oleh pelaku. Kapal tanker kini telah berlabuh dan sedang kami selidiki," tandas Norzaid.

Senin, 21 April 2014

Diduga Mantan Dirjen Pajak Tersangkut Korupsi BCA

Modus Korupsi Pajak BCA yang Menjerat Hadi Poernomo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus pajak.

Pria yang baru hari ini pensiun sebagai Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu diduga menyelahgunakan wewenangnya selaku Dirjen Pajak saat pengurusan Wajib Pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 di Ditjen Pajak pada 2003-2004.

"Dari hasil ekspose (gelar perkara) yang dilakukan Satgas Lidik dan seluruh pimpinan KPK, bersepakat menetapkan saudara HP (Hadi Poernomo,-red) selaku Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia periode 2002-2004 dan kawan-kawan sebagai tersangka sebagaimana ketentuan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (21/4/14).

Abraham menceritakan kronologi kasus yang menjerat Hadi Poernomo itu.

Mulanya, pada 17 Juli 2003, PT BCA Tbk mengajukan surat keberatan transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH Ditjen Pajak. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet hitungan mereka adalah sebesar Rp 5,7 triliun.

Selanjutnya, Direktur PPH memproses, mengkaji dan mendalami keberatan pajak yang diajukan pihak Bank BCA itu. Dan dari pendalaman selama sekitar setahun atau pada 13 Maret 2004, Direktur PPH mengeluarkan hasil risalah beserta kesimpulan, bahwa keberatan pajak pihak Bank BCA itu ditolak.
Dan Bank BCA diwajibkan memenuhi pembayaran pajak Tahun 1999 dengan batas waktu 18 Juli 2003.

Namun, sehari sebelum batas jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA itu, rupanya Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPH melalui nota dinas agar mengubah kesimpulan keberatan Bank BCA menjadi 'diterima' seluruhnya.

"Di situlah peran Dirjen Pajak saudara PH," kata Abraham.

Selanjutnya, tanpa memberikan waktu untuk Direktur PPH memberikan tanggapan yang berbeda atas kesimpulan keberatan diterima itu, Hadi Poernomo justru menerbitkan surat ketepan pajak nihil (SKPN) atas keberatan NPL Bank BCA pada 12 Juli 2004.

"Sehingga tidak ada waktu bagi Direktur PPH untuk memberikan tanggapan. Padahal kesimpulan Dirjen Pajak saudara PH itu berbeda dengan kesimpulan Direktur PPH," ujar Abraham.
Selanjutnya, Direktur PPH mengirimkan kembali surat pengatar risalah keberatan wajib pajak Bank BCA dan nota dinas ke Hadi Poernomo.

"Saudara HP selaku Dirjen Pajak telah mengabaikan adanya fakta bahwa materi keberatan yang sama telah diajukan oleh bank lain. Jadi, ada bank lain yang punya permasalahan yang sama dan sudah ditolak, tapi dalam kasus Bank BCA, keberatannya diterima. Di sinilah duduk persoalannya," tegas Abraham.

"Oleh karena itu, KPK menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti yang akurat. Berdasarkan itulah KPK mengadakan eksposes (gelar perkara)," imbuhnya.

Abraham menyatakan, kerugian negara akibat korupsi penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Hadi Poernomo itu diperkirakan mencapai Rp 375 miliar. Sebab, seharusnya Bank BCA seharusnya membayar nilai pajak ke negara (Ditjen Pajak) tersebut jika pengajuan keberatan Bank BCA ditolak sebagaimana hasil kajian Direktur PPH.

"Berapa kerugian negaranya adalah yang tidak dibayarkan, atau yang tidak jadi diterima kurang oleh negara lebih Rp 375 miliar," ujarnya.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menambahkan, pengajuan keberatan atas kewajiban pajak 1999 itu baru dilakukan Bank BCA ke Ditjen Pajak pada 2003.

Dan Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan menerima seluruh keberatan pajak Bank BCA yang bertolak belakang dengan hasil kajian Direktur PPH.

"Padahal, keputusan soal itu harus berdasarkan pertimbangan yang teliti dan cermat. Dan itu sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pajak sendiri," sindir Bambang.

Konferensi Polwan se Asia

Semarang - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutarman membuka Konferensi Regional Polisi Wanita Se-Asia II yang diikuti delegasi dari sembilan negara di Akademi Kepolisian Semarang, Senin (21/4).

Menurut Sutarman, kegiatan tersebut merupakan satu dari berbagai jenis kerja sama internasional yang dilakukan oleh kepolisian. Ia menilai terdapat unsur penting dari penyelenggaraan konferensi polisi wanita se-Asia ini dalam menghadapi perkembangan zaman.

"Perkembangan kejahatan trans nasional akan terus meningkat, terutama yang melibatkan perempuan dan anak," kata Sutarman. "Polisi wanita dari berbagai negara ini harus menyatukan visi dan persepsinya dalam menghadapi kejahatan trans nasional tersebut."

Terpisah, Ketua Panitia Konferensi Regional Polisi Wanita Se-Asia II Brigadir Jenderal Polisi Soepartiwi menuturkan selain delegasi polwan dari sembilan negara peserta asosiasi polisi wanita, hadir pula delegasi dari berbagai negara sebagai peninjau serta pembicara dalam konferensi itu.

Dalam konferensi itu, lanjut dia, akan dikupas tentang berbagai tantangan polisi wanita ke depan. Khusus untuk Indonesia, kata Direktur Jakarta Central for Law Enforcement Cooperation tersebut, terdapat tantang yang harus dihadapi, termasuk memenuhi target minimal dua polwan di tiap Kepolisian Sektor.

Diduga Kampanye di Sekolah Caleg PKPI Kena Sanksi Kurungan Penjara

     Kampanye di Sekolah, Caleg PKPI Malang Dipenjara
Malang - Sidang perkara pidana pemilu dengan terdakwa caleg DPRD Kota Malang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonedia (PKPI), Edy Prajitno saat ini memasuki babak akhir.

Dalam sidang yang digelar di kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan Ketua Majelis Hakim Lindi Kusumaningtyas Senin (21/4/14), diputuskan bahwa Edy harus menerima hukuman percobaan berupa kurungan penjara selama empat bulan dan denda sebesar Rp 2 juta.

Menanggapi putusan tersebut, Edy mengaku pasrah. Meski ia tetap bersikeras tak melakukan pelanggaran pemilu yang dituduhkan padanya. Edy dilaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang lantaran diduga melakukan kampanye di lembaga pendidikan yakni Yayasan Bakti Luhur Kecamatan Sukun pada masa kampanye caleg beberapa waktu yang lalu.

"Saya merasa tidak bersalah, karena kedatangan saya di Bakti Luhur merupakan undangan dan tidak ada unsur kampanye di dalamnya," ujar Edy saat ditemui usai proses persidangan.

Ditanya soal rencana upaya banding terhadap keputusan hakim, Edy mengaku masih akan mempertimbangkannya. "Saya akan berpikir dulu seminggu terakhir, untuk mengajukan banding atau tidak," katanya.

Hukuman yang diterima oleh Edy lebih ringan dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siane Matulessy dan Ika Kusumawati pada perisangan yang digelar Kamis (17/4/2014). JPU menilai terdakwa melanggar pasal 299 junto pasal 86 ayat 1, Undang-undang 8 tahun 2012 tentang pemilu. Terdakwa dituntut hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
sumber;beritajatim

PPP Batal Koalisi Dengan Gerindra

 
Jakarta, Rapimnas PPP (P3) tanpa dihadiri Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Suryadharma Ali menghasilkan 11 poin keputusan, antara lain membatalkan koalisi dengan Partai Gerindra yang sebelumnya dideklarasikan Suryadharma Ali dan memberhentikan sementara Ketum PPP.

Dalam rapat pimpinan nasional (rapimnas) dirinya sengaja tidak datang dikarenakan ia melihat hal tersebut. Sehingga dirinya mengirimkan kabar kepada seluruh DPW agar mengetahui bahwa PPP saat ini dalam kondisi yang tidak biasa.

Dalam kesempatan yang sama Suryadharma menjelaskan, dalam Rapimnas, Muktamar dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) dilaksanakan oleh DPP PPP. Dalam hal ini penanggung jawab adalah ketua umum DPP PPP.

Oleh karena itu, jika ada kegiatan seperti Rapimnas yang tidak diselenggarakan Ketua Umum DPP maka Rapimnas itu merupakan ilegal.

Jumat, 18 April 2014

flash media


Kamis, 17 April 2014

Inilah Presiden Termiskin di Dunia

Rumah bobrok, ini total kekayaan presiden termiskin di dunia
International – Jose Mujica, nama Presiden Uruguay ini. Dia dijuluki sebagai presiden termiskin di dunia, tapi gemar beramal, di mana gajinya kerap disumbangkan untuk kepentingan sosial.

Mujica juga dikenal pemimpin kontoversial. Di mana, dia tercatat sebagai presiden yang pertama kali di dunia yang berani melegalkan ganja. Selain itu, dia juga memiliki asisten perempuan cantik, yang juga berprofesi sebagai model.

Pernah, asistennya itu berpose menantang, tapi Mujica yang menganut paham kebebasan itu tidak terlalu memusingkannya dan menganggapnya sebagai hal biasa, karena pekerjaan asistennya di kepresidenan tidak pernah terganggu.

Publik pun dibuat penasaran, berapa sejatinya total kekayaan yang dimiliki Mujica. Ternyata, tahun ini total kekayaannya mencapai USD322.883 atau sekitar Rp3,7 miliar. Itu pun merupakan hasil peningkatan kekayaan sebanyak 74 persen sejak 2012.

Dia mengaku jarang menyimpan uangnya di bank, karena memang tidak memiliki banyak uang. Dia ingat, uangnya di bank tercatat USD104.000. Sedangkan total keyaaannya saat ini, merupakan akumulasi dari aset bangunan dan tanah.

Harta benda lain yang dimiliki Presiden Mujica adalah sebuah mobil tua merek Volkswagen Beetle. Meski menjadi presiden, Mujica tetap memilih tinggal di sebuah rumah bobrok di sekitar peternakan bersama istrinya yang seorang senator, Lucia Topolansky.

“Total kekayaan presiden termiskin di dunia itu terungkap, karena di Uruguay, setiap pejabat publik wajib mengumumkan total kekayaannya setiap dua tahun sekali,” demikian laporan Fox News, semalam (15/4/2014) yang mengulas kesederhanaan Presiden Mujica.

Wakil Presiden Uruguay, Daniel Astori, ikut bersimpati dengan kesederhanaan atasannya itu. Menurutnya, Presiden Mujica sejatinya layak untuk memiliki kekayaan sebesar USD389.000.

Ukraina Pecah Perang Saudara

International – Operasi militer besar-besaran yang diluncurkan Pemerintah Ukraina di wilayah timur negara itu, untuk menindak keras para demonstran anti-pemerintah telah memakan korban. Presiden Rusia, Vladimir Putin menyerukan negara-negara di dunia mengutuk Kiev, atas operasi militer yang membuat negara itu diambang perang saudara.

Kekhawatiran pecahnya perang saudara itu disampaikan Putin saat berbicara dengan Kanselir Jerman, Angela Merkel, melalui telepon. Kementerian Luar Negeri Rusia mengecam kebijakan operasi militer besar-besaran dengan nama operasi anti-teroris untuk membungkam demonstran yang menuntut hak-haknya.(Baca: Cegah Ukraina terbelah, Kiev luncurkan operasi militer)

“(Operasi militer) anti-konstitusional dilakukan di Ukraina tenggara, yang kami percaya dapat menyebabkan bencana,” bunyi pernyataan kementerian itu.

”Kami sangat prihatin atas operasi militer yang diluncurkan oleh pasukan khusus Ukraina dengan dukungan tentara. Sudah ada korban,” lanjut kementerian tersebut tengah malam tadi (15/4/2014), seperti dilansir Rusia Today.

Menurut Kremlin, operasi militer besar-besaran oleh Pemerintah Ukraina tak ubahnya sebagai pelanggaran hukum, karena melawan rakyatnya sendiri. ”Peristiwa terkini menunjukkan keengganan terus-menerus dari pihak berwenang Kiev untuk berdialog dengan rakyat wilayah Ukraina yang menuntut hak,” imbuh pernyataan Kementerian Luar Negeri Rusia.

Sedangkan Jerman belum mengambil sikap meski mengakui ada perbedaan penafsiran dengan Rusia tentang apa yang terjadi di Ukraina timur.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Polandia, Radoslav Sikorskii, justru mendukung Ukraina untuk meluncurkan operasi militer besar-besaran. Pihak Warsawa setuju percaya tindakan itu tepat untuk menindak orang-orang bersenjata yang menduduki bandara.

Bagaimana Mengelola Anggaran Yang Lemah

Jakarta - Kerugian negara akibat kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangundangan masih saja terjadi, meski pemerintah terus-menerus mengingatkan agar pengelola keuangan negara selalu taat asas agar tidak terjadi penyimpangan.

Peringatan itu seperti angin lalu saja bila mengaitkan penemuan fakta lapangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Awal pekan ini, BPK telah membeberkan laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II pada 2013 yang mengungkapkan 10.966 kasus dengan kerugian negara senilai Rp13,96 triliun. Kelalaian pengelola keuangan negara itu harus ditindaklanjuti, jangan sampai hasil temuan BPK hanya mengendap di laci.

Dari puluhan ribu kasus tersebut, BPK menemukan dari hasil pemeriksaan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga atau instansi yang mengelola keuangan negara. BPK merinci sebanyak 3.452 kasus senilai Rp9,24 triliun berdampak finansial yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.

Objek yang bermasalah dari temuan BPK sebagian besar sudah menjadi rahasia publik. Artinya, tanpa audit BPK, pihak berwenang seharusnya sudah bisa membereskan kasus tersebut. Terdapat 1.840 kasus yang menimbulkan kerugian senilai Rp1,78 triliun, potensi kerugian senilai Rp4,83 triliun untuk 586 kasus, dan 1.026 kasus kekurangan penerimaan senilai Rp2,63 triliun.

Selain itu, ditemukan pula 1.782 kasus kelemahan administrasi dan 2.257 kasus ketidakefisienan senilai Rp4,72 triliun. Sepanjang proses pemeriksaan, pihak BPK mengungkapkan sejumlah entitas terperiksa sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan melakukan penyetoran ke kas negara dan perusahaan sekitar Rp173,55 miliar.

Beberapa kasus yang akrab di telinga publik di antaranya sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), salah satu proyek yang disasar BPK adalah proyek jalan jalur pantura untuk wilayah Ciasem–Pamanukan, Jawa Barat. BPK menemukan kelemahan pelaksanaan proyek melalui kontrak berbasis kinerja yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp106,96 miliar.

Anggaran proyek jalan Ciasem–Pamanukan sepanjang 18,5 kilometer berasal dari anggaran negara dengan tahun jamak selama tiga tahun yang dimulai sejak 2011 lalu. Kasus lainnya yang disorot BPK adalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan cost recovery dan perpajakan oleh delapan kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi. Kasus itu berdampak pada kekurangan penerimaan negara yang mencapai Rp994,80 miliar.

Hal ini terjadi karena pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dinilai tidak maksimal menjalankan tugas. Sebagai penyelenggara pengelolaan kegiatan usaha hulu migas, SKK Migas dinilai melanggar kepatuhan dengan membebankan biaya yang tidak tepat untuk cost recovery. Hal itu berdampak pada penurunan nilai bagi hasil produksi migas.

Tentu, masih banyak kasus lainnya yang terus menggerogoti anggaran negara. Yang harus dicermati, modus penyelewengan keuangan negara semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi, sehingga untuk menelisiknya juga dibutuhkan keahlian khusus. Karena itu, BPK juga harus mengembangkan pola pengusutan yang tidak manual lagi. Langkah BPK membentuk pusat data adalah salah satu solusi yang tepat.

Pusat data yang didukung teknologi canggih kabarnya bisa memantau setiap transaksi keuangan negara di pusat dan daerah secara lengkap. Persoalannya, sejauh mana pihak berwenang menindaklanjuti setiap temuan BPK yang merugikan negara. Sudah menjadi pengetahuan umum kalau hasil audit BPK sering kali hanya sekadar informasi bahwa terjadi pelanggaran pengelolaan keuangan negara. Hal ini masih menjadi persoalan krusial yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Sekadar ilustrasi saja, kalau belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp2.000 triliun—saat ini APBN 2014 sebesar Rp1.842 triliun—terjadi kebocoran sekitar 1% saja, maka nilainya sudah mencapai triliunan. Bisa dibayangkan, kabarnya kebocoran APBN selama ini berkisar antara 20% hingga 30% berapa anggaran terbuang sia-sia.

Memahami Hukum di Negeri Sendiri

Jakarta - Berbekal  kejernihan hati, marilah kita telusuri, mengapa kasus-kasus hukum di negeri ini semakin meningkat kuantitas maupun kualitasnya. Penelusuran perlu dilakukan secara tajam, menukik pada tataran moralitas hukum.

Dari sanalah, perlu pengkajian, mengapa keberkahan hukum turun drastis, sementara laju kejahatan meningkat tajam. Bukankah moralitas hukum mengajarkan bahwa keberkahan hukum pasti terlimpah kepada seluruh penduduk negeri, bila mereka tunduk, patuh, dan taat pada hukum? Dengan penalaran sederhana, dapat diduga, merebaknya kasus-kasus hukum merupakan manifestasi pengingkaran, pendustaan, penjungkirbalikan hukum itu sendiri.

Kita lihat, di mana pun dan kapan pun, pandangan mata senantiasa terantuk pada kejahatan. Pada proses dan momentum pileg kemarin, misalnya, dari pucuk pimpinan partai sampai dengan calon pemilih, keberadaan orang jujur, anti-money politic, bisa dihitung jari. Selebihnya, memandang money politic sebagai bagian dari praktik demokrasi. Karena hebatnya gempuran-gempuran politik, hukum sebagai norma maupun perilaku, goyah, tak mampu bertahan pada moralitasnya.

Keberkahan hukum, pada dimensi moralitas merupakan keterpaduan hukum dengan pemikiran, sikap dan perilaku— baik warga negara maupun penyelenggara negara—sehingga daripadanya berbagai kebutuhan material-duniawi maupun kebutuhan spiritual-ukhrawi, melimpah secara ajeg, proporsional, dan berkesinambungan.

Keberkahan hukum akan muncul dalam berbagai tingkatan, dan segalanya dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut. Pertama, pemahaman, kesetiaan, dan pengamalan pandangan hidup bangsa. Bila pandangan hidupnya terbatas, hanya untuk jangka pendek, hanya untuk hal-hal yang bersifat material, pada tahapan awal umumnya dicapai secara optimal, karena pendayagunaan unsur-unsur kemanusiaan dilakukan secara maksimal. Itulah kehidupan duniawi, kehidupan sementara dan lahiriah.

Bagi bangsa Indonesia, pandangan hidupnya Pancasila. Sedemikian jauh, luas, dan beragam, cakupan Pancasila dalam memberi arah, motivasi dan energi untuk pencapaian keberkahan hukum. Puncaknya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Memosisikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sumber dari segala hukum akan menghasilkan kekuatan hukum yang mampu menembus segala dimensi wujud. Keimanan kepada Allah SWT merupakan pembuka pintu rezeki.

Orang beriman, hatinya bening, hidayah mudah masuk. Didukung akal cerdas, proses berpikir produktif melahirkan berbagai kreativitas. Ujungnya, ada progresivitas. Keberkahan hukum, bak turunnya hujan dari langit, bak tumbuhnya pepohonan dari bumi. Tinggal bagaimana kita menerjemahkan Pancasila ke dalam sistem hukum nasional. Pada sisi ini komitmen para penyelenggara negara masih dipertanyakan sehingga keberkahan hukum pun bermasalah.

Kedua, pengonsepan ilmu hukum. Ilmu merupakan lentera kehidupan. Dengan ilmu, keberkahan hukum akan menyatu dalam kehidupan. Karenanya, perlu disegarkan pemahaman hukum sebagai ilmu, dan bukan sekadar produk politik. Kehampaan hukum dari ilmu merupakan pertanda gelapnya kehidupan.

Bagi bangsa Indonesia, semestinya, kajian, pembelajaran, pembuatan, pelaksanaan dan penegakan hukum, senantiasa memosisikan Pancasila sebagai paradigma ilmu hukum. Artinya, nilai-nilai Pancasila dijadikan sandaran, orientasi dan ukuran kebenaran dalam berolah ilmu maupun mengamalkan ilmu hukum dalam segala segi kehidupan.

Ilmu hukum berparadigma Pancasila mampu memberi garansi terwujudnya perundang-undangan dan keadilan substantif, yakni keadilan sosial berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Misal, irah-irah undangundang berbunyi ”Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”. Ini bukan slogan kosong, formalitas, tanpa makna, melainkan menjiwai seluruh substansi undang-undang yang bersangkutan.

Dari sanalah, lahir undang-undang berkarakter teologis-religius, terjauhkan dari sifat ateis-sekuler. Layak diingatkan, agar otoritas pembuatan undang-undang tidak didominasi elite politik, tetapi perlu kerja sama sinergis antarpakar, akademisi, ilmuwan, dan agamawan. Sinergitas merupakan jalan menuju terwujudnya keberkahan hukum.

Ketiga, kejujuran. Kejahatan identik dengan ketidakjujuran. Secara sosiologis, boleh jadi orang jujur malah ”hancur”. Mengapa? Karena orang jujur berada pada sistem yang korup. Penjahat sebagai manifestasi perilaku tidak jujur, sering justru ”mujur”, paling tidak diukur dari percepatan dan kuantitas perolehan harta benda dan kekuasaan.

Apakah itu keberkahan hukum? Bila hukum merupakan produk politik, produk rekayasa, produk transaksional, produk tradisi wani-pira, sangat dimungkinkan penjahat terbentengi oleh hukum ateis-sekuler. Pada tataran praksis, koruptor dan pengedar narkoba masih tersenyum riang, karena mereka yakin, hukum dan penegak hukum dapat dibelinya. Awam yang melihatnya, sedih, perih, namun tak berdaya, kecuali jeritan hati tertuju kehadirat Illahi Rabbi, dalam doa: ”...

Tuhan, tunjukkan bahwa yang benar itu benar dan yang salah itu salah...”. Bagi orang beriman, terkabulkannya doa hanya soal waktu. Dalam skala kehidupan utuh dan menyeluruh, keberkahan hukum tetap milik orang jujur. Pada saat yang tepat, orang tidak jujur pasti termakan oleh hukum ilahiah, hukum kodrat dan hukum alam.

Keempat, konsistensi menerima putusan hakim. Tiada manusia tak pernah salah. Ada kesalahan karena kesengajaan dan ada pula kesalahan karena kelalaian, kebodohan, atau kedunguan. Sungguh malang, bagi mereka yang melawan putusan hakim yang sudah final dan memiliki kekuatan hukum tetap. Melalui proses peradilan dan di tangan hakim, suatu perkara diselesaikan, sehingga ada pihak dimenangkan karena benar, dan ada pihak lain dinyatakan kalah karena bersalah.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), misalnya, sudah final. Jangan dilawan, jangan dikhianati, apalagi hakimhakimnya dipersalahkan. Mengais rezeki dari keuangan negara yang terlanjur dianggarkan, mempertahankan kekuasaan demi gengsi politik, ataupun dengan dalih apa pun, sama maknanya dengan menjauhkan keberkahan hukum dari kehidupan seluruh negeri.

Kutukan semua makhluk di langit dan di bumi tertuju bagi mereka. Putusan MK bukan untuk menyakiti politisi. Bila dipahami, ditaati, pasti menenteramkan hati. Semestinya diterima sepenuh hati, bukan dikhianati. Tetapi, bila peringatan ditanggapi tanpa empati, mungkin sikap demikian menjadi bukti dan saksi bahwa telah datang suatu masa, para politisi lari menjauh dari akademisi.

Saat demikian, keberkahan hukum akan lenyap dan berubah menjadi malapetaka, yakni munculnya pemimpin yang zalim. Naudzubillah.